Jakarta-RoL — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi menyesalkan terbitnya majalah Playboy edisi ke dua.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Hasyim Muzadi kepada wartawan sebelum menerima anugerah “Piagam Kemitraan Luar Biasa” dari Duta Besar Amerika Serikat (AS) B. Lynn Pascoe di Jakarta, Jumat. “Saya menyesalkan terbitnya edisi ke dua Playboy. Ini kan namanya memancing kemarahan, tapi nanti kalau ada yang marah maka yang disalahkan yang marah,” katanya.
Saat ditanya mengenai aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pihak pada unjuk rasa, Hasyim mengatakan aksi kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan. “Unjuk rasa boleh tapi jangan sampai mengambilalih tugas aparat yang berwenang,” katanya.
Namun, kata dia, aksi kekerasan itu jangan hanya diidentikkan dengan memecahkan kaca saja, karena penghinaan terhadap agama atau nabi juga sesungguhnya termasuk salah satu aksi kekerasan spritual. Saat ditanya mengenai industri pornografi di Indononesia, Hasyim mengatakan, industri pornografi di Indonesia sudah melampaui batas.
“Sudah kelewatan dan yang untung hanya industrinya saja, generasi muda rugi namun anehnya yang mati-matian menentang pengaturan tersebut justru generasi muda, mereka dimanfaatkan dengan baik tetapi tidak sadar,” ujarnya. Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), Hasyim mengatakan UU APP hendaknya ada untuk memberikan keseimbangan moral.
“Tapi orang-orang salah, mereka pikir dengan adanya RUU APP nanti orang-orang tidak pakai kerudung ditangkap,” ujarnya.RUU APP, kata dia, hendaknya menjadi perhatian jangan semata-mata membela industri pornografi.
“Namun, karena dunia bukan surga maka industri itu tetap harus diberi tempat, semua negara juga seperti itu, bahkan Amerika Serikat yang katanya negera paling liberal tapi justru malah sangat ketat membatasi peredaran produk pornografi. Asal diberi tempat harusnya sudah cukup,” katanya.
Ketika ditanya mengenai maraknya kemunculan sejumlah peraturan daerah anti pelacuran, maksiat dan minuman keras, Hasyim mengatakan bahwa itu bukanlah hal yang baru. “Kenapa orang-orang harus ribut mengenai itu, bukankah di KUHP juga sudah dilarang yang namanya pelacuran dan minuman keras,” katanya.
Hari Rabu lalu (7/6), dari kantor redaksinya yang baru di Denpasar, Bali, edisi ke dua majalah Playboy diterbitkan, setelah dua bulan yang lalu menerbitkan edisi perdananya yang menimbulkan protes di kalangan masyarakat. Sama halnya dengan terbitnya edisi perdana Playboy versi Indonesia, beredarnya majalah Playboy edisi dua juga menuai protes berbagai kalangan.
Sementara itu pada kesempatan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Sofyan A. Djalil, meminta fatwa Dewan Pers sehubungan dengan terbitnya majalah Playboy edisi ke dua. “Saya akan datang lagi ke Dewan Pers, meminta fatwa, apakah Playboy merupakan produk pers atau bagian dari bisnis pornografi,” katanya di Jakarta, Kamis (8/6).
Bila kemudian Dewan Pers menyatakan majalah Playboy edisi dua adalah bagian dari bisnis pornografi, maka Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan meminta pihak berwajib untuk mengambil tindakan dan menutup majalah Playboy versi Indonesia.
Menurutnya, jika Playboy oleh Dewan Pers dianggap sebagai produk pers, maka Depkominfo tidak akan bisa melakukan tindakan apa-apa, tapi bila yang terjadi sebaliknya, maka Playboy dapat ditutup dan pemiliknya bisa ditahan. “Saya sudah mengirim surat kepada Dewan Pers sehubungan dengan terbitnya Playboy edisi dua, namun hingga kini belum ada tanggapan dari mereka,” tambahnya.
Namun, menurut Menkominfo, saat ini paling tidak yang dapat segera dilakukan adalah membereskan masalah distribusi majalah berlogo kelinci tersebut.”Menjual majalah Playboy di persimpangan jalan sama sekali tidak dibenarkan, sangat berisiko, terutama sekali bagi anak-anak di bawah umur dan para penjual yang menjajakannya di persimpangan lampu merah jalanan,” tegasnya.
Untuk itu, Sofyan A. Djalil mengatakan, dirinya akan meninjau lebih lanjut apakah Depkominfo dapat memperoleh kewenangan untuk mengatur masalah pendistribusian Playboy versi Indonesia, sehingga tidak lagi dijual bebas di sembarang tempat. antara/pur
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=251690&kat_id=23
Bagaimana reaksi para penolak RUU APP atas adanya majalah busuk (porno) seperti Playboy, FHM, EVE, ME, Popular, Matra, Pop, exotica dan tabloid esek-esek lainnya ?
Mereka diam karena mereka ada yang minikmatinya, ada yang mengais nafkah dari majalah busuk ini, baik model dan kapitalis pornografi.
Majalah-majalah tsb jelas tidak membuat Indonesia lebih baik, malah sebaliknya merusak moral anak-anak SD !