Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 31st May, 2006, Artikel

Penerapan Peraturan / UU Pornografi di Negara Lain

Amerika
Sebagai ‘pendekar HAM dunia’, Amerika Serikat mengusung kebebasan berekpresi, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan mencakup kecabulan atau obscenity. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya.
‘’Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana peredarannya sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,’’ kata Gati.
Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography).
Regulasi soal pornografi antarnegara-negara bagian saja berbeda-beda. Ada yang disebut standar komunitas. Karena itu, menarik bila AS kita tiru dalam hal tertentu. AS itu negara yang sangat luas dan relatif heterogen, sehingga standar komunitas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda. Di Utah yang sangat konservatif, kita tidak bisa menemukan media porno seperti majalah Playboy. Sangat berbeda dengan San Francisco.
Di Amerika Serikat serta negara-negara Eropa, produk pornografi memang memiliki aturan yang jelas, mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Misalnya bagi mereka yang mempertontonkan tubuh tanpa busana di majalah atau tabloid, haruslah memenuhi standar manusia dewasa. Begitu juga dengan pendistribusiannya, tidak disembarang tempat media cetak sejenis bisa ditemukan.
Toko-toko yang menjual film atau majalah berbau seks tak akan terang-terangan memajangnya. Pintu toko biasanya juga tertutup rapat dan hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan masuk. Selain itu, kehadiran toko tersebut juga harus jelas, artinya jauh dari sekolah, tempat ibadah, perpustakaan atau tempat publik lainnya.

Eropa
Di negara-negara Barat ada larangan dalam artian tidak bisa dijual secara bebas. Kalaupun diizinkan, tetap dengan operasi, distribusi dan pasar terbatas. Atau dengan penonton, konsumen dan pembaca terbatas. Kalau kita bikin perbandingan seperti itu, maka yang bisa diterima semua kalangan di sini adalah yang berada di tengah-tengah.
negara-negara Eropa Barat yang sangat bebas dalam nilai-nilai seksualnya, mereka memproduksi pornografi, tapi dijual di tempat-tempat khusus. Tidak sembarang orang bisa membelinya, daerahnya disebut Red District atau Red Zone.
Sedangkan di Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.
Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi.

Australia
Sementara di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Singapura
Singapura itu keras sekali dalam menangani masalah pornografi.
Kita tidak akan menjumpai barang-barang pornografi yang dijual secara terbuka di Singapura. Majalah Playboy dan Penthouse tidak akan dapat ditemukan di Singapura. Di TV kabel Singapura, Britney Spears dimungkinkan untuk ditonton. Tapi Britney Spears sudah dianggap sebagai sesuatu yang tak boleh disiarkan di TV Malaysia.
Di Indonesia masih boleh kan? Meskipun demikian gambar-gambar yang benar-benar seronok masih sulit ditemukan pada tabloid-tabloid di sini.
Bahkan Singapura mengeblok akses ke situs-situs internet yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Singapura. Salah kita selama ini adalah menganggap bahwa tak ada yang bisa diregulasi dari internet. Jadi ada sebuah list tentang hal-hal yang terlarang dalam soal pornografi dan ada hal yang masih dimungkinkan. Beda dengan Eropa Barat yang hanya membatasi distribusi, peredarannya dan akses terhadap terhadap pornografi.
Singapura yang menyatakan diri negara sekuler sangat ketat mengatur televisi dan media massa. Tidak ada play boy disana.

Cina
Hampir sama dengan Thailand, Cina memblokir semua situs porno dari internet.

Jepang
Masalah ponografi diatur dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka. ‘’Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,’’ kata dia.

Taiwan
Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Malaysia
Negara yang agak bergerak ke arah menghabisi pornografi sama sekali, tapi masih membuka kemungkinan lain.

Iran
Menghabisi pornografi sama sekali. Kalaupun masih tersisa, pornografi berada di wilayah yang ilegal.

Arab Saudi
Menghabisi pornografi sama sekali. Kalaupun masih tersisa, pornografi berada di wilayah yang ilegal.

Thailand
Sebagai Daerah pariwisata terbesar di asia tenggara, Thailand sudah ada penataan yang sangat serius mengenai pornografi. Saat ini, di Thailand industri pornografi ilegal sudah semakin sempit.

Filipina
Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Sri Langka
Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995.

Kamboja
Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.

Indonesia
Karena di Indonesia tak ada regulasi pornografi, maka disebut sebagai The heaven of pornography (Surga Pornografi). Anda bisa memperoleh di mana pun dan tidak ada pembatasan atas siapa pun untuk mengedarkan pornografi.
Lihat saja di Jakarta, di seluruh pelosok kota bertebaran lapak, kios dan toko buku menjual majalah serta tabloid yang membuat mata melotot. Bahkan, kita kadang tak perlu bersusah-payah mencarinya, sebab penjual dengan proaktif datang menawarkan ke pintu-pintu mobil atau ke kantor-kantor.
Tidak hanya itu, si penjual sama sekali tak mempedulikan usia si pembeli. Konsumen yang berbaju seragam sekolah pun tak akan ditolak saat membolak-balik halaman demi halaman tabloid yang memperlihatkan senyum menggoda wanita berpakaian seronok. Padahal, di majalah atau tabloid tersebut umumnya mencantumkan kategori media mereka yang hanya untuk dikonsumsi khalayak dewasa.
Tidak cuma media lokal, bagi mereka yang ingin lebih memuaskan mata dengan penampilan wanita yang lebih vulgar, majalah asing dengan harga miring juga tersedia. Seperti saat Tim SIGI mendatangi sebuah pusat penjualan buku bekas di Jakarta Pusat, semuanya tinggal sebut. Mulai dari majalah yang terbilang soft seperti Maxim atau FHM hingga yang tergolong porno seperti Hustler, Penthouse serta Playboy, sanggup mereka sediakan.
Masalah harga dari produk pornografi yang murah sekali. VCD porno di Glodok, Jakarta, dengan uang sepuluh ribuan bisa dapat tiga atau empat keping. Dalam tingkat kevulgaran pornografi juga luar biasa. Harga semurah itu bisa terjadi karena teknologinya yang sangat murah. Anda tahu, kepingan VCD itu sangat murah. Jadi dengan margin keuntungan yang rendah pun, karena jumlah pembeli yang banyak, mereka bisa juga untung. Hal ini yang tak terjadi di Eropa Barat.

Dan masih banyak Negara-negara lain yang menerapkan UU Pornografi yg belum terliput….

Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang diutarakan diatas, sangatlah beralasan.

http://www.kaskus.com/showthread.php?p=6324820#post6324820

Wed 31st May, 2006, Artikel

RUU APP Menyelamatkan Generasi Muda

Pornografi dan pornoaksi sudah sangat menjamur di negara kita. Buktinya mudahnya mendapatkan VCD porno di pasaran, rekaman video tindakan seksual di handphone, rekaman suara berupa desahan, dan pesta seks di golongan tertentu.

Mengapa pornografi dan pornoaksi begitu cepat merebak? Tentu saja karena banyak peminatnya. Mulai dari anak di bawah umur atau yang duduk di bangku SD hingga orang dewasa yang berusia lanjut. Serta dari masyarakat kelas bawah hingga orang-orang gedongan, namun dengan selera atau kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan untuk mendapatkannya. Selain karena banyak peminatnya, pornografi dan pornoaksi cepat merebak karena mudahnya masyarakat memperoleh akses tersebut.

Pornografi dan pornoaksi ini berdampak negatif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah terjadi peningkatan jumlah pada kasus pemerkosaan, pencabulan yang disertai pembunuhan untuk menghilangkan jejak dan free sex.

Dampak negatif sangat jelas ditimbulkan dari tindakan yang bermula dari pornografi dan pornoaksi. Maka dari itu, Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang dibuat pemerintah untuk menentang pornografi dan pornoaksi sudah selayaknya disahkan menjadi undang undang. Agar pornografi dan pornoaksi tidak bertambah parah keberadaannya di Indonesia, sehingga masyarakat dapat terhindar dari bahayanya.

Namun RUU APP ini harus dibuat dengan sejelas-jelasnya, tidak mengambang dan tidak merugikan maupun menguntungkan pihak manapun. Sedangkan demi kelancaran terlaksananya RUU ini kelak, dari sekarang sebaiknya pemerintah mulai menyosialisasikan RUU APP ini, lalu disediakan wadah khusus untuk mendengar tanggapan dan menjawab pertanyaan masyarakat, sehingga tidak ada kesalahpahaman.

Bagi golongan yang menolak RUU APP, selayaknya mulai memahami kebobrokan moral bangsa ini.

juga karena adanya pornografi dan pornoaksi di mana-mana. selain itu, kita bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran. Tak ada salahnya mengesampingkan sedikit kepentingna profesi dan materi demi bangsa ini. Generasi yang jelas lebih berarti. ***

Palmi Putra Kamiko, siswa XI IPS 2 SMAS 5 Cendana Mandau, Duri, Riau.

http://www.riaupos.com/web/content/view/11152/1/

Wed 31st May, 2006, Artikel

Pornografi Makan Korban

Menyimak tingkah sejumlah selebriti yang menolak RUU APP, nampaknya motif sebenarnya sudah jelas. Sejatinya bukan keragaman budaya yang mereka perjuangkan tapi periuk nasinya sendiri. Bukankah mata pencaharian utama selebriti bersumber dari menampakkan keindahan tubuh dengan dalih seni, mulai dari pose di tabloid, model iklan, kontes ratu-ratuan sampai melenggang di catwalk.

Sungguh miris rasanya, di tengah meningkatnya kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak, kerap diikuti pembunuhan sadis, masih ada pihak yang menentang penertiban pornografi/pornoaksi. Sebagian besar perkosaan atau pencabulan di Pekanbaru terkait dengan pornografi, seperti akibat menonton VCD atau majalan porno.

Salah satu dalih yang dikemukakan adalah RUU APP mematikan kebudayaan lokal semisal koteka dan kemben. Faktanya, orang yang berkoteka pasti menyesuaikan busananya jika berada di kota besar. Lagipula kita harus sepakat, bahwa budaya yang layak dipertahankan adalah yang sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan aturan Allah SWT, bukan budaya jahiliyah seperti pamer aurat.

Dalil lain, RUU APP mengancam pariwisata, perlu dikritisi. Bukankah seharusnya pariwisata menjual panorama alam, makanan dan kerajinan khas, serta keramahan masyarakat, bukan kepornoan? Bukankah para pelancong yang tertarik dengan lokasi wisata yang dikelola dengan profesional pasti bersedia berpakaian rapi, jika telah diatur dengan UU.

Sungguh dalih-dalih semacam ini disebabkan cara pandang sekuler dimana agama dilarang mengatur interaksi masyarakat. Mari kita bersikap kritis dan berpegang teguh pada ajaran Islam. Jika dalam prosesnya nanti ternyata RUU APP menyimpang dari Islam, maka harus kita tolak. Standar kita jelas, Alquran dan Sunnah, yang insya Allah membawa keselamatan, baik Muslim maupun non Muslim. Karena jika kepornoan disingkirkan, keamanan masyarakat keseluruhan lebih terjamin, bukan hanya yang Muslim saja. Jangan kita tunggu korban berikutnya, karena bisa jadi korbannya sanak keluarga kita. ***

Yeni K, Jalan Ronggowarsito Gang Pinang Pekanbaru.

http://www.riaupos.com/web/content/view/12387/1/

Wed 31st May, 2006, Berita

Digoyang Gempa, Bisnis Esek-esek Yogya Jalan Terus

Anwar Khumaini - detikcom

Yogyakarta - Gempa yang mengguncang Yogyakarta tidak mempengaruhi bisnis esek-esek di kota ini. Di kawasan Pasar Kembang (Sarkem) puluhan PSK tetap menunggu datangnya pria-pria hidung belang.

Dalam pantauan detikcom Rabu (31/5/2006), di sepanjang jalan mereka tampak menjajakan diri. Wajah mereka ramah menyapa setiap pria yang lewat dengan senyuman nakal.

Di dalam gang-gang sempit, transaksi tengah berlangsung dengan kawalan pria-pria berbadan besar. Mereka seakan tidak peduli dengan puluhan pengungsi gempa yang bermalam di masjid dekat mereka bertransaksi.

“Disini aman mas, yang rusak itu Malioboro,” ujar seorang penjual mie rebus yang enggan disebut namanya kepada detikcom.

Di sepanjang jalan Sarkem terdapat banyak hotel melati atau rumah yang biasa menjadi tempat bisnis esek-esek. Namun kebanyakan selamat dari gempa. Hanya hotel Mendut yang tampak retak-retak dinding depannya.

Seorang PSK berusia 19 tahun asal Purwokerto yang enggan disebut namanya menceritakan gempa sempat membuat dia dan teman-temannya takut. Dia tidak berani membayangkan dirinya berada di dalam rumah yang kemudian rubuh.

“Bisa mati nyong,” ujarnya kepada detikcom.

Menurutnya meskipun diguncang gempa, aktifitas di Sarkem berjalan seperti biasa. Ada beberapa PSK yang pulang kampung, namun jumlahnya tidak seberapa. Sementara itu, cafe dan tempat permainan biliar di kawasan Seturan, juga sudah mulai beroperasi seperti biasa.(fay)

Sumber : Detik.com

No Porn