Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 7th Jun, 2006, Artikel

Candu Pornografi

‘’Andai pornografi membuat sehat, maka saat ini seharusnya kita jauh lebih sehat. Namun, yang ada adalah sebaliknya.'’

Tepatnya enam tahun silam. Saya mulai kecanduan situs-situs porno di internet … Saya kehilangan pekerjaan saya sebagai pendeta. Juga kehilangan istri. Saya mencoba beberapa metode. Tapi tidak mudah untuk keluar dari jeratannya, hingga akhirnya…

Ada lebih dari 20 pengakuan yang dirilis situs www.porn-free.org. Mereka adalah warga Amerika Serikat yang mengalami kecanduan pornografi (gambar porno, video porno, atau virtual-sex). Di negeri asal Playboy –majalah yang dikonotasikan dengan pornografi, yang akan terbit di Indonesia pada Maret 2006– kecanduan akan pornografi (pornography addiction) menjadi persoalan amat serius.

Perlawanan publik terhadap pornografi bukannya tidak ada. Ratusan situs internet ‘antiporno’ bertebaran. Mereka menawarkan jalan keluar dari ketagihan gambar porno. Komunitas ‘antiporno’ bermunculan. Mereka prihatin dengan membanjirnya gambar-gambar porno –melalui internet atau majalah porno.

Data yang dirangkum dari nationalcoalition.org menyebutkan sebanyak 60 juta warga AS tahun lalu mengakses gambar-gambar porno lewat internet. Sebagian besar dari mereka adalah remaja usia 12-17 tahun. Pada bulan September 2000 saja, terdapat tiga juta pengunjung situs porno di AS. Mereka remaja usia 17 tahun atau lebih.

Mengapa gambar porno begitu ditentang, bahkan di AS sekali pun? Mary Anne Layden, direktur Program Psikopatologi dan Trauma Seksual, University Pennsylvania, AS, menyatakan gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental penduduk dunia saat ini. ‘’Ia tak cuma memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial,'’ papar dia.

Untuk kasus-kasus berat, dampak pornography addiction amat mengkhawatirkan. Ini terutama terjadi di negara-negara maju yang liberal. Riset Layden mengungkapkan 40 persen pasien yang ketagihan pornografi kehilangan pasangannya, 58 persen mengalami kerugian finansial, dan 27-48 persen dipecat atau keluar dari pekerjaannya. Layden mengingatkan, kasus-kasus berat kebanyakan bermula dari sekadar iseng.

Seperti kokain

Layden menyamakan pornografi dengan kokain: memicu ketagihan yang akut. Berdasarkan pemotretan melalui positron emission tomography (PET), kata Layden, terlihat jelas bahwa seseorang yang tengah menikmati gambar porno mengalami proses kimia dalam otak sama dengan orang yang tengah mengisap kokain.

Namun, lebih jauh Layden menyatakan dampak akut pornografi ternyata lebih jahat ketimbang kokain. ‘’Pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan. Ini berbeda dengan pornografi. Sekali terekam dalam otak, image porno itu akan mendekam dalam otak selamanya,'’ kata dia.

Mengapa gambar porno perlu diwaspadai? Bagaimana sebetulnya otak merespons gambar-gambar porno? Dr Judith Reisman, pakar neuroscience yang juga presiden Institut Edukasi Media, California, AS, menyatakan bahwa ilmu syaraf mutakhir (neuroscience) mengantarkan manusia mengungkap secara detail.

Kajian neuroscience, kata Reisman, membuktikan sebuah image yang menggetarkan emosi, serupa gambar porno, memicu sebuah reaksi biokimia yang kuat pada otak. Reaksi ini bersifat instan, kata Reismen, namun meninggalkan jejak ingatan permanen pada memori.

‘’Sekali saja cairan zat kimia syaraf tercipta, maka ia akan sulit bahkan tidak mungkin dihapus,'’ paparnya. ‘’Ada semacam fenomena ’sabotase otak’ yang aneh,'’ lanjutnya.

Bagaimana sabotase terjadi? Riset Reisman menunjukkan, ketika sebuah image tertangkap mata –meski image itu hanya melintas 3/10 detik– dan tersambung ke otak, maka secara alami otak akan mengalami perubahan struktural, lantas merekamnya menjadi memori.

‘’Secara literal kita terus mengembangkan ‘otak baru’ (new brain) pada setiap pengalaman visual yang kita alami,'’ papar dia. ‘’Gambar porno adalah image yang amat kuat. Ia meninggalkan ingatan yang kuat karena tekanan hormon libido, dan berpotensi memicu ketagihan,'’ lanjut Reisman.

Psikiater yang guru besar pada Universitas Princeton, Jeffrey Satinover, MS MD mengatakan kemajuan neuroscience mengantarkan manusia modern untuk mampu mengetahui bahwa proses alami pada seseorang dengan kecanduan heroin sama persis dengan orang kecanduan gambar porno. ‘’Yang berbeda cuma medianya,'’ papar dia.

Layden menambahkan, tak satu pun data yang memperlihatkan keuntungan mengonsumsi gambar-gambar porno. ‘’Andai pornografi membuat sehat, maka saat ini seharusnya kita jauh lebih sehat. Namun, yang ada adalah sebaliknya,'’ lanjut dia.

Ia mengumpulkan bukti bahwa pecandu pornografi cenderung mengalami ejakulasi prematur atau disfungsi ereksi dalam kehidupan seks nyatanya. Kata Layden, terlalu lama bercengkerama dengan fantasi seks non-alami, seperti cyberspace sexs, membuat mereka mengalami kesulitan ketika mesti berhadapan dengan manusia nyata.

‘’Pornografi melambungkan ekspektasi mereka soal kenikmatan seks. Pada saat yang sama mereka kehilangan pengalaman seks riilnya,'’ papar Layden.

(wired.com/cwfa.org/porn-free.org/imy )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=234722&kat_id=13

Wed 7th Jun, 2006, Artikel

Bali, Sekali Lagi Bali

Firman Allah:
— YAYHA ALDZYN AMNWA AN JA^KM FASQ BNBA FTBYNWA AN TSHYBWA QWMA BJHALT FTSHBHWA ‘ALY MA F’ALTM NADMYN (S. ALHJRAT, 49:6), dibaca:
— ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- in ja-kum fa-siqum binabain fatabayyanu- an tushi-bu qawman bijaha-latin fatushbihu- ‘ala- ma- fa’altum na-dimi-n (s. al hujura-t), artinya: Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq dengan annaba’ (berita, pernyataan), maka lakukanlah tabayyun (klarifikasi), jangan sampai kamu tanpa pengetahuan menimpakan musibah kepada suatu kaum, lalu kamu menyesal atas perbuatanmu.

Diriwayatkan, Al Walid bin ‘Uqbah bin Abu Mu’ith mendapat amanah, yaitu diutus oleh RasuluLlah SAW untuk mengambil zakat dari Bani Musthaliq. Tatkala tim Al Walid hampir tiba di pemukiman Bani Musthaliq, maka sayup-sayup dari jauh tim Al Walid menyaksikan “pengerahan massa” di pemukiman Bani Musthaliq tersebut. Tampaklah pula dengan tergopoh-gopoh seseorang (kemudian ternyata orang itu fasiq) menemui tim Al Walid, kemudian menyampaikan annaba’, bahwa Bani Musthaliq telah murtad, mereka tidak mau membayar zakat, bahkan mereka telah berhimpun berdemonstrasi untuk “menyambut” kedatangan tim Al Walid. Serta-merta Al Walid memerintahkan kepada timnya untuk pulang kembali ke Madinah, tanpa mengutus salah seorang anggota tim ke pemukiman Bani Musthaliq tersebut untuk melakukan tabayyun. Tiba di Madinah dengan segera Al Walid melapor kepada RasululLah SAW annaba’ yang diterimanya dari orang fasiq itu, bahwa Bani Musthaliq telah murtad, mereka tidak mau membayar zakat. Maka turunlah ayat (49:6) seperti yang telah dikutip di atas itu.

Maka Nabi Muhammad SAW segera menugaskan Khalid ibn Walid membawa pasukan kecil kepemukiman Bani Musthaliq itu dengan perintah: “Jangan terburu-buru mengambil tindakan represif, kedatangan pasukan harus secara diam-diam sehingga tidak menghebohkan, lakukan penyelidikan saksama.” Khalid mengatur laju pasukannya untuk dapat tiba di pemukiman Bani Musthaliq di malam hari, dan segera mengirim masuk pengintai secara diam-diam. Hasil pengintaian dilaporkan kepada Khalid, azan subuh berkumandang, penduduk shalat berjama’ah subuh di masjid. Bani Musthaliq tidaklah murtad. Annaba’ yang diterima oleh tim pengumpul zakat Al Walid berasal dari orang fasiq. Sementara itu tiba pula di Madinah tim utusan dari Bani Musthaliq, yang rupanya berselisih jalan sehingga tidak bertemu dengan pasukan kecil Khalid di tengah perjalanan. Utusan itu menyatakan sikap bernuansa protes: “Ya RasulaLlah, kedatangan kami ke mari untuk bertanya mengapa utusan RasuluLlah tidak sampai kepada kami untuk memungut zakat, mengapa mereka kembali sebelum sampai kepada kami, padahal kami dengan gembira telah bersiap-siap menyambut tim itu beramai-ramai.”

***

Ini ada annaba’ di situs http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/19/seni/2520766.htm

Gde Aryantha Soethama (GAS) antara lain menulis: Di Bali, cabul itu biasa, tak ada hukum yang mengatur. Ada pula istilah jalema jaruh, manusia tunasusila. Orang-orang jaruh tidak dihukum di dunia, tetapi mereka akan menerima kesengsaraan itu di akhirat.

Kepada siapa annaba’ dari GAS itu mesti dilakukan klarifikasi? Kepada kelompok minoritas bising (noisy minority) para artis dan LSM serta penganut genderisme yang keliwat batas itu?, yang menolak RUU APP itu? Tentu tidak ! Klarifikasi itu harus dilakukan kepada Peraturan Daerah.

Annaba’ dari GAS Itu tidak benar. Ada hukum yang mengatur di dunia di Bali atas orang-orang jaruh, jadi bukan hanya di akhirat saja ada itu sanksi hukuman. Mana buktinya yang ditulis GAS itu tidak benar? Ini dia: Ada PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN yang mengatur dengan sanksi hukum bagi yang melanggar. GAS bikin kebohongan publik secara terang-benderang, karena tidak mungkin GAS yang orang Bali itu tidak tahu adanya Perda ttg Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Badung yang ibu Kotanya Den Pasar itu.

Dalam BAB II Pasal 2 termaktub:
Setiap orang dilarang melakukan Perbuatan Tuna Susila dan atau Pelacuran Dalam Daerah Kabupaten Badung. Selanjutnya pada Pasal 3, ayat (1) termaktub:
Setiap orang atau Badan Hukum dilarang:
a. Menyediakan tempat Kegiatan Perbuatan Tuna Susila dan atau Pelacuran;
b. Menjadi Tuna Susila dan atau Pelacuran Dalam Daerah;
c. Mendatangkan Tuna Susila dan atau Pelacuran Dari Luar Daerah;
d. Melindungi atau Menjadi Pelindung Perbuatan Tuna Susila dan atau Pelacuran di Daerah;

Selanjutnya pada Pasal 4 termaktub:
Desa dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan pelacuran

Dalam BAB V tentang ketentuan pidana, Pasal 7, ayat (1) termaktub:
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Jadi di dunia ini di Bali ada sanksi hukuman. Terbuktilah kebohongan publik GAS yang mempublikasikan bahwa orang-orang jaruh, manusia tunasusila, tidak dihukum di dunia.

Perda ini yang terdiri dari 7 BAB dan 11 Pasal disahkan di Denpasar
Pada Tanggal 20 September 2001
Ditanda tangani oleh Bupati Badung A.A. Ngurah Oka Ratmadi
Diundangkan di Denpasar
Pada Tanggal 25 September 2001

***

Dengan cara tabayyun yang diprintahkan oleh Al-Quran dengan mencontoh Sunnah RasuluLlah SAW, ternyata terungkap ke publik, bahwa Bali tidaklah seperti yang digambarkan oleh noisy minority yang menolak RUU APP, yang melakukan kebohongan publik, menutupi keadaan sebenarnya dari masyarakat Bali yang sesungguhnya anti pornografi-pornoaksi. Bahkan Kabupaten Badung telah mendahului Kabupaten Tangerang yang belakangan membuat Perda Anti Pelacuran. Bahkan, sekali lagi bahkan, mendahului kita punya Kotamadya Makassar ini, yang baru dalam tahap desakan oleh KPPSI supaya dibuat Perda tentang memberantas pelacuran. WaLlahu a’lamu bisshawab.

*** Makassar, 26 Maret 2006 [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://www.freewebs.com/hmnur1/nur72.htm#720

Wed 7th Jun, 2006, Artikel

Bali Mau Merdeka?

Masyarakat Bali mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) bila Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) diberlakukan. Ancaman disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Bali I Putu Gede Indriawan Karna dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya dalam dialog mengenai RUU APP di Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Bali, pada hari Jumat (3/3/2006).

Dialog tersebut dihadiri 200-an tokoh masyarakat Bali. Antara lain dari Pemprov Bali, DPRD, agamawan, intelektual, LSM, mahasiswa, kalangan parisawata, seniman, dan budayawan. Juga hadir mendengarkan berbagai pendapat masyarakat Bali, 8 anggota Pansus RUU APP DPR yang dipimpin Yoyoh Yusroh. “Kalau RUU ini diberlakukan, kami tidak segan-segan keluar dari NKRI,” kata Indriawan disambut gemuruh teriakan merdeka dari peserta dialog. Pada acara penenutupan, Wakil Gubernur Bali IGN Alit Kelakan meminta agar Pansus RUU APP ditinjau ulang. “Jangan sampai Pansus RUU memfasilitasi kami untuk terlibat konflik dengan daerah lain,” tandasnya.

***

Seorang yang menamakan diri “ni londo” di cyber space berkomentar seperti berikut:
— “pengecualian itu merupakan penghinaan terhadap budaya Bali dan juga Papua… soalnya RUU itu akan berbunyi: semua yang berbau porno dilarang, kecuali di Bali dan Papua, disana boleh terus ber’porno’, karena memang budayanya udah begitu… lho… berarti budaya Bali dan Papua dianggap porno kan? Tapi boleh terus ‘berporno-ria’ karena memang udah dari dulunya begitu… sudah jadi tradisi… berarti Pulau Dewata secara implisit akan distigmatisasi sebagai Pulau Porno.”

Salah seorang cucu saya yang masih dibangku Aliyah angkat bicara:
— “Bali mengancam merdeka kalau RUU PP disahkan? Silakan kalau berani bikin GBM ! GAM saja sudah surut langkah masuk RI kembali. Sedangkan A tidak berhasil, apa lagi B. Sekali lagi ana serukan, silakan bikin GBM untuk mempertahankan budaya porno (minjam istilah ni londo). Apa tidak malu dibilangin GBM berjuang untuk merdeka karena mempertahankan budaya porno?”

Ada bidal Melayu Lama memberi nasihat seperti berikut: Pikir itu Pelita Hati; pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Memang kalau dipikir-pikir, penentangan sejumlah kecil (200-an) rakyat di Bali itu, pada hakekatnya bukan berlandaskan kebudayaan, karena betullah apa yang dikatakan ni londo dan cucu saya itu, sungguh tidak enak jika dikatakan budaya Bali itu budaya porno, dan tentu ke-200 orang itu tidaklah mencerminkan rakyat di Bali. Yang 200 orang itu menampilkan budaya ke depan hanyalah sebagai kulit, namun sesungguhnya isinya adalah perkara ekomomi. Mengapa?

Dalam Rgveda VII.21.5 dinyatakan: ma sisnadeva api gur rtam nah. Artinya: Semoga nafsu seks tidak merugikan (membahayakan) kekuatan diri kami. Rgveda VIII. 33.19 mengajarkan kepada kaum perempuan agar merapatkan kakinya waktu duduk. Ini dimaksudkan kalau perempuan itu duduk dengan membukakan kedua kakinya dapat menjadi objek porno bagi yang berpikiran porno. Kalau merapatkan kakinya hal itu akan dapat menutup kesempatan bagi laki-laki yang pikirannya porno. Manawa Dharmasastra IV.45 mengajarkan hendaknya tidak mandi telanjang di tempat terbuka.

Oleh sebab itu perkara ekonmilah yang menjadi motif utama yang mendorong protes yang emosional tersebut. Tegasnya perkara ekonomi itu berupa kekuatiran bahwa orang-orang asing pelaku pornoaksi berjemur bugil akan segan ke Bali lagi, sehingga pendapatan daerah menurun. Tanpa isi kocek orang-orang asing penyandang pornoaksi itu, maka tercapailah keadilan di seluruh daerah di Indonesia mempromosikan keindahan alam dalam mendatangkan wisatawan yang tidak berbudaya porno. Itulah dia Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang bernaung di bawah payung Ketuhanan Yang Maha Esa (Tawhid). Jadi bukan konflik dengan daerah lain sebagaimana dinyatakan secara emosional oleh Wakil Gubernur Bali IGN Alit Kelakan, melainkan berkompetisi secara sehat dan adil dengan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Di samping Bidal Melayu lama seperti dikemukakan di atas itu, tentu pada umumnya yang berakal sehat akan lebih menampilkan theorem yang tak asing lagi: Menolak sesuatu yang merugikan harus lebih diprioritaskan ketimbang mengambil manfaat daripadanya. Yang dalam kasus kedatangan orang-orang asing penyandang pornoaksi itu berdampak lebih merugikan secara spiritual ketimbang mendapatkan keuntungan material dari kocek orang-orang asing penyandang pornoaksi itu.

Lagi pula sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh superstruktur agama para produsennya. Yang dimaksud dengan superstruktur adaklah nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif. Disadari atau tidak setiap produsen budaya apakah dia radikal atau tidak akan berusaha memasukkan superstruktur agama ke dalam dasar-struktur kehidupan sosial berupa: hukum, politik, struktur kelas, lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan teknologi.

Tambahan pula Lembaga Legislatif sebagai produsen budaya adalah keniscayaan baginya tak bisa berlepas diri dari dasar-struktur saat merancang sebuah UU. Karena itu bisa difahami mengapa realitas sosial dijadikan dasar pertimbangan oleh penggagas RUU tersebut. Realitas sosial termaksud ialah terjadinya sekarang ini peningkatan pembuatan, penyebar-luasan, dan penggunaan produk-produk porno, sedangkan belum tersedia UU yang mampu memberikan sanksi yang dapat membuat jera pembuat serta penyebar pornografi dan pelaku pornoaksi itu. Jadi, setidaknya ada dua unsur dasar-struktur yakni hukum (sanksi yang bikin jera) dan teknologi (pembuatan dan distribusi) yang mendorong kelahiran RUU APP ini.

Akhrulkalam, seperti dikemukakan di atas, bahwa RUU ini sebagai sebuah produk budaya tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh superstruktur agama, dan Lembaga Legislatif sebagai produsen budaya tak bisa berlepas diri dari dasar-struktur saat merancang sebuah UU, maka kepada para anggota Lembaga Legislatif apapun agama dan partai politiknya, agar secepatnya mensahkan RUU ini dengan sikap: Anjing menggonggong kafilah lalu. Terkhusus kepada yang beragama Islam, ingatlah tanggung-jawab antum, bukan hanya bertanggung-jawab kepada negara dan rakyat Indonesia di dunia, akan tetapi juga, dan ini lebih penting, bertanggung-jawab kepada Allah SWT, di Yawm al-Diyn (Hari Pengadilan) kelak. Firman Allah:
— TSM J’ALNK ‘ALY SYRY’AT MN ALAMR FATB’AHA WLA TTB’A AHWAa ALDZYN LA Y’ALMWN (S. ALJATSYT, 18), dibaca:
— tsumma ja’alna-ka ‘ala- syari-’atim minal amri fattabi’ha- wala- tattabi’ ahwa-al ladzi-na la- ya’lamu-n (s. alja-tsiyah), artinya:
— Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari’at di antara urusan, maka ikutilah syari’at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang yang tidak berilmu. WaLlahu a’lamu bisshawab.

*** Makassar, 12 Maret 2006 [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://www.freewebs.com/hmnur1/nur72.htm#718

Wed 7th Jun, 2006, Berita

Pemerintah Harus Tindak Tegas Playboy & Media Syur

HTI: Pemerintah Harus Tindak Tegas Playboy & Media Syur

Iqbal Fadil - detikcom

Jakarta - Pengurus DPP Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) Farid Wadjdi meminta pemerintah segera bertindak tegas atas terbitnya Majalah Playboy Indonesia edisi 2 dan juga media ‘panas’ lainnya. Dia khawatir akan terjadi konflik horizontal di masyarakat jika hal itu dibiarkan.

“Kita minta pemerintah segera bersikap. Perketat perizinan atas penerbitan majalah-majalah atau tabloid-tabloid yang kental dengan nuansa pornografi dan pornoaksi,” kata Farid di sela aksi demonstrasi di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/6/2006).

Saat ini peredaran majalah-majalah tersebut semakin marak di pasaran baik di toko-toko maupun pedagang kaki lima. Hal itulah yang dikhawatirkan akan merusak generasi muda.

Konflik horizontal bisa saja muncul karena masalah Playboy bukan hanya masalah moral, namun juga menyangkut tanggung jawab masyarakat. “Ini sudah menjadi masalah politis dan pemerintah harus bersikap tegas,” ujarnya.

Farid meminta kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama di masing-masing daerah untuk memonitor keberadaan Majalah Playboy.

HTI sendiri tidak akan melakukan sweeping. Namun dia yakin akan ada kelompok-kelompok masyarakat yang melakukannya.(san)

Sumber : Detik.com



Kalangan DPR Sesalkan Penerbitan Edisi Kedua Playboy

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - Kalangan DPR menyayangkan sikap ngeyel pengelola majalah Playboy Indonesia yang tetap menerbitkan edisi kedua. Playboy dinilai tidak belajar dari pengalaman buruk.

“Kita sesalkan kenapa pengelola Playboy tidak belajar dari pengalaman masa lalu. Kenapa tidak bisa menahan diri,” kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Ida Fauziah kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2006).

Manurut Fauziah, saat ini yang perlu dilakukan adalah mengawasi peredaran majalah pria dewasa tersebut. Manajemen distribusi Playboy harus lebih diperbaiki. Majalah tersebut jangan sampai mudah diakses di sembarang tempat.

“Ini untuk menghindari efek negatif jika dibaca oleh orang-orang yang belum cukup umur. Pemerintah juga harus lebih tegas menyikapi hal ini sebelum menimbulkan protes masyarakat yang anarkis,” tukas Ida.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua FPAN Djoko Susilo. Menurut Djoko, seharusnya pengelola Playboy menunda sampai situasinya benar-benar memungkinkan. Berkaca dari pengalaman yang ada, penerbitan Playboy belum bisa diterima masyarakat.

“Saya tentang pornografi dan pornoaksi. Playboy juga kita tentang karena merupakan simbol penjajahan kultural dari AS,” cetus Djoko, juga kepada detikcom.

Namun anehnya, di sisi lain Djoko seolah-olah mengakui Playboy edisi Indonesia tidak terlalu ‘merisaukan’. Pasalnya, sambung Djoko, banyak pembaca yang kecewa terhadap penampilan Playboy edisi perdana.

“Kalau melihat yang kemarin (edisi perdana) tidak masalah sih. Jadi saya menilai penerbitan kali ini tidak banyak yang beli, karena orang banyak yang kecewa. Peminatnya akan turun,” tutur Djoko. (djo)

Sumber : Detik.com





Sumber : Detik.com



Penerbit Lepas Tangan Jika Playboy Diecer di Lampu Merah

Gede Suardana - detikcom

Denpasar - Pihak penerbit Playboy Indonesia tidak akan mengedarkan jajaannya sembarangan. Bila ada yang menjual di lapak-lapak atau di perempatan lampu merah, pihak penerbit lepas tangan.

“Mereka tidak boleh menjual di lapak atau lampu merah. Jika dijual di tempat itu, kita tidak akan memberikan perlindungan hukum jika mendapat perlakuan dari pihak ketiga,” papar Pemred Playboy Erwin Arnada dalam jumpa pers di Hotel Sofitel Accor, Jalan Dianapura, Seminyak, Kuta, Rabu (7/6/2006).

Erwin menuturkan, Playboy edisi 2 dicetak sebanyak 100 ribu eksemplar, separuh beredar di Bali, separuh di Jawa. Erwin juga mengumumkan kepindahan kantornya ke Bali.

“Kita sudah pindah secara permanen. 14 Karyawan sudah pindah ke Bali,” katanya.

Apakah dengan pindah ke Bali merupakan cara untuk mengalihkan persoalan dari Jakarta ke Bali? “Kita tidak ada niat untuk memindahkan persoalan. Saya percaya teman-teman dan pihak di Bali berpikir kita tidak menimbulkan masalah di Bali,” jawab Erwin.

Erwin juga menegaskan komitmennya untuk tidak pernah menerbitkan gambar atau foto atau kartun dari semua materi dalam bentuk telanjang. “Kita berpegang pada semua peraturan di Indonesia, termasuk kaidah jurnalistik,” tandasnya.

Belum Lapor Polda

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menyatakan, pihaknya belum mengetahui kantor Playboy pindah ke wilayah kerjanya.

“Belum ada laporan dan belum memberitahukan tentang rencana membuat kantor di sini. Kita belum pernah bertemu dengan pihak Playboy,” katanya.

Apa hal ini tidak menimbulkan masalah? “Ini adalah dinamika masyarakat. Yang jelas polisi akan mengamankan masyarakat dan menegakkan hukum,” jawab Reniban. (nrl)

Sumber : Detik.com



Dianggap Aman, Playboy Terbit dari Bali

Laporan: Ahmad Baraas

Denpasar-RoL — Majalah Playboy Indonesia terbit lagi untuk edisi kedua. Namun kali ini majalah laki-laki dewasa itu sudah pindah kantor, yakni dari Jakarta ke Denpasar, Bali.

Pemred Playboy, Erwin Arnada, kepada wartawan di Kuta, Bali, Rabu (7/6) menjelaskan, setelah kantor Playboy diserang bulan April lalu, Playboy memutuskan untuk memindahkan kantornya ke Denpasar, Bali. “Semua karyawan sudah pindah ke Bali, termasuk mereka telah memboyong keluarganya juga,” kata Erwin. Pemindahan kantor Playboy dari Jakarta ke Denpasar, disebutkan Erwin sudah atas persetujuan Playboy di Amerika.

Bahkan jelasnya, sebelum berkantor di Jakarta, Playboy memang merencanakan kantornya di Bali. Jadi lanjutnya, pemindahan kantor Playboy dari Jakarta ke Bali, sesuai rencana semula, yakni menjadikan Bali sebagai home base. “Pertimbangannya, masyarakat Bali lebih bisa menerima kehadiran Playboy,” kata Erwin.

Kantor baru Playboy beralamat di jalan Tukad Citarum nomor 99 kawasan Renon Denpasar. Diakui Erwin, kalau kantor barunya itu tidak beruba gedung perkantoran, namun hanya menggunakan rumah biasa. Namun jelasnya, seluruh kegiatan jurnalistik dilakukan dari rumah itu, terkecuali pencetakan yang masih dilakukan oleh PT Percetakan Indo Nasional jalan Tentara Pelajar Jakarta. Menurut Erwin, pihaknya telah menjajaki sejumlah percetakan di Bali untuk agar Playboy bisa dicetak di Bali.

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=251382&kat_id=23



Redaksi Playboy tak Miliki Itikad Baik

Jakarta-RoL — Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) menilai redaksi majalah Playboy Indonesia tak miliki itikad baik terkait penerbitan edisi kedua majalah tersebut pada Rabu (7/6).

Sejumlah aksi protes dalam skala besar dari berbagai organisasi kemasyarakatan pada saat penerbitan Playboy Indonesia edisi pertama sepertinya tidak membuat redaksi majalah tersebut tak lagi menerbitkan majalah berlambang kelinci itu.

“Itu menunjukkan bahwa mereka sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi aspirasi penolakan masyarakat yang sedemikian deras,” kata juru bicara Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam.

Dijelaskannya bila aspirasi yang sedemikian deras tak juga dihiraukan dan masih tetap berkehendak untuk menerbitkan majalah itu, Yusanto menilai wajar saja bila kemudian timbul penolakan-penolakan yang lebih luas.

“Kita sudah ekspresikan penolakan itu dengan jalan damai, tapi masih juga belum didengar. Jangan salahkan kalau kemudian ada tindakan-tindakan lainnya,” tutur Yusanto.Meski demikian Yusanto menyatakan HTI tetap percaya peran Polda dalam penegakan hukum.

“Jadi nanti kita akan tempuh jalur hukum dengan lebih penuh. Kalau kemarin memang masih Polda yang aktif, nanti kita akan melaporkan penerbitan ini,” tambahnya. Selain merencanakan akan menempuh jalur hukum, HTI juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan aksi demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu massa.

“Namun kita belum tahu kapan akan dilakukan. Penerbitannya kan baru hari ini (7/6), kita akan cermati,” tutur Yusanto.Ketika disinggung mengenai isi majalah Playboy Indonesia yang menurut Pemimpin Redaksi majalah tersebut Erwin Arnada tidak menyinggung unsur pornografi, Yusanto menolak hal itu. “Dari sampul depannya saja itu sudah dikategorikan pornografi bila merujuk pada draf I RUU APP,” katanya.

Terbit Kembali
Majalah Playboy Indonesia edisi dua, pada Rabu (7/6) kembali beredar dua bulan setelah terbitnya edisi perdana. “Kami sangat senang dapat kembali menerbitkan majalah gaya hidup pria berkualitas tinggi yang sudah disesuaikan dengan pasar Indonesia,” kata Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu malam.

Dijelaskan Erwin mereka telah memindahkan kantor Playboy Indonesia ke Bali. “Setelah serangan yang terjadi di kantor kami di Jakarta pada 12 April lalu, kami memutuskan untuk menerbitkan majalah ini dari Bali. Keamanan para karyawan kami merupakan prioritas utama kami,” tambahnya. Untuk edisi kedua majalah Playboy Indonesia memuat wawancara dengan terpidana mati Fabianus Tibo, artikel tentang pengantin pesanan, ranjau darat di Kamboja dan makanan tradisional Bali.

Dijanjikan oleh redaksi majalah tersebut, Playboy edisi Indonesia hanya akan dijual ditempat tertentu dan toko buku kelas atas di beberapa kota besar di Indonesia dengan target pembaca pria usia 25 hingga 45 tahun. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=251396&kat_id=23

Wed 7th Jun, 2006, Berita

KEBANGKITAN PLAYBOY


AFP

KEBANGKITAN ‘PLAYBOY’: Seorang penjaja koran menawarkan majalah ‘Playboy’ Indonesia edisi kedua yang terbit kembali Rabu ini, di sebuah ruas jalan di Jakarta, setelah mendapat tentangan keras dari sejumlah kalangan. ‘Playboy’ edisi kedua ini diproduksi di markas barunya di Bali.

http://www.mediaindo.co.id/mediagaleri/view.asp?id=2398

DISTRIBUSI PENJUALAN TETAP SEPERTI DULU, DIJUAL DI ECER DI JALAN-JALAN !!!

DENGAN INI PLAYBOY MENANTANG DENGAN LANTANG !!!

SYAHKAN RUU APP YANG DAPAT MEMBERANGUS MAJALAH PORNO SEPERTI PLAYBOY INI, BUKAN SEBALIKNYA MALAH MELEGALKAN MAJALAH BUSUK SEPERTI INI MERUSAK ANAK-ANAK SD !!!

BUNYIKAN GENDERANG PERANG, RAPATKAN BARISAN TERHADAP TANTANGAN DI DEPAN MATA !



Playboy Edisi 2 Juga Edar di Jakarta

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - Playboy Indonesia edisi 2 telah terbit. Majalah yang dibanderol Rp 39 ribu ini juga beredar di Jakarta.

Sumi, sub agen majalah/koran di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menyatakan, dia telah berbelanja Playboy edisi terbaru itu beberapa eksemplar. “Sekarang tinggal 6 eksemplar,” katanya pada detikcom, Rabu (7/6/2006) pukul 10.00 WIB.

Sumi mengaku, perjuangan untuk mendapatkan edisi 2 lebih gampang dibandingkan mendapatkan edisi perdana yang bergambar Andhara Early.

Pada April lalu, Polda Metro Jaya meminta Playboy untuk tidak beredar di Jakarta. Hal ini terkait dengan memanasnya situasi terkait penerbitan majalah asal AS tersebut

Sumber : Detik.com

Wed 7th Jun, 2006, Berita

RUU APP Harus Dibarengi Penegakan Hukum

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) telah menjadi debat publik di mana-mana. Seharusnya rancangan itu bukanlah suatu rumusan yang radikal. Yang tak kalah penting harus ada ketegasan penegak hukum.

Hal itu disampaikan pengamat politik J Kristiadi usai seminar bertajuk ‘Rejuvenasi Pancasila dalam Bingkai NKRI’ di Gedung Juang 45, Jl Menteng Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2006).

RUU APP harus jelas, jangan sampai ambigu sehingga memperuncing perbedaan. RUU APP sedapat mungkin harus bisa meminimalkan polemik di masyarakat.

“Tapi jangan sampai RUU-nya tegas tapi tidak ada pembenahan di sisi penegakan hukum,” kata Kristiadi.

Lemahnya penegak hukum, lanjut dia, akan membuat aturan yang dibuat tidak bias ditegakkan. Implikasinya justru lebih memerosotkan wibawa hukum.

“Bila ternyata radikal, begitu jadi UU akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi RUU APP sebisa mungkin merupakan rangkuman aspirasi rakyat,” ujarnya

Menanggapi perseteruan antara Sinta Gus Dur dengan Forum Betawi Rempug (FBR), Kristiadi mengatakan radikalisme biasa terjadi di negara mana pun.

Setiap negara yang memiliki kelompok mayoritas hampir dipastikan akan terjadi fenomena radikalisme.

“Misalnya di Irlandia. Tapi radikalisme jangan dilawan dengan cara-cara yang radikal, melainkan dengan penegakan hukum. Semua ada aturannya,” tandas Kristiadi.

Sinta Gus Dur melaporkan FBR ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan Ketua Umum FBR Fadloli El Muhir yang mengatakan perempuan yang ikut dalam pawai Aliansi Bhineka Tunggal Ika menolak RUU APP adalah perempuan iblis, bejat dan tidak bermoral.

Sementara itu FBR juga melaporkan Sinta ke Polda Metro karena telah mencemarkan nama baik. (ddn)

Sumber : Detik.com

No Porn