Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 3rd Jun, 2006, Artikel

Remaja Melek Media Pandangan Kritis Terhadap Pengaruh Media

Laporan: Khairina HS

Media membawa pengaruh yang besar bagi perkembangan jiwa remaja. Mereka dapat berperilaku kasar, kejam bahkan nekat karena media. Undang-Undang Penyiaran yang dibuat pemerintah ternyata belum mampu menertibkan para pemilik stasiun televisi dan rumah produksi untuk membuat acara yang bermutu.

DUNIA SINETRON dikejutkan oleh pernyataan enam LSM anak dan remaja, Juni 2004 yang lalu. Intinya, mereka menghendaki dihentikannya penayangan sinetron Bunglon di SCTV. Alasannya, setelah dicermati sinetron tersebut mengandung hal-hal yang sangat bertentangan dengan pendidikan dan hak-hak remaja menerima informasi yang positif.

Menurut keenam-LSM tersebut, intensitas kekerasan fisik maupun verbal, pelecehan seks, penggambaran adegan-adegan yang anti-sosial banyak terdapat dalam sinetron Bunglon. Rapi Film sebagai produsen telah memproduksi sinetron-sinetron remaja yang sejenis seperti Inikah Rasanya, Cinta Terbagi 5, Cinta SMU, dan yang terbaru Culunnya Pacarku. Tayangan tersebut bagi mereka cukup kuat memberikan bukti bagaimana produser sinetron ini memperlakukan anak dan remaja sebagai objek eksploitasi kekerasan dan pelecehan seksual dalam televisi.

Selain adegan-adegan yang sebenarnya belum pantas dilihat para remaja bahkan anak-anak, sinetron juga harus mengatur kata-kata dan bahasa yang keluar dari mulut setiap pemain. Sering kali kita mendengar kata-kata kasar keluar dari mulut para pemain, seperti (maaf) ‘bangsat’, ‘brengsek’, ‘wanita murahan’, dan sebagainya yang tidak pantas didengar oleh anak-anak. Padahal di negara tetangga kita, Singapura dan Malaysia, stasiun televisinya selalu mengedit kata-kata yang tidak pantas didengar oleh public.

Ade Armando, anggota Komisi Penyiaran Indonesia, mengatakan remaja seharusnya dilindungi dari tayangan yang akan memiliki mengaruh negatif bagi perkembangan dirinya. Kewajiban ini tercantum dalam UU Penyiaran tahun 2002 pasal 38, dimana mata acara siaran ditayangkan pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran.

Lebih jauh Armando menambahkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3/SPS) termuat kewajiban klasifikasi acara yaitu; anak, remaja, dewasa dan semua umur. Dan tayangan acara untuk dewasa hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00. Namun pada kenyataannya banyak siaran yang ditujukan untuk usia dewasa berada di bawah waktu tersebut.

Steven Allen, Kepala Perwakilan-UNICEF di Indonesia mengatakan, media telah menjadi alat yang sangat kuat dalam era masyarakat global saat ini karena kemampuan jangkauannya yang luas dalam memberikan informasi, pendidikan, dan mengubah perilaku masyarakat. Tindakan pemerintah sangat diperlukan untuk menghasilkan produksi acara yang bersifat mendidik dan informatif dalam jumlah yang memadai.

Dua sisi saling menguntungkan

Di tengah maraknya kasus eksploitasi seksual, kasus kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak (woman and child trafficking), ditambah lagi dengan pendidikan seks yang kurang memadai, media seharusnya memberikan pendidikan agar remaja perempuan semakin mengenal hak-haknya

Selain masalah kekerasan, perempuan termasuk remaja putri adalah target utama dunia advertorial. Akibatnya, media tidak menampilkan kebutuhan kaum perempuan, namun justru kebutuhan para pengiklan. Oleh media, remaja putri dibiarkan terobsesi oleh gaya hidup tertentu atau pada pencitraan yang diciptakan oleh iklan.

Menurut Rudi Soedjarwo, sutradara film Ada apa dengan Cinta, jangan pernah percaya dengan apa pun yang dilihat dan ditawarkan, meski dalam kemasan semenarik apa pun. Siapa yang menawarkan, tujuan program yang ditayangkan, dan apakah yang mereka hadirkan dapat mendidik dan membantu perkembangan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Di satu sisi remaja merasa diuntungkan dengan adanya media yang membahas seputar masalah dan kebutuhan mereka, sedangkan di sisi lain media merasa remajalah yang pas menjadi konsumen dari berbagai produk yang ditawarkan.

Dari berbagai majalah remaja yang beredar harus diakui bahwa majalah remaja perempuan latryang paling banyak dijual. Karena merekalah yang menjacti sasa’ran empuk para pengiklan, Dari majalah, kaum perempuan paling banyak memperoleh informasi. Karena pada kenyataannya, kebanyakan gadis remaja lebih menyukai membaea majalah ketimbang buku pelajaran, apalagi karangan ilmiah.

Seperti kita ketahui bersama, media massa berperan besar dalam pembentukan ‘budaya global” dan proses peniruan gaya hidup. Media massa dipercaya ikut berperan membuat negara berkembang tetap bergantung pada negara-negara kapitalis industri maju dan terus menerus hanya menjadi pasar negara maju, karena masyarakat negara berkembang hanya mengadopsi gaya konsumsi masyarakat negara maju. Majalah-majalah perempuan seperti Gadisku, KaWanku, Cosmo Girl, Seventeen, dan sebagainya berada dalam posisi sentral perkembangan system kapitalisme dunia yang mensyaratkan tumbuhnya pasar yang bersedia menyerap barang-barang konsumen yang diproduksi di negara-negara industri maju.

Memang benar orang tua dapat meminimalisir dampak buruk media tersebut dengan memberikan pemahaman kepada anak-anaknya, namun tanpa regulasi dari negara yang jelas terhadap media, pada akhirnya hal ini hanya akap memindahkan beban kepada para orang tua, sementara media aendirinampaknya tidak peduliakan dampak buruk yang ditimbulkan.

Apakah hak-hak remaja yang seharusnya dipahami media? Media seharusnya memberikan informasi yang benar, hak untuk meningkatkan rasa kepercayaan diri, bebas dari diskriminasi, terlindung dari pelecehan, kekerasan dan eksploitasi seksual, mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang seluas-luasnya tentang kesehatan serta bebas dari pornografi, narkoba dan sebagainya. Upaya perlindungan hak-hak remaja tersebut tidak akan bisa teriaksana begitu saja tanpa bantuan media massa baik cetak maupun elektronik. Sebab media terutama media visual kini adalah alat yang sangat strategis dalam menularkan gagasan-gagasan tersebut. Di banyak negara, pemerintah justru mewajibkan media untuk mengalokasikan waktu atau tempat untuk iklan layanan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan edukasi masyarakat tentang berbagai persoalan sosial.

Di Indonesia hai tersebut belum diberlakukan, media di Indonesia justru tidak memilah-milah pesan-pesan tersebut. Masyarakat sendiri juga lupa bahwa mereka harus turut melindungi kepentingan dan hak-hak remaja dari derasnya pesan media yang masuk. Jika perlu, pemerintah harus ikut campur tangan dalam berbagai regulasi untuk mencegah efek buruk media.

Sebenarnya ada sebuah teori yakni media literacy (melek media) yang menjelaskan cara-cara agar anak-anak dan remaja mampu mengkritisi media yang dibantu oleh orang tua. Beberapa hal yang bisa diterapkan antara lain dengan membatasi jam menonton televisi, memonitor media apa saja yang dikonsumsi, mulai dari majalah, video, dan internet. Memberikan penjelasan yang mereka butuhkan, menanyakan perasaan mereka setelah menyaksikan atau membaea, membantu mereka agar mampu membedakan antara yang fiktif dan yang riil. Sehingga para remaja menjadi tahu bahwa semua itu ada konsekuensinya.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=743

3 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Widya A, 14 April 2007 @ 11:05 am

    Artikel ini sangat mendidik dan dapat memberikan pengetahuan bagi remaja yang rawan terpengaruh oleh hal2 yang kurang mendidik dan dari kebudayaan luar

  2. Comment by lisyamanisa, 12 January 2009 @ 1:17 pm

    boleh kan klo artikel ini tak buat reverensi??? mau bkiin artikel juga sih… gak papa kan??

  3. Comment by ACI, 20 September 2009 @ 12:16 pm

    Sekarang malah mungkin lebih senang fesbukan daripada baca pelajaran. Memang kita selalu menjadi pengguna teknologi yang berkembang pesat, yang tanpa kita sadari kadang berdampak negatif jika tidak kita gunakan secara selektif

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn