Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 4th Jun, 2006, Artikel

KPI Menegur, Industri Berlalu

Oleh: M.Z. AL-FAQIH
(anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat)

PENOLAKAN masyarakat sipil (civil society) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyiaran terus bergulir. Aliansi pembela pasal 28 yang merupakan gabungan organisasi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat menuntut pencabutan PP ini. Menurut anggota aliansi ini, Leo Batubara, yang juga anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), pemberlakuan PP ini adalah upaya pembalikan sejarah kekuasaan media dan penyiaran kepada pemerintah.

Pendapat Leo semakin dikuatkan oleh Heru Hendratmoko, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dia mengatakan, prinsip dasar demokrasi adalah kebebasan informasi. Keputusan menjadikan pemerintah (Depkominfo) sebagai pembuat regulasi bertentangan dengan cita-cita demokratisasi dan kebebasan pers. Pakar komunikasi Effendi Ghazali pun menyatakan, PP ini tidak memihak publik dari siaran yang merugikan publik, karena dalam PP ini tidak tercantum sanksi yang tegas bagi pelanggaran siaran.

Sejarah demokrasi di dunia telah menempatkan pers dan penyiaran sebagai ruang yang diperebutkan oleh kekuasaan dan masyarakat sipil. Dari sisi kekuasaaan keduanya diharapkan menjadi alat pendukung program-program serta tidak bersikap kritis terhadap berbagai kebijakan negara. Sedangkan masyarakat sipil meng-hendaki agar pers dan penyiaran menjadi alat perjuangan kepentingan masyarakat yang selama ini selalu dimarjinalkan oleh kekuasaan.

Pers dan penyiaran memiliki pengaruh yang masif dan mampu mengarahkan masya-rakat untuk memihak terhadap sebuah nilai, pandangan, dan keyakinan. Jatuhnya pers dan penyiaran dalam kekuasaan menjadikan sebuah negara terjerembab ke lembah otoritarian seperti Indonesia prareformasi. Lazimnya di sebuah negara demokrasi, pers dan penyiaran memosisikan diri sebagai anjing penjaga (watchdog), yang bertugas memonitor penyelenggaraan kekuasaan agar tidak meminggirkan kelompok-kelompok minoritas (perempuan, kaum miskin, buruh, tani, dan lain-lain).

Karena keberpihakannya pada demokratisasi, maka pers dan penyiaran harus melawan segala macam upaya campur tangan pemerintah di bidang ini. Konstitusi negara kita pun sesungguhnya telah menjamin hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Peniadaan peran pemerintah atas pers dan penyiaran berlaku di negara-negara demokrasi di dunia. PBB sebagai badan dunia pun telah menyatakan secara tegas dalam Deklarasi Umum PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948, yang menetapkan hak seseorang untuk bebas menyatakan pendapat.

Demokratisasi di Indonesia akan mengalami hambatan serius bila menyaksikan terbitnya empat PP penyiaran (PP No. 49, 50, 51, dan 52 tahun 2005) yang menempatkan pemerintah sebagai pembuat regulasi. Parahnya, industri penyiaran yang seharusnya kritis atas hal ini malah mendukung pemberlakuan PP tersebut. Ini terlihat dari pernyataan sikap yang disampaikan Forum Organisasi Penyiaran Indonesia, yang merupakan gabungan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Siaran Swasta Indonesia, Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia, Forum Radio Jaringan Indonesia, Asosiasi Pelayanan Radio Indonesia, Komunitas Televisi Indonesia, dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia.

Forum Organisasi Penyiaran Indonesia meminta pemberlakuan paket peraturan pemerintah tentang penyiaran, terutama peraturan pemerintah No. 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta. Sikap Forum Organsisasi Penyiaran Indonesia dapat dimengerti apabila Indonesia merupakan sebuah negara totaliter (fasis dan komunis), di mana pers dan penyiaran keberadaannya menjadi alat penopang kekuasaan dan pengukuh ideologi negara. Faktanya, Indonesia sejak berdirinya sebagaimana yang digagas para founding fathers telah memilih menjadi sebuah negara demokrasi yang menempatkan pers dan penyiaran sebagai pilar keempat di luar konsepsi trias politica.

Pemihakan industri penyiaran terhadap campur tangan pemerintah bertentangan dengan prinsip demokrasi, dan ini akan membuka peluang penguasaan pemerintah atas media. Keberpihakan industri penyiaran terhadap pemerintah patut diduga karena kekhawatiran industri penyi-aran terhadap peran dan kiprah yang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lakukan, yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan industri penyia-ran.

KPI seringkali menempatkan diri sebagai kepanjangan tangan publik yang kerap mengkritik industri penyiaran, yang KPI nilai sering melanggar hak publik dengan menyiarkan program acara yang bermotif profit an-sich nir-kepentingan publik (acara yang bermuatan seks, darah, dan mistik) dengan mengacu pada rating sebagai tolak ukur kebenaran.

Memang, masyarakat tidak bisa menutup mata bahwa industri penyiaran pun telah memberikan kontribusi positif. Industri penyiaran mampu menyajikan informasi faktual dalam waktu yang relatif cepat. Karena jasa dan peran industri penyiaran pula kita bisa bisa menyaksikan betapa dahsyatnya gelombang tsunami yang menerpa Nanggroe Aceh Darussalam. Kita pun dapat menyaksikan drama runtuhnya menara kembar WTC yang ada di belahan dunia lain dalam waktu yang relatif singkat.

Publik sebagai mitra

Namun publik pun harus peka bahwa ternyata industri penyiaran banyak juga menyiarkan acara yang dinilai oleh berbagai kalangan (agama, akademisi, LSM, dan masyarakat umum) merugikan kepentingan publik.

Karena itu KPI sebagai wakil publik punya tanggungjawab mengingatkan industri penyiaran agar mengeliminasi hal buruk dan meminta lembaga penyiaran untuk mengganti dengan tayangan yang well-educated. KPI juga meminta agar lembaga penyiaran menempatkan publik bukan sebagai konsumen melainkan sebagai mitra. Dengan demikian, baik buruknya tayangan yang disiarkan bukan lagi menjadi kesalahan industri penyiaran semata, tetapi menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat.

Dalam mengingatkan industri penyiaran (baca:pengawasan) KPI selalu bergandeng tangan dengan kekuatan civil society. Bukti kemitraan KPI dengan publik dapat dilihat dalam kegiatan bersama antara KPI Daerah Jawa Barat dengan unsur-unsur masyarakat Jawa Barat dalam Focus Group Discussion (FGD) menyoroti isi siaran yang dinilai tidak berpihak

kepada publik. Kegiatan ini diselenggarakan KPI Daerah Jawa Barat di Hotel Kedaton pada tanggal 24 November 2005, yang menghasilkan beberapa rekomendasi kritis, yang subtansi isinya meminta lembaga penyiaran dalam siaran yang dipancarluaskannya untuk berpihak pada kepentingan publik. Rekomendasi tersebut telah KPI Daerah Jawa Barat sebarluaskan kepada para pihak yang berkepentingan.

Sikap dan tindakan KPI yang semacam ini yang membuat KPI tidak populer di mata industri penyiaran. Sebagian besar industri penyiaran menyadari bahwa siaran-siarannya mendapat protes, kitik, bahkan teguran dari civil society. Protes tersebut terus berlangsung lewat berbagai saluran publik seperti; surat pembaca di berbagai surat kabar, seminar, diskusi, hingga aksi-aksi massa yang dilakukan masyarakat sipil. Di saat KPI dipandang bukan sebagai “teman”maka industri membutuhkan “perlindungan” demi mempertahankan usahanya.

Industri penyiaran merasa aman tatkala pemerintah memberikan “perlindungan” tersebut. Di sinilah sesungguhnya terjadi situasi berhadap-hadapan antara KPI-Publik dan Industri-Pemerintah.

Di saat pemerintah (Menteri) ditunjuk oleh PP penyiaran sebagai pihak yang akan memberikan dan memperpanjang izin penyiaran, setidaknya industri penyiaran sedikit bernafas lega, karena bila KPI yang memegang kewenangan itu, bisa diprediksi akan banyak sekali industri yang rontok karena tidak lulus uji kelayakan oleh KPI. Hingga detik ini saja KPI Daerah Jawa Barat telah menerima aduan masyarakat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) aduan yang menyoroti masalah isi siaran. Aduan tersebut telah diteruskan ke KPI Pusat dan lembaga penyiaran terkait.

Bila KPI yang memiliki kewenangan penerbitan izin penyelenggaraan penyiaran, KPI akan menjadikan data aduan masyarakat tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran.

KPI juga menyayangkan dalam PP penyiaran tidak terdapat sanksi denda yang jelas bagi pelanggaran siaran yang mengandung muatan pornografis. Di PP tersebut hanya tercantum bahwa siaran-siaran yang melanggar akan ditegur secara tertulis oleh KPI. KPI hanya diberikan kewenangan menegur tanpa diberikan kewenangan untuk mencabut siaran. Hal ini pasti tidak akan membuat jera industri penyiaran karena teguran yang KPI lakukan tidak berdampak langsung terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang mereka pegang. Seperti peribahasa yang sering kita dengar, teguran KPI dan publik akan dimaknai laksana anjing menggonggong kafilah berlalu. KPI menegur industri pun berlalu.

Source:http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/012006/14/0901.htm

Catatan Admin:

Berikut ini peringatan yang dilayangkan oleh KPI kepada Stasiun TV di Indonesia mengenai program bermateri pornografi berikut respon dari stasiun TV.
Terlihat bahwa tidak adanya batasan-batasan pornografi yang menjadi acuan atau tolak ukur bahwa acara/program TV dapat dikategorikan pornografi.

Dan KPI juga tidak dapat bertindak lebih jauh karena tidak ada UU yang mendefinisikan secara tegas batasan pornografi itu.
Kalaupun dapat dilakukan suatu kesepakatan, tapi kesepakatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memberikan sangsi/hukuman.
Oleh karena itu kita memerlukan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, As Soon As Possible


22-03-2006
Peringatan agar stasiun TV berhenti menayangkan program bermateri seks dan kekerasan vulgar, disertai pemberitahuan daftar pelanggaran
Download

Respon/Klarifikasi Stasiun TV:

TRANS TV
28-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. Trans TV merasa telah melakukan perubahan mendasar terhadap format maupun isi acara, sehingga meminta agar KPi juga memberlakukan pengukuran secara kualitatif . Guna perbaikan internal, Trans TV mengeluarkan SOP yang melarang promosi acara orang dewasa pada jam tayang anak dan keluarga, menghapus judul maupun merubah format acara yang dikritik, serta batasan waktu jam tayangan untuk dewasa. Mengenai tuduhan pelanggaran “Cabul dan Kekerasan” ( “Dorce Show”, Film “Dono Kasino Indro”, “Jelang Siang”, “Kejamnya Dunia”, “Cerita pagi”, “Ngelenong Nyok”, ‘Bioskop Trans TV”, “Lepas malam”, Insyaf”), Trans TV mempersoalkan penggunaan istilah cabul versi KPI yang tidak berkesesuaian dengan definisi KUHP.
Download

23-05-2006
KPIP meminta Trans TV untuk menghentikan atau merombak total acara yang berbau mesum seperti “Fenomena”, “Dorce Show” dan “Komedi Malam”
Download

METRO TV
13-04-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar.
Metro TV telah melakukan seleksi internal dan akan dilakukan secara berkesinambungan.
Download

TVRI
27-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar.
Program acara yang dipersoalkan KPI (”Channel Dangdut”, berbagai videomusik, “Kamera Ria”, “Goyang Asyik”) diproduksi oleh pihak eksternal. Pihak TVRI telah menindaklanjuti dengan mensosialisasikan surat peringatan tersebut kepada para produser.
Download

RCTI
28-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar
RCTI telah melakukan peningkatan pengawasan (sensor) internal baik untuk program yang produksi internal maupun eksternal. Lebih lanjut, RCTI juga telah melakukan supervisi pada produser terhadap berbagai ketentuan isi siaran.
Download

SCTV
04-04-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. SCTV meminta informasi detil mengenai tayangan yang oleh KPI dianggap melanggar (tanggal, episode, adegan) untuk dipelajari. Terkait dengan isu seks dan kekerasan yang vulgar, SCTV meminta perincian batasan yang jelas. Oleh karena itu, SCTV mengusulkan untuk diadakan forum sosialisasi, diskusi dan workshop reguler antar stakeholder (KPI, TV, PH) tentang materi siaran.
Download

INDOSIAR
29-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar
Indosiar mengklarifikasi kritikan terhadap program acara ”Pelang Pelangi Cinta”, ’Gengsi Gede-Gedean”, ’Misteri Dua Dunia”, ”Sok Gaul D’Loe”, Film ”American Pie 2”, ”Patroli’, ”Dangdut Ria”. Indosiar juga menjelaskan bahwa selalu melakukan sensor internal
Download

ANTV
06-04-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. ANTV meminta kejelasan informasi waktu dan tanggal penayangan siaran yang dianggap melanggar (”Santai bareng Yuk”, ”Biduan”, ”Naudzubillahi mindzalik”, ”Virgin”, ’Sidik Jari”, ”Mat Dongeng”, ’Jalan Ke Surga”, ’Fakta’, dan ’Upacara”). ANTV menjelaskan bahwa program yang berasal dari PH, telah memiliki SLS, sedangkan yang diproduksi internal (seperti ”Upacara”), telah dilakukan kontrol internal sebagaimana P3SPS. Mengenai unsur kekerasan dalam acara News & Production, pada dasarnya dimaksudkan untuk menyajikan fakta sesungguhnya tanpa bermaksud menonjolkan unsur kekerasan
Download

LATIVI
30-05-2006
Permintaan penghentian atau perubahan mendasar bagi beberapa program bermasalah.
Download

TV7
27-03-2006
Klarifikasi I terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. TV 7 menyatakan tidak menemukan adegan kekerasan pada sinetron “Ridho” dan telah memiliki SLS pada “Sinema 21”. TV7 menegaskan bahwa mereka telah memiliki SOP untuk program internal dan eksternal.
Download

28-03-2006
Klarifikasi II terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. TV7 menegaskan bahwa mereka telah memiliki SOP untuk program internal dan eksternal.
Download

TPI
29-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. Global TV telah meningkatkan pengawasan dan sensor internal terhadap isi program acara baik produksi internal maupun eksternal. Global TV juga menindaklanjuti peringatan KPI dengan melakukan supervisi dan komunikasi intensif dengan produsen program acara tentang aturan main isi siaran. Selanjutnya, Global TV, melalui ATVSI, meminta diselenggarakan pertemuan untuk mendiskusikan lebih lanjut substansi surat KPI tersebut.
Download

GLOBAL TV
29-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. Global TV telah meningkatkan pengawasan dan sensor internal terhadap isi program acara baik produksi internal maupun eksternal. Global TV juga menindaklanjuti peringatan KPI dengan melakukan supervisi dan komunikasi intensif dengan produser tentang aturan main isi siaran. Selanjutnya, Global TV, melalui ATVSI, meminta diselenggarakan pertemuan untuk mendiskusikan lebih lanjut substansi surat KPI tersebut.
Download

JAK TV
27-03-2006
Klarifikasi terhadap peringatan KPI tentang tayangan bermateri seks dan kekerasan vulgar. Meminta KPI membuat batasan kelayakan yang lebih jelas tentang isi program.
Download

Sun 4th Jun, 2006, Artikel

TV, Sahabat atau Musuh

Oleh: S Sinansari ecip
(Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat)

CONTOH pelanggaran tayangan TV yang baru, besar, mendasar, dan menarik adalah bentrokan di Abepura, Kamis (16/3). Keesokan harinya, KPI langsung mengeluarkan teguran keras kepada semua stasiun televisi yang bersiaran nasional dari Jakarta.

Cukup menarik, tanggal 18/3 petang, RCTI menyiarkan teguran ini agar isi teguran dapat membantu meredakan ketegangan di Papua. Apa yang salah dengan tayangan televisi tentang peristiwa di Abepura itu? Pasal 36 UU 32/2002 antara lain melarang siaran yang menghasut dan menonjolkan kekerasan.

Kekerasan yang dilakukan masyarakat dapat ditiru di tempat lain. Polisi yang marah juga dikhawatirkan balas dendam, baik di tempat kejadian maupun di tempat lain. Sekelompok pasukan polisi ternyata memang kemudian marah, menembak ke atas dan mengenai warga masyarakat(?) Anggota polisi yang lain menyerang wartawan dan merusak peralatannya.

Contoh seperti itu terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Polisi kulit putih bentrok dengan masyarakat kulit hitam, yang karena tayangan hidup berakibat pada kemarahan warga kulit hitam di tempat lain kepada polisi dan warga kulit putih.

Kejadian demikian tentu tidak kita inginkan terjadi di Indonesia. Di masyarakat negara yang sudah maju seperti AS, kerusuhan bisa merebak dan melebar ke mana-mana dalam waktu pendek lantaran tayangan TV.
Khusus penonjolan tayangan kekerasan ini diancam hukuman denda maksimal Rp 10 miliar dan atau kurungan maksimal lima tahun.

Masyarakat Dilindungi

Regulasi atas isi siaran diperlukan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang merusak. Misalnya tayangan porno atau kekerasan yang dapat memengaruhi kepribadian individu khalayaknya atau melindungi dari informasi yang tidak berimbang misalnya pemberitaan terhadap seorang kandidat dalam proses politik (Wolfgang Hoffman-Riem, 1996: 272-280).
Frekuensi milik publik, milik bersama, pemanfaatannya harus sesuai keperluan publik. Media penyiaran tidak boleh menggunakan frekuensinya semata-mata untuk kepentingan komersial.

Berbeda dengan media cetak, dunia penyiaran selalu menjadi perhatian untuk mendapatkan regulasi karena media cetak diarahkan untuk beroperasi pada pasar terbuka, sedang bidang penyiaran merupakan bagian dari sektor publik yang perlu perlindungan dan regulasi.

Sejak tahun 1920-an di Eropa, pemerintah menganggap media penyiaran perlu diregulasi sebagai bagian lain dari infrastruktur telekomunikasi. Dua alasannya menurut sehingga diperlukan regulasi, menurut Jankwoski (1992: 235).

Pertama, regulasi diperlukan karena terbatasnya jumlah frekuensi.
Kedua, kuatnya efek media penyiaran dalam mempengaruhi khalayak.

Regulasi juga dimaksudkan untuk memudahkan akses terhadap medium penyiaran. Dengan pengaturan yang tepat akan diperoleh informasi yang objektif. Juga memungkinkan terselesaikannya beberapa problem kelangkaan medium yang dapat memberi beragam informasi yang berorientasi pada public interst (Wolfgang Hoffman-Riem, 1996: 270-271).

Media penyiaran dianggap medium yang secara sosial dapat diterima semua lapisan masyarakat. Di dalam perkembangan menuju masyarakat informasi modern, penyiaran memainkan peranan yang amat signifikan dalam infrastuktur komunikasi (Wolfgang Hoffman-Riem, 1996:1).

Alasan lainnya adalah tampilan isi siaran. Baik di negara yang menerapkan konsep otoritarian ataupun negara yang sangat menghargai demokrasi tetap diperlukan pengaturan tentang tampilan program media penyiaran.
Secara mendasar ada hak yang dimiliki oleh komunikator tetapi perlu juga diperhatikan hak penerima informasi. Ini bukan hanya menyangkut kebebasan menyampaikan informasi, tetapi juga terkait dengan penerimaan terhadap sesuatu yang memberi nilai tersendiri bagi penerima, hingga terjadi balancing of interst, keseimbangan kepentingan (Wolfgang Hoffman-Riem, 1996: 272-273).

Dua Kontrol

Secara mendasar menurut Stan Le Roy Wilson, untuk menghindari kebebasan pers maupun penyiaran yang tak terkendali dan tidak berdampak positif bagi masyarakat diperlukan dua kontrol utama. Kontrol secara filosofis dan kontrol hukum.
Kontrol filosofis media dilakukan secara internal, termasuk pemahaman terhadap teori pers maupun etika pers dan penyiaran. Dalam konsep ini termasuk pula berbagai aturan internal sebuah institusi media.

Sedang yang dimaksud legal kontrol adalah berbagai tatanan yang dilakukan untuk membatasi kebebasan yang tidak bertanggung jawab dari industri penyiaran (Wilson, 1993: 49-73).

Menurut Wolfgang Hoffman-Riem (1996: 281), secara prinsip, terdapat dua tipe regulasi dan kontrol.

Pertama, regulasi bersifat imperatif yang dilakukan dengan membuat kontrol atau pedoman perilaku.
Tipe ini terkait pengaturan secara langsung melalui petunjuk, kebutuhan, larangan, dan hal terkait yang dapat diberi sanksi secara langsung. Sebagai contoh, sanksi terhadap tayangan negatif, misalnya mengandung kekerasan, mistis yang kurang mendidik, ataupun porno.

Kedua, regulasi struktural. Pada model ini pemerintah menetapkan suatu bingkai penyiaran yang mengandung struktur tertentu dan dapat memengaruhi secara tidak langsung industri penyiaran dan lembaga lain yang terkait di sektor penyiaran.

Dalam cara ini, ditetapkan berbagai standar tertentu misalnya terkait struktur kemampuan ekonomi dasar, jenis pembiayaan, atau melalui penciptaan aturan khusus terkait organisatoris atau pendirian dan pengelolaan industri penyiaran.
Di setiap media, diperlukan aturan untuk menjadi petunjuk apa yang diperlukan, dilarang, cara melakukan sesuatu, serta mengatur situasi untuk memberi keselamatan, kewajaran, efisiensi, atau ketepatan sesuai yang diinginkan.

Menurut filosof Jerman Immanuel Kant, aturan terbagi dua.
Pertama, constitutive, yaitu aturan yang memungkinkan pikiran dan tindakan manusia melakukan prainterpretasi tentang dunia melalui konstitusi, penjelasan, atau penggambaran berdasarkan realitas sosial dengan cara tertentu.
Kedua, regulative. Mengatur perilaku sosial dalam sebuah struktur yang biasanya terkait tuntunan atau sanksi dari aktivitas manusia dalam berbagai cara. Regulasi ini lebih bersifat formal dan eksplisit.

Aturan Indonesia

Indonesia sudah mempunyai UU Penyiaran tahun 1997. Tetapi karena isinya tidak sesuai dengan semangat yang tengah berkembang maka diganti dengan UU Penyiaran 2002. Dalam UU 32/2002 KPI ditugaskan membuat aturan tentang perilaku penyiaran dan isi siaran sehingga lahirlah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Perilaku awak stasiun penyiaran perlu diatur dalam kode etik (P3) yang mengandung apa yang boleh dan yang tidak boleh mereka lakukan. Isi siaran pun harus ditata dalam bentuk aturan yang dibuat KPI berdasar perintah UU32/2002, yaitu SPS. Pelanggaran berakibat pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Tanggal 14 Maret 2006, lahir Kode Etik Jurnalistik (KEJ), perbaikan atas Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang lahir tahun 1999. KEJ ini berlaku juga untuk wartawan di media penyiaran.

Jika terjadi pelanggaran, yang melakukan pengawasan akhir adalah Dewan Pers serta diharapkan yang memberikan sanksi adalah organisasi wartawan atau perusahaan media tempat si wartawan bekerja.

Sebetulnya dalam UU32/2002 ada bagian-bagian yang membatasi isi siaran. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi pidana denda dan atau kurungan. Sayangnya, polisi belum bertindak atas pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi.
Dampak media sangat luas atau besar, baik yang positif maupun negatif. Dampak negatif harus diminimalisasikan. Peniruan pemirsa berupa tindak kekerasan atau nafsu konsumerisme.

Tayangan TV dapat memobilisasikan massa dalam kaitan politik, seperti dalam proses kampanye pemilihan umum. Itu sekedar menyebutkan beberapa contoh. Khalayak yang heterogen mengharuskan pengelola stasiun TV bertindak hati-hati, termasuk dalam mengisi programnya.

Bukanlah Musuh

Pentingnya peranan media dalam masyarakat menyebabkan perhatain besar dari banyak kalangan untuk mendiskusikan apa yang harus dilakukan media dan bagaimana mengarahkan mereka.

Berbagai tindakan pun dilakukan di berbagai negara, khususnya di AS, mulai dari pembuatan hukum formal oleh legislator hingga penetapan berbagai karakteristik standar teknis di media penyiaran.

Hal tersebut dilakukan misalnya oleh Federal Communication Commisions (FCC ) dengan mendorong adanya self regulation oleh industri penyiaran dengan menetapkan kode etik dan aturan internal kegiatan penyiaran mereka.
Tahun 1996 Telecommunication Act mensyaratkan adanya system V-chip di layar TV penduduk untuk melindungi masyarakat dari tayangan tidak objektif atau program yang kurang mendidik.

Pasal 28E UUD antara lain mengakui bahwa tiap orang berhak menyatakan pikiran (Ayat 2) dan tiap orang berhak mengeluarkan pendapat (Ayat 3). Jaminan konstitusi ini sangat berharga buat masyarakat Indonesia, apalagi kemudian lebih dirinci dalam Pasal 28F.
Bunyinya, “Tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi….” Akses kepada tayangan TV dijamin UUD tetapi pengelola siaran TV harus hati-hati. Jangan fasilitas pinjaman frekuensi digunakan tidak untuk kebaikan masyarakat.
Menjadikan TV sebagai sahabat gampang-gampang sulit. Bagi satu stasiun TV, menyiapkan program yang khas dan diperlukan pemirsanya adalah menu yang memang seharusnya.

Karena pilihan kanal sangat banyak maka pemirsa dengan mudah dapat menggunakan “hak”-nya yang paling hakiki, memilih kanal lain atau mematikannya. Membuat pemirsa agar tetap kerasan atau at home memang pekerjaan sulit tetapi bukan tidak dapat dilakukan. Dalam 24 jam tayangan tidak mungkin satu stasiun TV menyiapkan semua jamnya dengan tayangan unggulan.
Jika itu terjadi, tidak hanya biaya yang besar diperlukan tetapi juga merampas hak publik untuk melakukan pilihan. Jadikan stasiun TV bukan sebagai musuh. (*)

Source: http://www.tribun-timur.com/view.php?id=20567&jenis=Opini

Sun 4th Jun, 2006, Artikel

TV adalah media trend setter yang akan mempengaruhi gaya hidup

Assalaamu’alaikum Wr Wb.

Sekedar berbagi rasa dan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Sungguh miris melihat kondisi pertelevisian kita akhir-akhir ini yang sepertinya semakin jauh dari kesan mendidik masyarakat, namun justru sebaliknya, mencekoki masyarakat dengan tayangan negatif yang akhirnya membuat masyarakat mau tidak mau pasti mau, karena sesuatu yang mereka lihat di TV adalah media trend setter yang akan mempengaruhi gaya hidup pemirsanya.

Kalau saya boleh menilai, saat ini seluruh televisi di Indonesia ini adalah merupakan media maksiat berupa pornografi dan perjudian.

Pertama… PORNOGRAFI.
Kita semua tahu bahwa seluruh pola kehidupan kita telah mengalami degradasi moral.

Jika anda pergi ke Jepang, apakah anda berharap akan melihat muda-mudi sana memakai kimono dan pakaian khas Jepang? Atau jika anda pergi ke Dubai anda mengharap akan melihat wanita Arab memakai Burqa? Atau jika anda ke Jogja apakah anda akan melihat pemuda-pemudi memakai pakaian adat Jawa?
Lalu mengapa seolah seluruh pemuda/i seluruh dunia menjadi satu budaya? Kita akan selalu melihat yang wanita berpakaian jeans ketat dengan skinny shirt (baju “kekecilan”) atau bahkan Tank Top.

Atau yang lelaki berpakaian tidak beda dengan pakaian yang dipakai para lelaki di dunia belahan barat., seperti beranting, berdasi, gaya rapper, gaya punk, dll.
Dan tentu kita akan tahu “Lagu Kebangsaan Dunia” yang pasti muda-mudi dunia dapat menyanyikannya. Seperti lagu Britney Spears, Linkin Park, dll Silahkan anda survey para pemuda di Bandung tentang kepengetahuan mereka tentang lagu Sunda dibanding lagu barat.

Itulah yang saya maksud bahwa dunia ini seperti menjadi SATU BUDAYA. Namun satu hal ironis yang perlu dipertanyakan, Apakah budaya tsb positif atau negatif. Apakah kita mengambil yang positif saja? Atau semuanya kita telan mentah-mentah? Karena sesuatu yang kita anggap modern dan berbau barat pasti “cool…”. Wajar saja, kalau kita lihat bule di kawasan asia kadang merasa hebat. Karena dia tahu, ras kaukasia dianggap level tertinggi di kawasan tsb, dan lelaki bule pun sadar bahwa dia adalah idaman para wanita asia. Apa betul?

Kembali ke topic awal…Dan apakah yang paling berpengaruh terhadap monogenitas budaya ini? Kita semua tahu, tentunya TELEVISI sebagai media yang sangat berpengaruh menjadikan dunia ini menjadi satu budaya. Jadi bayangkan jika televisi selalu menayangkan budaya yang negatif.

Bagaimana hubungannya dengan televisi kita yang memang mengandung ‘lemak’ pornografi?
Lihatlah, seiring dengan degradasi moral di setiap sisi kehidupan masyarakat akibat televisi, tayangan televisi akan berpengaruh terhadap tayangan televisi lain.

Jika kita lihat pada masa penayangan tunggal TVRI, contohnya acara Aneka Ria Safari pada tahun 80-an, kita tidak pernah melihat kostum penari-penari latar pada waktu itu seheboh dan segila penari pada masa kini.

Mohon maaf, bukan saya skeptis terhadap musik dangdut, karena menurut saya penyanyi dangdut yang paling mayoritas memberikan kontribusi pornografi di televisi sekarang ini.

Tarian ‘ngebor’ yang menonjolkan lekuk (maaf) pantat dan menggerakkannya secara erotis, pada tahun 80-an hanya terbatas dapat disaksikan di pub-pub malam oleh para lelaki haus mesum. Namun setelah tampil di TV yang dapat disaksikan anak-anak ingusan, sepertinya masyarakat bergeming atau bahkan mulai menyukai. Itulah yang menyebabkan goyang ini semakin merajalela, hingga muncul jenis goyang lainnya yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia.

Betapa malunya saya jika melihat tayangan dangdut Indonesia di Malaysia, karena kebetulan saya membanding tayangan TV3 dengan beberapa tayangan stasiun TV swasta negeri kita. Sungguh memalukan! Kita sudah malu dengan kemiskinan kita dengan pengusiran tenaga kerja Indonesia, dan ditambah dengan tayangan televisi yang hanya patut ditampilkan di tempat dugem.

Jika anda ingat juga pada tahun 80-an juga terdapat serial televisi ACI (Aku Cinta Indonesia). Yang menampilkan figure anak-anak SMP yang kreatif dan tidak ada sedikitpun alur cerita percintaan. Dan bandingkan dengan sinetron masa kini, dengan seragam SMP sudah sayang2an dengan lawan jenis. Dan lebih parah dengan seragam SMA yang sudah ada adegan peluk cium. Ironisnya, salah satu televisi tersebut ada yang bernama kependekan dari Televisi PENDIDIKAN Indonesia.

Dalam hal ini, lembaga yang seharusnya berwenang (MUI) untuk menentang hal ini kenapa seperti tidak ada suaranya, justru mengapa hanya seorang artis yang mulai bersuara, itupun akhirnya menjadi bahan ejekan bagi sebagian kalangan. Sungguh menyedihkan. Atau mungkin MUI terlalu sibuk dengan hanya memberi label halal untuk industri makanan saja? Mudah2an tidak.

Dan anehnya, justru aktifitas goyang aurat ini di dukung oleh sekelompok yang katanya pembela perempuan. Bayangkan, aurat (maaf) yang bentuknya sama dengan milik ibunya, dirinya, atau anaknya, rela di ekspose di depan jutaan mata dengan digerak2an seperti striptease (tari telanjang) didukung dengan alasan kreatifitas SENI??? Sekali lagi, inilah pola fikir yang terlahir dari budaya ‘dunia lain’ yang menganggap nudity adalah seni. Pola fikir dari wanita2 yang merasa modern, high class dan pintar karena mereka adalah celebritis atau perempuan berlatar pendidikan tinggi.

Dengan dalih “kalau yang melihat berfikiran kotor, ya kotor aja…” memang cukup argumentative, dan berkesan wajar kalau suatu saat seluruh TV lebih sering menayangkan film seperti Baywatch atau film sejenisnya yang full of bikini, dan biarkan para suami, anak, ayah, kakek mereka menikmati tayangan tersebut. Toh mungkin mereka tidak berfikiran kotor bukan?? Maklumlah yang komentar seperti itupun perempuan, tidak tau rasanya menjadi lelaki.

Kini gerakan mesum seperti itu mudah anda temukan di televisi, dan tidak perlu pergi ke night club. Namun sekarang RUU APP meski belum di sahkan, sukurlah sudah mampu sedikit menekan laju pornoaksi ini. Tetapi memang dalam hal ini pemerintah harus tegas, kalau tidak, moral bangsa ini akan semakin terjerembab. Kalau pemerintah lembek, lemah dan lamban, maka jangan disalahkan kalau ada pihak lain yang lebih ‘tegas’. Pada akhirnya ada pihak lain juga yang men-cap ‘anarkis’ karena kelemahan dan kelambanan pihak yang berwenang.

Bicara masalah RUU APP, dengan dalih akan menekan kreatifitas dan menindas kaum wanita.

Menindas kaum wanita? Oh iya mungkin karena objek hukumnya adalah terlihat hanya wanita. Karena dimanapun untuk konteks pornografi akan lebih cenderung diarahkan kepada kaum wanita. Mengapa? Karena penampilan wanita yang ‘mengundang’ akan juga mengundang aksi negative lain akibat dari polusi otak ketimbang lelaki berpakaian minim. Seperti pelecehan seksual, perkosaan, atau bahkan mengundang kriminalitas lain seperti pembunuhan. Karena tidak sedikit kasus perkosaan yang disertai dengan pembunuhan.
Saya jadi teringat suatu tayangan kriminal di televisi yang menangkap pelaku perkosaan akibat pelaku melihat goyangan sensual penyanyi dangdut di panggung suatu acara resepsi.

Itulah sebabnya mengapa bukan RUU APP saja yang banyak mengarah wanita, Agama-agama pun demikian. Itulah sebabnya bagi wanita sok intelek itu beranggapan bahwa RUU APP lebih banyak menindas wanita dengan dalih menolak penyeragaman. Karena menurut mereka setiap yang berasal dari nenek moyang itu adalah pasti baik, tidak perlu dirubah.

Dari sebab itu, karena RUU tsb banyak ditujukan kepada wanita, tentunya objek hukumnya adalah wanita.
Tidak bedanya suatu UU anti narkoba, tentunya objek hukumnya adalah pengguna/pengedar narkoba. Dan jika banyak pengedar narkoba dihukum maka apakah masih mau bicara “Menindas Pengedar”?

Bagaimanapun hukum adalah selalu ditujukan kepada suatu golongan yang sangat mempengaruhi terhadap suatu pelanggaran terkait. Dalam hal ini adalah ASUSILA.

Kesimpulannya, wajar jika RUU APP LEBIH DITUJUKAN KEPADA PEREMPUAN. Yang bertujuan untuk kemaslahatan wanita juga.

Kasar kata… jangan sudah miskin, tidak bermoral pula. Karena kecenderungannya, kita terlalu banyak mengambil hal negative dari Negara maju ketimbang hal positivenya. Akhirnya, negatifnya pesat dan positifnya lambat = kasian deh kita.

Kedua… JUDI.
Point kedua ini saya akan membahas maraknya judi di televisi kita.

Sekarang ini tidak ada satupun pihak berwenang (baik MUI itu sendiri) yang mau angkat bicara apalagi aksi untuk menentang perjudian dan menjadi ajang judi nasional.

Kalau kita melihat mekanisme judi itu umumnya adalah menghimpun dana dari beberapa pengikut/pemain, lalu dana itu sebagiannya dijadikan hadiah kepada beberapa orang sebagai pemenang dari suatu permainan atau undian.

Memang ironis, disaat Kapolri berusaha memberantas perjudian, justru yang didepan mata di acuhkan.

Dalam suatu hukum agama, hadiat atau hadiah adalah diberikan kepada suatu pihak kepada pihak lain dikarenakan memenangkan suatu permainan. Dan murni pemberian. Dan bukan hasil dari dana yang dihimpun dari para partisipan / peserta lomba. Karena kunci sesatnya judi adalah modal yang harus di setorkan oleh peserta untuk memperoleh hadiah yang lebih besar.

KUIS SMS PREMIUM = JUDI
Mungkin anda tidak sadar bahwa selama ini anda berperan serta dalam perjudian nasional melalui televisi.
Ketika anda bersedia SMS di suatu kuis dengan biaya Rp.2000/SMS dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah. Dan ketika anda gagal pada suatu masa, maka anda terus mencoba SMS terus sebanyak2nya, ibarat bertaruh dalam aktifitas TOGEL dengan modal ribuan rupiah.

Peran acara tersebut laksana BANDAR JUDI dalam suatu perjudian. Dia mengumpulkan dana dari para SMS yang masuk dari pemirsa seluruh Indonesia. Bayangkan, dalam masa “Prime Time” dimana jutaan pemirsa menonton acara tersebut, dan sekitar 500.000 pemirsa SMS dengan pengerukan dana sekitar Rp.1500 / SMS (anggap Rp.500 untuk provider) maka total “Bandar” sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.750 JUTA! Lalu diberikan pemenang kuis sebagiannya…. Mungkin 10 juta…misalnya

Bagaimana menurut anda, apakah bedanya aktifitas ini dengan Sidjie, Togel atau sejenisnya…
Cuma bedanya metode pengumpulan dana diambil dari deduksi jumlah rupiah dari unit pulsa.
Oleh karena itu jangan heran jika si pembawa kuis akan terus berkoar agar para pemirsa SMS SEBANYAK-BANYAKNYA..!
Saya cukup prihatin dengan bangsa ini, disatu sisi kita bertekad membasmi perjudian, namun disisi lain “gajah di pelupuk mata tidak terlihat”… Itulah setan. Membuat yang haram menjadi samar.

POLRI dan MUI, seandainya kalian akan membuka mata lebar-lebar, dan lebih “membaca” yang terjadi di sekitar kita, lalu dituangkan dalam suatu kerjasama nyata (bukan sekedar NATO, No Action, Talk Only)

Harapan saya, jika anda seorang yang peduli dengan masalah penyakit masyarakat seperti ini, atau seorang muslim / muslimah yang tidak ‘masa bodo’ dan ber amar ma’ruf nahi munkar, silahkan anda sebarkan pesan ini ke rekan anda lainnya. Dengan harapan, suatu saat ungkapan saya ini di dengar oleh khalayak ramai dan didengar pihak-pihak yang berwenang sebagai pertimbangan keputusan mereka untuk mewujudkan masyarakat yang bersih sejahtera.

Hormat saya

Zudi W.

http://aboutrandi.net/world/?p=74

Sun 4th Jun, 2006, Berita

Tolak Pornografi, Pelajar Ajukan Tritupel

JAKARTA — Perang melawan pornografi dan pornoaksi terus berlangsung. Jumat (2/6) kemarin giliran pelajar yang menggelar demonstrasi. Mereka mengajukan Tri Tuntutan Pelajar (Tritupel).

Tritupel itu diikrarkan sekitar 500 pelajar dari Aliansi Pelajar Tolak Pornografi dan Pornoaksi (APTPP) yang kemarin berdemonstrasi di gedung DPR/MPR. Mereka adalah pelajar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun isi Tritupel itu adalah pertama, berantas pornografi dan pornoaksi sampai akar-akarnya; Kedua, sahkan segera RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi undang-undang; Ketiga, hukum tegas para pelaku pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan seni dan HAM. Aksi damai yang digelar para pelajar yang tergabung dalam APTPP itu cukup unik dan menarik dan mengundang perhatian pengguna jalan yang melintas di sekitar gedung DPR/MPR. Mereka mengawali aksinya dengan upacara bendera. Semua pelajar tampak serius dan khidmat mengikuti upacara tersebut.

Dalam upacara itu, seorang siswa membacakan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya meminta pemerintah serius memberantas segala bentuk pornografi dan pornoaksi. Surat tersebut tak hanya dibacakan dalam bahasa Indonesia, tapi juga Inggris dan Arab. Selanjutnya, mereka menggelar aksi teatrikal.

Mereka juga membawa poster dan spanduk yang antara lain berpesan ‘’Kita bisa tampil cantik tanpa membuka aurat'’, ‘’pornografi seni tak bermoral'’, ‘’didik generasi muda dengan akhlak mulia'’, dan ‘’UU APP tak batasi kreativitas dan seni wanita Indonesia'’.

‘’Hari ini kami turun ke jalan sekadar mengingatkan ribuan kasus pemerkosaan pelajar,'’ ujar Nugroho, siswa kelas II SMA Negeri 94, Jakarta, dalam orasinya. Dia mengaku sedih atas maraknya pamer aurat dan tindak asusila lainnya di media cetak dan elektronik.

Juru Bicara APTPP, Ulluh Oktavianto, menambahkan, lewat aksi ini para pelajar ingin mengetuk hati pemerintah, DPR, aparat kepolisian bahwa mereka sudah jengah dengan berbagai bentuk pornografi dan pornoaksi. Menurut dia, para pelajar sangat malu dengan predikat Indonesia sebagai negara terporno kedua di Indonesia.

‘’Bagaimana masa depan kami dan Republik ini, bila setiap hari terus diteror dengan pornografi dan pornoaksi,'’ ujar Ulluh yang juga pelajar SMAN 39 ini. Dia berharap RUU APP segera disahkan.

Aktivis APTPP, Burhan Wicaksono mengingatkan, runtuhnya moral bangsa dan hilangnya rasa malu pada sebagian masyarakat amat erat kaitannya dengan berbagai bencana yang terjadi di Tanah Air.
(hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=250813&kat_id=6

No Porn