Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Kontra Memorandum 134 Anggota DPR di Mata Media Massa

Berita 134 anggota dewan yang mendukung perda antimaksiat dengan mengirimkan kontra memorandum ke Ketua DPR RI sepi di media massa, khususnya TV. Ada apa?

Hidayatullah.com–Selama ini situs berita detik.com dianggap cukup objektif. Namun dalam menulis berita tentang 134 anggota DPR yang kontra memorandum, sikapnya agak beda.

Selasa (27/6) sore, situs ini melansir berita tentang 134 anggota DPR. Anehnya, sejam kemudian berita itu hilang.

Sehari setelah itu, Rabu (28/6), detik.com malah menurunkan berita yang sama sekali berbeda. Yakni terkesan menuding anggota dewan dari partai berbasis massa Islam sebagai dalang di balik dukungan kontra memorandum.

Detik.com mengutip pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, usai berdiskusi di Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

“Banyak yang menilai, itu (perda) larinya ke partai Islam tertentu, seperti salah satunya PKS. Pemda seharusnya menerapkan peraturan atau UU yang bernuansa syariah, dengan dalih otonomi daerah,” ujarnya.

Ikrar, sebagaimana dikutip detik.com, juga mengatakan bahwa Perda berbau syariah tidak terlalu bermanfaat.

Sementara Suara Karya tak memuat berita tentang 134 anggota dewan itu. Koran milik Golkar ini justru menunculkan tulisan yang agak menyerang, meski di antara 134 penandatangan itu sebagian dari Fraksi Golkar.

Suara Karya menurunkan kutipan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif dengan judul, “Syafii Ma’arif: Perda Syariat Tak Bisa Diterapkan”. Tak ada satupun kutipan salah seorang penandatangan dari 134 anggota dewan pendukung kontra memorandum.

Hal senada juga terjadi di harian Suara Pembaruan dan Sinar Harapan. Sebelumnya, saat 56 anggota dewan mendesak perda antimaksiat, Suara Pembaruan menurunkan berita berjudul, “56 Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariat Islam”. Koran ini juga mengutip Soetardjo Soerjogoeritno.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diimbau agar telinganya dipasang, supaya bisa mendengarkan aspirasi daerah yang sebenarnya itu apa,” kata Soetardjo dikutip Pembaruan.

Selanjutnya, tanggal 21, media ini menurunkan lagi dengan judul, “Perda Harus Mengacu Konstitusi” dengan mengutip anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) AS Hikam.

Namun di saat ada 134 anggota dewan menolak petisi 56 anggota dewan yang keberatan perda, media ini tak menulisnya. Koran Sinar Harapan, hari Rabu, (28/6) justru menurunkan kutipan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Kalbar Andreas Lani.

Andreas justu menyoroti sikap pro dan kontra yang menurutnya terus menajam. Bukan adanya fakta keberatan 134 anggota dewan terhadap petisi 56 anggota dewan sebelumnya.

Stasiun televisi lebih kentara lagi. TV seperti SCTV, Indosiar, dan MetroTV juga kurang antusias memberitakannya.

MetroTV yang sebelumnya paling gencar menggelar dialog penolakan terhadap Perda antimaksiat oleh 56 anggota dewan, baik dalam editorial maupun dialog. Namun terhadap aksi 134 anggota dewan itu televisi berita ini diam saja. Bahkan berita di banner pun tidak ada. Jauh berbeda di dengan gebyar 56 anggota dewan yang mengusulkan perda antimaksiat dicabut.

Hanya ada beberapa media massa yang menurunkan berita tentang dukungan 134 anggota dewan tersebut. Misalnya koran Jawa Pos, harian Republika, dan Kompas di halaman 2.

Sebagaimana diketahui, Selasa (27/6) siang kemarin, sebanyak 134 orang anggota dewan memberi dukungan kontra memorandum, sebagai perlawanan atas memorandum yang disampaikan oleh 56 anggota DPR yang dimotori Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).

Kala itu, 56 anggota dewan itu meminta pemerintah mencabut Perda bernuansa syariat Islam. Namun belakangan, sebagian dari 56 anggota DPR itu mencabut dukungan, antara lain satu orang dari Fraksi PPP dan empat orang dari Fraksi Partai Golkar. Anggota dewan yang tetap kontra Perda bernuansa syariat Islam adalah dari Fraksi PDS dan Fraksi PDIP. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3320&Itemid=65

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

134 Anggota DPR Muslim Dukung Perda Anti Maksiat

Dukung Perda: 134 anggota DPR dukung Perda Anti Maksiat. Foto perwakilan anggota dewan saat menemui Agung Laksono. Tapi, tak banyak media memuatnya dibanding 56 anggota dewan yang meminta Perda dicabut. [foto: jp]

Setelah 56 anggota dewan meminta Perda Anti MAksiat dicabut, kini, sekitar 134 anggota dewan beragama Islam mendukung Perda tersebut. Diantaranya dari FPKB dan FPD

Hidayatullah.com—Siang tadi, Selasa (27/6) pukul 14.00 WIB, sekitar 134 Anggota DPR beragama Islam benar-benar meneken surat dukungan terhadap Perda Anti Maksiat. Surat itu diteken sekitar 8 fraksi. Diantaranya 42 orang dari FPPP, 30 dari FPKS, 30 dari FPAN, 10 dari FPBD, 6 dari FPG, 5 FPD, 3 orang dari FKB.

Surat yang diistilahkan kalangan wartawan sebagai ‘Kontra Memorandum’ itu diserahkan langsung kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/6) siang tadi.

“Ya kami mengirimkan surat itu sekitar jam 14.00 siang tadi, ” ujar Patrialis AKbar (FPAN) kepada hidayatullah.com tadi sore.

Patrialis termasuk diantara orang yang ikut hadir bersama Lukman Hakiem Syaifuddin (FPPP), Almuzammil Yusuf (FPKS), Akil Mochtar (FPG) dan Achmad Fauzie (FPD)

“Jumlahnya memang masih sedikit, sebab, masih banyak anggota dewan lain yang berada di luar kota. Tapi insyaallah mereka mendukung, ” ujar Patrialis kepada hidayatullah.com.

Selain diserahkan pada Ketua DPR RI, surat juga ditembuskan pada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]



Isi  ‘Kontra Memorandum’ yang disampaikan pada Ketua DPR RI oleh wakil 132 anggota dewan itu diantaranya berisi sepuluh poin penting. Di bawah ini adalah isinya
 
 
Hidayatullah.com—‘Kontra Memorandum’ yang dikirimkan 132 kepada Ketua DPR RI itu setidaknya berisi sepuluh point penting. Di bawah ini adalah kesepuluh poin yang ditulis kembali oleh redaksi hidayatullah.com.

  1. Bahwa Negara Kesatuan RI bukan negara sekuler dan juga bukan negara berdasarkan agama, melainkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum pada sila pertama Pancasila dan dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945
  2. Bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa bagi para pendiri Republik Indonesia adalah fundamen moral, tempat berpulang keempat sila lainnya dalam Pancasila.
  3. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah meletakkan agama sebagai sumber moral sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 dan Pasal 28E (1), 28J, (2), 29 (1), 31 (3) dan 31 (5), sehingga pihak-pihak yang mengatakan adanya perda-perda yang inkonstitusional tidak benar sama sekali, bahkan juga tidak ada undang-undang organik lainnya yang dilanggar.
  4. Bahwa seperti ditegaskan oleh Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa segenap agama yang ada di Indonesia akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya.
  5. Bahwa karenanya, tidak mungkin memisahkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dari agama, dan oleh karena itu pula anggapan bahwa syariat Islam bertentangan dengan konstitusi merupakan anggapan yang a-historis, dan tidak berpijak pada konstitusi.
  6. Bahwa hukum nasional kita dibangun dari sumber-sumber hukum adat, hukum barat dan hukum Islam yang sudah berabad-abad berintegrasi secara sosiologis-filosofis dengan bangsa Indonesia.
  7. Bahwa perda-perda yang disinyalis bernuansa syariat Islam itu adalah perda-perda yang mengatur tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang sampai sejauh ini masih merajalela, seperti perjudian, minuman keras, dan pelacuran/prostitusi.
  8. Bahwa perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa syariat Islam itu sesungguhnya adalah perda-perda yang lahir dari proses demokrasi di daerah yang melibatkan seluruh fraksi di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan konfigurasi partai-partai politik di daerah dan Pemerinthan Daerah dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan apapun dalam mengliminasi produk lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di daerah.
  9. Bahwa meminta Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut yang telah berusialebih dari 60 hari sejak saat disyahkan, sama saja dengan mendorong Presiden untuk bertindak otoriter, melawan demokrasi dan konstitusi.
  10. Bahwa permintaan 56 anggota DPR RI agar Ketua DPR RI atas nama DPR RI menyurati Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau ketidaktataan dalam melaksanakan tatatertib DPR RI.

Surat ini kemudian dilampirkan tanda tangan nama 132 Anggota DPR RI dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3317&Itemid=65

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Terbitnya Playboy Curi Kelengahan Pendukung RUU APP

Fraksi-PKS Online: Terbitnya Playboy versi Indonesia menuai kecaman dari berbagai pihak, yang peduli terhadap moralitas bangsa. Kalangan DPR tak kurang lantang menolak terbitnya majalah asal AS itu.

Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS DH. Al-Yusni, meminta aparat pemerintah mengusut pihak-pihak yang tetap nekat menerbitkan majalah haram itu. Padahal, pemerintah secara resmi telah melarangnya.

“Saya minta agar polisi mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya majalah itu secepat mungkin,”kata politisi PKS itu, Jumat (7/4).

Menurut Yusni, majalah cabul ini jelas-jelas mencederai TAP MPR Nomor 7/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ingin membentuk manusia Indonesia sebagai manusia yang bermartabat.

Selain itu, lanjut Yusni, majalah Playboy juga dianggap bertentangan dengan norma-norma ketimuran dan kesantunan yang dipegang mayoritas bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, dia meminta aparat keamanan mengambil tindakan tegas terhadap para pengelola dan pihak-pihak yang terkait terbitnya majalah tersebut.

Yusni juga mensinyalir tetap terbitnya majalah Playboy dalam rangka memanfaatkan kebuntuan pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang kini tengah di bahas DPR.

“Tampaknya mereka memanfaatkan situasi kebuntuan (RUU APP) ini. Apalagi dengan adanya aksi-aksi demo buruh menentang revisi UU Ketenagakerjaan,” kata Yusni menuding.(mca)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1317

Tue 27th Jun, 2006, Berita

Banyak Salah Kaprah Soal Perda Anti Kemaksiatan

Nurfajri Budi Nugroho - detikcom

Jakarta - Polemik soal keberadaan perda-perda anti kemaksiatan berlanjut. Banyak pihak yang salah kaprah dengan menilai perda-perda itu sebagai perda syariat Islam.

“Kok dicurigai sebagai syariat Islam. Semua agama kan mengatur itu, untu menghapus kemaksiatan. Makanya baca dulu dong, dan jangan dilihat ini Islam dan bukan Islam. Ini ada kesalahpahaman yang sengaja dibangun,” kata anggota DPR Slamet Effendy Yusuf.

Akibat salah kaprah itu, tambah Slamet, saat ini muncul phobia (ketakutan) terhadap ajaran Islam. Apabila phobia semacam ini masih berlanjut, tidak mustahil persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan akan bermunculan di negeri ini.

“Selama ada phobia terhadap yang besar, maka negeri ini akan porak-poranda dan terjadi antagonisme sosial. Arabisasi lah, Islamisasi lah. Kenapa tidak salahkan seperti saya yang menggunakan jas sebagai kebarat-baratan, alias westernisasi,” jelas dia kepada detikcom, Selasa (27/6/2006).

Slamet yang juga ketua Badan Kehormatan DPR ini turut menyesalkan argumentasi yang dipaksakan dalam menolak adanya perda-perda tersebut. Hal serupa juga terjadi pada penolakan terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Penolakan yang bermunculan kerap kali dibarengi dengan ancaman akan memisahkan diri dari NKRI.

Dia menyesalkan soal penggunaan Pancasila sebagai senjata untuk melakukan penolakan. “Padahal yang harus diwaspadai adalah fundamentalisme di semua agama yang menganggap agama lain sebagai ancaman,” katanya.(mar)

Sumber : Detik.com

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Ketika Aparat tak Bertindak

Rahimi Sabirin
Direktur Program Center for Moderate Muslim

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan segera menertibkan dan menjatuhkan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang memakai cara-cara anarkis. Sebelumnya pula, Menko Polkumkam, Widodo AS, juga berencana menertibkan ormas-ormas radikal yang kerap berbuat anarkis. Rencana Pemerintah tersebut segera menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sejauh ini, tidak bisa dipungkiri, memang ada kelompok-kelompok masyarakat yang gemar melakukan aksi-aksi anarkis. Mereka tidak mematuhi aturan hukum sebagai mekanisme dalam penyelesaian masalah. Karena itu, sebagai pemegang otoritas, pemerintah/negara lewat aparatnya mesti bertindak tegas. Tapi, di sisi lain, rencana pemerintah tersebut bisa menambah masalah baru dalam hubungan antara negara dan masyarakat.

Sejauh ini, apa yang disebut sebagai kelompok radikal dan anarkis hampir selalu merujuk kelompok-kelompok yang ada dalam umat Islam. Cara pandang seperti itu justru makin menguatkan stigmatisasi terhadap umat Islam sebagai sumber anarkisme sekaligus kelompok yang kerap menggerogoti stabilitas sosial dan negara.

Negara lemah

Munculnya ormas dan kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak kekerasan memang gejala mengkhawatirkan. Dalam konteks makro, munculnya anarkisme merupakan bukti ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Gejala ini juga mereflesikan lemahnya negara. Gunnar Myrdal menyebut kecenderungan ini sebagai ciri negara lembek (soft states) di mana ketidakpatuhan masyarakat pada hukum –dalam berbagai bentuknya– tidak mampu diantisipasi oleh negara. Fungsi negara sebagai regulator menjadi minor.

Di negara-negara yang demokrasinya sudah maju, hukum menjadi panglima. Hukum dan demokrasi adalah dua sisi dari satu keping mata uang. Mustahil demokrasi bisa berjalan baik jika hukum tidak ditegakkan. Keduanya harus berjalan simultan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, demokrasi berubah menjadi anarki. Di negeri ini sudah terbukti, kebebasan politik tanpa batas-batas hukum pasca-Orde Baru memunculkan anarki di mana-mana dan berkelanjutan.

Refleksi lemahnya negara (hukum) sebenarnya berlangsung dalam berbagai konteks kejadian. Gerakan separatis di Papua dan Aceh yang membuncah sejak awal reformasi juga mencerminkan lemahnya negara. Konflik horisontal berbau SARA di Poso, Ambon, Palu, dan beberapa daerah lain juga membuktikan tidak efektifnya kendali negara atas masyarakat. Kalau kendali negara efektif, konflik-konflik sosial dan politik tidak akan berkepanjangan, bahkan bisa diantisipasi sejak awal.

Munculnya kelompok-kelompok semi militer di lingkungan masyarakat juga mencerminkan tidak berfungsinya alat-alat negara. Organisasi semi militer ini tidak hanya ada di partai-partai dalam bentuk satuan tugas (satgas), tapi juga dimiliki ormas-ormas. Ketika aparat keamanan tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, organisasi semi militer ini mengambil peran itu.

Stigmatisasi

Sekalipun rencana pemerintah menertibkan kelompok-kelompok yang kerap berbuat anarki sangat positif, perlu juga dikritisi motivasi sekaligus ‘implikasi lain’ di balik rencana tersebut. Sebab ada kecenderungan usaha itu merupakan cara lain untuk memberangus ormas-ormas berideologi radikal.

Pengalaman di masa lalu menunjukkan, negara memberangus ideologi kelompok radikal atas nama penegakan ideologi negara. Padahal, dalam tafsiran objektifnya, Pancasila sebagai ideologi negara tidak menafikan keberagaman ideologi dalam masyarakat. Pancasila adalah refleksi kesatuan dalam keberagamaan atau bhinneka tunggal ika. Pancasila justru memberikan ruang subur bagi pluralitas.

Hanya saja, rezim Orde Baru menafsirkan Pancasila secara parsial sebagai keharusan semua elemen bangsa tunduk pada kemauan politik pemerintah minus kritisisme. Ideologi negara ini pada akhirnya diperalat hanya untuk kepentingan politik rezim dengan membungkam kebebasan rakyat.

Pemerintah sekarang, atas nama apapun, mestinya tidak mengulang kesalahan rezim Orde Baru. Sekalipun keberadaan ormas-ormas radikal cukup merepotkan pemerintah, tidak ada hak negara melarang keyakinan ideologis warganya. Begitu pula kelompok-kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan kelompok radikal, tidak berhak melarangnya. Pemahaman dan keyakinan orang terhadap agama dan kepercayaan tertentu adalah kebebasan asasi yang dilindungi oleh konstitusi, bahkan Deklarasi Universal HAM.

Persoalannya menjadi lain kalau ormas radikal itu bertindak anarkis dan mengganggu ketertiban sosial dan stabilitas negara. Tapi mestinya, yang diberangus adalah tindakan anarkisnya, bukan radikalisme ideologisnya. Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya tegas atas ormas-ormas radikal yang berbuat anarkis, tapi kepada siapapun juga yang berbuat anarkis, tanpa pandang bulu.

Hanya saja, pengalaman selama ini, tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok Islam yang dicap radikal memunculkan implikasi lain. Ketika ada upaya memberangus kelompok radikal dan anarkis, asosiasinya hampir selalu kepada kelompok-kelompok Islam, sebutlah Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahiddin Indonesia, dan lainnya. Padahal, dalam kenyataannya, bukan mereka saja yang melakukan aksi anarkis, tapi juga kelompok-kelompok lainnya.

Di atas itu, apa yang mereka lakukan juga bukan tanpa sebab. Bukan maksud menjustifikasi, tapi tindakan mereka merupakan refleksi tidak berfungsinya aparat negara. Ketika FPI menggerebek tempat-tempat yang dianggap sarang maksiat, itu karena mereka melihat negara tidak mamainkan perannya menertibkan tempat-tempat yang merusak moral masyarakat. Begitu pula perihal munculnya kelompok-kelompok agama yang dianggap ‘’sesat'’, mereka melihat negara tidak dapat memainkan perannya dalam mengantisipasi munculnya keresahan sosial.

Kekerasan verbal

Anarkisme tak hanya bisa dilekatkan pada aksi-aksi kekerasan fisik, tapi juga kekerasan dalam bentuk non-fisik. Inilah yang disebut sosiolog Bustanuddin Agus sebagai kekerasan verbal (Agus, 2006). Kekerasan verbal tak kalah berbahayanya dibandingkan kekerasan fisik. Kekerasan verbal tidak hanya melukai korbannya secara langsung, tapi berdampak luas dan berlapis-lapis, mulai dari psikologis, sosiologis dan politis.

Atas nama hukum, negara boleh melakukan pressure terhadap kelompok-kelompok radikal. Hanya saja, tindakan negara justru kerap memunculkan kekerasan verbal dalam bentuk stigmatisasi. Seperti pengalaman di masa lalu, stigmatisasi yang muncul bukan sekadar efek samping tindakan negara, tapi juga sebentuk upaya sistematis (by design).

Ketika stigmatisasi sudah menggejala, korbannya jauh lebih besar. Mereka yang tidak melakukan kesalahan pun akan menerima getahnya. Mereka yang mendukung RUU Antipornografi dan Pornoaksi dan memperjuangkan perda antimaksiat di sejumlah daerah, bisa pula menjadi korban stigma sebagai aspirasi kelompok radikal. Stigmatisasi menafikan pluralitas aspirasi dalam masyarakat.

Di sinilah letak kekhawatiran atas rencana pemerintah menertibkan ormas-ormas radikal. Stigmatisasi atas kelompok-kelompok Islam radikal adalah wujud kekerasan verbal yang dilakukan negara atas nama menegakkan hukum dan ketertiban sosial. Kalau hal itu yang terjadi, negara telah berbuat sangat tidak adil terhadap warganya sendiri. Ini tak ubahnya seperti yang dilakukan rezim masa lalu.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253756&kat_id=16

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Draf Baru dari Kantor Meutia

Di tengah timbul-tenggelamnya pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) memunculkan draf baru. Draf baru ini menawarkan definisi yang lebih detail soal pornografi, tapi tak menggunakan istilah pornoaksi. Namanya RUU Pornografi.

Definisi pornografi dari Kementerian yang dipimpin Meutia Hatta itu adalah: ‘’Materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual, dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.'’
Kendati tak menggunakan istilah pornoaksi, draf KKP sebenarnya sudah mencakupnya, yaitu pada rumusan ‘’…gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual.'’

Definisi pornografi versi KKP ini lebih detail dibanding draf versi DPR. DPR mendefinisikan pornografi sebagai: ‘’Subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.'’ Adapun pornoaksi, DPR mendefinisikannya sebagai: ‘’Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.'’

Perbedaan lainnya, RUU versi KPP tidak mencantumkan badan khusus untuk mengawasi masalah pornografi dan pornoaksi. Dalam draf DPR, badan khusus itu disebut. Namanya Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPN). Tapi dalam pembahasan di Puncak, tiga bulan lalu, DPR mendrop BAPN. Hal itu kemudian memicu reaksi sejumlah kalangan.

Tapi soal sanksi administrasi maupun pidana, DPR maupun KPP sama-sama berat. Bahkan, KPP terlihat menginginkan sanksi penjara dan denda yang lebih besar.

Disandingkan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR, Balkan Kaplale, mengatakan draf RUU yang dibuat KPP itu kemungkinan akan disandingkan dengan draf RUU hasil pembahasan Pansus. Namun, kata dia, penyandingan kedua draf itu baru bisa dilakukan setelah turunnya amanat presiden (ampres) yang menunjuk kementerian yang akan membahas RUU APP bersama DPR.

Pansus DPR sendiri, kata Balkan, sampai saat ini masih membahas RUU APP. ‘’Saat ini kita telah masuk Tim Perumus (Timus) keempat,'’ katanya saat dihubungi Republika, pekan lalu. Sebelumnya, Balkan berjanji DPR akan menyelesaikan RUU APP pada Juni ini. Menurut dia, saat ini seluruh fraksi di DPR sudah ikut serta membahas RUU APP dalam Timus. Sebelumnya, pada Timus pertama, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) absen. Balkan memprediksi dalam tiga kali pembahasan Timus, RUU APP versi DPR sudah selesai dibahas.

‘’Setelah selesai, baru kita serahkan kepada presiden. Nanti turun surat dari presiden yang akan menetapkan departemen/kementerian untuk membuat RUU sandingan,'’ kata Balkan. hri

Latar

RUU versi KPP

- Judul: RUU Pornografi
- Definisi: Pornografi adalah materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.
- Materi seksual mencakup tampilan tubuh manusia, aktivitas seksual atau hal-hal yang dapat diasosiasikan dengan aktivitas seksual seperti: erangan, desahan, siluet, simbol-simbol seks dan lain-lain.
- Ruang lingkup pengaturan pornografi: segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi produk media dan atau pertunjukan di depan umum yang bermuatan materi pornografis.

RUU versi DPR

- Judul: RUU Antipornografi dan Pornoaksi - Definisi pornografi: Substansi dalam media atau alat komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan atau erotika.
- Definisi pornoaksi: Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
- Barang pornografi: Semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid, dan media cetak sejenisnya, film dan/atau yang dipersamakan dengan film, VCD, DVD, CD, personal computer-compact disc read only memory, dan kaset.
- Jasa pornografi: Segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253775&kat_id=43

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Pemerintah Fasilitasi Perda Bernuansa Syariat

Sejak lahir masyarakat Indonesia sudah berkenalan dengan syariat.

MAROS — Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah tak akan menghalangi daerah yang ingin membuat peraturan daerah (perda) bernuansa syariat Islam. Bahkan, kata dia, pemerintah akan memfasilitasinya, karena semua Muslim boleh menjalankan syariatnya.

Wapres menegaskan, sejak lahir masyarakat Indonesia sudah diperkenalkan dengan syariat. Baik itu dalam pengertian akidah maupun ibadah. ‘’Tak ada yang tak menjalankan syariat Islam,'’ katanya saat meresmikan Masjid Al Markaz Al Islami di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Ahad (25/6).

Namun peran pemerintah, kata Wapres, hanya sebatas memfasilitasi. Pemerintah tak mengurusi bagaimana masyarakat harus beribadah. Kalau urusan beribadah sampai dicampuri pemerintah, Wapres mengatakan itu sama artinya pemerintah atau bupati mengambil alih peran Allah SWT.

‘’Kalau yang salah beribadah kan berdosa, bukan dimasukkan ke penjara,'’ kata Wapres. Soal perda antipelacuran dan minuman keras yang saat ini diributkan, Wapres mengatakan sesungguhnya hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab larangan untuk perbuatan-perbuatan itu juga ada di semua agama. Negara pun, kata dia, melarang perbuatan-perbuatan itu.

Sedangkan untuk perda pengentasan baca Alquran, Wapres menilainya hal itu positif belaka. Perda seperti itu, kata dia, sama halnya dengan wajib belajar sembilan tahun yang dibuat pemerintah. Konsekuensinya, kata dia, pemda harus menyediakan Alquran untuk masyarakat.

‘’Tapi kalau ada perda yang menghukum warganya yang tak membaca Alquran, nah itu yang salah. Jadi kuncinya, jangan beragama karena takut pada bupati,'’ Wapres menyarankan. Sementara itu, Ketua PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan soal perda bernuansa syariat maupun proses persiapan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, harus dilaksanakan dalam konteks persaudaran kebangsaan, kemanusiaan, dan keislaman. Karena itu, kata dia, hendaknya dihindarkan pro dan kontra yang mengakibatkan chaos.

Bila merujuk Piagam Madinah, Khofifah mengatakan sebenarnya umat Islam tidak bermasalah dalam menyikapi perbedaaan. ‘’Dalam Piagam tersebut jelas sekali disebutkan bagaimana cara mengakomodasi toleransi dan pluralitas yang mengutamakan nilai keadilan,'’ katanya usai pelantikan PP Muslimat NU di Istora Senayan, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, anggota DPR yang menarik dukungannya dari petisi penolakan perda bernuansa syariat Islam, Anwar Sanusi, mengatakan tidak ada yang salah dengan perda-perda itu. ‘’Sebab hukum positif kita memberlakukan sistem hukum Islam, barat, adat,'’ kata Anwar kepada Republika, kemarin.

Karena itu, kata anggota Fraksi PPP itu, tidak salah kalau nilai Islam dijadikan pijakan aturan hukum di Indonesia. Hal itu, kata dia, bahkan sudah diberlakukan dalam UU Perkawinan, UU Haji, UU Zakat, dan beberapa peraturan perundangan lainnya.

Kehadiran perda bernuansa syariat Islam di suatu daerah, kata Anwar, bahkan bisa menjadi keharusan. Misalnya perda tentang penyembelihan hewan di DKI Jakarta. ‘’Tanpa perda ini, tata cara penyembelihan hewan bisa tidak sesuai syariat dan bisa menjadi masalah,'’ katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Muhammad Fauzi, meminta semua pihak melihat Tap MPR No V/MPR/2000. Dalam Tap itu disebutkan bahwa penyebab krisis di Indonesia adalah karena nilai agama dan budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika oleh sebagian masyarakat.

‘’Apa ada yang salah kalau nilai agama kemudian kita jadikan pijakan pembuatan peraturan daerah?'’ kata anggota Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Apalagi, kata dia, suatu aturan yang berlaku bagi umat Islam, tak harus berlaku bagi umat beragama lain. djo/ina/dwo/uba

Jangan Ikut Garang

Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, meminta umat Islam tidak terpengaruh terhadap upaya-upaya sebagian kalangan yang ingin menampilkan Islam secara garang. Menurut dia, masyarakat harus konsisten untuk menampilkan Islam yang berwajah lemah lembut.

Muzadi mengatakan, salah satu hasil penting dari International Conference of Islamic Scholar (ICIS) II, pekan lalu, adalah munculnya kenyataan bahwa 85 persen wajah umat Islam adalah moderat dan lemah lembut. Wajah tersebut, kata dia, seperti yang ditampilkan warga nahdliyin saat ini.

‘’Untuk itu kami tetap serukan terutama kepada warga nahdliyin agar terus mengamalkan ajaran Rasulullah menurut pemahaman para alim ulama,'’ kata Hasyim Muzadi pada acara pelantikan Pengurus Pusat Muslimat NU, di Istora Senayan, Jakarta, kemarin (25/6). Hasyim Muzadi mengatakan saat ini ada kesenjangan antara nilai ajaran Islam dan perilaku warga nahdliyin. Warga NU melalui organisasinya, kata dia, akan mempersempit jarak itu. ‘’NU ke depan akan tetap berdiri di tengah. Tidak melayani desakan kaum radikal maupun liberal,'’ tandasnya.

Syariat

Soal syariat, Muzadi mengatakan NU tak ingin memaknainya dengan teks belaka. ‘’Sebab bila teks dibawa, maka orang non-Islam akan langsung bereaksi. Jadi kami ingin membawa nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara universal,'’ katanya. Pada sisi lain, kata dia, NU juga akan berusaha menjadi bingkai NKRI dan Pancasila. Dengan demikian, kata dia, di tangan NU persoalan falsafah negara tersebut menjadi aman dan tidak akan terus menerus dipersoalan lagi. ‘’Jadi nanti soal NKRI dan Pancasila tidak akan diutak-atik lagi.

NU berkomitmen akan hal itu,'’ujarnya. Sementara itu, soal dakwah, Muzadi meminta dilakukan secara lemah lembut. Sebab bila dakwah dilakukan dengan kekerasan atau bahkan dengan perang, dia pesimistis akan berhasil. ‘’Kita mesti melihat mengapa 90 persen rakyat Indonesia itu memeluk Islam. Jawabannya jelas karena para ulama kita dahulu mendakwahkan dengan sikap serta akhlak yang baik,'’ katanya.

Belanda yang menjajah Indonesia 350 tahun, kata Muzadi, tidak bisa menggantikan Islam, karena Belanda melakukan ‘dakwah’-nya dengan kekerasan dan penjajahan. ‘’Ini yang harus kita pahami,'’ tegasnya.
(uba )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253776&kat_id=43

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Ssst, Pornografi…

Itu bisa diakses lewat televisi, DVD, komik, internet, bahkan ponsel.

Televisi. Kotak ajaib satu ini sepertinya sudah biasa banget ada di setiap rumah. Bahkan, mungkin aja televisi di rumah kamu tidak cuma satu. Ada yang punya dua atau tiga televisi sekaligus. Mungkin, kamu termasuk orang yang hobi banget nonton televisi. Apalagi, sekarang makin banyak muncul televisi swasta yang berarti makin banyak juga acara-acara yang menarik.

Bosan lihat televisi? Aih, tenang aja. Ada DVD atau video game yang siap menanti. Masih bosan juga? Santai, main internet atau cukup bertelepon ria dengan teman sepertinya cukup untuk bikin fresh pikiran. Ya gitu deh, sekarang ini anak muda seperti kita memang dimanjakan banget dengan aneka teknologi baru. Semuanya siap memberi hiburan untuk kita.

Tapi, pernah terpikir nggak sih, kalau di balik segala menyenangkan itu ada bahaya yang menunggu tanpa kita sadari. Bahaya itu bernama pornografi. Kalau kamu pernah mendengar soal rancangan undang-undang yang membahas soal pornografi dan pornoaksi dan sekarang lagi digodok di DPR, ini bermula dari keinginan untuk menangkis aksi pornografi yang makin merajalela.

Yang bikin ngeri, kita bisa dibuat nggak sadar kalau kita lagi terancam dengan bahaya pornografi. Bayangin aja, lewat media-media yang biasa kita gunakan itu, kita menghadapi bahaya pornografi itu. Memang sih, ada sisi positif dari aneka media itu, tapi ‘’Banyak pula yang muatannya ‘bermasalah’,'’ kata Ibu Nina M Armando, seorang pengamat media, yang juga pengajar di FISIP UI ini.

Bermasalah? Maksudnya, ada muatan seks dan pornografi, ada unsur kekerasan, bahasa kasar, dan iklan yang dapat mendorong konsumerisme. Kata Ibu Nina di sebuah seminar di Jakarta belum lama ini, kalau hal-hal seperti itu dibiarkan terus ini bakal berdampak buruk terhadap perilaku remaja. Seperti yang diungkap pada teori imitasi bahwa media bisa membuat penontonnya melakukan peniruan seperti apa yang disajikan. Kita bisa terpengaruh lewat sikap dan perilaku, kita juga terpengaruh lewat cara pikir dan pengetahuan.

Remaja dan anak
Nah, siapa yang paling gampang terpengaruh dengan media seperti itu? Ya, siapa lagi, remaja dan anak-anak. Contoh yang paling gampang, coba deh kalau yang punya adik kecil di rumah. Amati sikapnya sehabis menonton televisi yang menayangkan kartun pahlawan super atau sinetron yang penuh dengan sumpah-serapah. Kalau saja, adik kamu itu tiba-tiba ikut ciat-ciat mengikuti aksi pahlawan super atau dia langsung rajin melontarkan ‘kata mutiara’ alias kata-kata kasar, ya selamat deh. Itu artinya dia sudah terkena pengaruh buruk media.

Kenapa bisa begitu? ‘’Ini karena mereka belum bisa berpikir kritis, cenderung mengimitasi (meniru) dan mudah terpengaruh teman sebaya,'’ ujar Bu Nina. Jadi, begitu muatan porno itu diperoleh, hal-hal ‘ngeres’ itu tertanam dulu di pikiran kita, kemudian baru disalurkan lewat sikap dan perilaku yang aneh dan ajaib itu.

Ibu Wirianingsih, Ketua Umum Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA-Indonesia), juga menganggap televisi adalah kotak ajaib yang memang harus diwaspadai. ‘’Karena daya jangkauannya yang luas dan mudah diakses semua golongan usia, apalagi dengan tayangan film yang beragam tanpa melihat jam tayang, bisa dibayangkan bagaimana dampaknya terhadap anak dan remaja,'’ katanya.

Selain televisi, VCD, DVD serta video game, kita juga gampang banget menemukan gambar porno dan muatan berbau esek-esek itu lewat buku komik. Bahkan, kita bisa mendapat komik seperti itu di pinggir jalan.

Belum lagi dengan internet, USB, dan telepon genggam. Dengan kemajuan teknologi itu, ungkap Bu Nina, cenderung lebih mudah mendapatkan muatan pornografi, baik melalui browsing internet, kamera ponsel maupun USB. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas, ujar Bu Wirianingsih, pengaruh televisi masuk urutan nomor tiga setelah media internet dan telepon seluler (HP).

Kenapa HP? Coba deh, ingat-ingat kalau sekarang ini mudah saja berkirim gambar lewat MMS. Iya nggak sih?

Penyimpangan seksual
Lantas, apa yang terjadi kalau kita terus-menerus mengakses media porno itu? Begini ceritanya, Allah SWT telah menciptakan empat cairan dalam otak manusia. Cairan ini akan bereaksi jika ada rangsangan seks (seperti yang terjadi di media porno itu) dan ini lazimnya terjadi pada orang dewasa yang hendak berhubungan suami istri.

Apabila ini terjadi pada anak-anak dan remaja yang belum waktunya sudah mendapat rangsangan serupa, yang bakal muncul adalah kemungkinan timbulnya rasa ketagihan. Apalagi, mereka belum punya tempat penyaluran. Akhirnya, mereka melakukan penyimpangan perilaku seksual. Akibatnya, seperti yang banyak kita dengar. Ada yang hamil di luar nikah, ada yang berhubungan seks sebelum menikah.

Berdasarkan penelitian Yayasan Kita dan Buah Hati, 80 persen anak usia 9-12 tahun di kawasan Jabodetabek sudah pernah mengakses materi pornografi melalui internet. Dan berdasarkan data BKKBN pada enam kota di Jawa Barat tahun 2002, sebanyak 39,65 persen remaja usia 15-24 tahun pernah berhubungan seks sebelum menikah. ‘’Ini sangat berbahaya bila dibiarkan. Puncaknya akan terjadi seperti kasus Cianjur,'’ kata Ibu Wirianingsih. Kasus Cianjur itu mencuat ketika ada berita bahwa sejumlah siswa SMA di daerah tersebut konon berhubungan seks di kelas dan adegan itu disebar dalam bentuk VCD. Tentu saja, kita tidak mau bakal ada cerita Cianjur II, kan?

Aksi Menangkis
So, bagaimana cara yang pas menghadapi ini?
* Pilih media.
Kita pintar-pintar deh memilah media dan muatan yang pas untuk kita. Kalau kita membiarkan diri kita hanyut dengan muatan yang memang belum pas untuk umur kita, tahu kan konsekuensi yang kita hadapi. Masih banyak media yang sehat dan jauh lebih berguna, semisal buku. Boleh juga aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
* Konsultasi.
Jangan juga malu untuk ngobrol dengan orang tua tentang seks. Atau cari juga konsultan atau lembaga yang bisa dipercaya untuk membicarakan soal ini.
* Satu televisi
Untuk meminimalkan dampak buruk media, Ibu Nina menyarankan cuma ada satu televisi di rumah. Jangan juga bikin ruang televisi terlalu nyaman.
* Ruang publik.
Lebih baik televisi dan komputer diletakkan di ‘ruang publik’ di rumah. Biar langsung ketahuan, kalau ada yang lagi ‘aneh-aneh’. * Perbanyak buku di rumah.
(yus )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253721&kat_id=41

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

PDIP Setuju RUU APP Asal tidak Mengatur Cara Berpakaian

Surabaya-RoL– Anggota FPDIP DPR RI L Soepomo menyatakan, fraksinya memang menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), asalkan RUU itu tidak mengatur cara berpakaian.

“Kita tidak mungkin menghentikan pembahasan RUU APP, tapi pembahasan itu bukan berarti tanpa kompromi, sebab alam demokrasi memang mengharuskan ada kemajemukan. Kemajemukan itu-pun, memerlukan persatuan dengan mencari kesamaan kita,” ujarnya di Surabaya, Minggu.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jatim itu, mengemukakan hal tersebut di sela-sela Pawai Budaya Bhinneka Tunggal Ika dari Taman Budaya Gentengkali ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang diikuti 200 tokoh adat dan seniman dari 33 propinsi se-Indonesia.

“Dari 93 pasal RUU yang ada, kami sebenarnya menyetujui 17 pasal, tapi kemudian dilakukan pembahasan dari awal lagi dan akhirnya diurai menjadi 32 pasal. Intinya, kita sepakat untuk melindungi anak, perempuan, pers, dan sebagainya,” ujarnya.

Namun, tegasnya, pihaknya tidak menyetujui pasal-pasal RUU APP yang tidak kaitannya dengan hak, seperti mengatur cara berpakaian.

“Jadi, kita setuju dengan rumusan yang betul-betul menyinggung soal pornografi-nya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, RUU APP saat ini dibahas ulang dan telah disepakati menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi (PP), sehingga istilah “anti” dihilangkan. Pasalnya, pengaturan dalam RUU adalah masalah pornografi-nya, bukan masalah lainnya, paparnya.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU APP, Drs H Balkan Kaplale di sela-sela menghadiri Musda I Partai Demokrat di Surabaya (25/6) mengakui, pembahasan RUU APP di DPR RI memang telah mengalami kemajuan dengan ikut sertanya Fraksi PDIP dan Fraksi PDS.

“Sekarang sudah masuk pembahasan tim perumus kedua yang sudah diikuti 10 fraksi. Tadinya, dua frakksi berada di luar, tapi sekarang semua fraksi ikut membahasnya, karena itu diperkirakan sampai akhir Juni sudah menyelesaikan draft kedua dan Juli sudah masuk pada pembahasan surat kepada Presiden,” ungkapnya.

Menurut Balkan, bila sepuluh fraksi sudah membahas, maka berarti tidak perlu voting lagi.

“Dulu kami kira ada voting, ternyata tidak ada voting. Karena itu, saya berkali-kali mengimbau agar mereka yang kontra membaca naskahnya termasuk Ny Sinta Nuriyah,” ujarnya, menegaskan.

Tim Perumus terdiri dari 18 orang yang dipimpin lima orang terdiri dari Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PPP dan PKS, sedangkan anggotanya 13 orang, yakni Golkar tiga orang, Fraksi PDIP dua orang, sedangkan sisanya satu-satu. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=253714&kat_id=23

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Mayoritas Masyarakat Dukung RUU APP

Fraksi-PKS Online: Pansus RUU Anti Pornogafi dan Pornoaksi telah menyelesaikan tahapan kerja Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Laporan yang dikeluarkan salah seorang anggota Pansus RUU APP asal FPKS mengungkap peta akhir pendukung dan penolak RUU APP. Sejmlah 75 persen elemen yang menyampaikan pandangannya saat RDPU mendukung, sisanya menolak.

Hilman Rosyad Syihab, anggota Pansus RUU APP dari FPKS menyatakan dalam laporannya, Jumat (17/3), dari fraksi-fraksi yang duduk dalam keanggotaan Pansus. FPDIP dan FPDS menolak RUU. Sementara, 35 orang dari 50 orang lainnya mendukung disahkan agar menjadi undang-undang.

Sementara itu, dari 90 perwakilan kelompok, organisasi profesi, Ormas, maupun perorangan, yang diundang selama RDPU diketahui 75 persennya mendukung sisanya menolak RUU APP disahkan.

Alasan yang dikemukakan kelompok yang menolak RUU bermacam-macam. Dia menjelaskan, masalah definisi pornografi dan pornoaksi dinilai tidak jelas dan sangat karet. ” Tapi alasan yang paling lantang disampaikan, RUU ini sangat mengekang kebebasan berekspresi, diskriminatif terhadap perempuan, kriminalisasi korban, dan tidak menghormati sosiakultural,” terang Hilman.

Mereka (yang menolak), kata Hilman, khawatir foto seronok perempuan di majalah atau internet, karena dinilai porno maka model perempuan tersebut yang dijadikan tersangka. Padahal tampilan seronok sang model sering bukan keinginan diri sang model, kata Hilman meniru.

Sekitar 90 perwakilan elemen yang diundang saat RDPU, baik yang mendukung maupun yang menolak antara lain berasal dari, Ormas Islam, Ormas Perempuan, LSM Perempuan, Ormas Kepemudaan, artis, pengelola media cetak dan elektronik, KPI, LSF, ulama, akademisi, budayawan, usaha periklanan, dan sebagainya.

“Yang patut dicatat saat Pansus melakukan Raker dengan 6 Kementrian. Mensesneg, Menkumdang, Menteri Pariwisata, Menpora, Meneg Pemberdayaan Perempuan, dan Diknas semua menteri mendukung RUU APP,” tandas Hilman.

Berdasarkan itu, ujarnya, Pansus mengklasifikasikan masalah-masalah yang perlu mendapatkan perhatian dari Pansus berkenaan dengan judul yang akan diberikan terhadap RUU itu, definisi pornografi dan pornokasi, seluruh pasal yang diperdebatkan dalam bab Pornoaksi.

“Soal judul RUU, FPKS mengusulkan nama sebutan ‘penanggulangan’ atau ‘pemberantasan’. Kalau sebutan ‘anti’ banyak mendapatkan resistensi,” papar Hilman.(mca)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1209

No Porn