Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 1st Jun, 2006, Berita

Jalan Jaksa Jadi Tempat Transaksi Prostitusi

Jakarta-RoL– Sekitar 20 wanita penghibur setiap malam mangkal di sejumlah tempat hiburan dan hotel di Kawasan Wisata Malam Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, kata Ketua Ikatan Usaha Kepariwisataan Jalan Jaksa dan Sekitarnya (IUKS) Boy Lawalata di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, para wanita penghibur itu pada umumnya mengenakan pakaian seronok, duduk-duduk di kafe mendengarkan musik sambil merokok, mencari turis untuk dijadikan teman kencan. Apalagi restoran atau kafe di Jalan Jaksa terkenal murah.

Bahkan, katanya, selain wanita penghibur yang datang dari berbagai daerah, terdapat juga laki-laki gay yang mangkal mencari turis yang senang terhadap sesama jenis. “Tak terkecuali, wanita lesbian pun ada di Jalan Jaksa,” ujarnya.

Meski demikian, kata sesepuh Jalan Jaksa itu, tidak diketahui pasti apakah wanita penghibur, gay dan lesbian yang telah mendapat mangsa itu menggunakan tempat penginapan di Jalan Jaksa (lima hotel dan delapan hostel/wisma) atau tidak.
Ia mengatakan, pada prinsipnya IUKS telah menyebarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan dan penginapan di Jalan Jaksa digunakan kegiatan prostitusi.

Helmy Zain, pemilik wisma Ariny, juga membenarkan bahwa banyaknya turis di Jalan Jaksa dimanfaatkan wanita penghibur dan gay mencari uang dan kesenangan.

“Ibarat pepatah, di mana ada gula di situ ada semut, tak terkecuali wanita penghibur juga melihat peluang mendapatkan uang dari para turis,” katanya.

Sementara Kepala Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Aris Husaini, menegaskan pihaknya selalu melakukan razia terhadap wanita penghibur agar Jalan Jaksa bebas dari prostitusi.

“Kalaupun masih ada, itu bagian kecil yang segera ditertibkan kembali,” katanya. antara/abi

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=250338&kat_id=23

Thu 1st Jun, 2006, Artikel

Playboy dan Teori Jendela Pecah

Empat orang pemuda ditembak dalam kereta api bawah tanah. Si penembak yang menyerahkan diri seminggu kemudian dielu-elukan masyarakat sebagai pahlawan mereka. Goetz, si penembak itu, dijuluki tabloid-tabloid sebagai “Pengawal Kereta Bawah Tanah” dan “Malaikat Maut Bagi Penjahat”. Memang para pemuda yang ditembak itu adalah kelompok berandal pemeras yang sering melakukan kejahatan di kereta api bawah tanah. Tetap saja si penembak tadi dihukum karena melakukan main hakim sendiri. Rakyat marah, tapi tidak dapat berbuat apa-apa. Hukum adalah hukum. Si penembak harus meringkuk dalam penjara. Beberapa tahun kemudian terbukti para pemuda yang ditembak tersebut adalah para pelaku kejahatan mulai dari pencurian, perampokan, hingga penganiayaan. Salah seorang diantaranya yang bernama Ramseur, dua tahun setelah penembakan tersebut dijatuhi vonis 25 tahun penjara karena pemerkosaan, perampokan, sodomi, pelecehan seksual, penganiayaan, kejahatan bersenjata api, dan pemilikan barang curian. Sulit menerima bahwa yang dulu dianggap korban kekerasan ini ternyata juga pelaku kekerasan. Demikianlah potret buram fasilitas subway di New York tahun 1984. Masyarakat takut menggunakan kereta bawah tanah yang suram penuh coretan grafiti, kotor, dan banyak banditnya. Masyarakat dan pemerintah sama frustasinya dengan kondisi buruk itu. Selama tahun 80-an kriminalitas di New York City mencapai rata-rata lebih dari 2000 pembunuhan dan 600.000 tindak kekerasan serius dalam setahun.

Namun secara mendadak situasi tersebut berubah drastis di awal tahun 90-an. Di tahun 1996 kejahatan menurun drastis menjadi sepertiga. Kekerasan di kereta bawah tanah bahkan turun sebanyak 75 persen. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Jendela Pecah

Untuk kasus kereta bawah tanah penurunan ini dimulai dari penerapan teori Jendela Pecah (Broken Windows) yang digagas oleh kriminolog James Q. Wilson dan George Kelling. Wilson dan Kelling berpendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat tak terelakkan dari ketidakteraturan. Jika sebuah jendela rumah pecah dan dibiarkan saja, siapapun yang lewat cenderung menyimpulkan pastilah di situ tidak ada yang peduli atau bahwa rumah itu tidak berpenghuni. Dalam waktu singkat akan ada lagi jendelanya yang pecah, dan belakangan berkembang anarki yang menyebar ke sekitar tempat itu. Di sebuah kota, awal yang remeh seperti coret-coret, ketidakteraturan, dan pemalakan, kata kriminolog itu, semua setara dengan jendela pecah, yaitu ajakan untuk berbuat kejahatan lebih serius.

Pemalak dan penodong, entah amatiran atau profesional, percaya bahwa peluang mereka untuk tertangkap atau diadukan ketika beroperasi di jalanan berkurang bila mereka memberikan ancaman yang cukup kepada calon korban. Jika masyarakat di suatu tempat tidak mampu mengatasi pemalak yang beroperasi di jalanan, pencuri dan perampok pun akan berkesimpulan bahwa orang di situ tidak akan langsung menghubungi polisi atau mengadukan mereka andaikata kejahatan itu mereka laksanakan.

Ini sebuah teori epidemi untuk kejahatan. Menurut teori ini kejahatan bersifat menular – persis seperti trend mode pakaian – sehingga dengan awal yang remeh seperti memecah sebuah kaca jendela, perbuatan yang sama segera menyebar ke seluruh wilayah.

Pada pertengahan 80-an, kriminolog George Kelling disewa oleh New York Transit Authority sebagai konsultan, maka ia meminta jawatan itu untuk menerapkan teori Broken Windows di jaringan kereta bawah tanah. Direktur baru yang ditunjuk mengurus hal itu, David Gunn, menerapkan teori tersebut dengan fokus melawan grafiti di kereta bawah tanah. Banyak pejabat di direktorat kereta bawah tanah yang menganjurkan agar dia lebih memusatkan perhatian kepada kejahatan yang lebih serius daripada mengurus masalah corat-coret. Gunn tetap bertahan, ”Coret-coret ini merupakan simbol keambrukan sistem ini,” katanya.

Maka Gunn melancarkan aksi melawan corat-coret. Dia tahu bahwa remaja yang melakukan grafiti memerlukan 3 hari untuk memoles dinding gerbong dengan cat putih, menunggu kering, dan menggambarnya di hari ketiga. ”Begitu mereka selesai menggambar, malamnya kami cat lagi gerbong tersebut sehingga keesokan harinya tak ada yang sempat melihat karya mereka,” demikian kata Gunn. Ketika sebuah gerbong dicorat-coret, maka corat-coret itu dihilangkan selama masa istirahat, atau gerbong itu tidak dioperasikan dulu. Gagasan di balik kebijakan itu adalah menyampaikan pesan yang gamblang kepada para vandal, bahwa mereka tidak disukai.

Program pembersihan grafiti oleh Gunn sudah berlangsung sejak 1984 hingga 1990 saat Transit Authority mengangkat William Bratton sebagai komandan polisi kereta bawah tanah yang baru. Seperti halnya Gunn, Bratton juga penganut teori Broken Windows. Alih-alih fokus pada kejahatan serius, dia justru fokus untuk membasmi kebiasaan remeh yaitu naik kereta tanpa karcis. Menurutnya, naik kereta tanpa karcis juga merupakan simbol ketidakteraturan yang menjadi pangkal pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius. Hasilnya luar biasa. Penjagaan pada gerbang tiket menghasilkan penangkapan-penangkapan yang tak diduga sebelumnya. Setiap penangkapan ibarat membuka kotak hadiah yang penuh kejutan. Mainan apa yang didapat hari ini? Senjata api? Pisau? Karcis palsu? Uang palsu? Bahkan kadang-kadang ada tersangka pembunuhan. Tak lama kemudian orang-orang jahat mulai berpikir lebih panjang, setidaknya meninggalkan senjatanya dan membayar karcis ketika naik kereta.

Tahun 1994 Bratton diangkat menjadi Kepala Kepolisisan New York City oleh walikota yang baru Rudolph Giuliani. Bratton tetap melakukan strategi yang sama, memberantas perbuatan-perbuatan kecil yang mengganggu ketentraman, termasuk bahkan menangkap para tukang lap kaca mobil di perempatan jalan yang kemudian meminta uang jasa ke pengendara. ”Kami mulai menegakkan hukum dalam kasus-kasus ringan seperti mabuk-mabukan di tempat umum, buang air kecil sembarangan, termasuk membuang botol di jalanan,” demikian kata Bratton. Ketika kriminalitas mulai menurun di kota itu, secepat penurunan di kereta bawah tanah, Bratton dan Giuliani menunjuk ke sebab yang sama. Kejahatan-kejahatan kecil, pelanggaran-pelanggaran remeh, yang lazimnya dianggap tidak signifikan, kata mereka, merupakan titik lenting (tipping point) menuju kejahatan-kejahatan besar. Demikianlah seperti dikutip dari buku Tipping Point tulisan Malcolm Gladwell.

Playboy sebagai simbol

Seperti yang dikatakan Gunn dan Bratton, corat-coret dan pelanggaran tiket walaupun tampak kecil dan remeh sebenarnya adalah ’simbol’ keambrukan sistem. Bagaimana dengan kasus yang sedang marak tentang ijin majalah Playboy Indonesia?

Yang menjadi masalah utama dengan Playboy bukan sekedar ’keberanian’ gambarnya. Kata pihak Playboy, ada majalah yang lebih vulgar dari mereka toh juga diijinkan? Ya, boleh jadi ada majalah lain yang lebih vulgar daripada Playboy, namun yang menjadi esensi keberatan masyarakat luas sebenarnya dipicu oleh posisi Playboy sebagai simbol. Playboy adalah ’simbol dunia’ majalah erotisme (dan memang itulah yang diinginkan pendirinya). Brand name Playboy identik dengan erotisme, apapun isi di dalamnya apakah mungkin teknologi, tips kesehatan, atau apapun yang saya tidak tahu. Begitu disebut Playboy, maka yang tergambar dalam benak masyarakat luas adalah kontes aurat dan erotisme.

Playboy adalah simbol budaya erotisme. Mengijinkan Playboy versi Indonesia – walaupun misalnya hanya untuk kalangan terbatas – sama halnya mengesahkan simbol budaya erotisme itu untuk menjadi budaya sah bangsa Indonesia. Dengan kata lain, bila Playboy diijinkan maka secara sah kita mengakui bahwa nilai luhur bangsa ini bukan lagi agama, karena tak ada agama yang mengesahkan erotisme sebagai suatu nilai luhur. Ada sementara pihak yang berlindung dengan dalih nilai seni. Dalam hal ini kita perlu tegas bahwa nilai seni erotisme bukanlah nilai luhur agama. Selama nilai seni tidak bertentangan dengan agama maka nilai tersebut sah-sah saja sebagai nilai luhur bangsa. Namun ’nilai seni erotisme’ jelas bertentangan dengan nilai luhur agama. Selain itu, menyamakan nilai seni erotisme dengan seni yang lain sama saja dengan merendahkan masyarakat seni.

Mengapa kita menjunjung nilai luhur agama sebagai nilai bangsa? Karena inilah dasar hukum utama negara kita yang dituangkan lewat Pancasila sila pertama. Semua hukum di Indonesia harus tunduk kepada nilai hukum dasar negara ini.

Apa akibatnya bila Playboy Indonesia diijinkan? Kembali ke teori Broken Windows, hal remeh ini akan menjadi awal uji kasus untuk memberi toleransi kepada bisnis dan budaya erotisme yang lebih dahsyat karena Playboy adalah simbol utama erotisme. Boleh jadi nantinya akan terjadi tuntutan hak oleh sebagian kalangan (dengan dalih hak asasi) untuk membuka klub striptease dan semacamnya yang jelas-jelas semakin merusak moral bangsa kita ini. Ijin Playboy Indonesia bisa menjadi tipping point keruntuhan moral bangsa.

Tapi, bukannya Playboy ini direncanakan hanya beredar di kalangan terbatas? Kita harus kembali ingat teori Broken Windows bahwa menurut teori ini kejahatan bersifat menular – persis seperti trend mode pakaian – sehingga dengan awal yang remeh seperti memecah sebuah kaca jendela, perbuatan yang sama segera menyebar ke seluruh wilayah. Playboy ibarat kaca pecah. Sangat mungkin dengan diijinkannya Playboy akan merembet ke seluruh lapisan masyarakat sebagai pembenaran kolektif bahwa nilai erotisme sudah diterima sebagai nilai luhur budaya bangsa ini. Yang terbatas awalnya hanya pembacanya, padahal di balik itu ada percetakan, model, agency, penulis, distribusi, dan berkali lipat orang lainnya yang terlibat. Bagaimana halnya dengan majalah Palyboy bekas? Bagaimana dengan para pengantarnya? Bagaimana dengan para pedagangnya? Yang dianggap terbatas itu hanyalah puncak gunung es dari komunitas yang jauh lebih besar. Kelompok khusus penikmat erotisme ini sebenarnya tak perlu dikasihani. Selama ini mereka sudah mencarinya dengan berbagai cara, sama sekali tak perlu dikasihani dengan majalah erotis versi resmi Indonesia.

Belum Mampu Tak Berarti Setuju

Seringkali ketidakmampuan sistem dimanfaatkan sebagian pihak sebagai dalih hukum. Misalnya, karena tidak mampu menanggulangi prostitusi, maka dilegalkan saja menjadi lokalisasi. Demikian pula ketidakmampuan sistem saat ini untuk menanggulangi majalah kuning dan tayangan erotis di televisi digunakan sebagian pihak menjadi dalih kelayakan Playboy dan majalah semacamnya.

Harus terus kita ingat bahwa tidak mampu bukan berarti setuju! Selama ribuan tahun telah terjadi prostitusi, tapi bukan berarti kita berhak melegalkan prostitusi. Selama ribuan tahun terjadi kejahatan, bukan berarti lalu kita legalkan kejahatan. Dan kini kita belum mampu menanggulangi gelombang budaya erotisme, bukan berarti lalu kita melegalkannya. Hukum harus tegas dan punya acuan dasar yang jelas. Di negeri ini kita bisa merujuk dasar negara dan undang-undang dasar sebagai acuan nilai, jika pun kita ragu dengan universalitas nilai luhur agama. Bagi orang dengan kecerdasan spiritual (SQ) tinggi, ditinjau dari dasar-dasar hukum itu sudah jelas bahwa erotisme tak layak menjadi nilai luhur bangsa ini. Nilainya sama halnya dengan penyalahgunaan narkotika yang selamanya tak akan diakui agama sebagai nilai luhur.

Dengan tulisan ini kiranya wakil rakyat di DPR dan juga pemerintah menjadi semakin yakin untuk lebih tegas menolak ijin Playboy tersebut. Ini bukan masalah remeh karena bisa memicu bencana moral yang besar. Bangsa ini sudah kehilangan banyak hal untuk dibanggakan, semoga tidak dibuat semakin kehilangan jati diri.

http://sepia.blogsome.com/2006/03/06/playboy-dan-teori-jendela-pecah/

Thu 1st Jun, 2006, Artikel

Awas ”Culture Hitman”!

Ada hal yang tidak jelas di sini, siapa sebenarnya yang memiliki wewenang menolak masuknya media asing?

Sebenarnya infrastruktur negeri ini sudah tidak memiliki perangkat hukum untuk menolak masuknya media asing. Tidak satu pun institusi, baik yang independen ataupun pemerintah, memiliki kewenangan untuk itu. UU No 40/1999 tentang Pers tidak mengatur keberadaan dan peredaran media asing.

Memang ada pasal 282 KUHP tentang Pornografi. Namun, pasal itu tidak bertujuan menolak masuknya majalah asing. Melainkan untuk mengadili delik kesusilaan. Suatu terbitan baru bisa dijerat kalau sudah beredar dan isinya benar-benar melanggar kesusilaan. Jika Playboy Indonesia ternyata tidak berisi gambar wanita bugil atau tidak porno, pasal tersebut tidak bisa dipakai.

Emperialisme Budaya
Masuknya Playboy bukan sekadar persoalan moral, tapi juga budaya. Peredarannya menyiratkan semakin kuatnya imperialisme budaya yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan rezim komunikasi dunia.

Imperialisme kebudayaan tidak sekadar meminggirkan budaya ketimuran. Di balik itu, ada keuntungan luar biasa yang diperoleh para kapitalis media global. Nampaknya, masyarakat kita lebih sensitif terhadap pornografi daripada serbuan globalisasi media. Padahal, yang lebih ‘’berbahaya’’ justru imperialisme budaya yang mengatasnamakan globalisasi. Sebab, imperialisme kebudayaan tidak hanya membawa implikasi moral, tapi juga menanamkan faham neoliberalisme yang bisa meruntuhkan semua sendi kehidupan dan hanya menguntungkan rezim komunikasi dunia.

Di Prancis, Jerman, Itali, bahkan Inggris, penentangan terhadap globalisasi budaya juga terjadi. Mereka menilai, globalisasi budaya identik dengan Amerikanisasi. Simon Frith dari University of Stirling, Inggris, mengatakan, ‘’At the end of nineteenth century, there has been a recurrent fear of Americanization, whether articulated in defence of existing European culture or as and attack from the third world againt cultural imperialism, and it is easy enough to envisage to media future in which MTV is on every screen, a Hollywood film in every movie theatre. Disneyland in every continent. Meriah Carey on every radio station, and Playboy and Cosmopolitan in every newsagent. How seriously should we take this pictures?’’ (Curran & Gurevitch, 2000: 212).

Kekhawatiran yang paling nampak justru muncul di negara tetangga dekat Amerika Serikat, yaitu Kanada. Saking khawatirnya dengan apa yang disebut the invasion from the South, Pemerintah Kanada memiliki Kementerian Warisan Budaya. Tugasnya menjaga budaya Kanada dari serbuan ‘’Selatan’’ (Amerika Serikat). Kanada layak khawatir karena memang dibanjiri media dan produk budaya AS.

Pada 1997, Kanada pernah ditekan World Trade Organisation (WTO) karena melarang peredaran majalah Sports Illustrated milik kelompok Time Warner dari Amerika Serikat (Chesney, 2000:81).

Australia juga pernah mengalami tekanan WTO April 1998 berkaitan dengan ketentuan kuota isi media domestik. Di beberapa negara lain juga muncul isu penolakan atas tekanan untuk membuka pasar medianya.

Norwegia, Denmark, Spanyol, Meksiko, Afrika Selatan, dan Korea Selatan merupakan contoh negara yang memiliki tradisi memproteksi media domestik dan industri budaya mereka.

Di musim panas 1998, Menteri Kebudayaan 20 negara, termasuk Brazil, Meksiko, Swedia, Italy, dan Pantai Gading, bertemu di Ottawa membicarakan bagaimana membuat aturan dasar untuk melindungi ongkos budaya dari serbuan ‘’Hollywood juggernaut’’. Istilah Antony Gidden untuk budaya Hollywood digambarkan seperti truk sarat muatan (juggernaut) yang sulit dihentikan dan bisa menabrak apa saja. Rekomendasi pertemuan itu meminta agar perlindungan terhadap kebudayaan lokal dikeluarkan dari kontrol WTO.

Pada 2005, Venezuela, Argentina, Brazil, Bolivia, Kolombia, Kuba, Meksiko, dan Uruguay meluncurkan Telesur, stasiun televisi bersama untuk memerangi imperialisme kebudayaan. Tujuan Telesur adalah memberikan satu perspektif Amerika Latin mempromosikan kebudayaan yang beragam dan melawan hegemoni rezim komunikasi dunia.

Ada yang Mempersiapkan?
Anehnya, di Indonesia kehadiran media asing justru tidak dianggap sebagai ancaman. Malah dinilai sebagai keniscayaan, bahkan berkah. Tak ada upaya untuk melindungi budaya nasional secara serius. Bahkan, banyak orang berpikir, semua itu bisa diatasi dengan mekanisme pasar, pemikiran yang khas neoliberalisme.

Mengapa demikian? Mungkin kita memang bangsa yang terbuka. Tapi, bisa jadi kondisi itu by design ‘’dipersiapkan’’. Dalam ekonomi, John Perkins dengan buku The Confession of an Economic Hitman (2004) mengakui telah memberi nasihat dan menjadikan ekonomi Indonesia bergantung pada Barat. Maka dalam kebudayaan, sangat mungkin ada culture hitman, yaitu orang-orang yang mendorong Indonesia menerapkan budaya neoliberal.

Bedanya, di sektor ekonomi John Perkins mengaku memang telah ‘’menjerumuskan’’ ekonomi Indonesia. Sementara itu, untuk kebudayaan, belum ada yang mengaku. (jpnn)

Henry Subiakto, Direktur Lembaga Konsumen Media di Surabaya, sehari-hari staf pengajar Program Pascasarjana Studi Media dan Komunikasi Universitas Airlangga

http://www.riaupos.com/web/content/view/9393/1/

Thu 1st Jun, 2006, Artikel

Kurikulum Tersembunyi Playboy

Ngainun Naim
Dosen STAIN Tulungagung, Jawa Timur.

Rencana penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia terus menimbulkan kontroversi di masyarakat. Berbagai demonstrasi dan aksi penolakan masih saja berlangsung. Argumentasi yang umumnya dikemukakan berbasis kepada nilai-nilai normatif keberagamaan. Dalam kerangka pandang ini, pornografi, pornoaksi, dan segala hal yang bernuansa erotis, merupakan aspek yang harus masuk wilayah privat. Ketika hal-hal tersebut diusung ke ruang publik, maka perlawanan pun akan dilakukan dengan gencar.

Terlepas dari perdebatan terhadap rencana tersebut, ada hal esensial yang seharusnya menjadi renungan kita bersama. Dalam beberapa waktu terakhir, perkembangan media dalam balutan pornografi ternyata sudah sangat marak. Mencari media kategori ‘X’ ini bukan pekerjaan sulit. Hampir di setiap sudut kota, di agen-agen koran, kios, dan berbagai tempat lain, cukup mudah untuk menemukan media kategori ini.

Media dengan tema seksualitas memang tumbuh dan berkembang luar biasa. Daya tarik media kategori ini di mata konsumen barangkali terletak pada tampilan gambarnya yang vulgar dan memancing birahi, serta isi pemberitaannya yang berputar pada wilayah seksualitas. Sehingga wajar, bila dibandingkan dengan media lainnya, media jenis ‘X’ ini sangat laris manis di pasaran. Jika media dengan tema politik, atau sosial, atau tema lain sudah banyak yang gulung tikar, media berlabel ‘X’ ini ternyata masih berjaya di pasaran.

Jika sekarang muncul reaksi keras terhadap rencana penerbitan Playboy, maka sebenarnya dalam industri media massa cetak kita telah banyak beredar media yang sejenis dengan Playboy. Oleh karena itu, jika pemerintah konsisten terhadap pemberantasan pornografi, maka usaha pemberantasan justru harus dimulai dari media bernuansa pornografi yang sekarang masih sangat marak.

Persoalannya, protes demi protes terhadap media semacam ini, memang berhadapan dengan kerangka pandang rumit. Muara dari beragam protes tersebut terletak pada muatan pornografi. Tetapi apa dan bagaimana pornografi, ternyata multiinterpretatif. Masing-masing pihak memiliki interpretasi subjektif yang selaras dengan kepentingannya.

Implikasinya, setiap upaya untuk menjerat secara hukum persoalan pornografi, hampir dapat dipastikan tidak akan pernah selesai secara tuntas. Masing-masing pihak, penuntut maupun yang dituntut, mengedepankan argumentasi dan perspektif apologis. Dalam beberapa kasus yang sempat sampai ke meja hijau, persidangan hanya melingkar-lingkar dalam perdebatan tentang definisi pornografi, batasannya, seni, kebebasan ekspresi, dan seterusnya. Akhirnya, persoalan berlalu begitu saja karena masing-masing memegang teguh pendiriannya.

Hidden curriculum
Persoalan pornografi menjadi menarik dan signifikan jika diletakkan dalam konteks pendidikan. Dalam perspektif ini, persoalannya bukan lagi pada batas-batas definitif pornografi, tetapi ditinjau dari sejauh mana dampaknya terhadap anak didik. Usia anak didik yang masih anak-anak dan remaja menjadikan mereka tidak memiliki sikap kritis terhadap segala sesuatu yang menarik bagi nafsu biologisnya. Bagi mereka, persoalannya bukan lagi apakah sebuah objek masuk wilayah estetika atau porno, sebab yang terpenting bagi mereka adalah pemenuhan terhadap rasa ingin tahu dan pemuasan daya seksualitasnya.

Dalam konteks inilah, keberadaan media yang bernuansa pornografi memiliki dampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologisnya. Merebaknya perilaku penyimpangan moralitas di kalangan anak didik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, salah satunya dipengaruhi oleh peredaran media pornografis.

Oleh karena itu, besarnya pengaruh media massa menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan saat ini. Media massa dalam berbagai bentuknya, merupakan pilar keempat dalam proses pendidikan. Kehadirannya telah membentuk perilaku, sikap, dan pola pikir anak didik. Inilah yang belakangan dikenal sebagai hidden curriculum (kurikulum yang tersembunyi), yakni beragam bentuk media yang mempengaruhi berjalannya proses pendidikan dan perkembangan psikologis anak didik.

Ada beberapa paham yang ikut serta dalam media-media yang ditonton oleh anak-anak, yaitu paganisme, hedonisme, brutalisme, dan pornografi. Paham-paham tersebut secara nyata berbahaya terhadap berjalannya pendidikan dan pengajaran di sekolah, karena adanya nilai-nilai yang saling bertubrukan. Dari sini jelas betapa berbahayanya pornografi di tinjau dari dimensi pendidikan.

Perkembangan pesat pornografi terjadi seiring reformasi. Kalau kita cermati, media-media berkategori ‘X’ tersebut sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah media. Selain penuh dengan gambar-gambar seronok dan merangsang, isi tulisannya pun jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik. Apa yang dipaparkan tidak lebih dari cerita-cerita perangsang nafsu seksual.

Kehadiran media-media semacam ini telah memberikan dampak destruktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, terutama di kalangan anak-anak. Merebaknya kasus-kasus amoral sebagian besar dipengaruhi oleh media bernuansa pornografi. Protes terhadap persoalan pornografi sebenarnya sudah banyak disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun sayang, tidak banyak tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, setiap kali protes dilakukan, yang berkembang justru perdebatan antara moralitas, seni, dan kebebasan.

Mentalitas ambigu
Perkembangan pornografi semakin luas karena juga didukung oleh masyarakat kita. Ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita memiliki mentalitas ambigu. Pada satu sisi menolak pornografi, namun secara diam-diam justru mengonsumsinya. Implikasinya, meminjam kerangka teori fungsional-struktural Robert K Merton, sesuatu itu, termasuk media pornografi, menjadi fungsional kalau ada yang menganggap penting dan membutuhkannya. Dalam konteks ini, fungsionalnya media pornografi karena memiliki konsumen yang menikmati hadirnya media-media tersebut.

Pornografi memang persoalan yang rumit dan kompleks. Memahaminya dari perspektif seni, agama, atau hukum semata, tidak akan mampu memberikan jawaban secara memuaskan. Justru sudut pandang moralitas yang sekiranya dapat memberikan perspektif yang memadai.

Realitas yang tidak bisa dipungkiri, kehadiran media pornografi telah berakibat terhadap menipisnya batas-batas moralitas. Dalam kehidupan masyarakat, telah tampak terjadinya perubahan orientasi kehidupan dari makna moralitas ke permisivitas. Moralitas kemudian bukan menjadi satu-satunya ukuran, karena telah ada parameter lain, yaitu kepentingan. Ketika kondisi semacam ini terjadi maka bukan moralitas yang memandu kepentingan, tetapi kepentingan yang memandu moralitas.

Tanggung jawab
Mereka yang bergerak dalam industri media semacam ini tampaknya kurang menyadari bahwa produk pers memiliki tangung jawab sosial. Ketika ekspose produk pers telah melampaui batas moralitas, maka kita harus melakukan tindakan secara nyata untuk menggugat dan mencegahnya. Karena media memiliki pengaruh secara signifikan terhadap realitas sosial.

Dampak dari kehadiran media bisa berwujud dampak kognitif dan dampak emosional. Dampak kognitif berhubungan dengan pemikiran, sedangkan dampak emosional berhubungan dengan perasaan. Dampak kognitif juga mencakup aspek niat, tekad, upaya, dan usaha yang berkecenderungan untuk diwujudkan menjadi kegiatan. Jika pengaruh negatif berdampak pada taraf kognitif dari kesadaran masyarakat, maka pada titik inilah perilaku dan moralitas permisif akan semakin meluas dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pornografi sebagai salah satu bentuk hidden curriculum merupakan hal yang cukup berbahaya bagi perkembangan mentalitas anak didik. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran dan usaha serius agar dampak negatifnya dapat dieliminasi. Rencana penerbitan majalah Playboy harus dihentikan. Dengan dalih apapun, majalah tersebut ujung-ujungnya juga akan menyosialisasikan berbagai nilai yang menjungkirbalikkan moralitas dan mentalitas. Pemerintah harus memberikan perhatian serius. Jika tidak, masa depan anak didik kita akan suram.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=233683&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

No Porn