Bandar Lampung-RoL– Majalah “Playboy” dapat terbit di Indonesia, diantaranya akibat peraturan yang relatif masih longgar dan belum ada regulasi khusus untuk membatasi peredaran dan pendistribusian penerbitan berbau pornografi seperti itu, sehingga tidak lagi diperdagangkan secara terbuka atau malah “asongan”.
Persoalan itu mengemuka dalam Dialog Nasional Menyikapi Pro-Kontra Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) diselenggarakan Lembaga Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu.
Tampil sebagai pembicara dalam dialog itu, Latifah Iskandar (anggota DPR-RI), Edwin Hanibal (anggota KPU Lampung), Syafrudin (dosen Fak. Hukum Universitas Lampung), SN Laila (aktivis perempuan, LSM Damar), Mawardi AS (MUI Lampung), dan Bambang Eka Wijaya (Lampung Post).
Dalam dialog itu, disarankan adanya regulasi berupa pengaturan khusus berkaitan dengan pornografi dan peredaran barang-barang cetakan, seperti halnya Majalah “Playboy” yang ditengarai mengandung unsur pornografi di dalamnya.
Dicontohkan, kasus penjualan anak-anak untuk tujuan dijadikan pengemis di kota-kota besar, terus berlangsung akibat belum adanya pengaturan dan penegakan hukum yang tuntas bagi pelaku “trafiking” (perdagangan anak dan manusia).
Perjudian, pornografi dan pornoaksi juga perlu dibatasi dengan regulasi yang baik, seperti halnya diberlakukan di negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Tujuan utamanya adalah bukan hanya pembatasan produk yang beresiko kalau tanpa dibatasi, melainkan untuk melindungi bangsa Indonesia dari dekadensi moral.
Ketua MUI Lampung, Mawardi AS, mengingatkan fatwa Nomor 27 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi adalah haram, sehingga mengimbau masyarakat luas untuk mengikuti nurani. Pemerintah juga diminta dapat mengurangi segala tontonan pornografi.
“Nyatanya, imbauan itu seperti tidak dihiraukan,” kata Mawardi pula. Menurut dia, kebanyakan tontonan yang tersedia di negeri kita adalah kurang mendidik padahal mayoritas masyarakat beragama Islam.
“Jadi, saya kira keberadaan RUU APP merupakan kebutuhan moral untuk mengaturnya, diatur saja masih banyak yang rusak apalagi tidak ada aturannya,” kata Mawardi lagi.
Takut Berlebihan
Pemimpin Umum Lampung Post, Bambang Eka Wijaya justru menyesalkan sebagian pihak yang merasa ketakutan kalau RUU APP diarahkan untuk Islamisasi, sehingga kelewat mencurigai dan menentangnya.
Bambang justru lebih melihat adanya pengaturan itu pada upaya untuk menjaga keluarga, seperti halnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Banten.
Dia menilai, penentang RUU APP itu hanya melihat keberadaannya sebagai alat untuk penyeragaman budaya dan mengarah pada satu langkah untuk pelaksanaan syariat Islam di Indonesia yang menimbulkan ketakutan pada sebagian orang.
“Padahal Islam sebenarnya bukanlah ancaman, karena lahirnya Islam di Indonesia melalui pintu budaya dengan damai dan bersahabat,” ujar Bambang lagi.
Menurut Bambang, terkait peredaran Majalah “Playboy” maupun penerbitan (pers) yang mengandung unsur pornografi, seharusnya yang “dicekal” adalah penerbitnya bukan pengedarnya yang notabene tidak tahu apa-apa.
Berkaitan dengan proses pembahasan RUU APP itu, anggota DPR-RI, Latifah Iskandar menyebutkan, kritik dan masukan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan draft RUU APP itu semuanya telah ditampung untuk dikaji lebih lanjut.
Menurut dia, keberadaan RUU APP itu secara sosiologis sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena memang RUU itu lahir untuk mencegah pornografi, mengingat diantaranya UU Pers belum cukup melindungi pers dan khalayak.
“RUU APP itu sangat dibutuhkan ditinjau dari sisi manapun, kalau soal ketidaksempurnaan, secara bersama-sama masih dapat kita lakukan,” kata dia.
Namun SN Laila, aktivis perempuan di Lampung yang dikenal sebagai salah satu penentang RUU APP menegaskan, dalam sejarah justru gerakan perempuan yang pertama melawan pornografi. “Kami anti pornografi tetapi tidak lantas menyetujui RUU APP ini,” kata Laila pula.
Dia justru menilai, dalam RUU APP itu terdapat beberapa pasal yang melecehkan perempuan karena hanya melihat perempuan secara fisik tidak dilihat unsur lainnya. Dalam RUU itu, perempuan juga cenderung hanya dijadikan objek dan RUU itu juga menuju keseragaman, padahal kita hidup di NKRI yang majemuk sehingga kami menolak penyeragaman seperti itu.
“Soal penanaman norma-norma agama, saya kira cukup dilakukan dari lingkungan keluarga, justru yang masih lemah adalah supremasi hukum yang berkait dengan aturan pornografi tersebut,” kata Laila lagi.
Laila menyebutkan dalam RUU itu tidak ada konsideran yang menyatakan perempuan dalam posisi perlindungan, melainkan sebagai objek yang harus diadili dan dijadikan korban.
Kendati begitu, Laila juga menilai dengan munculnya pro-kontra atas RUU APP terjadi hal positif dengan menimbulkan konsolidasi kebangsaan sehingga dapat membawa beberapa kelompok masyarakat seperti seniman yang tadinya apatis, dapat merespons pula persoalan kebangsaan saat ini. antara/abi
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=252295&kat_id=23