Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 1st Jun, 2006, Artikel

Awas ”Culture Hitman”!

Ada hal yang tidak jelas di sini, siapa sebenarnya yang memiliki wewenang menolak masuknya media asing?

Sebenarnya infrastruktur negeri ini sudah tidak memiliki perangkat hukum untuk menolak masuknya media asing. Tidak satu pun institusi, baik yang independen ataupun pemerintah, memiliki kewenangan untuk itu. UU No 40/1999 tentang Pers tidak mengatur keberadaan dan peredaran media asing.

Memang ada pasal 282 KUHP tentang Pornografi. Namun, pasal itu tidak bertujuan menolak masuknya majalah asing. Melainkan untuk mengadili delik kesusilaan. Suatu terbitan baru bisa dijerat kalau sudah beredar dan isinya benar-benar melanggar kesusilaan. Jika Playboy Indonesia ternyata tidak berisi gambar wanita bugil atau tidak porno, pasal tersebut tidak bisa dipakai.

Emperialisme Budaya
Masuknya Playboy bukan sekadar persoalan moral, tapi juga budaya. Peredarannya menyiratkan semakin kuatnya imperialisme budaya yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan rezim komunikasi dunia.

Imperialisme kebudayaan tidak sekadar meminggirkan budaya ketimuran. Di balik itu, ada keuntungan luar biasa yang diperoleh para kapitalis media global. Nampaknya, masyarakat kita lebih sensitif terhadap pornografi daripada serbuan globalisasi media. Padahal, yang lebih ‘’berbahaya’’ justru imperialisme budaya yang mengatasnamakan globalisasi. Sebab, imperialisme kebudayaan tidak hanya membawa implikasi moral, tapi juga menanamkan faham neoliberalisme yang bisa meruntuhkan semua sendi kehidupan dan hanya menguntungkan rezim komunikasi dunia.

Di Prancis, Jerman, Itali, bahkan Inggris, penentangan terhadap globalisasi budaya juga terjadi. Mereka menilai, globalisasi budaya identik dengan Amerikanisasi. Simon Frith dari University of Stirling, Inggris, mengatakan, ‘’At the end of nineteenth century, there has been a recurrent fear of Americanization, whether articulated in defence of existing European culture or as and attack from the third world againt cultural imperialism, and it is easy enough to envisage to media future in which MTV is on every screen, a Hollywood film in every movie theatre. Disneyland in every continent. Meriah Carey on every radio station, and Playboy and Cosmopolitan in every newsagent. How seriously should we take this pictures?’’ (Curran & Gurevitch, 2000: 212).

Kekhawatiran yang paling nampak justru muncul di negara tetangga dekat Amerika Serikat, yaitu Kanada. Saking khawatirnya dengan apa yang disebut the invasion from the South, Pemerintah Kanada memiliki Kementerian Warisan Budaya. Tugasnya menjaga budaya Kanada dari serbuan ‘’Selatan’’ (Amerika Serikat). Kanada layak khawatir karena memang dibanjiri media dan produk budaya AS.

Pada 1997, Kanada pernah ditekan World Trade Organisation (WTO) karena melarang peredaran majalah Sports Illustrated milik kelompok Time Warner dari Amerika Serikat (Chesney, 2000:81).

Australia juga pernah mengalami tekanan WTO April 1998 berkaitan dengan ketentuan kuota isi media domestik. Di beberapa negara lain juga muncul isu penolakan atas tekanan untuk membuka pasar medianya.

Norwegia, Denmark, Spanyol, Meksiko, Afrika Selatan, dan Korea Selatan merupakan contoh negara yang memiliki tradisi memproteksi media domestik dan industri budaya mereka.

Di musim panas 1998, Menteri Kebudayaan 20 negara, termasuk Brazil, Meksiko, Swedia, Italy, dan Pantai Gading, bertemu di Ottawa membicarakan bagaimana membuat aturan dasar untuk melindungi ongkos budaya dari serbuan ‘’Hollywood juggernaut’’. Istilah Antony Gidden untuk budaya Hollywood digambarkan seperti truk sarat muatan (juggernaut) yang sulit dihentikan dan bisa menabrak apa saja. Rekomendasi pertemuan itu meminta agar perlindungan terhadap kebudayaan lokal dikeluarkan dari kontrol WTO.

Pada 2005, Venezuela, Argentina, Brazil, Bolivia, Kolombia, Kuba, Meksiko, dan Uruguay meluncurkan Telesur, stasiun televisi bersama untuk memerangi imperialisme kebudayaan. Tujuan Telesur adalah memberikan satu perspektif Amerika Latin mempromosikan kebudayaan yang beragam dan melawan hegemoni rezim komunikasi dunia.

Ada yang Mempersiapkan?
Anehnya, di Indonesia kehadiran media asing justru tidak dianggap sebagai ancaman. Malah dinilai sebagai keniscayaan, bahkan berkah. Tak ada upaya untuk melindungi budaya nasional secara serius. Bahkan, banyak orang berpikir, semua itu bisa diatasi dengan mekanisme pasar, pemikiran yang khas neoliberalisme.

Mengapa demikian? Mungkin kita memang bangsa yang terbuka. Tapi, bisa jadi kondisi itu by design ‘’dipersiapkan’’. Dalam ekonomi, John Perkins dengan buku The Confession of an Economic Hitman (2004) mengakui telah memberi nasihat dan menjadikan ekonomi Indonesia bergantung pada Barat. Maka dalam kebudayaan, sangat mungkin ada culture hitman, yaitu orang-orang yang mendorong Indonesia menerapkan budaya neoliberal.

Bedanya, di sektor ekonomi John Perkins mengaku memang telah ‘’menjerumuskan’’ ekonomi Indonesia. Sementara itu, untuk kebudayaan, belum ada yang mengaku. (jpnn)

Henry Subiakto, Direktur Lembaga Konsumen Media di Surabaya, sehari-hari staf pengajar Program Pascasarjana Studi Media dan Komunikasi Universitas Airlangga

http://www.riaupos.com/web/content/view/9393/1/

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn