Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

Teori Konspirasi Penolakan RUU APP

Hari Sabtu lalu (22 Maret) di sebuah koran terkemuka di Indonesia, ada sebuah iklan layanan masyarakat tentang penolakan RUU APP di halaman 25. Intinya menyatakan bahwa iklan tersebut didukung oleh 3000 orang yang masing-masing dari mereka menyumbang uang untuk terlaksananya iklan tersebut dan bahwa inti dari RUU APP adalah pernyataan kebencian terhadap bentuk tubuh kaum perempuan dan lain sebagainya.

Kemudian di hari Minggunya (23 Maret) koran tersebut menempatkan berita demo penolakan RUU APP dengan foto salah seorang penyanyi dangdut terkenal dengan goyangan ngebornya.

Kalau diperhatikan, koran ini termasuk yang paling aktif (agresif?) dalam menggiring opini umum tentang penolakan RUU APP. Kenapa saya memilih kata ‘menggiring’? Karena, artikel-artikel pilihan koran ini lebih bersifat persuasif. Bersifat mengajak orang untuk ikut menolak RUU APP, ketimbang memberikan keleluasan bagi para pembaca untuk berfikir sendiri mengenai pendapat mereka dalam menyikapi RUU APP.

Koran ini tidak obyektif.

Di sini saya menawarkan teori konspirasi di balik penolakan RUU APP.

Pertama, soal iklan layanan masyarakat di koran tersebut. Demo penolakan RUU APP adalah cerita sendiri. Tapi, memuat iklan di koran terkemuka? Bahkan dengan ukuran satu halaman penuh? Pasti biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Padahal di sisi lain, para buruh melakukan demo RUU Ketenaga kerjaan (Naker).

Tentu mereka, tanpa bermaksud memandang rendah, tidak akan mampu untuk menggalang dana untuk memuat iklan penolakan RUU Naker di koran terkemuka tersebut. Jadi, pasti ada sesuatu yang dipertaruhkan di sini. Sesuatu yang sangat penting bagi 3000 orang tersebut. 3000 orang yang rela mengeluarkan uang demi tidak terlaksananya RUU APP daripada tidak terlaksananya RUU Naker.

Biasanya, bila kita mengeluarkan uang, kita mengharapkan sesuatu sebagai imbalan dari uang tersebut. Kita mengeluarkan uang di toko, kita berharap ada hasil belanja. Kita ke butik, kita ingin beli pakaian. Kita ke showroom, kita ingin beli mobil.

Kita menyumbang uang untuk korban bencana, kita “membeli” pahala. Lalu, apa motivasi 3000 orang yang menyumbang untuk pendanaan iklan layanan tersebut? Ini tanda tanya. Sekedar penolakan? Saya meragukan hal ini karena ada yang lebih penting. Kecuali kalau yang ada di pikiran 3000 orang itu hanya soal seks saja. Atau, mereka sudah punya uang terlalu banyak di dompet mereka. Pasti ini menyangkut hajat hidup mereka, atau mereka orang yang gampang dipengaruhi opininya.

Dalam iklan itu dikatakan, “Kita dilarang berpakaian menurut adat kita”. Dari mana mereka dapatkan ide seperti itu? Sepanjang ingatan saya, RUU APP mengatur soal pakaian adat. Kebaya, koteka, dan lainnya diakui sebagai budaya Indonesia. RUU APP tidak melarang hal itu. Bila ada yang berpendapat demikian, maka penggiringan opini oleh koran tersebut sudah berhasil.

Adalah konyol untuk melarang orang berpakaian kebaya atau koteka. Dalam hal koteka, misalnya, tentunya ini berlaku untuk penduduk Irian saja. Apakah di Jakarta ada orang berjalan di tempat umum dengan koteka? Jadi perlu dilihat dulu konteksnya. Memakai bikini di tempat umum (bukan kolam renang), pasti aneh.

Di kalimat lain, “Kita dilarang mengungkapkan kasih sayang pada orang yang kita cintai”. Bagaimana caranya? Apakah itu dosa RUU APP? Jika yang dimaksud adalah larangan ciuman di tempat publik, maka mereka telah melangkah terlalu jauh. Ciuman bibir dengan pasangan di tempat umum, bahkan untuk pasangan suami istri pun masih dianggap tabu. Adalah menggelikan kalau kita membandingkan dengan negara yang sudah menganggap ciuman di publik itu hal yang lumrah. Itu sama saja mengakui penjajahan budaya. Kita bukan lagi *inlander* jaman penjajahan yang selalu takluk terhadap budaya londo. Kita punya martabat dan harga sendiri yang patut dijaga. Hal yang sudah hilang dari rakyat ini yang menyerahkan diri pada ke’bule’an orang sana.

“Kita dilarang mengungkapkan kekayaan seni dan sastra kita”. Yang dimaksud sastra adalah tulisan. Apakah RUU APP melarang tulisan? Bukannya RUU itu mengatur semua yang visual? Dari mana ide mereka ini? Seni mana yang mereka maksud? Seni yang membuka baju? Ketelanjangan adalah *sick excuse* bagi orang yang senang telanjang dan mengakui ketelanjangan sebagai seni. Patung telanjang dilarang? Oh, *please* You gotta be smarter than that …

Masih banyak hal yang bisa ditelaah dari iklan di koran tersebut.

Menurut saya, koran tersebut mempertaruhkan banyak *stake* dalam bisnis mereka. Oleh sebab itu mereka lebih suka menggiring opini publik daripada memberikan kebebasan berpikir bagi pembacanya. Siapa yang tahu, apakah ini koran yang sama yang menerbitkan juga majalah-majalah yang sifatnya porno? Mereka pasti punya kepentingan dalam bisnis ini. Segala cara harus dibenarkan. Koran ini pasti beruntung karena memiliki laskar pembela yang gratis, tidak perlu dibayar, -bahkan laskar tersebut rela mengeluarkan uang- untuk membela kepentingan bisnis mereka.

Yang kedua, RUU APP dikhawatirkan akan mengurangi jumlah kunjungan wisman ke negara ini. Apakah bangsa ini sudah begitu tunduknya dengan dollar? Lebih suka tunduk pada bule? Bukannya membuat aturan sendiri lalu tamu yang tunduk pada aturan itu, malah membuat aturan berdasarkan kemauan tamu. Inilah mental inlander warisan jaman dahulu. Pada saat mereka berbicara soal budaya, mereka berkiblat ke luar negeri. Pada saat mereka melakukan performa kerja, budaya disiplin, mereka seenak udel. Inilah mental inlander melayu. Gubernur yang menyatakan ingin memisahkan diri dari negara ini atas dasar RUU APP ini harusnya ditangkap atas tuduhan pernyataan subversif.

Tulisan ini bersifat menawarkan teori konspirasi. Oleh sebab itu banyak hal yang bersifat hipotesis. Apabila dikirim ke koran tersebut, mungkin tidak akan diterbitkan karena berlawanan dengan misi koran itu.

Berikan kebebasan berpikir untuk Anda sendiri. Jangan biarkan media mempengaruhi opini Anda. Tanyakan pada diri Anda sendiri, apakah Anda suka melihat majalah porno di jual bebas di jalanan? Apakah Anda suka anak Anda lebih memilih membaca FHM daripada Bobo? Lebih senang membaca Lipstick daripada Nakita? 3000 orang…

bagaimana dengan yang 200juta lainnya?

http://sanitykeeper.blogspot.com/2006/04/teori-konspirasi-penolakan-ruu-app.html

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

Teori Konspirasi

Biasanya, majalah TEMPO selalu menolak dengan sinis terhadap teori konspirasi jika itu diajukan oleh kalangan Muslim. Konspirasi dibalik serangan 9 September, ditolak. Konspirasi di balik kerusuhan Ambon-Poso, ditolak. Konspirasi Bisnis Konglomerat-CSIS di balik gerakan pemurtadan ummat Islam Indonesia, ditolak.. Sekonyong-konyong pada 9 Maret 2006 di ruang Diponegoro hotel Mandarin Jakarta yang adem, Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO bersemangat mengkampanyekan sebuah teori konspirasi. Bambang termakan omongannya sendiri, ibarat melempar bumerang, sinis terhadap teori konspirasi, ujung-ujungnya berteori konspirasi juga. Menurut Bambang, segala usaha menggolkan RUU Anti Pornografi Pornoaksi (RUU-APP) semata-mata merupakan agenda politik tersembunyi Ikhwanul Muslimin dan Hizbut-Tahrir dari Timur Tengah, demi memaksakan nilai dan gaya hidup mereka di sana kepada bangsa Indonesia.

Sebelum melanjut, elok kiranya ungkapan “Timur Tengah” ini dikritisi. Kita ini di Indonesia, yang dimmksud dengan “Timur Tengah” bukankah itu di Barat? Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, artinya kepala menyatu dengan kaki. Bagi kita di sini “Timur Tengah” itu di barat. Jadi kalau kita bilang “Timur Tengah” berarti kepala dipenggal dipisah dengan tubuh yang berjejak di tanah Indonesia, kepala ditaruh di Amerika. Kaki berjejak di Indonesia, kepala menjunjung langit Amerika. Ummat Islampun dengan tidak sadar ikut memenggal kepalanya juga. Bagi ummat Islam, camkanlah Firman Allah:
— YWQD MN SyJRt MBRKt ZYTWNt LA SyRQYt WLA GhRBYt (S. ALNWR, 24:35), dibaca:
— yu-qadu min syajaratim muba-rakatin zaitu-natil la- syarqiyyatiw wala- gharbiyyatin, artinya:
— (lampu) itu dinyalakan dengan minyak pohon yang diberkati, yaitu minyak zaitun yang (tumbuh) tidak di timur dan tidak di barat (S. Cahaya).

Maka “Timur Tengah” sangat patut dan logis diganti dengan “Kawasan Tengah”.

Kita lanjutkan. Bambang yang lulusan Universitas Harvard, Amerika, mengatakan, “Kalau berbagai tayangan dan penerbitan porno itu menjadi sebab perkosaan dan lain-lain, tentu Skandinavia adalah kawasan yang tingkat perkosaannya paling tinggi. Tapi, Timur Tengah justeru yang tingkat perkosaannya paling tinggi. Selanjutnya Bambang dengan teori konspirasinya itu nyeleneh seperti berikut: Konspirasi itu mendorong pelaksanaan syariat Islam di negeri ini, seperti Taliban di Afghanistan. Saya menghawatirkan, potensi gerakan kekerasan jika RUU ini diberlakukan.”

Teori yang absurd ini ini diamini oleh Leo Batubara, salah satu Ketua Dewan Pers, yang berbulan-bulan ini sangat bersemangat membela majalah porno Playboy Indonesia agar boleh terbit di sini. “Saya tidak suka multiparty system, tapi saya suka multi-posision (dalam melakukan
hubungan seks),” katanya. “Dari mana saya dan istri saya bisa belajar posisi-posisi itu kalau bukan dari media porno?”

***

Kita buat juga tandingan teori konspirasi. Yang berdiri di belakang gerakan anti RAA-APP adalah sama dengan konspirasi di belakang kartun penghinaan Nabi Muahammad SAW, yaitu Zionis Amerika seperti yang telah termaktub dalam Seri 715. Ini saya kutip dari Seri 715 tersebut:

Saya melihat masalah kartun Denmark ini tidak terlepas dari continuous warfare yang sedang dijalankan oleh pihak Zionis Amerika. Kenapa justru munculnya penghinaan ini dari Denmark dan Eropa. Bukan dari Amerika dan Inggris? Kenapa melalui media? kartun? bukannya suatu yang DI LUAR media. Media dunia identik dengan kekuasaan Zionis, yang saat ini sedang bercokol di Amerika. Inilah senjata yang sedang mereka pakai dalam continuous warfare terhadap kita. Kartun Denmark tidak ubahnya, dan satu paket, dengan Playboy Indonesia, dan upaya barat membeli media-media Indonesia. Amerika bisa tampil bak pahlawan, karena dia bukan culprit yang menerbitkan kartun, meski sesungguhnya mereka juga yang ada dibelakang (media) itu. Rakyat Eropa yang pada saat serbuan ke Iraq & Afghanistan, berada dalam posisi pasif (dan sebagian justru anti Amerika), kini diterpaksakan (fait a compli) oleh kartun ini dan kemudian diserang oleh negara2 Islam, untuk sharing pandangan orang-orang Zionis Amerika bahwa “Muslim memang common enemy”.

Pada November 1875, pusat gerakan Zionis di Inggris, Fremasonry (di Belanda Vrijmetselarij), mengutus Madame Blavatsky -demikian Helena Balavatsky biasa disebut- ke New York. Sesampainya di sana, Blavatsky langsung mendirikan perhimpunan kaum Theosofi. Sejak awal, organisasi kepanjangan tangan Zionis-Yahudi ini, telah menjadi mesin pendulang dolar bagi gerakan Freemasonry-Vrijmetselarij. Zionisme itu merancang juklatnya dengan menyebarkan faham-faham yang bermacam-macam. Faham yang mereka tebarkan berbeda dari masa ke masa. Suatu waktu menebar faham Theosofi, suatu waktu menebar dwitunggal: atheisme-komunisme, agnostik-sosialisme, suatu waktu melancarkan tiga-sejoli sekularisme-liberalisme-kapitalisme.

Di luar Amerika, misalnya di Hindia Belanda (setelah merdeka menjadi Indonesia), Blavatsky dikenal sebagai propagandis utama ajaran Theosofi. Pada tahun 1853, saat perjalanannya dari Tibet ke Inggris, Madame Blavatsky pernah mampir di Batavia (Betawi, Jakarta). Selama satu tahun di Batavia, ia mengajarkan Theosofi kepada para elit kolonial dan masyarakat Hindia Belanda.

Sejak itu, Theosofi menjadi salah satu ajaran yang berkembang di Indonesia. Sikap ajaran Theosofi bertitik tolak pada asumsi dasar yaitu menganggap semua ajaran agama itu sejajar, sehingga Theosofi itu memungut dari semua agama yang dianggapnya benar. Salah satu metamorphosis dari kaum Thesofi di Indonesia ialah kelompok yang menamakan diri Islam Liberal, dengan asumsi yang tetap, tidak berubah, bertitik tolak pada asumsi dasar yaitu menganggap semua ajaran agama itu sejajar, yang melahirkan Fiqh Lintas Agama. Diminta kesabaran pembaca menuggu Seri 722 yang insya-Allah akan disajikan pada hari Ahad pekan depan. WaLlahu a’lamu bisshawab.

*** Makassar, 2 April 2006 [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://www.freewebs.com/hmnur1/nur73.htm#721

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

ISLAM, ANARKISME, DAN PENYESATAN OPINI

Pada saat sekarang terlihat ada upaya provokasi dan pembenturan antarkelompok Islam. Dibuatlah opini negatif bahwa kelompok-kelompok Islam adalah pembuat onar, anarkis, atau membahayakan Indonesia. Harapannya, umat Islam menjauhi kelompok Islam tersebut. Sementara itu, kelompok-kelompok, organisasi, atau LSM yang jelas-jelas merusak akhlak generasi dengan dana dari pihak asing, membuat negara terjerat utang hingga rakyat dijajah oleh pihak asing (baik dalam masalah ekonomi, budaya maupun politik) tidak dikatakan membahayakan Indonesia. Begitu juga, organisasi seperti RMS dan OPM yang secara terbuka menghendaki disintegrasi, tidak disebut membahayakan kebhinekaan.

Dukungan terhadap RUU Antipornografi-pornoaksi dituding sebagai islamisasi, arabisasi, bahkan talibanisasi. Penentangan terhadap majalah porno Playboy Indonesia dipandang membahayakan kehidupan kebinekaan. Munculnya peraturan daerah (Perda) yang dipandang ‘islami’ seperti antipelacuran, kewajiban bisa baca al-Quran bagi siswa Muslim yang akan masuk SMP, atau larangan perjudian dianggap membahayakan tatanan Indonesia yang plural. Padahal, perda-perda itu lahir dari proses demokratis, dan ditujukan untuk memperbaiki martabat masyarakat.

Opini seperti itu terus digelindingkan. Meski salah, lama-kelamaan ia akan membentuk semacam memori kolektif, yang akhirnya dianggap seolah-olah benar. Seperti kata Hitler, kebohongan seribu kali akan bisa menjadi kebenaran. Kelihatannya, inilah yang akhir-akhir ini tengah terjadi. Kebohongan demi kebohongan diulang, entah sudah berapa kali. Karena para penebar kebohongan itu mempunyai akses yang besar terhadap media massa, kampanye bohong (lie campaign) itu pun berlangsung terus-menerus. Namun, percayalah, rakyat tidak bisa dengan mudah dibohongi. Alih-alih mendapat dukungan, justru kelak akan terbongkar dengan jelas siapa yang merusak Indonesia ini. Yang akan terjadi justru sebaliknya, meminjam pepatah Arab: Al-Kadzdzab la yushaddiquhu wa law kana shadiq[an] (Para pembohong itu pada akhirnya omongannya tidak akan dianggap benar, sekalipun sesekali mereka benar).

Kita sadar, bahwa pernyataan berulang (repeat statement) terkait dengan anarkisme kelompok Islam-sementara anarkisme atas nama lainnya tidak disinggung-mempunyai tujuan akhir: pembubaran, pembekuan, atau pelarangan organisasi-organisasi yang dicap melakukan anarkisme. Karena itu, kita juga maklum, bahwa repeat statement semacam ini, yang dilakukan secara massif melalui media-media massa, merupakan bagian dari propaganda jahat (black campaign) untuk mengalahkan lawan. Tujuannya untuk menciptakan atmosfir yang kondusif bagi lahirnya kebijakan. Ketika atmosfir tersebut sudah terbentuk maka lahirnya kebijakan tinggal masalah waktu. Atmosfir yang kondusif itu sendiri akan digunakan sebagai justifikasi (pembenaran). Sebab, setiap kebijakan harus ada logikanya, baik logis maupun tidak. Nah, inilah yang sekarang tengah terjadi, dan terus-menerus digalang sampai tujuan mereka tercapai, meski untuk itu, mereka harus melakukan kebohongan publik terus-menerus dan massif.

Tampaknya, sebagian pengamat dan Pemerintah pun cukup hati-hati menyikapi opini ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Kamis, 8 Juni lalu, seusai memimpin rapat koordinasi terbatas menyatakan komitmen Pemerintah untuk menindak tegas kelompok masyarakat yang melakukan tindak anarkis sehingga merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum. “Pemerintah tidak akan pernah membiarkan atau memberi toleransi dalam bentuk apa pun terhadap siapa pun atau kelompok mana pun. Kebijakan kami jelas, menegakkan supremasi hukum secara tegas dan konsisten dengan mengedepankan kesetaraan di depan hukum,” ujar Widodo. (Kompas, 9/6/2006). Sementara itu, pengamat politik Fachry Ali menyatakan, sikap gegabah dalam mensikapi opini tersebut dapat melahirkan kondisi yang lebih ruwet.

Sikap Kritis

Kita semua setuju terhadap sikap Pemerintah yang akan menindak tegas segala tidak anarkis yang akan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita sertakan dalam menilai komitmen Pemerintah ini:

Pertama, sikap Pemerintah tersebut hanya dua hari selepas kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat (AS) 6 Juni lalu. Sebagian pihak khawatir, pertemuan Menko Polhukam dengan Donald Rumsfeld yang membicarakan seputar politik, hukum, dan keamanan turut membidani sikap Pemerintah tersebut. Artinya, mereka khawatir bahwa kebijakan ini bukan murni kebijakan Pemerintah, melainkan dipengaruhi oleh agenda politik global AS, yakni perang melawan terorisme. Padahal, perang melawan terorisme yang didefinisikan AS adalah perang terhadap kelompok-kelompok Islam yang bersikap kritis terhadap kezaliman yang dilakukan AS selama ini.

Kedua, kebijakan Pemerintah untuk menindak para pelaku tindakan anarkis cenderung mengarah pada wacana pembubaran ormas-ormas Islam yang diopinikan pihak-pihak tertentu. Kalaupun tindakan ormas Islam tertentu yang melakukan aksi sweeping terhadap berbagai tindak kemaksiatan dianggap anarkis, hal itu hanyalah akibat, sementara sebabnya adalah lemahnya hukum dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai kemasiatan yang mengancam masyarakat. Karena itu, alangkah lebih bijak jika Pemerintah menindak tegas para pelaku maksiat di negeri ini yang telah terbukti mengancam moral masyarakat daripada mengamini wacana pembubaran ormas-ormas Islam yang antikemaksiatan.

Ketiga, wacana pembubaran ormas-ormas yang anarkis terkesan dikembangkan oleh kalangan liberal hingga mengarah pada ormas-ormas atau gerakan yang dianggap radikal meski tidak melakukan aksi kekerasan. Ini jelas sudah di luar kendali. Karena itu, ucapan Wapres Yusuf Kalla perlu diamini. Beliau menyatakan, ancaman Pemerintah yang akan menindak tegas organisasi massa (ormas) radikal ditujukan pada tindakannya, bukan pada pemikiran orang-orangnya yang radikal. “Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang karena melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya: melanggar hukum. Mau berpikiran yang keras, silakan, asal jangan melanggar hukum,” kata Wapres Yusuf Kalla di kantornya, Jumat lalu. (Suarakarya-online.com, 10/6/2006).

Lebih dari itu, istilah radikal tidak bisa secara gebyah-uyah divonis negatif. Secara bahasa, radikal berasal dari kata radix, yang bermakna akar/asal. Paham radikal, dengan demikian, dapat dimaknai sebagai paham yang hendak kembali pada doktrin, keyakinan, atau ideologi yang paling mendasar (asali). Dalam pengertian seperti ini, paham radikal sebetulnya tidak bisa dianggap baik atau buruk. Kebaikan atau keburukan paham radikal tentu bergantung pada doktrin, keyakinan, dan ideologinya. Selama doktrin, keyakinan, dan ideologinya didasarkan pada akidah Islam (yang notabene didasarkan pada wahyu Allah SWT), tentu tidak layak sebuah paham radikal dinilai negatif.

Apalagi pada masa penjajahan Belanda, istilah radikal sendiri bermakna ‘positif’. Dalam disertasinya di Utrecht, Belanda, Adnan Buyung Nasution mencatat, pada tahun 1918, di Indonesia dibentuk apa yang disebut sebagai “Radicale Concentratie”, yang terdiri atas Budi Utomo, Sarekat Islam, Insulinde, dan Indische Sociaal Democratische Vereniging.

Pandangan Islam

Al-Quran dan as-Sunnah sesungguhnya telah mengharamkan siapapun untuk melakukan tindakan anarkis. Tidak ada satu peristiwa pun selama Rasulullah saw. menjalankan aktivitas dakwahnya di Makkah yang dapat dijadikan dalil untuk membolehkan penggunaan aksi kekerasan dalam memperjuangkan penerapan syariat Islam. Ketika sempat mucul keinginan beberapa Sahabat memohon kepada Rasul untuk melakukan perlawanan secara fisik terhadap kafir Qurays, Rasulullah saw. justru mencegah keinginan mereka seraya bersabda:

إِنِّي أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ، فَلاَ تُقَاتِلُوْا الْقَوْمَ

Aku diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum itu. (HR Ibnu Abi Hatim, an-Nasai, dan al-Hakim).

Bahkan ketika Rasulullah saw. telah mendapatkan baiat dari orang-orang Anshar di Aqabah dan mereka meminta izin kepada Rasul saw. untuk memerangi orang-orang Quraiys di Mina, Beliau menjawab, “Kami belum diperintahkan untuk melakukan itu.” (Sîrah Ibn Hisyâm bi Syarh al Wazîr al-Maghribi, I/305).

Di samping itu, kenyataan jelas menunjukkan bahwa perubahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan. Untuk mengubah mereka, Rasul saw. sendiri melakukan dua aktivitas. Pertama: perubahan pemikiran. Pemikiran dengan basis “Lâ ilâha illâ Allâh” yang Beliau hujamkan ke benak masyarakat Arab saat itu mampu mengubah mereka yang sebelumnya menyembah patung beralih pada penyembahan semata-mata kepada Allah SWT. Karena itu, dakwah Islam hari ini pun sejatinya harus difokuskan pada upaya untuk mengubah pemikiran masyarakat yang didominasi oleh ide-ide kufur (seperti demokrasi, HAM, pluralisme, liberalisme, feminisme, dan ide-ide sekular lainnya) kemudian menggantinya dengan pemikiran-pemikiran Islam semata.

Kedua: harus diingat, berbagai kondisi yang meresahkan masyarakat saat ini adalah berawal dari sistem pengaturan masyarakat yang rusak. Ini adalah persoalan politik. Oleh karena itu, rangkaian perjuangan menuju masyarakat yang lebih baik harus pula dilakukan dan diemban secara politis. Karena itu, di samping secara pemikiran (fikriyyah), perubahan masyarakat juga harus ditempuh dengan metode perjuangan yang bersifat politis (siyasiyyah). Inilah yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw. di Makkah dalam konteks perubahan masyarakat kala itu.

Wahai Kaum Muslim:

Saatnyalah kini, dalam konteks perubahan masyarakat dan perjuangan penegakkan syariat Islam, kita harus benar-benar menata pikiran dan mengendalikan emosi kita sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Rasulullah saw. Karena itu, sebagaimana Rasul saw., umat Islam saat ini harus melakukan perjuangan dengan metode fikriyyah sekaligus siyâsiyyah dengan menjauhkan diri dari tindakan kekerasan (ghayr ‘anif) dan anarkis. Kini saatnya, umat Islam merapatkan barisan. Jangan terprovokasi hingga terjebak untuk melakukan untuk benturan antarsesamanya.

Lebih dari itu, Allah SWT dalam banyak ayat dan hadis menyerukan kepada penguasa agar memberantas akar persoalan berupa berbagai kemaksiatan yang telah nyata merusak masyarakat. Jika Pemerintah berhasil menindak tegas para pelaku maksiat, mustahil akan lahir berbagai tindak kekerasan dan anarkis. Caranya adalah dengan: Pertama, memberlakukan hukum yang adil, tegas dan tanpa pandang bulu. Hukum yang adil, tegas dan tanpa pandang bulu tentu bukan hukum buatan manusia yang sarat dengan berbagai kepentingan, tetapi hukum yang berasal dari Allah, Zat yang tidak memiliki kepentingan apapun selain menghendaki kemaslahatan bagi umat manusia. Kedua, mengangkat para aparat penegak hukum yang amanah dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT. Hanya dengan dua hal inilah keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud, sementara tindakan kekerasan dan anarkis akan dapat dihindarkan sejauh mungkin. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alislam&id=309

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

Pelacur Muda dan Pornografi

Seorang pelacur muda yang laris, dan ia hidup lebih dari sekedar cukup melalui profesi yang digelutinya itu. Akankah ia mau berhenti menjadi PELACUR…..?

Hampir bisa dipastikan tidak. Kecuali, jika ia sudah tua, tidak laku lagi, atau keburu diterjang penyakit kotor yang ganas dan membawanya kepada kematian yang tragis.

Kalau ternyata sang pelacur muda yang sedang berada di puncak keemasannya ini mau berhenti sebagai pelacur, akankah keinginan itu mudah dilaksanakan…..? Tentu tidak mudah.

Pertama, ia harus berhadapan dengan dirinya sendiri. Dengan berhenti sebagai pelacur, maka otomatis penghasilannya menjadi tidak menentu, setidaknya untuk sekian waktu yang tak tertentu. Ia harus bisa mengubah gaya hidupnya secara radikal, tidak sekedar menyesuaikan dengan tingkat penghasilannya yang jauh melorot.

Kedua, ia harus berhadapan dengan pelanggan setianya yang tidak begitu saja rela atas keputusan yang telah dibuat sang pelacur muda.

Ketiga, ia harus berhadapan dengan sang Germo, yang tidak mau begitu saja kehilangan salah satu sumber penghasilannya.

Keempat, ia harus berhadapan dengan intimidasi, teror dan sebagainya (termasuk tindak kekerasan) yang dilakukan para preman atas suruhan sang Germo.Sang Pelacur Muda tadi adalah personifikasi dari Pornografi dan Pornoaksi yang sudah menjadi bagian dari ‘BUDAYA’ bangsa Indonesia, yang selama puluhan tahun tidak diatur secara tegas. Akibatnya sudah terlalu banyak pihak yang hidup dan sejahtera dari kegiatan maksiat ini.

Para pelaku unjuk rasa menolak RUU APP, ibarat preman tolol yang dibayar sang Germo, semata-mata demi sejumlah uang recehan. Mereka sama sekali tidak peduli dengan aspek moral, yang penting duit….

http://porelresto.blogspot.com/2006/05/pelacur-muda-dan-pornografi.html

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

Pornografi Anak

Kita sekarang ini memang hidup di zaman yang amat berbeda dengan zaman anda usia remaja. Seorang anak dengan mudah bisa mendapatkan material pornografi, apakah berupa tulisan, gambar, film, dari CD, DVD, internet, bahkan melalui telepon seluler.

Mudahnya pornografi memang mengkhawatirkan kita semua, terutama dampaknya terhadap anak-anak. Ketakutan yang paling besar dari kita adalah jika anak tidak hanya sebatas pernah melihat media pornografi namun berlanjut ke perbuatan yang secara mental belum siap mereka lakukan. Sebenarnya siapakah yang disebut anak? Batasan usia untuk itu di undang-undang di negara kita memang beragam. Ada yang menyebutkan 21, 18, dan 17 tahun, kecuali sudah menikah. Jadi, dari batasan usia itu, terlihat betapa banyaknya orang yang tergolong anak-anak, yang harus dilindungi dari pornografi.

Yang tak kalah mengerikan adalah digunakannya anak-anak dalam media pornografi. Definisi pornografi anak berbeda-beda di berbagai negara. Umumnya mendefinisikan penggambaran visual dari aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak. Bahkan di Inggris hukumnya lebih keras. Definisinya tidak menyebutkan harus dalam kerangka seksual, ketelanjangan cukup untuk mengkategorikan sebagai gambar tidak senonoh.

Walaupun dilakukan oleh orang dewasa, namun jika dicitrakan yang melakukannya adalah anak-anak, maka itu tetap dianggap pornografi anak. Seperti video yang anak Anda tonton yang menampakkan anak SMU, usia berapa pun pemerannya, maka itu dapat dikategorikan pornografi anak.

Selain dampak bagi kesehatan seperti penularan HIV dan penyakit menular seksual, pornografi juga ditengarai menjadi salah satu penyebab semakin mudanya usia pubertas pada anak (pubertas dini) seperti yang pernah dibahas di rubrik ini beberapa tahun yang lalu. Banyak penelitian juga menunjukkan bahwa pornografi dapat menimbulkan dampak sosial yang hebat seperti meningkatnya tekanan dalam pernikahan dan risiko perceraian, penurunan kepuasan seksual dan keintiman dalam rumah tangga, peningkatan ketertarikan akan media pornografi yang berhubungan dengan praktek-praktek pelecehan, ilegal dan tidak aman, dan masih banyak lagi.

Jadi, pornografi tidak hanya berdampak buruk pada anak-anak. Bahkan pada orang dewasa yang secara mental dianggap lebih siap, pornografi juga dapat berakibat buruk. Untuk itu, memang kita harus mempunyai satu komitmen yang sama dalam memerangi pornografi. Menyadari seriusnya masalah, secara global pun, saat ini gerakan anti-pornografi makin marak. Jika kita memasukkan kata kunci child, pornography di search engine di internet, maka akan ditemukan 7.130.000 situs anti-pornografi. Informasi lengkap tentang pornografi anak bisa dilihat di http:
en.wikipedia.org/wiki/Child_pornography.
Sekedar informasi, terhitung 2005 secara resmi pemerintah Amerika Serikat melarang keras pornografi, baik anak maupun dewasa. Saat ini telah disiapkan penyelidik, agen FBI, jaksa penuntut untuk menyiapkan tuntutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pornografi, baik anak atau pun dewasa, dengan dukungan dana yang besar, jutaan dolar.

Sudah kewajiban kita bersama untuk memerangi pornografi, terutama jika mengingat dampaknya pada anak-anak kita. Orang tua harus menekankan buruknya pornografi dan memberikan pendidikan seks yang benar serta tidak menutup komunikasi yang terbuka dengan anak. Janganlah anak dimarahi jika bercerita pernah melihat media porno, seperti yang anak ibu lakukan. Kita harus sepakat bahwa pornografi anak terlarang di Indonesia, seperti juga di Amerika, Jepang, Kanada, Brasil, Colombia, Jerman, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan hampir semua negara di seluruh dunia.

Sementara mengenai pornografi dewasa, walaupun masih kontroversi, ada baiknya jika kita melihatnya dari sudut anak-anak kita, apakah kita rela menambah risiko untuk anak-anak kita (terutama di Indonesia yang hukumnya sangat longgar!) bersentuhan dengan pornografi hanya untuk kebutuhan kita, orang dewasa?

Sebagai dokter, saya terlatih untuk membuat keputusan berdasarkan risk and benefit. Jadi untuk masalah pornografi dewasa, yang harus dipikirkan sebagai acuan adalah apakah ‘’manfaat'’ dari pornografi untuk kebutuhan orang dewasa lebih besar atau lebih sedikit dari risikonya untuk anak-anak kita?

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=239577&kat_id=123

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

VCD dan Perkembangan Pornografi

Oleh Dedi Iskamto

Realitas menunjukkan bahwa kejahatan seksual telah meningkat dengan tajam, awalnya hanya menonton film porno lalu ingin mencoba, jika tidak ada partnernya, lalu memperkosa dan karena takut ketahuan akhirnya membunuh.

Beberapa tahun belakangan ini kita melihat pornoaksi dan pornografi meningkat dengan tajam. Hampir setiap hari televisi memberitakan terjadinya pemerkosaan, pelecehan seksual atau perbuatan asusila lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Tak jarang tindakan kejahatan asusila ini diakhiri dengan tindakan pembunuhan karena pelaku takut identitasnya terungkap.

Tindakan asusila ini dilakukan oleh hampir semua kalangan, bukan hanya tua renta tetapi juga anak belum aqil baliq. Belum lama ini kita dikejutkan berita di media masa tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang, Banten. Lalu muncul pula perbuatan asusila di dalam kelas di salah satu SMA di Cianjur.

Banyak hal yang menyebabkan perbuatan asusila ini meningkat tajam, diantaranya adalah banyaknya beredar sarana yang mempengaruhi tindakan pornoaksi baik berupa media cetak atau media elektonik (multi media), yang luput dari kontrol pemerintah. Untuk media cetak (koran, tabloid dan majalah) pemerintah telah lepas kontrol dengan diterbitkannya UU No 40/1999, di mana kontrol media massa berada di Dewan Pers sehingga pemerintah hanya bias mengimbau. Begitu pun untuk media elektronik pemerintah pun tidak mampu bertindak apa-apa, padahal media-media tersebut setiap hari memborbardir masyarakat dengan tayangan-tayangan pornografi.

Media elektronik berupa TV dan VCD yang menampilkan gambar dan suara adalah media yang paling cepat mempengaruhi masyarakat karena merangsang dua panca indera yakni mata dan telinga, dibandingkan dengan media cetak. Selain itu media elektronik ini dapat langsung dilihat siapa saja bahkan anak-anak yang belum bisa membaca akan dapat menontonnya

Dari cara mendapatkannya pun, film porno adalah media yang paling mudah untuk didapatkan. pedagang VCD dapat ditemukan dengan mudah di kaki lima atau pertokoan. Cukup dengan uang sepuluh ribu rupiah orang dapat membeli tiga keping VCD.

Film Porno Pemicu

Pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak-anak berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang Banten dan kasus perbuatan asusila di dalam kelas di Cianjur diakui oleh para pelakunya disebabkan karena seringnya menonton film porno.

Sejak dibukanya keran impor dan dicabutnya beberapa kebijakan fiskal di era Gus Dur dan Megawati telah menyebabkan membanjirnya produk Cina ke Indonesia. Barang-barang yang selama ini hanya didominasi negara-negara maju seperti Jepang, Amerika, dan Eropa mulai terdesak melawan kekuatan produk Cina.

Meskipun kualitas produk Cina masih di bawah produk negara maju, produk Cina mempunyai keunggulan kompetitif yakni harganya lebih murah.

Dahulu masyarakat luas hanya ber-mimpi untuk memiliki produk multi media seperti VCD Player yang harganya sekitar 1,5 - 2 juta rupiah. sehingga hanya masyarakat menengah ke atas saja yang mampu membelinya. Tetapi sekarang harga sebuah VCD Player buatan Cina hanya Rp.150.000, sehingga hampir semua rumah tangga mempunyai VCD Player, baik masyarakat kota ataupun masyarakat di pedesaan.

Harga film VCD bajakan tidak lebih dari harga semangkok bakso di mana anak sekolah mampu membeli dengan menggunakan uang jajan mereka. Akibatnya tak heran bila film porno yang dulu hanya beredar di kalangan yang amat terbatas sekarang telah beredar di semua kalangan.

Dampak film porno tak kalah serius dibandingkan narkoba, bahkan terkadang lebih hebat karena menyebabkan masyarakat sakit fisik dan mental dan meningkatnya kejahatan seksual. Film porno merupakan pimicu bagi kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, aborsi, perzinahan, dan bahkan pembunuhan.

Alternatif Solusi

Pornografi merupakan penyakit yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Apalagi dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang masih memandang perkawinan merupakan cara untuk melegalkan hubungan seksual demi kelanjutan keturunan dan menjaga ke-sucian. Oleh karena itu pornografi merupakan bahaya laten yang harus diperangi.

Pemerintah sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi harus mengambil tindakan cerdas dan tegas terhadap hal ini. Setidak-tidaknya ada dua tindakan yang dapat dilakukan, yaitu:

Pertama, memberlakukan kebijakan fiskal berupa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) terhadap peralatan multi media, VCD atau DVD player dan komponen-komponennya. Dengan pengenaan pajak yang tinggi sekitar 1.500% - 2.000% maka harga sebuah VCD atau DVD player akan naik 15 hingga 20 kali dari harga yang berlaku sekarang.

SaJah satu klausul yang dapat menyebabkan suatu barang terkena pajak barang mewah (PPnBM) adalah suatu barang dapat berakibat buruk terhadap moral, seperti pajak yang sekarang dikenakan terhadap alkohol.

Kedua, penjualannya pun harus diatur tidak sebebas sekarang, hanya toko tertentu yang mendapatkan izin dari pemerintah yang boleh menjual barang-barang elektronik tersebut.

Dengan dua kebijakan ini Pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu meningkatnya pendapatan pemerintah dari sektor pajak dan melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.

Jika masyarakat sudah tidak memiliki VCD Player atau DVD Player, dengan sendirinya penjualan film porno akan berkurang. Tindakan reaktif yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dengan merazia pedagang VCD porno tidak akan menghentikan penjualannya secara per-manen. Ketika ada razia, mereka akan tiarap dan akan bangkit kembali ketika. aparat sudah kendor melakukan razia. Hal Ini disebabkan karena tingginya permintaan masyarakat terhadap film esek-esek ini.

Para pedagang film-film porno nam-paknya hanya memikirkan keuntungan. Bagi mereka merupakan tindakan yang tidak masuk akal menyetop penjualan suatu produk jika permintaan terhadapnya sangat besar. Apalagi secara teknologi penggandaan VCD atau DVD bukanlah suatu hal yang rumit, cukup hanya dengan VCD atau DVD burning maka dalam satu menit dapat dihasilkan puluhan VCD atau DVD bajakan.

Akibat buruk dari pornografi dan pornoaksi sudah jelas terlihat didepan mata, apakah kita masih menunggu korban-korban lain terus berjatuhan?

Masyarakat pun terutama para orang tua dituntut peran aktifnya dengan cara mengendalikan penggunaan VCD player di rumah. Jangan menyalahkan VCD Player, sebab ia merupakan barang netral bahkan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, misalnya memutarkan VCD yang memuat ilmu pengetahuan, pelajaran agama dan sebagainya.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=1212

Wed 14th Jun, 2006, Artikel

Doktrin Freud dengan Playboy

Reaksi atas terbitnya Majalah Playboy versi Indonesia masih terus bergulir. Kini giliran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kembali buka suara. Melalui juru bicaranya Ismail Yusanto, Kamis (13/4), HTI justru menyoroti sikap pemerintah dalam menanggapi terbitnya majalah tersebut sejak 7 April 2006 lalu. Ismail mengaku kecewa atas pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil yang menyebutkan bahwa sulit bagi pemerintah untuk melarang penerbitan majalah Playboy tersebut karena pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

***

Dalam KUHP ada pasal yang dapat menjaring pornografi. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, dst., diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Walaupun sanksi KUHP itu sangat ringan, namun itu masih efektif untuk menjaring Pornografi, menunggu disahkannya RUU APP menjadi UU. Seharusnya Pranata Hukum yang dalam hal ini polisi seyogianya bertindak gesit menyita semua majalah Playboy dan Popular, sehingga FPI (ada sumber yang mengatakan bukan FPI melainkan LPI) tidak sempat melakukan tindakan shock therapy, yang dampaknya berhasil bikin gentar pengecer dan pemilik toko buku.

***

Dalam beberapa hari yang lalu dalam rubric opini ada yang menulis tentang justifikasi Playboy berdasar atas doktrin Freud. Istilah doktrin dipakai dan bukan istilah teori, oleh karena para pengecer psikoanalisis Freud itu tidak memandangnya lagi sebagai suatu teori, melainkan sudah diyakini sungguh-sungguh kebenarannya. Padahal psikoanalisis Freud belum pernah dibuktikan secara ilmiyah. Dari hasil observasi pasiennya di Vienna, Freud membuat rampatan (generalisasi), bahwa semua manusia mesti demikian itu.

Kita akan mencoba menebas doktrin Freud ini dengan prinsip Syari’ah. Sigmund Freud (1856 - 1939) mengumpamakan alam pikiran manusia ibarat gunung es. Sebagian besar tenggelam dalam air, tersembunyi dalam alam bawah sadar. Di bawah permukaan air itu tersembunyilah motif, perasaan dan keinginan-keinginan, yang tidak hanya tersembunyi bagi orang lain, melainkan menjadi rahasia pula bagi dirinya sendiri. Menurut doktrin Freud alam bawah sadar itu adalah sumber dari nereuse.

Freud mengklasifikasikan aktivitas mental dalam tiga level: Id, Ego dan Super-Ego. Id dan Super-Ego terletak dalam alam bawah sadar. Yang terpenting ialah Id, bagian yang gelap dari personalitas. Id dapat diungkapkan dengan cara mengkaji mimpi (interpretation of dreams) dan nereutic symptom. Id adalah pusat dari naluri dan iradah (impuls) yang bersifat primitif dan kebinatangan. Id itu buta dan serampangan (ruthless), hanya menginginkan kesenangan hura-hura, dan asyik ma’syuk (pleasure), tanpa mengindahkan konsekwensinya. Id tidak mengenal nilai, tidak mengenal baik dan buruk, tidak mengenal moralitas. Semua impuls dari Id menurut doktrin Freud diisi oleh tenaga psikis (psychic energy) yang disebutnya libido, berkarakteristik seksual. Teori libido ini disebut dengan “hakikat (essence) dari doktrin pasikoanalisis”. Semua kehandalan kultural manusia, seperti seni, hukum, agama dll. dipandang sebagai perkembangan libido.

Apakah semua kehandalan kultural manusia, seperti seni, hukum, agama dll. dipandang sebagai perkembangan libido? Apakah semua mimpi itu adalah pencapaian (fulfillment) tersembunyi dari hasrat yang tertekan? Apakah semua mimpi itu merupakan drama dalam alam bawah sadar? Apakah semua mimpi itu adalah buah (product) konflik? Walaupun sekarang sudah dikenal ilmu statistik, namun sangatlah sulit untuk mengujicoba bahwa doktrin Freud itu berlaku umum untuk semua manusia. Kesulitan itu pada hakekatnya adalah suatu keniscayaan.

Firman Allah Dalam Al Quran:
— ADz QAL YWSF LABYH YABT ANY RAYT AhD ‘ASyR KWKBA WALSyMS WALQMR RAYTHM LY SJDYN (s. YWSF, 12:4), dibaca:
— idzqa-la yu-sufu liabi-hi ya-abati inni- raaytu ahada ‘asyara kaubaw wasysyamsa walqamara raaytuhum li- sa-jidi-n, artinya:
— Ingatlah tatkala yusuf berkata kepada ayahnya: Hai bapakku sesungguhnya aku lihat (dalam mimpiku) sebelas bintang, matahari dan bulan sujjud kepadaku.

Jadi Nabi Yusuf AS bermimpi melihat 11 bulan, matahari dan bulan sujud kepadanya. Itu bukan drama dalam alam bawah sadar. Itu bukan hasrat terpendam Yusuf yang masih remaja itu ingin menjadi orang berkuasa sehingga orang-orang tunduk kepadanya. Itu adalah pertanda dari Allah SWT untuk masa yang akan datang. Yaitu Nabi Yusuf AS kelak di kemudian hari akan menjadi raja muda Mesir. Tatkala itu ke-11 saudaranya, bapaknya (Nabi Ya’qub AS) dan ibunya menghormatinya sebagai raja muda.

Di samping mimpi sebagai pertanda dari Allah SWT untuk para nabi dan waliyullah serta orang-orang tertentu yang dipilih Allah, mimpi adalah aktivitas jiwa dalam qalbu (sadru + fuad + hawa) yang bekerja terus. Mimpi tukang jahit Singer dikejar-kejar orang memegang tombak yang ujungnya berlubang adalah proses berpikir dalam fuadnya berjalan terus selagi ia tidur. Ia berhasil memecahkan permasalahan di dalam tidur bagaimana menyelesaikan jahitan yang bertumpuk menjelang tahun baru, yaitu dengan membuat jarum yang berlubang pada ujungnya yang runcing. Mimpi makan kenyang orang terapung di atas rakit di tengah laut, adalah proses naluri mempertahankan hidup dalam ALHWY (dibaca: al hawa-) yang berlanjut terus sementara ia tidur.

Demikianlah mimpi itu bukanlah pencapaian tersembunyi dari hasrat yang tertekan. Mimpi itu bukanlah drama dalam alam bawah sadar, dan bukan pula produk konflik dalam alam bawah sadar. Mimpi itu tidak lain adalah pertanda untuk masa yang akan datang dari Allah SWT yang diberikan kepada para Nabi, waliyuLlah ataupun orang-orang tertentu, atau mimpi itu adalah proses merasa, berpikir dan bernaluri yang berlanjut terus tatkala tidur.

Tidak ada konflik antara Id dengan Super-Ego dalam alam bawah sadar, karena alam bawah sadar itu tidak ada. Sesungguhnya persepsi Freud tentang alam bawah sadar tidak lain melainkan rekaman pada kulit otak tentang pengalaman proses merasa, berpikir dan bernaluri, ibarat rekaman pada tape recorder. Doktrin alam bawah sadar bertentangan dengan aqidah adanya Hari Pengadilan. Manusia harus mempertanggung-jawabkan seluruh aktivitasnya di dunia ini pada Hari Pengadilan kelak. Allah Maha Adil, memberikan ganjaran baik atau buruk sesuai yang dilakukan manusia dengan sadar. Semua aktivitas jiwa disadari, karena jiwa itu disinari oleh ruh. Ruh inilah yang menyebabkan manusia itu sadar akan eksitensinya.

Alhasil doktrin Freud bertentangan dengan Syari’ah sehingga tidak absah (valid) dijadikan tumpuan untuk menjustifikasi peredaran Palyboy dan sejenisnya. WaLlahu a’lamu bisshawab.

*** Makassar, 16 April 2006 [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://www.freewebs.com/hmnur1/nur73.htm#723

No Porn