Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 15th Jun, 2006, Artikel

Penerapan Syariah Islam dan Nation Building?

Akhir-akhir ini berkerut kening membaca diskursus RUU APP maupun penerapan perda kesusilaan, pelacuran yang diterapkan beberapa pemerintah daerah. Di satu pihak, apakah ini sebuah berita gembira bagi ummat Islam? Apakah dengan penerapan undang-undang ini ada nilai tambah yang didapatkan. Misalnya tambah banyak ummat Islam yang beriman. Lebih jauh lagi, apakah penerapan perda-perda bernuansa syariah terbukti menyelaikan masalah tanpa masalah? Ada baiknya sarjana-sarjana Indonesia menjadikannya sebuah area penilitian baru. Sehingga ada feedback positif yang berujung kepada perbaikan atau bahkan pencabutan, jika dampaknya kurang signifikan dan malah menjadi bumerang bagi ummat Islam sendiri. Jangan sampai perda-perda syariah hanya menjadi pemoles permukaan dan ajang meraih dukungan politis temporal.

Di pihak lain kecurigaan bermunculan dari komponen bangsa yang tidak sependapat masalah moral yang dianggap ruang private ini menjadi undang-undang. Yang lebih miris lagi, muncul kecurigaan bahwa agenda-agenda seperti penerapan undang-undang berbau moral seperti RUU APP, pelacuran, perjudian, dan sebagainya adalah jalan menuju Negara Islam Indonesia. Sejauh itukah? Apakah usaha-usaha penerapan hukum yang berasal dari kompilasi nilai-nilai (yang dianggap) universal oleh ummat Islam, menyebabkan bangunan negara bernama Indonesia akan berubah? Sampai titik manakah para negarawan baik dari kalangan nasionalis, sosialis (kalau ada) dan agamis akan tarik menarik mendefinisikan Bangsa Indonesia? Sampai titik manakah Nation Building akan menemukan titik temu.

Andaikan saya bisa menjawab semua pertanyaan diatas, tentu kening ini nggak perlu ditarik-tarik. Insyaallah.

http://sohadi.blogspot.com/2006/05/penerapan-syariah-islam-dan-nation.html

Thu 15th Jun, 2006, Artikel

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Dalam Ancaman Tirani Minoritas

Ditulis oleh Irfan S. Awwas

Ketika Negara berupaya memperbaiki kerusakan moral masyarakat, membasmi dekadensi moral secara konstitusional melalui UU, sebagian kecil masyarakat Indonesia berupaya keras menolaknya. Anehnya, penolakan ini justru datang dari kelompok yang menamakan diri pembela perempuan, yang selama ini paling rentan terhadap pelecehan akhlak dan moral.

Hari-hari sekarang ini adalah periode paling memalukan dalam sejarah Indonesia, karena menutup aib dan rasa malu dianggap bertentangan dengan HAM. Ketaatan terhadap agama dipandang sebagai kejahatan dan diskriminasi. Hampir seluruh kekuatan sekuler, anti agama bangkit menentang RUU Anti Pornografi dan pornoaksi. Celakanya DPR pun memberi ruang bagi kaum anti agama untuk mengekspresikan penolakannya ini.

Seperti ucapan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra: “Jangan bicara jihad di hadapan pengecut, dan jangan bicara infaq di hadapan orang yang bakhil.” Sementara DPR mengundang penjahat untuk membicarakan kejahatannya, mengundang koruptor membicarakan cara mengatasi korupsi, mengundang aktor dan aktris porno untuk kepentingan anti pornografi dan pornoaksi. Ini sama saja, dengan maling teriak maling, tidak akan menemukan solusi yang tepat.

Diantara hal yang banyak ditentang dalam RUU ini adalah menyangkut sejumlah larangan berbuat mesum, menyuruh dan membantu perbuatan amoral, seperti mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (payudara, paha, bokong, pusar) di muka umum. Termasuk larangan telanjang, berciuman bibir, menari erotis di muka umum. Alasan penentangan terhadap larangan ini pun, sama sekali tidak mencerminkan kebaikan manusia bermoral, jika tidak bisa dikatakan menyulut semangat kemungkaran.

Sebagian alasan penentangan tersebut dapat kita simak melalui pernyataan sejumlah tokoh pejabat, mantan pejabat, pegiat LSM antara lain:

1. Dalam publikasi Tempo interaktif, 4 Maret 2006, Akbar Tanjung dan Megawati Soekarnoputri, masing-masing mantan ketua DPR dan Presiden, menyatakan: ”DPR jangan tergesa mengesahkan UU Antipornografi dan pornoaksi yang menafikan budaya.”

Menafikan budaya yang mana? Apakah ciri khas budaya Indonesia adalah budaya porno atau budaya telanjang? Pernyataan seperti ini, diakui atau tidak, terkesan memposikan Indonesia sebagai Negara porno, wilayah mesum seperti ungkapan Indonesia Negara korupsi, Negara teroris dan lain-lainnya.

2. Demikian pula, pernyataan Gubernur Bali, I Made Dewa Bratha, menyatakan: “Terbitnya UU antipornografi dan pornoaksi bias melumpuhkan pariwisata Bali, karena 80% perekonomian Bali berasal dari pariwisata. Selain itu, kata dia, para turis yang dating ke Bali kerap berpakaian yang bertentangan dengan UU tersebut.”

Yang memprihatinkan, penolakan ini juga dikaitkan dengan ancaman keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI jika UU ini disahkan DPR. Kabarnya, ancaman ini dating dari wilayah yang disinyalir mayoritas non Islam, seperti Bali, Papua, dan Batam.

Pernyataan Made Dewa Bratha sangat provokatif, tidak realistis, dan mengancam disintegrasi bangsa. Pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Bali, sama sekali tidak rasional, bahkan tidak memberikan optimisme bagi kepentingan masyarakat Bali. Sebelum ini, perekonomian Bali tidak tergantung pada pariwisata, melainkan pertanian.

Ketika Bali berubah dan menggantungkan diri pada pariwisata, yang terjadi adalah rakyat kehilangan matapencaharian, masyarakat Bali diperbudak budaya asing, prostitusi atau bisnis seks merajalela, dan Bali menjadi wilayah jual beli barang haram seperti miras dan narkoba.

Sumber: majelis.mujahidin.or.id

Thu 15th Jun, 2006, Artikel

Partai yang Menolak RUU APP Berubah Sikap

Fraksi-PKS Online: Anggota Pansus RUU APP Hilman Rosyad Syihab mengaku merasa terbantu dengan aksi sejuta umat yang dikomandani Tim Pengawal RUU APP Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa hari lalu. Beberapa partai telah menegaskan kembali dukungan terhadap RUU APP.

“Kami sangat mengapresiasi aksi tersebut. Hal itu membuktikan dukungan umat terhadap RUU APP serius,” ujar Hilman, yang juga anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Rabu (24/5).

Bangsa Indonesia, kata Hilman, sudah cemas dengan maraknya pornografi. Aksi itu juga bukti dukungan umat agar RUU APP segera disahkan.

Adanya kecurigaan dari penolak RUU APP, bahwa prakarsa MUI dalam aksi tersebut merupakan bukti RUU APP membawa misi agama, dia menanggapi, MUI sebuah lembaga formal, yang kehadirannya menyatukan persepsi para ulama terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. “Jadi kewajiban MUI merespon segala keluhan dan masalah yang terjadi di masyarakat dengan fatwa-fatwanya,” kilahnya.

Hilman menjelaskan, MUI dengan cabangnya di seluruh Indonesia telah berkoordinasi. Hasilnya, disimpulkan pornografi sangat meresahkan umat. “Dalam sebuah raker tahun 2001, MUI memfatwakan pemberantasan pornografi,” terang Hilman.

Kendati demikian, katanya lagi, kalau cuma fatwa tidak mengikat. Jadi kewajiban MUI memberikan tekanan kepada lembaga kenegaraan, seperti DPR agar segera mensahkan RUU APP. “MUI berinisiatif menyiapkan segala sesuatunya. Mulai dari naskah akademisnya sampai draft UU-nya,” ungkapnya.

Sebenarnya, tutur Hilman, apa yang dilakukan MUI merupakan rangkaian panjang, selama 6 tahun. Aksi sejuta umat kemarin, menurutnya hal yang wajar. “Kecurigaan adanya kepentingan agama di balik RUU APP, itu bukan masalah. Bila ajaran agama berkesesuaian dengan ajaran universal dan kepentingan bangsa,” katanya.

Tidak ada agama yang menyetujui pornografi. Masalah hanya ada, bila ternyata RUU APP bertolak belakang dengan kepentingan bangsa keseluruhan. “Jadi tidak hanya MUI yang berkewajiban bersuara,” tandas Hilman.

Hilman mengungkapkan, aksi tersebut meneguhkan kembali agar DPR menyegerakan pengesahan RUU APP. Partai sebelumnya sikapnya tidak jelas antara mendukung atau menolak, dengan aksi kemarin sikap partai tersebut secara tegas mendukung. “Ini kemajuan luar biasa,”katanya.

“Sekarang saja telah disepakati melanjutkan rapat pansus ke tim perumus. Tim ini bertugas merumuskan calon RUU APP. Materinya dari draft periode lalu, masukan LSM pro dan kontra. Semua masukan dikompilasi sehingga menjadi sebuah draft baru,” terang Hilman lagi . (mca)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1596

Thu 15th Jun, 2006, Artikel

Terbitnya RUU APP Bukan Atas Dasar Mayoritas-Minoritas

Fraksi-PKS Online: Ketua MPR M. Hidayat Nur Wahid menegaskan, perumusan dan pembentukan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) bukan diadasarkan atas nama mayoritas suatu kelompok.

Tapi, terbitnya RUU tersebut lebih karena untuk kepentingan semua kelompok dan moralitas bangsa. “RUU ini bukan atas kemauan mayoritas,” tegas Hidayat saat menerima Aliansi Bhinneka Tunggal Ika di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurutnya, pihak-pihak yang keberatan dengan lahirnya UU APP sebaiknya menyikapi aturan tersebut dengan bijak dan arif. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang masih keberatan dengan RUU untuk bersikap proporsional.”Kalau memaksakan kehendak itu sama dengan kembali Orba,” katanya.

Selain itu, maing-masing pihak, baik yang pro maupun yang kontra tidak perlu memaksakan kehendak. Sebab, hal itu dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Kita menolak kekerasan dalam bentuk apapun. Kalau demokrasi berjalan dengan lancar maka tidak akan ada kekerasan,” terang Hidayat.

Ia menambahkan, bagi pihak yang kontra dengan terbitnya UU ini bisa mengajukan keberatan dengan instansi terkait untuk mengajukan gugatan. “Silakan tempuh jalur demokrasi yang benar. Menurut saya ini cara demokrasi,” saran politisi PKS asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, mantan dosen IAIN Jakarta ini menyatakan, dalam demokrasi perbedaan pendapat itu meruapkan hal yang wajar. Tapi, ia mengingatkan perbedaan itu bukan atas dasar mayoritas dan minoritas.

Dalam pertemuaan itu, Aliansi Bhinhneka Tunggal diwakili Ratna Sarumpet, Jaya Suprana dan Tri Utamie. Ratna mengungakapkan, pihaknya setuju dengan moralitas bangsa. Tapi dia keberatan jika diatur dengan UU. (fud)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1680

Thu 15th Jun, 2006, Artikel

Majalah Playboy Bisa Terbit di Indonesia Akibat Aturan Longgar

Bandar Lampung-RoL– Majalah “Playboy” dapat terbit di Indonesia, diantaranya akibat peraturan yang relatif masih longgar dan belum ada regulasi khusus untuk membatasi peredaran dan pendistribusian penerbitan berbau pornografi seperti itu, sehingga tidak lagi diperdagangkan secara terbuka atau malah “asongan”.

Persoalan itu mengemuka dalam Dialog Nasional Menyikapi Pro-Kontra Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) diselenggarakan Lembaga Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu.

Tampil sebagai pembicara dalam dialog itu, Latifah Iskandar (anggota DPR-RI), Edwin Hanibal (anggota KPU Lampung), Syafrudin (dosen Fak. Hukum Universitas Lampung), SN Laila (aktivis perempuan, LSM Damar), Mawardi AS (MUI Lampung), dan Bambang Eka Wijaya (Lampung Post).

Dalam dialog itu, disarankan adanya regulasi berupa pengaturan khusus berkaitan dengan pornografi dan peredaran barang-barang cetakan, seperti halnya Majalah “Playboy” yang ditengarai mengandung unsur pornografi di dalamnya.

Dicontohkan, kasus penjualan anak-anak untuk tujuan dijadikan pengemis di kota-kota besar, terus berlangsung akibat belum adanya pengaturan dan penegakan hukum yang tuntas bagi pelaku “trafiking” (perdagangan anak dan manusia).

Perjudian, pornografi dan pornoaksi juga perlu dibatasi dengan regulasi yang baik, seperti halnya diberlakukan di negara tetangga Malaysia dan Singapura.

Tujuan utamanya adalah bukan hanya pembatasan produk yang beresiko kalau tanpa dibatasi, melainkan untuk melindungi bangsa Indonesia dari dekadensi moral.

Ketua MUI Lampung, Mawardi AS, mengingatkan fatwa Nomor 27 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi adalah haram, sehingga mengimbau masyarakat luas untuk mengikuti nurani. Pemerintah juga diminta dapat mengurangi segala tontonan pornografi.

“Nyatanya, imbauan itu seperti tidak dihiraukan,” kata Mawardi pula. Menurut dia, kebanyakan tontonan yang tersedia di negeri kita adalah kurang mendidik padahal mayoritas masyarakat beragama Islam.

“Jadi, saya kira keberadaan RUU APP merupakan kebutuhan moral untuk mengaturnya, diatur saja masih banyak yang rusak apalagi tidak ada aturannya,” kata Mawardi lagi.

Takut Berlebihan

Pemimpin Umum Lampung Post, Bambang Eka Wijaya justru menyesalkan sebagian pihak yang merasa ketakutan kalau RUU APP diarahkan untuk Islamisasi, sehingga kelewat mencurigai dan menentangnya.

Bambang justru lebih melihat adanya pengaturan itu pada upaya untuk menjaga keluarga, seperti halnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Banten.

Dia menilai, penentang RUU APP itu hanya melihat keberadaannya sebagai alat untuk penyeragaman budaya dan mengarah pada satu langkah untuk pelaksanaan syariat Islam di Indonesia yang menimbulkan ketakutan pada sebagian orang.

“Padahal Islam sebenarnya bukanlah ancaman, karena lahirnya Islam di Indonesia melalui pintu budaya dengan damai dan bersahabat,” ujar Bambang lagi.

Menurut Bambang, terkait peredaran Majalah “Playboy” maupun penerbitan (pers) yang mengandung unsur pornografi, seharusnya yang “dicekal” adalah penerbitnya bukan pengedarnya yang notabene tidak tahu apa-apa.

Berkaitan dengan proses pembahasan RUU APP itu, anggota DPR-RI, Latifah Iskandar menyebutkan, kritik dan masukan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan draft RUU APP itu semuanya telah ditampung untuk dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, keberadaan RUU APP itu secara sosiologis sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena memang RUU itu lahir untuk mencegah pornografi, mengingat diantaranya UU Pers belum cukup melindungi pers dan khalayak.

“RUU APP itu sangat dibutuhkan ditinjau dari sisi manapun, kalau soal ketidaksempurnaan, secara bersama-sama masih dapat kita lakukan,” kata dia.

Namun SN Laila, aktivis perempuan di Lampung yang dikenal sebagai salah satu penentang RUU APP menegaskan, dalam sejarah justru gerakan perempuan yang pertama melawan pornografi. “Kami anti pornografi tetapi tidak lantas menyetujui RUU APP ini,” kata Laila pula.

Dia justru menilai, dalam RUU APP itu terdapat beberapa pasal yang melecehkan perempuan karena hanya melihat perempuan secara fisik tidak dilihat unsur lainnya. Dalam RUU itu, perempuan juga cenderung hanya dijadikan objek dan RUU itu juga menuju keseragaman, padahal kita hidup di NKRI yang majemuk sehingga kami menolak penyeragaman seperti itu.

“Soal penanaman norma-norma agama, saya kira cukup dilakukan dari lingkungan keluarga, justru yang masih lemah adalah supremasi hukum yang berkait dengan aturan pornografi tersebut,” kata Laila lagi.

Laila menyebutkan dalam RUU itu tidak ada konsideran yang menyatakan perempuan dalam posisi perlindungan, melainkan sebagai objek yang harus diadili dan dijadikan korban.

Kendati begitu, Laila juga menilai dengan munculnya pro-kontra atas RUU APP terjadi hal positif dengan menimbulkan konsolidasi kebangsaan sehingga dapat membawa beberapa kelompok masyarakat seperti seniman yang tadinya apatis, dapat merespons pula persoalan kebangsaan saat ini. antara/abi

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=252295&kat_id=23

No Porn