Ngainun Naim
Dosen STAIN Tulungagung, Jawa Timur.
Rencana penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia terus menimbulkan kontroversi di masyarakat. Berbagai demonstrasi dan aksi penolakan masih saja berlangsung. Argumentasi yang umumnya dikemukakan berbasis kepada nilai-nilai normatif keberagamaan. Dalam kerangka pandang ini, pornografi, pornoaksi, dan segala hal yang bernuansa erotis, merupakan aspek yang harus masuk wilayah privat. Ketika hal-hal tersebut diusung ke ruang publik, maka perlawanan pun akan dilakukan dengan gencar.
Terlepas dari perdebatan terhadap rencana tersebut, ada hal esensial yang seharusnya menjadi renungan kita bersama. Dalam beberapa waktu terakhir, perkembangan media dalam balutan pornografi ternyata sudah sangat marak. Mencari media kategori ‘X’ ini bukan pekerjaan sulit. Hampir di setiap sudut kota, di agen-agen koran, kios, dan berbagai tempat lain, cukup mudah untuk menemukan media kategori ini.
Media dengan tema seksualitas memang tumbuh dan berkembang luar biasa. Daya tarik media kategori ini di mata konsumen barangkali terletak pada tampilan gambarnya yang vulgar dan memancing birahi, serta isi pemberitaannya yang berputar pada wilayah seksualitas. Sehingga wajar, bila dibandingkan dengan media lainnya, media jenis ‘X’ ini sangat laris manis di pasaran. Jika media dengan tema politik, atau sosial, atau tema lain sudah banyak yang gulung tikar, media berlabel ‘X’ ini ternyata masih berjaya di pasaran.
Jika sekarang muncul reaksi keras terhadap rencana penerbitan Playboy, maka sebenarnya dalam industri media massa cetak kita telah banyak beredar media yang sejenis dengan Playboy. Oleh karena itu, jika pemerintah konsisten terhadap pemberantasan pornografi, maka usaha pemberantasan justru harus dimulai dari media bernuansa pornografi yang sekarang masih sangat marak.
Persoalannya, protes demi protes terhadap media semacam ini, memang berhadapan dengan kerangka pandang rumit. Muara dari beragam protes tersebut terletak pada muatan pornografi. Tetapi apa dan bagaimana pornografi, ternyata multiinterpretatif. Masing-masing pihak memiliki interpretasi subjektif yang selaras dengan kepentingannya.
Implikasinya, setiap upaya untuk menjerat secara hukum persoalan pornografi, hampir dapat dipastikan tidak akan pernah selesai secara tuntas. Masing-masing pihak, penuntut maupun yang dituntut, mengedepankan argumentasi dan perspektif apologis. Dalam beberapa kasus yang sempat sampai ke meja hijau, persidangan hanya melingkar-lingkar dalam perdebatan tentang definisi pornografi, batasannya, seni, kebebasan ekspresi, dan seterusnya. Akhirnya, persoalan berlalu begitu saja karena masing-masing memegang teguh pendiriannya.
Hidden curriculum
Persoalan pornografi menjadi menarik dan signifikan jika diletakkan dalam konteks pendidikan. Dalam perspektif ini, persoalannya bukan lagi pada batas-batas definitif pornografi, tetapi ditinjau dari sejauh mana dampaknya terhadap anak didik. Usia anak didik yang masih anak-anak dan remaja menjadikan mereka tidak memiliki sikap kritis terhadap segala sesuatu yang menarik bagi nafsu biologisnya. Bagi mereka, persoalannya bukan lagi apakah sebuah objek masuk wilayah estetika atau porno, sebab yang terpenting bagi mereka adalah pemenuhan terhadap rasa ingin tahu dan pemuasan daya seksualitasnya.
Dalam konteks inilah, keberadaan media yang bernuansa pornografi memiliki dampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologisnya. Merebaknya perilaku penyimpangan moralitas di kalangan anak didik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, salah satunya dipengaruhi oleh peredaran media pornografis.
Oleh karena itu, besarnya pengaruh media massa menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan saat ini. Media massa dalam berbagai bentuknya, merupakan pilar keempat dalam proses pendidikan. Kehadirannya telah membentuk perilaku, sikap, dan pola pikir anak didik. Inilah yang belakangan dikenal sebagai hidden curriculum (kurikulum yang tersembunyi), yakni beragam bentuk media yang mempengaruhi berjalannya proses pendidikan dan perkembangan psikologis anak didik.
Ada beberapa paham yang ikut serta dalam media-media yang ditonton oleh anak-anak, yaitu paganisme, hedonisme, brutalisme, dan pornografi. Paham-paham tersebut secara nyata berbahaya terhadap berjalannya pendidikan dan pengajaran di sekolah, karena adanya nilai-nilai yang saling bertubrukan. Dari sini jelas betapa berbahayanya pornografi di tinjau dari dimensi pendidikan.
Perkembangan pesat pornografi terjadi seiring reformasi. Kalau kita cermati, media-media berkategori ‘X’ tersebut sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah media. Selain penuh dengan gambar-gambar seronok dan merangsang, isi tulisannya pun jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik. Apa yang dipaparkan tidak lebih dari cerita-cerita perangsang nafsu seksual.
Kehadiran media-media semacam ini telah memberikan dampak destruktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, terutama di kalangan anak-anak. Merebaknya kasus-kasus amoral sebagian besar dipengaruhi oleh media bernuansa pornografi. Protes terhadap persoalan pornografi sebenarnya sudah banyak disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun sayang, tidak banyak tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, setiap kali protes dilakukan, yang berkembang justru perdebatan antara moralitas, seni, dan kebebasan.
Mentalitas ambigu
Perkembangan pornografi semakin luas karena juga didukung oleh masyarakat kita. Ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita memiliki mentalitas ambigu. Pada satu sisi menolak pornografi, namun secara diam-diam justru mengonsumsinya. Implikasinya, meminjam kerangka teori fungsional-struktural Robert K Merton, sesuatu itu, termasuk media pornografi, menjadi fungsional kalau ada yang menganggap penting dan membutuhkannya. Dalam konteks ini, fungsionalnya media pornografi karena memiliki konsumen yang menikmati hadirnya media-media tersebut.
Pornografi memang persoalan yang rumit dan kompleks. Memahaminya dari perspektif seni, agama, atau hukum semata, tidak akan mampu memberikan jawaban secara memuaskan. Justru sudut pandang moralitas yang sekiranya dapat memberikan perspektif yang memadai.
Realitas yang tidak bisa dipungkiri, kehadiran media pornografi telah berakibat terhadap menipisnya batas-batas moralitas. Dalam kehidupan masyarakat, telah tampak terjadinya perubahan orientasi kehidupan dari makna moralitas ke permisivitas. Moralitas kemudian bukan menjadi satu-satunya ukuran, karena telah ada parameter lain, yaitu kepentingan. Ketika kondisi semacam ini terjadi maka bukan moralitas yang memandu kepentingan, tetapi kepentingan yang memandu moralitas.
Tanggung jawab
Mereka yang bergerak dalam industri media semacam ini tampaknya kurang menyadari bahwa produk pers memiliki tangung jawab sosial. Ketika ekspose produk pers telah melampaui batas moralitas, maka kita harus melakukan tindakan secara nyata untuk menggugat dan mencegahnya. Karena media memiliki pengaruh secara signifikan terhadap realitas sosial.
Dampak dari kehadiran media bisa berwujud dampak kognitif dan dampak emosional. Dampak kognitif berhubungan dengan pemikiran, sedangkan dampak emosional berhubungan dengan perasaan. Dampak kognitif juga mencakup aspek niat, tekad, upaya, dan usaha yang berkecenderungan untuk diwujudkan menjadi kegiatan. Jika pengaruh negatif berdampak pada taraf kognitif dari kesadaran masyarakat, maka pada titik inilah perilaku dan moralitas permisif akan semakin meluas dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pornografi sebagai salah satu bentuk hidden curriculum merupakan hal yang cukup berbahaya bagi perkembangan mentalitas anak didik. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran dan usaha serius agar dampak negatifnya dapat dieliminasi. Rencana penerbitan majalah Playboy harus dihentikan. Dengan dalih apapun, majalah tersebut ujung-ujungnya juga akan menyosialisasikan berbagai nilai yang menjungkirbalikkan moralitas dan mentalitas. Pemerintah harus memberikan perhatian serius. Jika tidak, masa depan anak didik kita akan suram.
( )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=233683&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=