Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 30th May, 2006, Artikel

Pemerintah: Blokir Konten ‘Amoral’ Dimungkinkan

Iin Wirdania Anwar - detikInet

Jakarta, Setelah Singapura melakukan aksi pengawasan internet di negaranya lewat jalur perundang-undangan ketimbang teknologi, akankah Indonesia–sebagai negara tetangga–juga akan mengekor langkah ini? Akankah kebebasan berekspresi di dunia maya juga diatur nantinya?

Jika ditilik di UUD 45 pasal 28 F sebagai bagian dari Bab XA, kalaupun ada pengawasan internet di Indonesia, hal ini bisa saja dianggap sebagai sesuatu yang mengekang. Karena, di dalam pasal terkait disebutkan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Indonesia kan negara yang menjunjung demokratisasi. Sesuai pasal 28 F UUD 1945, semua orang dipersilahkan untuk mengakses informasi. Kalau soal pembatasan akses internet ke konten-konten pornografi misalnya, bisa dilakukan secara persuasif,” papar Cahyana Ahmadjajadi, Dirjen Telematika, Kominfo seperti ketika dihubungi detikinet Kamis (18/8/2005).

Lebih lanjut ia mengemukakan, secara teknis pembatasan akses ke situs-situs ‘amoral’ itu bisa saja dilakukan. Misalnya, dengan cara memblokir akses menuju situs-situs porno keluar yang dapat dilakukan di gateway Indonesia Internet Exchange (IIX).

Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia. Tidak bisa hanya pemerintah saja.

Kalau secara persuasif, warung internet (warnet-red) sebagai ruang publik, hendaknya para pemiliknya bisa diingatkan supaya tidak menciptakan suasana yang terlalu private. Sementara itu untuk akses internet di rumah-rumah, mungkin ada baiknya jika komputer diletakkan di ruang umum sehingga memudahkan pengawasan dari masing-masing anggota keluarga.

Edukasi Publik

Adapun Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Indonesia mengatakan, “Apa yang dilakukan Singapura itu bagus, bisa dijadikan contoh. Hal ini berarti soal konten internet sudah menjadi masalah umum, yang harus ditangani bersama.”

Ia juga menyebutkan soal edukasi publik. Hal ini penting agar masyarakat siap menggunakan IT secara produktif.

Secara teknis, filtering dan blocking diharapkan bisa dikembangkan sehingga konten yg tidak sesuai dengan nilai moral atau yang kontra produktif bisa ditangkal untuk masuk ke ranah publik. Sementara itu yang positif terus dikembangkan.

“Dari segi bisnis, pihak ISP mungkin bisa mengkhususkan kategori konten. Misalnya, situs ini untuk konten olahraga, yang ini untuk konten hiburan. Jadi jelas,” imbuhnya lagi.

Basuki juga menyebut-nyebut soal gerakan moral yang perlu dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mengakses situs-situs porno. (ien)

Sumber : Detikinet.com

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by ssdf, 27 March 2008 @ 7:11 pm

    anjing lu

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn