Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 30th May, 2006, Artikel

Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja

oleh : Rapin Mudiardjo, S.H. *

Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi. Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di ‘negeri Koboi’ itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.

Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik. Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan “kesusilaan” dari pornografi internet tersebut.

Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia. Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana “unsur kebaruan” dari wujud perkembangan tersebut. Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.

Contractual liability

Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak. Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.

Penyediaan pornografi internet harus dilihat sebagai suatu tindakan bersama (adanya penyertaan). Karena itu, harus ada satu alasan mengapa yang bersangkutan (pasangan Reedy) diseret ke pengadilan yang semata-mata tidak hanya digantungkan pada perbuatan materil dari keduanya.
Tindakan penyertaan di sini dapat dilakukan dengan atau tanpa kesepakatan. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut dilakukan secara berkala dan terlihat adanya kesepakatan di antara para pihak selaku penyelnggara situ porno di internet.

Kabarnya, yang bersangkutan telah meraup ribuan dollar dari penyelenggara jasa penyediaan situs porno anak di bawah umur. Berarti pada prakteknya, terdapat suatu “perjanjian” di antara kedua belah pihak. Maka, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran/kejahatan atas suatu tindakan yang disepakati bersama tersebut sebelumnya, pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan kerangka pertanggungjawaban di internet (the framework of liability on the internet), paling tidak ada 7 (tujuh) pihak yang saling bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing ketika yang bersangkutan berinteraksi dengan menggunakan internet. Antara lain: pengguna internet, operator telekomunikasi, internet service provider, server, packager, produser, dan author. Dalam dakwaannya, kedua warga negara Indonesia ini dituduh telah menyuplai gambar cabul di bawah umur. Dalam konteks ini, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam kategori author dan atau produser. Bila dalam kontraknya disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam periode tertentu menyuplai gambar pornogrrafi di bawah umur, dari situ keduanya dapat diseret ke pengadilan.

Kemudian di pihak lain, yang mungkin dapat dinyatakan bertanggungjawab adalah pihak penyedia/penyelenggara/pemilik server yang menyebarkan informasi yang dikirimkan oleh produser dan atau author. Berarti, pihak pemilik server juga dapat diseret ke pengadilan untuk anak di bawah umur. Seharusnya, kepolisian Amerika juga menuntut si pemilik server. Yang ketiga, adalah penyelenggara jasa (internet service provider) yang juga bisa dimintakan pertanggungjawaban atas terselenggaranya pornografi internet. Pemilik situs juga dapat ditarik ke depan pengadilan. Dalam kasus tersebut, dapat diungkap adanya pihak lain yang mungkin bertanggungjawab dalam pelanggaaran susila.

Tanggungjawab individu

Meskipun pada prakteknya, tindakan para penyelenggara pornografi internet dilakukan secara bersama-sama, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran/kejahatan itu adalah pribadi sesuai perannya masing-masing. Situs atau penyelenggara jasa internet tentunya didasari atas dasar kepemilikan atau kepengurusan, ibarat sebuah perusahaan. Mungkin di sini bisa digunakan ajaran tentang pertanggungjawaban korporasi yang menjelaskan bahwa tingkah laku perusahaan merupakan kumpulan dari tingkah laku individu.

Jika demikian halnya, sudah sepatutnya pasangan Reedy menerima ganjaran atas apa yang telah dilakukannya. Namun, masih ada pihak lain yang dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Dengan berdasarkan pada contractual liability, kerjasama atau penyertaan para pihak dalam penyajian, situs pornografi dapat dijadikan batasan untuk menentukan kompetensi para pihak. Hal ini penting karena agak sulit bila meminta pertanggungjawaban pada perusahaan atau situs penyelenggara pornografi internet.

Tanggung jawab individual akan lebih mudah dimintakan kepada para pihak. Pasalnya, tidak mungkin secara “institusi”, perusahaan ini dituntut ke pengadilan dan bertanggungjawab atas content dari pornografi internet tersebut. Paling tidak, lebih dari satu pihak saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penyediaan pornografi melalui internet tersebut. Jika ingin lebih tegas mengantsisipasi pornografi internet, selain secara materil, ketentuan juga ditegakkan secara formil. Penegakan hukum juga harus disertai oleh suatu keinginan untuk “membersihkan” internet dari pornografi. Tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat internet di Indonesia harus melewati gerbang yang sama sebelum diteruskan ke ISP (Internet Service Provider) yang ada. Belum lagi, kemajuan teknologi wireless memungkinkan koneksi tanpa melewati ISP.

Di sinilah peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sifatnya diskrimatif terhadap informasi yang dapat diakses melalui internet. Mungkin akan terkesan otoriter, tapi hal ini adalah salah usaha agar pornografi internet tidak meracuni generasi muda.
Hal ini baru bisa dilaksanakan jika pemerintah telah mengetahui batasan atau standar tentang rasa kesusilaan. Apakah semua gambar atau tampilan yang menimbulkan nafsu dilarang untuk anak di bawah umur? Semua terserah kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah selaku regulator.

Batasan pornografi

Batasan pornografi merupakan bagian yang paling sulit untuk ditentukan. Pasalnya, menyangkut masalah “pandangan” yang sangat dipengaruhi oleh budaya dari suatu bangsa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa persoalan pornografi merupakan sisi pribadi dari setiap orang. Karena itu, sulit untuk menetukan parameter porno atau tidaknya suatu kata-kata, gambar, atau perpaduan dari keduanya. Meskipun batasannya belum jelas, dalam peraturan hukum di Indonesia pornografi dianggap sebagai satu dari sebagian tindakan yang tergolong pelanggaran susila. Masalahnya, ukuran pelanggaran susila agak berbeda pada setiap diri manusia atau bangsa.

Kondisi di Indonesia tentu berbeda dengan Amerika yang secara tegas melarang pornografi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, terlihat adanya “diskriminasi” batasan susila dari pornografi itu sendiri. Namun, ketentuan tersebut menjadi lebih pasti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Bagi Indonesia, pornografi internet merupakan barang baru dan masih berlangsung perdebatan mengenai “batasan pornografi” itu sendiri. Apakah pornografi internet tersebuit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang diatur di dalam KUHP atau UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam Pasal 282 KUHP misalnya, tidak dijelaskan batasan kesusilaan yang dimaksud dengan kesusilaan itu sendiri. Disebutkan pada bagian penjelasan, sifat cabul (kesusilaan) itu harus ditentukan berdasarkan pendapat umum. Tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan sangat bergantung kepada kebiasaan setempat. Dari situ terlihat, bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai pornografi atau perbuatan cabul itu sendiri. Batasannya bergantung kepada keadaan dan perkembangan dari masyarakat setempat. Dengan adanya internet, agak sulit membedakan atau memisahkan keberadaan suatu masyarakat. Apalagi harus mendefinisikan suatu masyarakat yang menggunakan internet tersebut.

Terlepas dari adanya “keterbatasan” peraturan dalam mendefinisikan kesusilaan tersebut, ada yang patut dikritisi dari kebijakan pemerintah untuk membangun dan mengembangkan internet di Indonesia. Kebijakan pemerintah harus ditegaskan di dalam undang-undang dan bersifat imperatif bagi pelanggarnya. Bila Singapura mampu membendung arus informasi yang masuk ke dalam satu backbone, mengapa Indonesia tidak. Ini yang seharusnya menjadi fokus pembicaraan dalam membangun rasa kesusilaan di dalam masyarakat. Dengan demikian, perdebatan tentang “batasan” kesusilaan dapat disepakati melalui suatu kebijakan yang dibangun oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.

Bila batasan kesusilaan itu sudah dibuat, layaknya Amerika yang melarang pornografi anak dibawah umur. Namun, tentu saja dibutuhkan “kemauan hukum” dari pembuat kebijakan untuk membatai arus pornografi melalui internet ini. Banyak dari pengguna internet yang memandang bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dalam cyberspace. Pendapat ini kemudian ditentang oleh para praktisi hukum yang berasal dari kalangan akademisi dan beberapa orang dengan latar belakang teknologi.

Mereka mengemukakan: “tidak ada satu perbuatan di dunia, yang tidak ada hukumnya”. Dari pendapat mereka terlihat, ada satu niat untuk mengantisipasi dampak dari perkembangan perkembangan teknologi. Keinginan segelintir orang tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk membuat batasan yang pasti dan dipahami oleh semua orang. Jika batasan sudah sesuai dengan “kenginan” dari masyarakat, dengan sendirinya akan terbangun budaya hukum (legal culture) di dalam masyarakat. Sehingga, konflik melanggar atau tidaknya suatu tampilan di layar komputer tidak lagi menggantungkan pada faktor etika.

Amerika, sudah bisa membatasi mengapa Indonesia tidak? Ini pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya agar perkembangan internet tidak dijadikan ‘kambing hitam’ penyebab kerusakan moral di Indonesia.

*) Penulis adalah Legal Director ICT Watch dan pengacara. Dapat dihubungi melalui e-mail rapin@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 8 Agustus 2001. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.

http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper024.htm

Tue 30th May, 2006, Artikel

RUU APP: Tameng Moral Bangsa

Oleh :Rahimi Sabirin
Direktur Program Center for Moderate Muslim (CMM)

Sejak diluncurkan, Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) telah memancing polemik luas dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat terbelah antara kubu pro dan kontra.

Tidak hanya di masyarakat, di lembaga legislatif (DPR) pun terjadi pedebatan keras. Dua fraksi yang menentang RUU APP adalah FPDI Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Fraksi-fraksi lain, termasuk Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat, mendukung RUU ini. Fraksi partai-partai Islam tentu menjadi kelompok pendukung utama RUU APP. Dijadwalkan Juni 2006 ini DPR akan mensahkan RUU APP menjadi UU.

Kalau dicermati dengan seksama, RUU APP merupakan kebutuhan fundamental bagi bangsa Indonesia ke depan. Sekalipun sebagaian sudah diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi terbukti regulasi ini tidak cukup untuk mengurangi tingkat dekadensi moral yang terjadi dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi. Melihat beberapa indikator, dekadensi moral dan akhlak masyarakat Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Masyarakat transisi
Memang harus diakui, persoalan dekadensi moral tidak cukup dengan diseminasi regulasi-regulasi baru, tetapi setidak-tidaknya hal itu menjadi ikhtiar untuk mengurangi gejala dekadensi moral dalam masyarakat yang sedang berubah. Secara filosofis, RUU APP merupakan “jawaban” atas kebutuhan masyarakat transisi, seperti Indonesia. Di manapun, masyarakat transisi selalu rentan terhadap pelbagai perubahan dan gejala sosial dan budaya baru, sehingga perlu dibentengi dan dipagari dengan regulasi yang lebih kokoh.

Sesungguhnya tidak ada alasan kuat menolak RUU APP, kecuali jika belum ada revisi, sebagaimana tadinya dimasalahkan kelompok-kelompok penentang. Apa yang dikhawatirkan masyarakat Sulawesi Utara, Papua, Bali dan kelompok-kelompok ‘’minorias'’ lainnya hanyalah ketakutan yang absurd. Jika dicermati pasal per pasal, RUU APP sebenarnya tetap mengakomodasi pluralisme atau keanekaragaman budaya dan masyarakat Indonesia. Alasannya, hampir tidak mungkin negara kemudian melarang masyarakat Papua mamakai koteka (karena dinilai ‘’porno'’ menurut negara), karena koteka adalah pakaian tradisional masyarakat lokal yang diwariskan secara temurun. Kalau hal itu terjadi, RUU APP bisa dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945. Bukankah konstitusi kita sangat menghormati keanekaragaman dan keunikan kultural masyarakatnya?

Ketika kontroversi meluas, muncul pula gugatan dari beberapa kalangan bahwa semestinya pemerintah menanggulangi akar permasalahan maraknya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sekalipun mempunyai pasal-pasal yang bagus, RUU APP belum tentu akan bisa memerangi pornografi dan pornoaksi, ketika akar permasalahannya tidak dipahami dan ditanggulangi terlebih dahulu.

Analoginya hampir sama dengan masalah keterkaitan antara pelacuran dan kesulitan ekonomi masyarakat. Banyaknya perempuan yang terjun ke dunia prostitusi umumnya karena terdesak oleh persoalan ekonomi. Apakah pemerintah atau negara sudah memikirkan masalah perbaikan ekonomi para perempuan dan masyarakat pada umumnya, ketika di sisi lain harus ada regulasi yang melarang prostitusi?

Intinya, persoalan pornografi dan pornoaksi bukanlah persoalan sederhana, tapi butuh pengkajian komprehensif. DPR yang menjadi inisiator RUU APP mengaku telah melakukan pengkajian mendalam. Bertahun-tahun mereka melakukan pendalaman atas persoalan pornografi dan pornoaksi, termasuk pelbagai implikasi (hukum, sosial, politik, budaya dst) yang bakal muncul ketika RUU APP kelak diundangkan. Tidak sedikit pula biaya yang terpakai untuk menggodok RUU. Tentu sayang sekali, jika RUU yang berbiaya besar tersebut pada akhirnya hanya akan menjadi RUU yang tidak ada implikasi dan dampaknya bagi perbaikan kehidupan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.

Indonesia lebih bebas

Masalah pornografi dan pornoaksi memang membutuhkan sebuah pengaturan yang tegas dari negara. Persoalannya tak bisa diselesaikan di tingkat masyarakat, sekalipun mekanisme kontrol masyarakat sangat penting sebagai tindakan preemptive.

Tindakan berbau pornografi dan pornoaksi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena bisa berdampak jauh kepada moralitas generasi masa depan. Jangankan di Indonesia atau negara-negara Arab (Timur Tengah), di negara Barat saja masalah pornografi dan pornoaksi diatur secara ketat. Negara seperti Inggris, Jerman, Italia dan Amerika Serikat memberlakukan peraturan yang ketat soal pornografi dan pornoaksi.

Di Amerika Serikat yang disebut-sebut sebagai negara paling liberal di dunia, sebagai contoh, orang untuk masuk kelab malam diperiksa terlebih dahulu ID Card/KTP-nya, apakah cukup umur atau tidak. Di sana juga diatur secara tegas pornografi yang terdapat di media televisi dan media cetak. Majalah Playboy tidak bisa didapatkan anak-anak di bawah umur. Penayangan film yang berbau pornografi dan pornoaksi di televisi justru pada tengah malam.

Di Indonesia, realitasnya justru lebih bebas. Di negara Paman Sam, film-film diberi rate apakah bebas untuk semua umur atau termasuk jenis film triple x atau film biru (blue film). Di Indonesia, tidak ada aturan yang tegas semacam itu. KUHP memang melarang tindakan yang sama, tapi buktinya pornografi tetap marak. Kaset-kaset dan VCD porno malah dijual bebas dan anak-anak pun malah bisa menikmatinya secara leluasa, termasuk anak-anak di bawah umur. Film perkosaan dan adegan berciuman di televisi ditayangkan di saat anak-anak masih menonton televisi, yakni pada saat prime time.

Meskipun demikian, penolakan RUU APP pada awalnya bisa dimaklumi, karena memang sosialisasinya sangat minim. Mereka mengira RUU akan melenyapkan kebhinekaan. Realitas di Bali dan Papua sangat berbeda dengan wilayah Indonesia yang lain. Tapi Ketua DPR, Agung Laksono, sudah menyatakan, RUU APP tak bakal melenyapkan kebhinekaan Indonesia. Itu bisa ditafsirkan, RUU APP tidak akan pernah melarang masyarakat Papua pakai koteka selagi berada dalam ‘’wilayah'’ adat dan budaya masyarakat Papua.

Tugas meminimalisir dampak pornografi dan pornoaksi (juga narkoba) bukanlah tugas Pemerintah dan DPR saja, tapi adalah tugas masyarakat secara keseluruhan. Kontroversi yang muncul atas RUU APP sebenarnya merefleksikan kepedulian masyarakat terhadap dekadensi moral yang terjadi saat ini.

Bila direnungkan lagi, dekadensi moral tak hanya menyangkut persoalan kekinian tapi juga masa depan bangsa. Bangsa ini bisa ambruk jika moralitas generasi masa depan tidak lagi menjadi perhatian para pemimpin dan masyarakat pada hari ini. Kita berharap dengan disahkannya RUU APP ini bisa menjadi ‘tameng’ moral bangsa. Wallahualam.

Ikhtisar
* KUHP terbukti tidak cukup untuk mengurangi tingkat dekadensi moral yang terjadi dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi.
* RUU APP merupakan kebutuhan fundamental bagi bangsa Indonesia ke depan, yang secara filosofis merupakan ‘’jawaban'’ atas kebutuhan masyarakat transisi, seperti Indonesia.
* Di manapun, masyarakat transisi selalu rentan terhadap pelbagai perubahan dan gejala sosial dan budaya baru, sehingga perlu dibentengi dan dipagari dengan regulasi yang lebih kokoh.
* Tidak ada alasan kuat menolak RUU APP, kecuali jika belum ada revisi, sebagaimana tadinya dimasalahkan kelompok-kelompok penentang.
* Yang dikhawatirkan masyarakat Sulawesi Utara, Papua, Bali, dan kelompok-kelompok ‘’minorias'’ lain hanyalah ketakutan yang absurd.
* Jika dicermati pasal per pasal, RUU APP sebenarnya tetap mengakomodasi pluralisme atau keanekaragaman budaya dan masyarakat Indonesia.
* Di negara Barat saja masalah pornografi dan pornoaksi diatur secara ketat.

http://republika.co.id/kolom_detail.asp?id=249926&kat_id=16

Mon 29th May, 2006, Artikel

MUNGKINKAH MEMBASMI PORNOGRAFI DI INTERNET TANPA MEMBASMI INTERNET?

Bono Budi Priambodo

Selamat datang di era informasi, alias era paska-industri, alias era posmodern! Gong telah ditabuh bersamaan dengan kemunculan mukjizat milenium, Internet! Dan seluruh masyarakat dunia bersuka cita menyambutnya! Kebebasan asasi semakin dekat, kesederajatan mutlak antar manusia telah menjelang, dan pornografi merajalela!

Apa yang demikian salah dengan pornografi? Bukankah itu semata-mata hanya masalah pilihan? Internet menyajikan keberagaman informasi yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Bahkan seorang tukang batu sekalipun, asalkan ada yang mau berbaik hati memberitahunya cara menggunakan Internet Explorer-nya Microsoft, dalam beberapa menit, voila! Selamat datang, hai Tukang Batu, jelanglah kebebasanmu! Tak ada lagi kebijakan pemerintah yang ditutup-tutupi. Silakan periksa sendiri berapa sebenarnya standar UMR-mu, lalu bandingkan dengan lain daerah, lain negara. Ada minat mau jadi TKI mungkin? UMR-mu di sini terlalu rendah? Oho, bukan itu yang diminta sang Tukang Batu, “Mas katanya di Internet bisa lihat.. he..he..he.. “itu”…” Dan Tukang Batu tersenyum penuh arti.

Dan warnet pun menjamur di seantero negeri, apalagi kalau dekat perguruan tinggi. Semua orang, adik-adik kita di SD dan SMP, dengan mudah mengakses Internet. Hanya dengan tiga ribu perak, silakan berselancar di mayantara satu jam lamanya. Uang jajan mereka-yang lahir dalam dekade ‘80-an-entah bagaimana caranya memang sepuluh sampai duapuluh kali lipat dari kakak-kakaknya dahulu. Matilah kalian anak jalanan yang semakin banyak saja. Yang beruntung dapat terus bersekolah tentu biasa main-main ke warnet. Dan, amboi, ternyata uh-oh.com bukan monopoli mahasiswa saja, adik-adiknya di SD pun tahu, dan mengaksesnya secara teratur pula!

Dan mengapa pula harus terperanjat? Ini sudah lebih dari modern, Bung! Bukan waktunya lagi tergagap-gagap, tak ada waktu bagi benteng perkubuan moral yang pengap! Kini adalah jamannya bebas menentukan pilihan bagi siapa saja, tak peduli usia dan jenis kelamin, miskin atau kaya, semua saja! Semboyannya: Liberty, Equality, Pornograffiti!

Atau masih juga belum cukup waktu 32 tahun dipaksa modern oleh Orde Baru? Serba dimodernkan, serba diindustrikan, serba diprofesionalkan, belum cukup itu semua? Masih merindukan hangatnya ditimang nilai-nilai tradisional kita yang sebagian besarnya menghambat pembangunan, kata Koentjaraningrat? Oho, jadi kita masih baru modern saja, khas hipokrisi masyarakat modern: Dibilang kolot malu, tapi kalau terlalu modern ya jangan juga! MTV ditonton, dengan J.Lo yang jarang pakai kutang, lalu kalau sekalian dibuka sama sekali seperti yang di uh-oh.com… ya ditonton juga sih, tapi dari sela-sela jari yang menutup mata.

Ini posmo, Bung! Posmodern! Sudah lewat dari modern. Dan yang namanya modern memang tidak ada batasannya, terus dan terus modern, jadi ya juga terus dan terus posmodern. Kalau tidak juga bisa menerima dengan ikhlas apa yang bisa ditawarkan oleh modernitas ya belum posmodern namanya. Lalu kapan mau selesai itu proses modernisasi? Tidak pernah selesai sebelum posmodernnya juga selesai!

Dapatkah kita menyalahkan saudara-saudara kita yang bersedia difoto ketika sedang berhubungan seks, dengan gayanya yang macam-macam itu? Atau orang-orang yang mengumpulkan foto-foto itu untuk kemudian menampilkannya dalam sebuah situs web? Atau orang-orang yang tergoda ketika melihat atau mendengar nama-nama domain yang provokatif, lalu mengaksesnya? Wah, masih kurang posmodern, cari lagi kambing lain yang lebih hitam!

Mungkin Bill Gates dengan Microsoft Internet Explorer dan Front Page-nya? Atau Macromedia dengan Dreamweaver Ultradev-nya? Atau justru yang kali pertama mengembangkan Internet itu sendiri? Nah, nah, ini baru agak posmo. Ayo kembangkan lagi, cari, selidiki bagian mana dari kambing-kambing ini yang paling hitam!

Teknologi, nilai tambah terbesar yang sejauh ini mampu dibayangkan manusia dalam perkembangan kapitalisme. Teknologi, masih harus dilembagakan lagi nilai tambahnya melalui konstruksi kekayaan intelektual. Teknologi, sapi emas paling besar dan paling megah yang mungkin diciptakan oleh anak cucu Samiri, pengikut Musa yang murtad (dan lebih dahsyat, karena bisa berkembang biak). Teknologi, penguasaan atasnya menjadi syarat mutlak pengendalian sumber daya dunia, bahkan penguasaan atas dunia itu sendiri. Teknologi, ampas proses berpikir manusia dalam menyikapi lingkungan sekitarnya. Teknologi, ampas, teknologi, tahi!

Ini dia yang paling hitam! Jadi buat apa meributkan pidana materiil, kalau masih saja berkutat di sekitar ketertiban umum dan standar kesusilaan umum? Buat apa meributkan penegakan hukum, kalau belum punya kapal induk minimal setengah lusin lengkap dengan minimal tujuh lusin pesawat tempur masing-masing di geladak utamanya? Buat apa bicara hukum, kalau modern saja sudah lewat? Ini posmodern, Bung! Ingat itu, posmodern! Kebebasan asasi semakin dekat, Kesederajatan mutlak antar manusia telah menjelang, dan pornografi merajalela!

Dan tahi kambing memang bulat-bulat, hitam pula… jadi apa yang paling hitam dari pornografi di internet? Internet itu sendiri? Bukan, Bung! Bukan! Yang paling hitam ya.. itu.. tahi kambing!

http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=5

Mon 29th May, 2006, Artikel

Transaksi Seks, Modus Baru Kejahatan Internet

Oleh Heru Sutadi

Internet kini dipergunakan sebagai media yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK). Modus kejahatan baru internet ini terbongkar ke-tika satuan reserse cyber crime Polda Metro Jaya menangkap Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan Mei lalu. Dalam menjalankan kejahatannya, para PSK yang lengkap data dirinya, termasuk tarif, ukuran vital dan nomor telepon yang bisa dihubungi, ditawarkan melalui situs poskota.net.

Sepintas, situs ini hanya berisi jual beli barang, konsultasi paranormal serta panti pijat. Namun, pada direktori tersembunyi, seperti diiklankan lewat media cetak, dapat ditemui sekitar 30-an foto perempuan. Jika ada yang berminat dan cocok dengan harga penawaran yang berkisar antara 1-4 juta per tiga jam, telepon pemesanan pun tercantum. Transaksi dilakukan ketika lelaki hidung belang bertemu dengan PSK di tempat yang telah ditentukan.

Modus Baru
Pemanfaatan internet untuk transaksi seks, atau paling tidak mempromosikan diri para PSK, sesungguhnya bukan hal baru. Sudah sejak lama beberapa foto PSK seperti berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, menghuni dunia maya.
Bahkan lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang ‘bisa dipakai’ maupun situs-situs kencan, transaksi esek-esek bisa terjadi.

Namun, dengan tertangkapnya kedua tersangka, nyata sudah bahwa jaringan virtual ini telah digunakan sebagai sarana memperdagangkan perempuan. Ini artinya, penjahat telah melirik teknologi informasi untuk menjalankan kejahatannya. Meski promosi dan penawaran PSK yang menggunakan media cetak masih tetap berkibar.

Modus kejahatan transaksi seks lewat internet, menambah deret modus-modus kejahatan internet yang terjadi di Tanah Air. Adapun modus-modus kejahatan umum dengan internet yang hadir lebih dulu antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, penipuan lewat email, perebutan nama domain, pornografi anak, terorisme, denial-of-service attack (DDoS), defacing, cracking maupun phreaking.

Perkembangan ini menarik. Pertama, hadirnya modus kejahatan dunia siber ini, paling tidak akan tetap menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam tindak kejahatan teknologi informasi.
Sebagai catatan, jika di awal tahun lalu Indonesia berada pada posisi keenam di dunia terkait kejahatan berbasis teknologi ini, di awal tahun ini posisinya naik ke peringkat kedua.

Dan kedua, mengingat saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik (IKTE) yang akan menjadi payung hukum tindak cybercrime, perdagangan perempuan lewat networks of netwoks merupakan tantangan tersendiri: mampukah aturan hukum menjerat kejahatan-kejahatan sejenis bahkan lebih canggih di kemudian hari? Sebab meski bakal dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 184 KUHAP mengisyaratkan perlunya alat bukti tertulis untuk pembuktian di muka pengadilan.

”Sex on the Net”
Sebagai wahana komunikasi, internet bisa saja bersifat netral. Namun, ekses yang ditimbulkan tentu ada. Sebab berbicara mengenai internet, wacana yang hadir tidak saja mengenai teknik, tapi juga politik bahkan erotik. Dalam hal sex on the net, banyak kalangan mengkhawatirkan derasnya gelombang budaya baru ini.

Bahkan disebut-sebut, pornografi internet sudah sangat dahsyat bahkan melebihi blue film. Seperti pernah diungkap Menneg Kominfo Syamsul Muarif, ketika meresmikan situs internet Pemerintah Daerah NTT beberapa waktu lalu, 50 persen kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari dan membuka situs porno.

Kekhawatiran tersebut wajar. Apalagi survei Netvalue mengindikasikan pengguna internet di Asia yang mengunjungi situs esek-esek dan waktu yang digunakan untuk menjelajahi situs porno meningkat. Tak ketinggalan, selain sekadar gambar, internet juga menjadi media mendapatkan film, hidden camera ataupun direct web cam berkategori xxx dengan isi (content) lokal maupun internasional.

Seperti dalam kasus merebaknya VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han.

Karena terbatasnya peredaran, internet menjadi alternatif untuk mendapatkannya. Di samping download gratis, beberapa situs juga menawarkan penjualan VCD-VCD tersebut yang pengirimannya hingga ke rumah.

Yang konvensional dari seks di internet adalah situs yang menampilkan gambar-gambar perempuan lokal dari berbagai daerah dalam kondisi nirbusana. Hanya saja, kini tak segan situs-situs tersebut menarik bayaran dari para penikmat ‘keindahan virtual’ tersebut.

Seperti situs Exotic Azza yang menjual ”Javanesse Erotica”, memungut bayaran yang ingin menjadi anggota dengan dua ‘kelas’. Yaitu, silver untuk sebulan akses dengan tarif Rp 200.000 dan gold untuk 3 bulan keanggotaan sebesar Rp 400.000.
Sementara itu, situs Voyeur menarik bayaran Rp 200.000 untuk sekali seumur hidup. Situs Ayam Kampung mengharuskan yang ingin masuk menjelejah situs ini Rp 65.000 per bulannya atau Rp 250.000 untuk 6 bulan.

Yang menarik adalah situs Pramuria. Selain membayar bulanan Rp 100.000, anggotanya juga bisa mendapat kartu khusus sex club berbentuk kartu kredit yang bisa dibubuhi foto pribadi maupun foto-foto syur.

Dalam soal PSK, situs Sanggrahan memuat pula direktori PSK per provinsi yang memuat tidak hanya PSK perempuan namun juga PSK lelaki. Sebut saja Q-mel, yang memiliki tubuh sedang dan berkulit hitam. Bagi yang ingin menggunakan jasanya, lelaki ini mencantumkan pula nomor HP atau email yang bisa dihubungi. Selain Q-mel, begitu banyak lelaki yang menjajakan diri di sini. Ada Sadikin, Wangsha ataupun Odry.

Di masa depan, seperti telah dimulai negara-negara yang lebih bebas, seks lewat internet akan makin canggih. Dengan fasilitas webcam, selain pemilihan dan transaksi seks dilakukan secara online, tontonan tarian erotis misalnya, dapat dihadirkan tanpa perlu mendatangi tempat tertentu. Secara proaktif, PSK dapat pula menawarkan jasanya lewat fasilitas chatting.

Bukan Hanya Internet
Sepasang mucikari dapat ditangkap. Penapisan dan blokir internet terhadap hal-hal berbau seks dapat dilakukan dengan beberapa perangkat lunak maupun bantuan pihak Internet Service Provider. Namun persoalannya, material pornografi seperti media cetak, VCD maupun DVD bertebaran sebagai dagangan di kakilima. Dan transaksi seks, bukan hanya terjadi melalui internet.

Apalagi jika membaca buku best seller karangan Moammar Emka (2003) ”Jakarta Undercover: Sex ‘n the City” (JUC). Dari hasil investigasi, begitu pengakuan penulis, tergambarkan bahwa jual beli seks yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu di luar batas kewajaran sebenarnya merupakan trend masyarakat metropolis.
Tanpa internet, prostitusi dengan berbagai versi dan gaya bisa didapat dengan mudah dan aman di ‘lokalisasi’ berkedok hotel, kafe, resto maupun karaoke.

Selain penerimaan alat bukti digital untuk kasus cybercrime, yang perlu dikedepankan karena menjadi kendala dalam penegakan hukum kasus-kasus mengenai pelacuran, pornografi maupun pornoaksi adalah aturan hukum dan ketegasan para aparat.

Aturan hukum dan ketegasan aparat membuat pelacuran kita kabur, mana yang boleh dan mana yang tidak. Pornografi dan pornoaksi kita juga menyimpan definisi yang tidak jelas antara yang nyata dan seni.

Karena itu, dengan diringkusnya pedagang perempuan lewat internet ini, jangan membuat pihak kepolisian cepat berpuas diri dan menganggapnya sebagai prestasi luar biasa. Adalah naif jika masalah ini hanya didakwakan dan difokuskan pada media internet. Sebab seperti apa yang dikatakan Tommy F Awuy dalam epilog buku JUC. ”Seksualitas tidak mudah direpresi karena dia akan bangkit terus mencari ruang-ruang yang hidup di mana pun dan bagaimana pun itu manusia berada.”

Penulis adalah Pengamat Telematika Universitas Indonesia.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/14/opi01.html

Mon 29th May, 2006, Berita

Pimpinan Ponpes Gontor Minta Pemerintah Sahkan RUU APP

Ponorogo-RoL– Pimpinan Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Dr KH Abdullah Syukri Zarkasyi MA meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Permintaan itu disampaikan Syukri Zarkasyi ketika memberikan sambutan Resepsi Syukuran 80 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Minggu, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet dan duta besar negara Islam.

“Pornografi yang ada di sekitar kita membuat kami ketar-ketir (was-was) dan ada memang yang rusak bahkan dirusak, karena itu para wali murid menyekolahkan anaknya di Gontor karena takut jika anaknya sekolah diluar akan rusak,” katanya.

Permintaan Syukri mendapat tepuk tangan ribuan santri Gontor, termasuk alumni Gontor yang kini menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Dien Syamsudin, yang dikenal gigih memperjuangkan RUU APP bersama Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, yang berhalangan hadir.

Putra salah seorang dari tiga pendiri Pesantren Gontor ini juga mengatakan, kalau santri-santri Gontor yang berasal dari seluruh pelosok Indonesia ikut serta dalam merebut kemerdekaan, karena itu pihaknya tidak rela NKRI dipecah-belah.

“Kami memandang NKRI sudah klimaks, pemerintah agar tidak segan-segan menindak segala bentuk upaya separatis untuk memecah-belah NKRI dengan menindaknya seperti teroris, bahkan terus terang salah seorang tokoh GAM alumni Gontor,” katanya.

Karena itu, ujar Syukri, dirinya telah membujuk tokoh GAM tersebut dan telah bertemu dengan tokoh-tokoh Indonesia dan sekarang masuk kembali ke NKRI.

Sementara itu Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dien Syamsudin mengatakan, umat Islam memerlukan undang-undang untuk memberantas pornografi dan pornoaksi, sehingga RUU APP perlu segera disahkan. “Memang perlu didiskusikan dan pengesahannya tergantung DPR,” katanya.

Resepsi 80 tahun Pondok Gontor, selain dihadiri para pimpinan pondok juga Menteri Agama Maftuh Basyuni dan sejumlah menteri, Amir Besar Al Azhar dari Mesir yakni Muhammad Said Thontowi, para duta besar sejumlah negara Islam seperti Arab Saudi, Maroko, Mesir dan Iran.

Kemudian staf ahli Presiden, Yenny Wahid, Ketua Umum ICMI, Dr Marwah Daud Ibrahim, Rektor Universitas Syarif Hidayatullah, Prof Dr Azyumardi Azra dan sejumlah tokoh lainnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=249844&kat_id=23

Sat 27th May, 2006, Artikel

Arabisasi dan Amerikanisasi

SALAH apa Ketua DPR Agung Laksono sehingga pagar gedung DPR itu dirobohkan oleh massa buruh? Salah apa pedangdut Inul Daratista yang oleh sekelompok pengunjuk rasa memintanya keluar dari Jakarta? Jika tidak karena Rancangan Undang Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RU APP) yang dianggap menafikan realitas yang majemuk di negeri ini, tidak akan Inul resah gelisah. Tiba-tiba RUU APP ‘’senasib’’ dengan revisi UU Nomor 13/2003 yang membuat pagar gedung DPR itu roboh. Keduanya adalah sistem yang ‘’dimusuhi’’ atau ‘’dibela’’ oleh kepentingan yang berbeda.

Nampaknya, yang dikumandangkan Clifford Geertz dan Herbert Feith tentang kaum abangan dan santri dalam fenomena politik aliran telah didaur ulang dalam bentuk baru. Abangan berubah menjadi sekuler dan liberal, inikah Amerikanisasi, dan salah satunya terwujud dalam draft revisi UU tentang Ketenaga-kerjaan yang menguntungkan pengusaha domestik dan asing? Kemudian, santri menjadi Islam politik dan Islam sosial budaya, inikah Arabisasi yang menjelma dalam RUU APP?

Sebetulnya, Arabisasi dan Amerikanisasi kedengaran abstrak. Arab yang pro dan kontra Amerika sama-sama ada di Arab. Amerika pun tak identik dengan George Bush yang memusuhi Irak dan Iran. Toh di sana ada ‘’Black Moslem’’ dan Hollywood. Pengaruh Arab dan Amerika tentu saja ada di Indonesia. Nama-nama seperti Goenawan Mohamad, M Yusuf Kalla, Amien Rais jelas dipengaruhi Bahasa Arab. Albert (Hasibuan) dan Miranda (Goeltom) beraura Barat. Nama Susilo B Yudhoyono beraroma Sansekerta. Nama Kwik Kian Gie berasal dari Cina. Keragaman agama dan kebudayaan kita bahkan juga datang dari negeri-negeri asing.

Realitas yang berbeda itu alamiah saja. Bagai gado-gado yang enak, walau pedas tapi menggairahkan. Tetapi jika dikotomikan dan saling konflik, pluralitas dapat terancam. Karena itu terdengar ajakan berbau solusi: kembalikan ke jati diri bangsa, nasionalisme baru yang bukan Arabisasi dan bukan Amerikanisasi. Tapi nasionalisme baru ini pun terasa semu. Jika harus anti segala yang asing, setelah format ‘’gado-gado’’ telanjur diukir oleh sejarah, rasanya menjadi mustahil.

Konstituante hasil Pemilu 1955 yang demokratis dan liberal, meskipun sarat dengan politik aliran adalah contoh ‘’gado-gado’’ yang menggairahkan itu. Namun, Presiden Soekarno tak suka, lalu ia bubarkan Konstituante, disusul pembubaran Partai Masyumi dan PSI. Belakangan, musik rock and roll, Amerikanisasi masa itu pun dilarang. Orde Baru juga mengoreksi politik aliran dengan azas tunggal Pancasila, setelah membubarkan PKI. Dari berorientasi ideologi beralih ke program, tapi dinodai oleh KKN. Toh, AM Fatwa dan komunitas Tanjung Priok, Komando Jihad dan GPK Warsidi Bandarlampung muncul melakukan resistensi. Gerakan kaum sosialis demokrat dan dianggap kekiri-kirian meski bukan komunisme juga tampil justru di era pengasas-tunggalan.

SEKALI banjir datang, sekali tepian berubah. Terbukti ketika Presiden BJ Habibie mengumumkan sistem multipartai, ratusan partai baru berdiri dan meneguhkan diri dengan pelbagai politik aliran. Alamiah dan historis. Reformasi Habibie yang mengoreksi Orde Baru bagai mengulangi Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 tentang pembentukan partai politik setelah sempat dilarang di masa fasis Jepang.

Tapi munculnya politik aliran pada Pemilu 1999 dan 2004, nampaknya hanya romantisme Pemilu 1955 dan dijadikan sebagai alat daya pikat massa, identitas dan alat dakwah untuk meraih kursi di parlemen walapun sah saja. Partai yang mengusung nama besar Bung Karno mestinya satu saja. Tapi nyatanya ada PDIP, hingga partai Eros Jarot, Sukmawati dan Rachmawati, walau demokratis belaka. Partai Islam selain PPP juga berdiri, bukan pula karena faktor ideologi. Politik aliran di masa ini pun unik. PKS dan PPP yang partai Islam bisa berkoalisi dengan Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB dan PAN yang pluralistis, seperti nampak dalam susunan kabinet. PPP yang Islam dan PDS yang Kristen pernah berteman dengan Partai Golkar dalam Koalisi Kebangsaan. Tapi dalam soal kenaikan harga BBM pada 2005 lalu sebagai implementasi dari liberalisasi ekonomi dan dengan sendirinya sejenis Amerikaniusasi, ternyata PKS dan PAN lebih berhampiran dengan PDIP daripada ke Golkar.

Secara sosiologis, Hizbuz Tahrir, FPI, FBR, MUI dan sejenis di satu kubu meski belum tentu bersekutu, seperti berseteru dengan kelompok masyarakat yang modern dan liberal. Fenomena itu mencuat dalam polemik RUU APP yang dianggap Arabisasi. Isu Amerikanisasi muncul dalam kasus revisi UU Nomor 13/2003, Freeport dan Blok Cepu. Uniknya, peta prokontra bersilih-ganti. Jika PDIP menolak RUU APP dan berseberangan dengan Hizbuz Tahrir tapi dalam soal Blok Cepu, keduanya sependapat.

TIADA kawan dan lawan yang abadi. Metafora ini pernah diluncurkan oleh William Liddle (1992) sebagai ‘’sungai budaya’’. Bagaikan anak-anak sungai yang memisah dari ibunya, kadang bertemu dan pisah lagi. Bedanya dinamika sungai berlangsung alami. Tapi sungai politik selalu dilandasi oleh kepentingan yang berbeda. Arabisasi dan Amerikanisasi pun sesungguhnya diragukan bisa 100 persen menyulap negeri ini. Mempengaruhi, mungkin saja. Bahkan, sudah berlangsung lama. Jangan-jangan, keduanya hanya ‘’momok’’ yang paranoid. Mengapa ‘’Arabisasi’’ dan ‘’Amerikanisasi’’ tidak dianggap sebagai keberbedaan yang indah? Sepanjang demi penguatan nation state, pencerdasan dan pemakmuran rakyat, biarkan sajalah.

Kita ingat sajak Taufiq Ismail berjudul ‘’Berbeda Pendapat’’ yang melukiskan bagaimana Isa Ansyari (Masyumi) dan DN Aidit (PKI) di atas podium bak bertikam-tikaman. Tapi waktu makan siang, mereka duduk satu meja. Bung Karno dan Natsir juga berpolemik keras. Tapi bila keduanya berjumpa, wajah cerah bagai abang dan adik. Begitu juga dengan Wilopo (PNI), Mohammad Roem (Masyumi) dan Kasimo (Katolik) selalu akrab bertegur sapa. ***

Bersihar Lubis, pemerhati sosial politik.

http://www.riaupos.com/web/content/view/12122/1/

Sat 27th May, 2006, Berita

KH MARUF AMIN: TIDAK ADA PENUNGGANGAN AKSI SEJUTA UMAT

JAKARTA (HTI PRESS). KH Maruf Amin dari MUI Pusat dalam konferensi pers bersama di Jakarta kemarin (26/05/2006) menegaskan aksi sejuta umat menentang pornograpi dan pornoaksi (Ahad 21/05/2006) tidak ditunggangi pihak ketiga. Ketua Tim Pengawal RUU APP MUI ini malah balik menantang pihak-pihak yang menuduh untuk memberikan bukti. KH Maruf Amin menyatakan ini ketika ditanya tentang tuduhan Gus Dur di Purwakarta bahwa Aksi Sejuta Umat di bayar oleh pihak ketiga.

KH Muhammad Al Khaththat yang juga pengurus MUI menyatakan hal yang sama. Menurutnya, aksi sejuta umat kemarin adalah murni muncul dari hati nurani dan tekad umat Islam untuk menentang pornograpi dan pornoaksi yang semakin marak belakang ini di Indonesia. Semua ini untuk menciptakan masyarakat yang bersih, bertakwa dan beradab.

KH Muhammad Al Khaththat juga menambahkan acara ini dihadiri oleh hampir seluruh komponen umat Islam termasuk dua ormas terbesar di Indonesia Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ormas Islam lain yang hadir antara lain Persis, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Tafsir Alqur’an, Front Pembela Islam, Aisyiyah, Pesantren Darut Tauhid, MUI se-Jabodetabek, FBR, Ikadi, PKS, PPP, GPMI, sekolah-sekolah Islam, Majelis Adzikra, BKMT, FPIS, Majelis Mujahidin, jamaah masjid, dan banyak lagi.

Hadir juga sebagai pembicara ulama dan tokoh-tokoh nasional KH Zainudin MZ, Rhoma Irama, Jeffry Al Bukhori, Habib Rizieq Shibab, Arifin Ilham, Din Syamsudin, Inneke Koesherawati, KH Rasyid Abdullah Syafii, Ismail Yusanto, KH Ma’ruf Amin, Agung Laksono. “Sekali lagi saya tegaskan ini adalah murni aspirasi umat’’, tandas pengurus MUI ini.

Ketika ditanya tentang tudingan pihak sekuler yang menentang RUU APP bahwa fatwa MUI menjadi pemicu kekerasan, dengan tegas KH Maruf Amin mengatakan: tidak benar. Fatwa MUI merupakan pedoman dan penuntun umat dan bangsa ini untuk menangkal paham, keyakinan, dan aqidah yang sesat. Justru menurut KH Maruf Amin yang sering menuduh Fatwa MUI sebagai sumber kekerasaan merupakan pihak yang gerah terhadap Fatwa MUI yang ingin melindungi umat dari kehancuran dan kekacauan. Kyai dari NU ini juga mengatakan MUI menolak segala bentuk kekerasaan atas nama apapun.

Dalam kesempatan yang sama pengacara FUI Muhammad Lufthie Hakim meminta pihak yang selama ini sering mengeluarkan pernyataan yang menodai Islam dan menyakiti umat Islam agar menghentikan pernyataannya. Tuduhan bahwa Al Quran adalah kitab suci porno dan ormas Islam merupakan preman berjubah, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan fitnah keji. Karena itu FUI menyatakan kalau hal ini terus berlanjut Forum Umat Islam yang menjadi wadah berbagai ormas Islam dan Partai Islam akan memikirkan untuk melakukan somasi.

Lutfhie juga menyesalkan media massa yang memberitakan secara tidak seimbang. Insiden Purwakarta yang dikesankan sebagai pengusiran paksa Gus Dur di ekspose berulang-ulang. Sementara pernyataan Gus Dur yang menyakitkan umat Islam dan tuduhannya terhadap ormas Islam yang sebenarnya menjadi pemicu tidak diberitakan secara seimbang. (FW)

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=news&id=587

Sat 27th May, 2006, Berita

FUI Desak DPR-RI Segera Bahas RUU APP

Jakarta-RoL — Ketua Front Umat Islam (FUI), Mashadi mendesak anggota DPR-RI segera membahas Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) yang sekarang ini sudah pada tahap pembentukan panitia kerja.

Menunda-nunda pembahasan RUU-APP semakin memperluas pro dan kontra di tengah masyarakat, yang dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik antar-umat,” katanya seusai menghadiri acara konferensi pers “Klarifikasi Kasus Purwakarta” di Jakarta, Jum`at.

Menurut dia, sekarang ini ditenggarai mulai ada upaya pemecahbelahan umat Islam dan pembelokan isu dari persoalan pemberantasan pornografi dan pornoaksi menjadi isu sektarianisme dan anarkisme kelompok.

Sebagai contoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Tim Pengawal RUU APP-Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah Ormas Lembaga Islam dituding kelompok anti-RUU APP menggelar Aksi Sejuta Umat pada 21 Mei 2006 adalah aksi bayaran, padahal tudingan itu tidak benar dan tidak ada buktinya, ujarnya. “Semakin lama RUU APP dibahas dan disyahkan menjadi UU, akan semakin banyak pihak yang berseteru,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya pemecahbelahan umat Islam, diserukan seluruh umat merapatkan barisan dan tetap menjaga persaudaraan. Dengan bersatu diharapkan perjuangan umat Islam untuk memberantas pornografi dan porno aksi demi mewujudkan Indonesia yang bermartabat tidak dinodai dengan pertikaian, ujarnya.

Sementara mengenai adanya kelompok tertentu yang tidak setuju dengan pembahasan RUU APP menurut Mashadi, hal itu muncul karena mereka berprasangka pendukung RUU tersebut bertujuan untuk menegakkan syariat Islam.

Padahal FUI beserta sejumlah Ormas Lembaga Islam dan Tim Pengawal RUU APP-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung segera disyahkannya RUU itu menjadi UU APP bertujuan murni mewujudkan Indonesia yang bermartabat, tambahnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=249700&kat_id=23

Sat 27th May, 2006, Berita

Warga DKI Resah Akibat Maraknya Penjualan VCD Porno

Jakarta-RoL — Warga Jakarta, khususnya yang mempunyai anak usia remaja, mengaku resah dengan masih maraknya penjualan video compact disc (VCD) porno terutama di pusat perpelanjaan Glodok, Jakarta Barat.

“Iya tuh, saya heran mengapa VCD porno begitu bebasnya dijual di Glodok ini, padahal jelas sangat berbahaya apalagi kalau ditonton oleh anak-anak remaja,” kata Ny. Yenny Anggraeni, saat ditemui di pasar Glodok, Jakarta Barat, Jumat. Yenny yang mempunyai anak laki-laki remaja yang kini duduk di bangku kelas dua sebuah SMU di Jakarta itu, mengaku sangat khawatir kalau buah hatinya juga tergiur untuk membeli dan menonoton VCD tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Yenny, dampak yang ditimbulkan setelah menyaksikan adegan “panas” dari VCD tersebut. “Kita sering menyaksikan tayangan berita di televisi, dimana ada anak yang masih bawah umur melakukan perbuatan asusila setelah menyaksikan video porno. Buktinya kan sudah konkret tapi mengapa belum juga ditertibkan,” ujarnya.

Ia berharap, aparat keamanan segera melaksanakan penertiban dan merazia VCD porno tersebut serta melakukan pengawasan agar tidak ada penjualan barang illegal itu. “Kalau hanya razia tapi tidak ada pengawasan, percuma saja, karena setelah dirazia mereka pasti menjual kembali VCD tersebut,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga dikemukakan Willy, warga Pejaten, yang mengaku heran dengan aktivitas para penjual VCD porno yang seperti bebas menjajakan dan menawarkan barang dagangannya itu. “Coba lihat mereka begitu agresif menawarkan VCD porno pada orang yang datang ke pasar Glodok ini,” kata Willy sambil menunjuk pada salah seorang penjual VCD porno yang sedang menawarkan dagangannya pada salah seorang pengunjung.

Penjualan VCD porno merupakan pemandangan biasa di pasar Glodok, Jakarta Barat, bahkan para penjual memajang dan menawarkannya dengan leluasa layaknya penjual barang legal lainnya seperti elektronik atau pakaian. Bahkan, para penjual tidak segan-segan menarik tangan pendatang sambil menunjukkan kaset bergambar adegan mesum.

Mamat, salah seorang penjual mengaku sudah setahun berjualan VCD porno, jadi sudah tidak canggung lagi menawarkan barang dagangannya tersebut. Pedagang yang menjajakan dagangannya di emperan pasar Glodok itu juga mengaku sudah sering dirazia aparat keamanan.

“Razia sering, tapi hari ini dirazia, besoknya kami jualan lagi. Barang yang dirampas anggap saja sebagai buang sial,” katanya sambil menawarkan jualannya pada salah seorang laki-laki yang lewat di hadapannya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=249680&kat_id=23

Sat 27th May, 2006, Artikel

Bukan Sektarian

Bismillah.

Pro-kontra terhadap RUU APP makin panas aja. Akhirnya mayoritas diam –mengutip tajuk Republika- bersuara juga. Aku yang kebetulan gak ikut aksi sejuta ummat ahad lalu itu, nungguin beritanya dari tivi. Metro TV, yang jadi stasiun favoritku untuk versi berita, tumben-tumbenan gak nayangin. Aku sampe heran sendiri, kok gak ada ya? Padahal biasanya Metro yang paling up to date. Berita siang gak sempet kutonton, pun berita petang. Yang bikin aku makin kaget, besoknya aku dengerin diskusi di radio kalo seharian kemarin aksi sejuta ummat mendukung pengesahan RUU APP sama sekali gak disiarkan stasiun televisi swasta manapun!

Aku gak abis pikir…
Kok segitunya ya?
Ini bukan masalah fair dan tidak fair. Tahulah kita siapa aja orang-orang di belakang layar tivi itu. Wajar kalau (mungkin) kemudian mereka punya sentiment tertentu. Tapi ini bagiku jadi lucu banget. Gak masuk akal aja ada event yang begitu besar gak diliput sama sekali. Bener-bener gak masuk akal. Namanya wartawan, pasti kalau ada kejadian menarik dikit aja, insting jurnalistiknya akan jalan. Tapi…ini…?!?

Waktu ikutan diskusi sama Jaringan Kerja RUU APP bareng Bu Inke Maris (wartawati senior, yg dulu jadi penyiar TVRI itu lho..), Mbak Azimah Subagjo (Masyarakat Tolak Pornografi), Pak Elmir, Bu Elly Risman (pemerhati anak) dan orang-orang penting lainnya, kita sampe bolak-balik ngeributin mau dibawa kemana isu APP ini. Aku pribadi dan teman-teman dari BEM UI gak sepakat kalo isu ini diusung dengan bendera agama. Jatoh-jatohnya bakalan jadi isu sektarian, dan tentu ini akan sulit diterima banyak kalangan. Buntut-buntutnya, yang pro akan kekeuh sama pendapatnya, yang kontra juga makin kontra. Gak akan ada titik temu. Akibatnya bisa panjang juga, karena bersinggungan dengan isu SARA. Gak heran orang-orang yang kontra jadi pada phobi duluan, takut Indonesia mau dijadikan negara Islam-lah, takut yang pake koteka ditangkepin-lah, takut Indonesia pecah-lah…

Padahal menurutku, isu pornografi-pornoaksi bukan isu sektarian atau agama. Jelas, karena korbannya gak pandang bulu. Taruhlah perkosaan yang terjadi karena pelaku terangsang gara-gara abis nonton goyang ngebor Inul, atau abis nonton komedi cabul, baca-baca majalah porno, dll. Korbannya jelas bukan dari agama Islam saja. Mau dia islam kek, kristen, budha, hindu, kejawen, atau atheis sekalipun, tetap terancam menjadi korban.
So, apakah dampak pornografi menimpa orang Islam saja sehingga kemudian orang Islam beramai-ramai mendukung RUU ini?

Ini, yang dari kemarin agaknya belum di fahami oleh pihak yang kontra.
Pornografi-pornoaksi itu mengancam kita semua, Bung!
Mau jadi apa adik-adik dan anak-anak kita kalau mereka bisa dengan bebas membaca bacaan porno sejak usia dini? Tahu tidak, ada puluhan jenis komik yang memuat gambar bagaimana melakukan hubungan seks, bagaimana memasukkan alat kelamin pria ke alat kelamin wanita, bermacam gaya berhubungan seksual… Yang kayak gini jadi santapan harian bocah-bocah SD! Sudah berapa banyak kasus perkosaan yang dilakukan bocah umur 10 tahun terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 3 tahun, karena mereka penasaran ingin mencoba memperagakan apa yang mereka tonton dalam film porno?
Mau dibawa kemana masa depan bangsa ini kalau banyak yang berpikiran ngeres abis ngeliat tayangan-tayangan mengundang birahi? Iya kalau mereka punya pelampiasan yang halal (udah nikah gitu maksudnya). Kalau enggak?

Fuh! Perlu dibeberin berapa kasus perkosaan akibat pengaruh pornografi-pornoaksi sih, supaya semuanya bisa pada nyadar???

Makanya aku sedih aja kalau isu ini makin mengerucut jadi isu sektarian. Sama sekali tidak, dan bukan maksud kami menghubung-hubungkannya dengan isu agama… :( (
(Yang paling bikin miris dan geregetan, ada segolongan orang yang teriak-teriak, “Tegakkan syariat Islam dengan UU APP!”. ini bukan masalah setuj-tidak setuju dgn syariat…tapi yakin efektif gak, kalau bukan malah nambah phobi orang-orang yang emang udah antipati sama agama ini?!?!?)

Sulit…sulit sekali kalau isu APP ini dikait-kaitkan dengan agama. Yang harus kita lakukan justru meyakinkan pihak yang kontra kalau isu ini adalah demi kebaikan bersama, bukan (menyiratkan) akan menguntungkan sebagian golongan. Yang harus kita usahakan adalah menyadarkan pihak yang kontra bahwa pornografi dan pornoaksi adalah musuh bersama, tidak beda dengan narkoba!

C’mon…
Jernihlah, teman…
Semua ini demi kebaikan kita…kebaikan generasi muda bangsa ini…
Bukan, APP sama sekali bukan isu sektarian.
Please, dibaca dulu itu RUU-nya sebelum komentar macem-macem. Ada kok pengecualian buat daerah-daerah yang punya budaya tertentu macam koteka, kemben, dan sebagainya.
Lihat dan buka mata lebar-lebar, sudah terlalu banyak korban perkosaan atau pelecehan yang terjadi akibat pornografi dan pornoaksi. Apakah kita akan terus ribut sementara korban terus berjatuhan? Bagaimana jika anak-anak kita, adik-adik, atau saudara perempuan kita yang jadi korban?

Jernihlah…
Jernihlah melihat persoalan…
Katakan tolak pornografi dan pornoaksi.
Mari kita dukung RUU APP demi kebaikan bersama.

Sumber: fathiana.blogspot.com

No Porn