Perjalanan pers di era reformasi untuk mendapatkan angin segar dalam kebebasannya memberikan informasi kepada masyarakat mengalami terjal yang tajam. Kalau dulu di era orde baru pers diberangus dengan dicabutnya SIUP (Surat Ijin Untuk Penerbitan) bagi pers yang tidak berhaluan pada pemerintah. Kini kebebasan pers diera reformasi diancam sebagai penyebar pornografi yang mengakibatkan rusaknya moralitas ummat manusia. Timbulnya kriminalitas pemerkosaan dan kekerasan kepada perempuan yang berkembang dimasyarakat dialamatkan pada pers sebagai penyalahgunaan dari kebebasan pers yang menampilkan pornografi dan pornoaksi di masyarakat? Saat ini pornografi saat ini merupakan momok dan ancaman terhadap kebebasann Pers di Indonesia. Lebih-lebih ada masyarakat yang menyuarakan agar pers ditertibkan oleh pemerintah. Namun peryataan ini dibantah keras oleh Yudi Warih Kesumo, aktifis Jaringan Informasi untuk Publik (JIP) di Solo, pada Tabligh ia menjelaskan bahwa, kebebasan pers pada dasarnya sebagai bentuk kedaulatan publik. Adanya pers karena adanya publik. Bersama publik pers mengontrol kekuasaan (pemerintah). Nah, jika pers dikontrol oleh penguasa siapa yang mengontrol penguasa, kata Yudi.
Peryataan dari Yudi Warih yang tidak menginginkan adanya pers dikontrol oleh penguasa merupakan ekspresi dirinya tentang perlunya pembenahan pemahaman pada diri masyarakat apa itu pers dan apa itu media. Jangan sampai sesuatu yang dicetak melalui kertas dan diedarkan di masyarakat itu disebut pers. Maka daya kekritisan masyarakat untuk memahami dua istilah itu perlu diperjelas. Apa itu pers dan apa itu pornografi. Pada Peryataan Dewan Pers no 13/PDP/X/2001 menyebutkan bahwa, secara prinsip pornografi dan kecabulan tidak masuk dalam wilayah pers. Pers adalah menyebarkan informasi yang berkait dengan wilayah kepentingan publik, sedangkan pornografi dan pencabulan terkait dengan wilayah privat (personal). Pelanggaran menyangkut pornografi dan pencabulan di kenakan sangsi pada KUHP pasal 282. Yang isinya berbunyi: Mempertunjukkan atau menempelkan di depan umum tulisan, gambar yang diketahui isinya melanggar kesusialaan diancam hukuman 18 bulan. Maka dalam kontek ini yang paling penting adalah sejauh mana ketegasan aparat hukum terutama aparat kepolisian dalam menegakan hukum, bukan hanya saja karena menyebarkan tulisan atau gambar pornografi melainkan juga pelanggaran mengenai ketidakjelasan status badan hukum penerbitan.
Apakah kepolisian sejauh ini sudah melakukan demikian? Teryata tidak. Hanya alasan klasik pihak kepolisian selalu mengalami kendala teknis dilapangan. Apalagi pihak kepolisian sendiri masih belum jelas dan ragu-ragu apa istilah melanggar kesusilaan. Sebab setiap individu memiliki nilai dan subyektif yang berbeda-beda tentang istilah kesusilaan, terutama pada batasan difinisi yang mereka anggap tidak jelas.
Keraguan-keraguan dari lembaga penegak hukum dalam mempersepsikan istilah itulah yang menyebabkan pornografi semakin menjamur dan sulit untuk dideteksi berapa jumlah banyaknya. Keadaan seperti itul yang membikin masyarakat anti pornografi semakin geram terhadap ketidak tegasan dalam hal pengambilan sikap hukum dan penegakkan moralitas oleh pemerintah. Maka wajar tuduhan secara makro ditujukan kepada pers sebagai penyebar pornografi. Di sinilah letak simalakama kebebasan pers ditambah daya kritis masyarakat yang lemah semakin mempertajam fenomena itu.
Apalagi koalisi masyarakat dalam gerakan Anti Pornografi banyak memiliki data-data yang berkait tentang banyaknya pelanggaran media dalam menyebarkan pornografi dimasyarakat. Seperti halnya data terakhir yang dilansir dari Gerakan Nasional Anti Pornografi berdasarkan versinya menyebutkan bahwa, untuk ukuran koran yang menayangkan tulisan ataupun foto yang paling besar adalah koran Lampu Merah dengan jumlah kuantitas 50 kemudian diikuti dengan Rakyat Merdeka dan Pos Kota dengan kuantitas 13 dan 12. Untuk ukuran tabloid memiliki tingkat rating kuantitas yang sangat besar diantaranya adalah tabloid Buah Bibir dengan tingkat kuantitas 83, yang kemudian diikuti oleh tabloid Lipstick, Bos, WOW, Playboy, X-File, Blitz, Selebriti Indonesia yang masing masing berkisar 80, 73,70,70,60,43, 14. Kemudian dalam bentuk majalah terdiri dari Sexy dengan tingkat kuantitas 65 dan selanjutnya dikuti Populer, Liberty, Male Emporium, Cosmopolitan, Matra dan Cosmo Girl yang masing-masing, 60,50,35,25,15,15. Untuk media Televisi rating kuantitatif tertinggi pada station TV SCTV dengan jumlah 18 dan kemudian diikuti oleh TransTV, Global TV, Anteve, RCTI, TPI, Lativi, Indosiar, Metro, TV 7 dengan jumlah, 17,16,15,14,13,10,10, 9,6.
Kriteria penilaian ini dari Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) pada media diberikan dalam bentuk gambar, tayangan, adegan, ucapan dan gerakan terkait dengan keadaan /ekspresi dalam bentuk: Pertama, pakaian yang membuka aurat, khususnya dada, perut, punggung, pinggang, paha dan pantat secara transparan maupun yang terang-terangan. Kedua, gerakan tubuh, mimik muka, tangan dan kaki yang secara eksplisit maupun yang menjerumus, mengambarkan atau mengundang kearah perilaku persetubuhan. Ketiga ucapan atau tulisan yang mengungkapkan secara eksplisit , tegas dan jelas maupun yang mengasosiasikan atau menjerumus kepada kata-kata, kalimat atau perngertian yang berhubungan dengan nafsu perkelaminan.
Penilaian kriteria tentang pornografi yang dilakukan oleh GNAP merupakan bentuk kontrol publik terhadap media sekaligus menempatkan publik sebagai pengontrol. Peran publik yang seperti itulah yang diinginkan oleh Yudiwarih (JIP), ia memandang bahwa kontrol media itu dilakukan oleh masyarakat atau publik dalam bentuk lembaga pemantauan media atau Media Watch yang dibentuk oleh masyarakat. Media Watch lah nantinya yang akan melakukan pemboikotan atau mengajukan kemeja hijau jika media yang bersangkutan menyalahi kaidah-kaidah yang ada dalam jurnalistik,kata Yudi.
Atmakusumah Astraatmaja, Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo, dalam Lokakarya Nasional: Peranan Hukum, Agama dan Media Massa dalam Menanggulangi Pornografi yang diselenggarkan oleh Wanita Islam mengatakan, selalu dipertimbangkan pada pengelola media massa, apakah sajian sensual sekalipun perlu dibatasi porsinya. Sebab ada kesan, bahwa yang kini menjadi persoalan, sehingga timbul kecaman terhadap sajian apa yang disebut pornografi. Maka hendaknya, media bisa memahami selera masyarakat yang beragam sehingga perkembangan citra rasa tidak bisa digenerailisasi,ungkap Atmakusumah.
Dari situlah media dituntut untuk lebih profesional dalam pengelolaan media dalam menyajikan sajian-sajian yang dibutuhkan publik. Bukan sebaliknya media berbuat semaunnya sendiri yang mengabaikan citra rasa publik yang akhirnya akan mengakibatkan kefatalan dalam pers kita. Penolakan terhadap pornografi harus direspon cepat oleh media untuk dijelas secara rinci dan terukur. Sehingga kebebasan pers tetap kita nikmati. Agus Pati
http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/baru/index.php?option=com_content&task=view&id=709&Itemid=1