Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 30th May, 2006, Artikel

RUU APP: Tameng Moral Bangsa

Oleh :Rahimi Sabirin
Direktur Program Center for Moderate Muslim (CMM)

Sejak diluncurkan, Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) telah memancing polemik luas dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat terbelah antara kubu pro dan kontra.

Tidak hanya di masyarakat, di lembaga legislatif (DPR) pun terjadi pedebatan keras. Dua fraksi yang menentang RUU APP adalah FPDI Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Fraksi-fraksi lain, termasuk Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat, mendukung RUU ini. Fraksi partai-partai Islam tentu menjadi kelompok pendukung utama RUU APP. Dijadwalkan Juni 2006 ini DPR akan mensahkan RUU APP menjadi UU.

Kalau dicermati dengan seksama, RUU APP merupakan kebutuhan fundamental bagi bangsa Indonesia ke depan. Sekalipun sebagaian sudah diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi terbukti regulasi ini tidak cukup untuk mengurangi tingkat dekadensi moral yang terjadi dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi. Melihat beberapa indikator, dekadensi moral dan akhlak masyarakat Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Masyarakat transisi
Memang harus diakui, persoalan dekadensi moral tidak cukup dengan diseminasi regulasi-regulasi baru, tetapi setidak-tidaknya hal itu menjadi ikhtiar untuk mengurangi gejala dekadensi moral dalam masyarakat yang sedang berubah. Secara filosofis, RUU APP merupakan “jawaban” atas kebutuhan masyarakat transisi, seperti Indonesia. Di manapun, masyarakat transisi selalu rentan terhadap pelbagai perubahan dan gejala sosial dan budaya baru, sehingga perlu dibentengi dan dipagari dengan regulasi yang lebih kokoh.

Sesungguhnya tidak ada alasan kuat menolak RUU APP, kecuali jika belum ada revisi, sebagaimana tadinya dimasalahkan kelompok-kelompok penentang. Apa yang dikhawatirkan masyarakat Sulawesi Utara, Papua, Bali dan kelompok-kelompok ‘’minorias'’ lainnya hanyalah ketakutan yang absurd. Jika dicermati pasal per pasal, RUU APP sebenarnya tetap mengakomodasi pluralisme atau keanekaragaman budaya dan masyarakat Indonesia. Alasannya, hampir tidak mungkin negara kemudian melarang masyarakat Papua mamakai koteka (karena dinilai ‘’porno'’ menurut negara), karena koteka adalah pakaian tradisional masyarakat lokal yang diwariskan secara temurun. Kalau hal itu terjadi, RUU APP bisa dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945. Bukankah konstitusi kita sangat menghormati keanekaragaman dan keunikan kultural masyarakatnya?

Ketika kontroversi meluas, muncul pula gugatan dari beberapa kalangan bahwa semestinya pemerintah menanggulangi akar permasalahan maraknya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sekalipun mempunyai pasal-pasal yang bagus, RUU APP belum tentu akan bisa memerangi pornografi dan pornoaksi, ketika akar permasalahannya tidak dipahami dan ditanggulangi terlebih dahulu.

Analoginya hampir sama dengan masalah keterkaitan antara pelacuran dan kesulitan ekonomi masyarakat. Banyaknya perempuan yang terjun ke dunia prostitusi umumnya karena terdesak oleh persoalan ekonomi. Apakah pemerintah atau negara sudah memikirkan masalah perbaikan ekonomi para perempuan dan masyarakat pada umumnya, ketika di sisi lain harus ada regulasi yang melarang prostitusi?

Intinya, persoalan pornografi dan pornoaksi bukanlah persoalan sederhana, tapi butuh pengkajian komprehensif. DPR yang menjadi inisiator RUU APP mengaku telah melakukan pengkajian mendalam. Bertahun-tahun mereka melakukan pendalaman atas persoalan pornografi dan pornoaksi, termasuk pelbagai implikasi (hukum, sosial, politik, budaya dst) yang bakal muncul ketika RUU APP kelak diundangkan. Tidak sedikit pula biaya yang terpakai untuk menggodok RUU. Tentu sayang sekali, jika RUU yang berbiaya besar tersebut pada akhirnya hanya akan menjadi RUU yang tidak ada implikasi dan dampaknya bagi perbaikan kehidupan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.

Indonesia lebih bebas

Masalah pornografi dan pornoaksi memang membutuhkan sebuah pengaturan yang tegas dari negara. Persoalannya tak bisa diselesaikan di tingkat masyarakat, sekalipun mekanisme kontrol masyarakat sangat penting sebagai tindakan preemptive.

Tindakan berbau pornografi dan pornoaksi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena bisa berdampak jauh kepada moralitas generasi masa depan. Jangankan di Indonesia atau negara-negara Arab (Timur Tengah), di negara Barat saja masalah pornografi dan pornoaksi diatur secara ketat. Negara seperti Inggris, Jerman, Italia dan Amerika Serikat memberlakukan peraturan yang ketat soal pornografi dan pornoaksi.

Di Amerika Serikat yang disebut-sebut sebagai negara paling liberal di dunia, sebagai contoh, orang untuk masuk kelab malam diperiksa terlebih dahulu ID Card/KTP-nya, apakah cukup umur atau tidak. Di sana juga diatur secara tegas pornografi yang terdapat di media televisi dan media cetak. Majalah Playboy tidak bisa didapatkan anak-anak di bawah umur. Penayangan film yang berbau pornografi dan pornoaksi di televisi justru pada tengah malam.

Di Indonesia, realitasnya justru lebih bebas. Di negara Paman Sam, film-film diberi rate apakah bebas untuk semua umur atau termasuk jenis film triple x atau film biru (blue film). Di Indonesia, tidak ada aturan yang tegas semacam itu. KUHP memang melarang tindakan yang sama, tapi buktinya pornografi tetap marak. Kaset-kaset dan VCD porno malah dijual bebas dan anak-anak pun malah bisa menikmatinya secara leluasa, termasuk anak-anak di bawah umur. Film perkosaan dan adegan berciuman di televisi ditayangkan di saat anak-anak masih menonton televisi, yakni pada saat prime time.

Meskipun demikian, penolakan RUU APP pada awalnya bisa dimaklumi, karena memang sosialisasinya sangat minim. Mereka mengira RUU akan melenyapkan kebhinekaan. Realitas di Bali dan Papua sangat berbeda dengan wilayah Indonesia yang lain. Tapi Ketua DPR, Agung Laksono, sudah menyatakan, RUU APP tak bakal melenyapkan kebhinekaan Indonesia. Itu bisa ditafsirkan, RUU APP tidak akan pernah melarang masyarakat Papua pakai koteka selagi berada dalam ‘’wilayah'’ adat dan budaya masyarakat Papua.

Tugas meminimalisir dampak pornografi dan pornoaksi (juga narkoba) bukanlah tugas Pemerintah dan DPR saja, tapi adalah tugas masyarakat secara keseluruhan. Kontroversi yang muncul atas RUU APP sebenarnya merefleksikan kepedulian masyarakat terhadap dekadensi moral yang terjadi saat ini.

Bila direnungkan lagi, dekadensi moral tak hanya menyangkut persoalan kekinian tapi juga masa depan bangsa. Bangsa ini bisa ambruk jika moralitas generasi masa depan tidak lagi menjadi perhatian para pemimpin dan masyarakat pada hari ini. Kita berharap dengan disahkannya RUU APP ini bisa menjadi ‘tameng’ moral bangsa. Wallahualam.

Ikhtisar
* KUHP terbukti tidak cukup untuk mengurangi tingkat dekadensi moral yang terjadi dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi.
* RUU APP merupakan kebutuhan fundamental bagi bangsa Indonesia ke depan, yang secara filosofis merupakan ‘’jawaban'’ atas kebutuhan masyarakat transisi, seperti Indonesia.
* Di manapun, masyarakat transisi selalu rentan terhadap pelbagai perubahan dan gejala sosial dan budaya baru, sehingga perlu dibentengi dan dipagari dengan regulasi yang lebih kokoh.
* Tidak ada alasan kuat menolak RUU APP, kecuali jika belum ada revisi, sebagaimana tadinya dimasalahkan kelompok-kelompok penentang.
* Yang dikhawatirkan masyarakat Sulawesi Utara, Papua, Bali, dan kelompok-kelompok ‘’minorias'’ lain hanyalah ketakutan yang absurd.
* Jika dicermati pasal per pasal, RUU APP sebenarnya tetap mengakomodasi pluralisme atau keanekaragaman budaya dan masyarakat Indonesia.
* Di negara Barat saja masalah pornografi dan pornoaksi diatur secara ketat.

http://republika.co.id/kolom_detail.asp?id=249926&kat_id=16

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn