Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 10th Jun, 2006, Artikel

Atas Nama Kesenian (?)

Oleh Musa Ismail

DALAM kenyataannya, seni memang tidak masuk akal, aneh, absurd, atau irasional. Kita sebagai pencipta dan pengapresiasinya benar-benar menikmati apa yang dikandung dalam jiwa kesenian. Jangan heran kalau sesuatu yang tidak masuk akal dalam kesenian, justru memberikan kepuasan batin bagi kita. Hal-hal yang tidak mungkin terjadi dalam kenyataan sosial, tetapi ada dalam kenyataan dramatik kesenian. Karena itu, suatu perseteruan tidak terelakkan apabila seseorang atau komunitas tertentu ‘’menghalalkan kebebasan” atas nama seni.

Dewasa ini, mengapa kita terlalu mudah mengatasnamakan seni. Pornografi (dalam media cetak), pornoaksi (penonjolan lekuk tubuh secara langsung) muncul atas nama seni. Lalu, termuat karikatur yang melecehkan agama, juga dengan alasan atas nama seni, yaitu kebebasan berekspresi. Kesenian bukanlah kebebasan berekspresi dalam arti ‘’mengada-ada”. Kesenian adalah sesuatu yang indah. Sesuatu yang indah, tentu tidak pincang. Dengan demikian, bisa diterima oleh berbagai kalangan. Kebebasan berekspresi yang terjadi sekarang laksana seekor babi buta; seruduk sana-sini tanpa mempedulikan perasaan dan norma-norma sosial yang masih kuat berlaku.

Kesenian itu tidak liar. Yang liar, kepribadian kita dalam berkesenian (individu atau komunitas tertentu). Begitu kuat nafsu duniawi sehingga mencari-cari selah untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bukan bernilai seni, tetapi sebagai sensasi, ketenaran, atau pamor belaka. Apakah patut dikatakan bernilai seni jika mengundang persoalan negatif yang begitu besar? Layakkah pula kebebasan berekspresi dengan ‘’menghalalkan” cara apa saja? Keliaran ini justru telah menggejala dalam bentuk global, mendunia.

Tidak berkepribadian dalam berkesenian berarti menulis dan melukis kebiadaban, bukan membangun keberadaban atau kebudayaan. Hari ini, telah lahir generasi pornografi, porno-aksi, dan peleceh agama. Di masa depan, generasi inilah yang akan mewarisi dan mewariskan kebiadaban dalam kebudayaan kita. Ini suatu pertanda bahwa keberadaban kita senantiasi terancam oleh barbarisme dan eskapisme sesaat.

Ke mana akan hanyut kesenian jika kepribadian kita masih behujah ‘’atas nama seni” dan kebebasan berekspresi yang tak bertepian. Hujah demikian justru akan menciptakan aksi-aski realitas-dramatik-sosial dalam kehidupan. Kenyataan ini sungguh akan melahirkan keprihatinan, kepedihan, dan kesengsaraan. Demonstran lahir lagi di tengah kebebasan berekspresi yang tak bertepian itu. Tindakan anarkis bisa menggaung melalui komunitas-komunitas tertentu pula. Hujah ‘’atas nama seni” atau ‘’kebebasan berekspresi”—sebenarnya—adalah benteng untuk melindungi diri dari berbagai aksi kecaman. Inilah sikap eskapisme itu.

Kesenian itu berkuasa, sekaligus loyo. Begitu banyak karya seni yang bisa mencetuskan revolusi dan mematahkan kekuasaan. Namun, tidak sedikit pula ‘’kesenian” justru terjerembab diterpa ekonomi, bisnis, politik, dan penguasa. Seni akan menjadi terhina jika kepribadian pencipta seni itu terhina. Pornografi, pornoaksi, dan pelecehan agama (melalui karikatur) merupakan salah satu contoh kehinaan itu. Mereka bukan berhasil mendongkrak ekonomi (bisnis) pribadi dan kelompok, tetapi justru dipatahkan oleh kekuatan ekonomi tersebut. Akhirnya, menghambakan diri ‘’atas nama seni”, tetapi bukan kesejatian seni.
Kita tak pernah tahu seperti apa niat yang tertanam di dada pencipta pornografi, porno-aksi, dan peleceh agama atas asalan kebebasan berekspresi. Ketenaran, keuangan, atau melahirkan kekacauan? Kesenian akan bernilai mulia dengan niat yang mulia pula. Sang Pencipta memberikan kita kelebihan dalam berkesenian. Lalu, apa salahnya kalau kita berniat dengan kelebihan itu pulalah kita akan mengagungkan Sang Pencipta semesta. Ternyata, memang tidak sepraktis itu.

Kehidupan kita memang perlu kesenian. Munafik jika kita katakan tidak suka seni. Akan tetapi, norma-norma yang ada dalam kehidupan berfungsi sebagai penapis karya seni yang lahir. Sekalipun suatu karya terlahir dengan rekomendasi ‘’atas nama seni” atau ‘’kebebasan berekspresi”, semuanya itu akan menjadi kerontong oleh norma-norma yang berlaku. Norma-norma ini sangat penting sebab inilah yang dimaksud dengan ‘’yang bertepian” itu; kebebasan berekspresi yang bertepian; atas nama seni,, tapi seni yang bertepian.

Hiburan, sebagai secuil dari dunia kesenian, memang berwajah ‘’buruk”. Model, style, kepribadian dalam penampilan terlihat begitu vulgar. Namun, mereka menganggap bahwa itu hal yang wajar. Lantas, ‘’kewajaran” menurut mereka itu telah berkecambah bagitu luas hingga ke sekolah-sekolah, tempat generasi muda, generasi penerus bangsa ini. Generasi muda sekolahan mencontoh habis-habisan model, style, dan kepribadian berpenampilan yang mereka terima dari wajah hiburan yang ‘’buruk” itu. Jika ditanya, mereka juga berkilah dengan kata ‘’seni”. Tak tahu apa yang akan terjadi pada kesenian di masa depan. Semuanya berubah begitu drastis. Bangsa ini dijajah lagi dari sudut kesenian: atas nama seni dan kebebasan berekspresi. Inilah kenyataan dramatik-sosial sebagian masyarakat kita, juga masyarakat dunia.

Kesenian bukan hanya kebebasan berekpresi. Kebebasan berekspresi pun tidak bisa berjalan tanpa teman. Estetika, etika, kebudayaan, dan norma-norma menjadi begitu akrab dengan keduanya. Omong kosong membebaskan kesenian dan kebebasan berekspresi dari semua itu jika tidak menginginkan anarkis. Kekacauan-kekacauan akan terlahir begitu dahsyat seandainya kesenian dan kebebasan berekspresi bersifat individu, liar, dan buas. Jauh daripada itu, kesenian juga mengajarkan kita untuk lebih halus, lebih bijaksana, menimbang-nimbang, dan menjaga masyarakat dari kebiadaban. Mari kita lebih sadar untuk menghasilkan karya seni yang terhormat.***

Musa Ismail adalah Guru SMAN 3 Bengkalis. Penikmat kesenian.

http://www.riaupos.com/web/content/view/8274/27/

Sat 10th Jun, 2006, Artikel

Pornografi Ancam Kebebasan Pers

Perjalanan pers di era reformasi untuk mendapatkan angin segar dalam kebebasannya memberikan informasi kepada masyarakat mengalami terjal yang tajam. Kalau dulu di era orde baru pers diberangus dengan dicabutnya SIUP (Surat Ijin Untuk Penerbitan) bagi pers yang tidak berhaluan pada pemerintah. Kini kebebasan pers diera reformasi diancam sebagai penyebar pornografi yang mengakibatkan rusaknya moralitas ummat manusia. Timbulnya kriminalitas pemerkosaan dan kekerasan kepada perempuan yang berkembang dimasyarakat dialamatkan pada pers sebagai penyalahgunaan dari kebebasan pers yang menampilkan pornografi dan pornoaksi di masyarakat? Saat ini pornografi saat ini merupakan momok dan ancaman terhadap kebebasann Pers di Indonesia. Lebih-lebih ada masyarakat yang menyuarakan agar pers ditertibkan oleh pemerintah. Namun peryataan ini dibantah keras oleh Yudi Warih Kesumo, aktifis Jaringan Informasi untuk Publik (JIP) di Solo, pada Tabligh ia menjelaskan bahwa, kebebasan pers pada dasarnya sebagai bentuk kedaulatan publik. Adanya pers karena adanya publik. Bersama publik pers mengontrol kekuasaan (pemerintah). Nah, jika pers dikontrol oleh penguasa siapa yang mengontrol penguasa, kata Yudi.

Peryataan dari Yudi Warih yang tidak menginginkan adanya pers dikontrol oleh penguasa merupakan ekspresi dirinya tentang perlunya pembenahan pemahaman pada diri masyarakat apa itu pers dan apa itu media. Jangan sampai sesuatu yang dicetak melalui kertas dan diedarkan di masyarakat itu disebut pers. Maka daya kekritisan masyarakat untuk memahami dua istilah itu perlu diperjelas. Apa itu pers dan apa itu pornografi. Pada Peryataan Dewan Pers no 13/PDP/X/2001 menyebutkan bahwa, secara prinsip pornografi dan kecabulan tidak masuk dalam wilayah pers. Pers adalah menyebarkan informasi yang berkait dengan wilayah kepentingan publik, sedangkan pornografi dan pencabulan terkait dengan wilayah privat (personal). Pelanggaran menyangkut pornografi dan pencabulan di kenakan sangsi pada KUHP pasal 282. Yang isinya berbunyi: Mempertunjukkan atau menempelkan di depan umum tulisan, gambar yang diketahui isinya melanggar kesusialaan diancam hukuman 18 bulan. Maka dalam kontek ini yang paling penting adalah sejauh mana ketegasan aparat hukum terutama aparat kepolisian dalam menegakan hukum, bukan hanya saja karena menyebarkan tulisan atau gambar pornografi melainkan juga pelanggaran mengenai ketidakjelasan status badan hukum penerbitan.

Apakah kepolisian sejauh ini sudah melakukan demikian? Teryata tidak. Hanya alasan klasik pihak kepolisian selalu mengalami kendala teknis dilapangan. Apalagi pihak kepolisian sendiri masih belum jelas dan ragu-ragu apa istilah melanggar kesusilaan. Sebab setiap individu memiliki nilai dan subyektif yang berbeda-beda tentang istilah kesusilaan, terutama pada batasan difinisi yang mereka anggap tidak jelas.

Keraguan-keraguan dari lembaga penegak hukum dalam mempersepsikan istilah itulah yang menyebabkan pornografi semakin menjamur dan sulit untuk dideteksi berapa jumlah banyaknya. Keadaan seperti itul yang membikin masyarakat anti pornografi semakin geram terhadap ketidak tegasan dalam hal pengambilan sikap hukum dan penegakkan moralitas oleh pemerintah. Maka wajar tuduhan secara makro ditujukan kepada pers sebagai penyebar pornografi. Di sinilah letak simalakama kebebasan pers ditambah daya kritis masyarakat yang lemah semakin mempertajam fenomena itu.

Apalagi koalisi masyarakat dalam gerakan Anti Pornografi banyak memiliki data-data yang berkait tentang banyaknya pelanggaran media dalam menyebarkan pornografi dimasyarakat. Seperti halnya data terakhir yang dilansir dari Gerakan Nasional Anti Pornografi berdasarkan versinya menyebutkan bahwa, untuk ukuran koran yang menayangkan tulisan ataupun foto yang paling besar adalah koran Lampu Merah dengan jumlah kuantitas 50 kemudian diikuti dengan Rakyat Merdeka dan Pos Kota dengan kuantitas 13 dan 12. Untuk ukuran tabloid memiliki tingkat rating kuantitas yang sangat besar diantaranya adalah tabloid Buah Bibir dengan tingkat kuantitas 83, yang kemudian diikuti oleh tabloid Lipstick, Bos, WOW, Playboy, X-File, Blitz, Selebriti Indonesia yang masing masing berkisar 80, 73,70,70,60,43, 14. Kemudian dalam bentuk majalah terdiri dari Sexy dengan tingkat kuantitas 65 dan selanjutnya dikuti Populer, Liberty, Male Emporium, Cosmopolitan, Matra dan Cosmo Girl yang masing-masing, 60,50,35,25,15,15. Untuk media Televisi rating kuantitatif tertinggi pada station TV SCTV dengan jumlah 18 dan kemudian diikuti oleh TransTV, Global TV, Anteve, RCTI, TPI, Lativi, Indosiar, Metro, TV 7 dengan jumlah, 17,16,15,14,13,10,10, 9,6.

Kriteria penilaian ini dari Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) pada media diberikan dalam bentuk gambar, tayangan, adegan, ucapan dan gerakan terkait dengan keadaan /ekspresi dalam bentuk: Pertama, pakaian yang membuka aurat, khususnya dada, perut, punggung, pinggang, paha dan pantat secara transparan maupun yang terang-terangan. Kedua, gerakan tubuh, mimik muka, tangan dan kaki yang secara eksplisit maupun yang menjerumus, mengambarkan atau mengundang kearah perilaku persetubuhan. Ketiga ucapan atau tulisan yang mengungkapkan secara eksplisit , tegas dan jelas maupun yang mengasosiasikan atau menjerumus kepada kata-kata, kalimat atau perngertian yang berhubungan dengan nafsu perkelaminan.

Penilaian kriteria tentang pornografi yang dilakukan oleh GNAP merupakan bentuk kontrol publik terhadap media sekaligus menempatkan publik sebagai pengontrol. Peran publik yang seperti itulah yang diinginkan oleh Yudiwarih (JIP), ia memandang bahwa kontrol media itu dilakukan oleh masyarakat atau publik dalam bentuk lembaga pemantauan media atau Media Watch yang dibentuk oleh masyarakat. Media Watch lah nantinya yang akan melakukan pemboikotan atau mengajukan kemeja hijau jika media yang bersangkutan menyalahi kaidah-kaidah yang ada dalam jurnalistik,kata Yudi.

Atmakusumah Astraatmaja, Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo, dalam Lokakarya Nasional: Peranan Hukum, Agama dan Media Massa dalam Menanggulangi Pornografi yang diselenggarkan oleh Wanita Islam mengatakan, selalu dipertimbangkan pada pengelola media massa, apakah sajian sensual sekalipun perlu dibatasi porsinya. Sebab ada kesan, bahwa yang kini menjadi persoalan, sehingga timbul kecaman terhadap sajian apa yang disebut pornografi. Maka hendaknya, media bisa memahami selera masyarakat yang beragam sehingga perkembangan citra rasa tidak bisa digenerailisasi,ungkap Atmakusumah.

Dari situlah media dituntut untuk lebih profesional dalam pengelolaan media dalam menyajikan sajian-sajian yang dibutuhkan publik. Bukan sebaliknya media berbuat semaunnya sendiri yang mengabaikan citra rasa publik yang akhirnya akan mengakibatkan kefatalan dalam pers kita. Penolakan terhadap pornografi harus direspon cepat oleh media untuk dijelas secara rinci dan terukur. Sehingga kebebasan pers tetap kita nikmati. Agus Pati

http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/baru/index.php?option=com_content&task=view&id=709&Itemid=1

No Porn