Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 17th Jun, 2006, Artikel

RUU APP Harus Dibuat Lex Specialis

Fraksi-PKS Online: Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sedang dirumuskan Pansus RUU APP harus dibuat secara lex specialis. Sehingga semua pelanggaran yang menyangkut pornografi dan pornoaksi bisa dijerat dengan UU ini.

“Kita sudah pelajari KUHP, UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak. Hanya sedikit masalah pornografi dan pornoaksi yang dimuat dalam KUHP. Demikian juga UU Penyiaran dan lainnya,” ujar anggota Pansus RUU APP dari FPKS Yoyoh Yusroh di Jakarta, Jum’at (9/6).

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku pornografi dan pornoaksi dalam beberapa UU tak komprehensif dan hukumannya juga rendah. “Sehingga tak ada efek jera bagi pelakunya. Karena itu UU ini perlu dibuat lex specialis seperti UU Kesehatan,” katanya.

Dijelaskannya, tudingan-tudingan bahwa UU ini akan mengebiri budaya lokal tidak bisa dibenarkan. Demikian pula soal kebebasan berkreasi bagi perempuan. “Kepentingan NKRI akan tetap kita jaga,” tegasnya.

“Budaya lokal akan tetap terjaga. Dari dulu kita tahu itu. Dan UU ini justru juga akan melindungi perempuan dari eksploitasi berbagai pihak,” sambung aleg PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau semua pihak untuk memercayai substansi RUU APP yang kini akan memasuki masa perumusan. “Masyarkat hendaknya sabar menunggu keputusan Pansus. Jangan tidak percaya Pansus,” saran dia.

Ia menambahkan, FPDIP yang semula enggan ikut dalam tim perumus, kini juga telah ikut serta dalam perumusan. Demikian pula FPDS. (fud)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1702

Sat 17th Jun, 2006, Artikel

Kebebasan Berekspresi

Dalam Seri 721 yang lalu telah dijelaskan konspirasi di belakang masalah kartun Denmark, yaitu itu tidak terlepas dari continuous warfare yang sedang dijalankan oleh pihak Zionis Amerika. Media dunia identik dengan kekuasaan Zionis, yang saat ini sedang bercokol di Amerika. Rakyat Eropa, kecuali Engla Terra, yang pada saat serbuan Bush-Blair ke Iraq & Afghanistan, berada dalam posisi pasif, diterpaksakan oleh kartun ini yang diserang oleh negeri-negeri Muslim, untuk sharing pandangan orang-orang Zionis Amerika bahwa “Muslim memang common enemy”.

Kita lihat pula konspirasi dibelakang serbuan Bush-Blair ke Iraq. Pada waktu penyerbuan ke Iraq itu orang-orang sekeliling Bush adalah: Dick Cheney-Wapres, Colin Powell-Menlu, Richard Perle–penasihat utama Bush, Paul Wolfowitz–Deputi Menhan, Ari Fleischer -Jubir resmi Pemerintahan Bush, dll. Mereka itu adalah orang-orang Yahudi aliran keras. Maka penguasaan terhadap Iraq oleh Amerika Serikat adalah juga penguasaan Zionisme atas Iraq. Jadi selain menyangkut penguasaan minyak di Iraq, maka Zionismelah yang memetik keuntungan politik, yaitu Kawasan Tengah berhasil dikepung olehnya. Kekepala-batuan Bush yang tidak mendengarkan protes seluruh dunia, ketidak pedulian Bush akan korban perang penduduk sipil Iraq, dan juga Afghanistan, memperlihatkan karakteristik Zionisme, sikap Yahudi yang menganggap boleh berlaku apa saja terhadap manusia kelas dua, yang mereka sebutkan dengan Joyeem, atau Umami, yang dalam Al Quran disebut Ummi:
— QALWA LYS ‘ALYNA FY ALAMYN SBYL (S. AL ‘AMRAN, 75), dibaca:
— qa-lu- laysa ‘alayna- fil ummiyyi-na sabi-l (s. ali ‘imra-n), artinya:
— Mereka berkata tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (3:75).

Dalam Seri 721 ybl telah dikemukakan pula bahwa Zionisme itu merancang juklatnya dengan menyebarkan faham-faham yang bermacam-macam yang mereka tebarkan yang berbeda dari masa ke masa, berupa: faham Theosofi, atheisme-komunisme, agnostik-sosialisme, sekularisme-liberalisme-kapitalisme. Dari pusat gerakan Zionis di Inggris, Fremasonry mengutus Madame Blavatsky (MB) ke New York, dan langsung mendirikan perhimpunan kaum Theosofi, sebuah organisasi kepanjangan tangan Zionis-Yahudi. Saat perjalanan MB dari Tibet ke Inggris, MB pernah mampir di Batavia (Betawi). Selama satu tahun di Batavia, MB mengajarkan Theosofi kepada para elit kolonial dan masyarakat Hindia Belanda. Sejak itu, Theosofi menjadi salah satu ajaran yang berkembang di Indonesia. Theosofi bertitik tolak pada asumsi dasar yaitu menganggap semua ajaran agama itu sejajar. Salah satu metamorphosis dari kaum Theosofi di Indonesia ialah kelompok yang menamakan diri Islam Liberal, dengan asumsi yang tetap, tidak berubah, bertitik tolak pada asumsi dasar yaitu menganggap semua ajaran agama itu sejajar, yang melahirkan Fiqh Lintas Agama.

Seperti disebutkan di atas, Zionisme suatu waktu melancarkan sekularisme-liberalisme-kapitalisme, maka gerakan yang menolak RUU-APP yang mempergunakan peluru/tombak kebebasan berekspresi untuk menembak/menohok RUU-APP tersebut, tidak dapat dilepaskan dari konspirasi lontaran Zionisme berupa liberalisme-kapitalisme. Coba baca tembakan Cokorda Sawitri yang bertemakan: manusia jangan memakan kemanusiaannya. Apa katanya? Bagaimana sih, sebuah negara melakukan intervensi kepada privacy warganegaranya ? Sedih sekali, kami mendengarnya. Ini pun pembunuhan proses kreatif. Kalau proses kreatif dibunuh, bikin sandal pun kita nanti nggak bisa lagi.

“Liberalisme” berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya `bebas’ atau `merdeka’. Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat dengan konsep manusia merdeka. Pakar sejarah Barat biasanya menunjuk motto Revolusi Perancis 1789: kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan (liberté, égalité, et fraternité) sebagai piagam agung (magna charta) liberalisme modern. Prinsip liberalisme yang paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas -apapun namanya- adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga diri manusia, yakni otoritas yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan ketetapannya ada di luar dirinya. Di sini kita mencium bau sophisme dan relativisme ala falsafah Protagoras yang mengajarkan bahwa “manusia adalah ukuran dari segalanya”, sebuah doktrin yang kemudian diberhalakan oleh para penganut nihilisme semacam Nietzsche.

Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem di mana negara tidak boleh mencampuri “privacy” warga-negara, negara tidak boleh mencampuri urusan moral individu. Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar bebas di mana intervensi pemerintah dalam perekonomian tidak dibolehkan sama sekali. Dalam hal ini liberalisme identik dengan kapitalisme. Di wilayah sosial, liberalisme berarti emansipasi perempuan, penyetaraan gender, pupusnya kontrol sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-nilai kekeluargaan. Biarkan perempuan menentukan nasibnya sendiri, tak seorang pun berhak dan boleh memaksa ataupun melarangnya untuk melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam urusan agama, liberalisme mereduksi agama menjadi urusan privat. Maka prinsip amar ma’ruf maupun nahi mungkar bukan saja dinilai tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina, berseks-bebas, tidak boleh dihukum, jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena menggusur peran agama dan otoritas wahyu dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka liberalisme dalam hal ini dipadankan dengan sekularisme.

Di dunia Islam virus liberalisme juga berhasil masuk ke kalangan cendekiawan yang konon dianggap sebagai “pembaharu”. Mereka yang menjadi liberal antara lain: Rifa`ah at-Tahtawi (1801-1873 M), Qasim Amin (1863-1908 M) dan Ali Abdur Raziq (1888-1966 M) dari Mesir, Sayyid Ahmad Khan (1817-1898 M) dari India.

Di abad keduapuluh muncul pemikir-pemikir yang juga tidak kalah liberal seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, Mohammed Shahrour dan pengikut-pengikutnya di Indonesia yang bersekongkol dalam wadah yang mereka namakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL), yang pada pokoknya libralisme yang dibungkus oleh kemasan yang kelihatannya Islami. Pemikiran dan pesan-pesan yang dijual para tokoh liberal itu sebenarnya kurang lebih sama saja. Ajaran Islam harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, al-Qur’an dan Hadits mesti dikritisi dan ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis, hermeneutis dan sebagainya.

Alhasil gerakan yang menembak/menohok RUU APP dengan peluru/tombak kebebasan ekspresi sangatlah terang benderang, bahwa yang berdiri di belakangnya adalah konspirasi Zionisme yang menebarkan liberalisme-kapitalisme. Inilah jawaban pengasuh kolom ini terhadap teori konspirasi dari Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO yang menyatakan bahwa: “Segala usaha menggolkan RUU-APP semata-mata merupakan agenda politik tersembunyi Ikhwanul Muslimin dan Hizbut-Tahrir dari Timur Tengah, demi memaksakan nilai dan gaya hidup mereka di sana kepada bangsa Indonesia.” WaLlahu a’lamu bisshawab.

*** Makassar, 9 April 2006 [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://www.freewebs.com/hmnur1/nur73.htm#722

Sat 17th Jun, 2006, Artikel

NU dan Stigmatisasi Kaum Liberal

Alih-alih mengalihkan perhatian orang karena produk sekularismenya tak laku di pasaran, kalangan liberal mengeluarkan idiom dan stigma baru bernama ‘bahaya wahabisasi’

Oleh: Ainul Yaqin *)

Wacana liberalisme Islam yang diperkenalkan ke lingkungan NU telah direspon sangat baik oleh sebagian besar generasi mudanya. Namun, di kalangan generasi tua NU liberalisme Islam telah dianggap sebagai penyimpangan yang harus diluruskan. Bahkan pada muktamar NU di Boyolali yang lalu, sempat muncul usulan agar kepengurusan NU bersama organisasi-organisasi di bawahnya dibebaskan dari pengaruh orang-orang yang berhaluan liberal.

Walaupun penolakan ini pada praktiknya tidak efektif untuk mencegah masuknya orang-orang liberal ke dalam kepengurusan NU dan organisasi dibawahnya –karena kaum tua belum membuat definisi yang belum jelas tentang liberalisme– tetapi hal ini telah cukup dirasakan sebagai ancaman bagi masa depan gerakan liberalisme di tubuh NU.

Menyadari kenyataan tersebut, tak pelak lagi para aktivis liberal merasa perlu membuat strategi baru yang lebih diterima. Gus Dur –yang selama ini menjadi bemper– bagi masuknya arus liberalisasi di NU mengkritik pernah Ulil (dalam hal ini dianggal icon gerakan liberalisme di tubuh NU) sebagai orang yang telah terjebak dalam label yang dibuat sendiri (www.gusdur.net).

Gus Dur ini secara implisit memberikan catatan, bahwa untuk menawarkan ide liberalisme di lingkungan NU, harusnya tak perlu menggunakan cara gembor-gembor karena cara-cara seperti ini malah bisa jadi bumerang.

Stigma Wahabi

Entah karena kritik Gus Dur, atau karena tidak punya tempat di hati banyak umat Islam –khususnya di kalangan NU– namun yang jelas, pasca penolakan banyak pihak terhadap ide-ide liberalisme itu kini, para pengusung paham liberal boleh dikatakan sedang “berganti haluan”. Alih-alih bersembunyi atau mengalihkan perhatian, mereka kini melakukan teknik baru dengan cara melakukan stigmatisasi.

Akhir-akhir ini beberapa aktivis liberal menggulirkan isu wahabisasi. Isu wahabisasi ini untuk menunjuk kepada setiap upaya yang dilakukan oleh kelompok Islam apa saja yang mempunyai faham berseberangan dengan dirinya (pengusung liberalisme). Bahkan dalam kasus kontroversi RUU APP pun kelompok liberalisme tak segan-segan ‘menuduh’ yang pro terhadap RUU APP sebagai wahabian.

Adalah Abdul Moqsith Ghazali misalnya, di dalam tulisannya di www.wahidinstitute.org mengatakan ,bahwa gerakan untuk mewahabikan umat Islam di Indonesia sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahkan tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga telah masuk ke desa-desa.

Menurut si penuduh, gerakan wahabisme sudah menjangkiti banyak pihak di Indonesia, termasuk NU. Moqsith juga menyebutkan banyak tokoh Wahabi Timur Tengah yang pikirannya mempunyai pengaruh kuat terhadap aktivis Islam di Indonesia, yang salah satunya adalah Abdul Qadir Zallum (harusnya yang benar Abdul Qadim Zallum pendiri Hizbut Tahrir di Yordania ).

Tuduhan lain juga datang dari M. Mas’ud Adnan, wakil ketua Balitbang PW NU Jatim (Jawa Pos; 28/03/06) yang menengarahi bahwa beberapa kiai-kiai di NU pun telah terpengaruh gerakan wahabi. Hal ini didasarkan atas indikasi adanya beberapa kiai NU yang mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia tetapi tidak melalui studi akademik sampai S2 atau S3 sehingga sedikit banyak terpengaruh pada faham Wahabi.

Selain menggulirkan isu wahabisasi, dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan upaya pembelokan makna terhadap idiom kembali ke khitthah 26.

Idiom ini pada dasarnya mempunyai makna mengembalikan NU pada arah perjuangan semula yaitu menjadi jam’iyah yang bergerak dalam bidang kemasyarakatan dan keagaamaan serta melepaskan NU dari keterlibatannya dalam politik praktis.

Idiom ini dibelokkan pengertiannya menjadi mengembalikan NU pada dakwah kultural dimana istilah ini telah dipertentangkan dengan istilah dakwah struktural, dengan suatu pengertian bahwa dakwah struktural adalah upaya formalisasi agama (syari’at), maka sebaliknya dakwah kultural berarti menolak formalisasi.

Pembelokan serupa dilakukan pula terhadap konsep tawassuth, tasammuh, dan tawazzun. Ke tiga istilah tersebut sebenarnya merupakan istilah untuk mensifati teologi ahli sunnah atau Asyariyah yang dianut oleh NU yang merupakan konsep teologi tengah-tengan antara rasionalisme qodariyah dan antropomorfisme jabariyah.

Namun para aktivis liberal ini telah menggeser (bisa disebut juga memelintir) maknanya sebagai konsep yang menolak ekstrimitas atau dengan kata lain berpihak pada penolakan terhadap formalisasi agama, karena formalisasi agama adalah sikap yang ekstrim ke kanan.

Tafsiran seperti di atas antara lain terlihat dari tulisan Mas’ud Adnan mengomentari dukungan PB NU terhadap RUU APP (Jawa Pos: 28/03/06).

Menurutnya NU yang berwatak tawassuth, tasammuh, dan tawazzun lebih pas memilih solusi partikelir dari pada menjadi stempel kelompok Islam formalis. Serupa dengan itu Gus Dur juga secara tegas mengatakan bahwa KH Hasyim Asy’ari adalah orang yang tidak setuju dengan formalisasi agama.(Jawa Pos: 7/04/06 )

Pemecah Ukhuwah

Isu wahabisasi patut diduga sebagai akal-akalan kaum liberal yang dimaksudkan untuk menyekat warga NU dari kelompok-kelompok yang menolak ide liberal. Dengan isu ini harapannya warga NU menjadi curiga dan waspada terhadap kelompok-kelompok yang menolak ide liberal dan sebaliknya menjadi tidak kritis terhadap ide-ide kelompok liberal sendiri, sehingga dalam kesempatan ini tanpa disadari ide-ide liberalisme dapat diterima. Isu wahabisasi dipilih karena NU pernah mempunyai pengalaman yang tidak menyenangkan terhadap gerakan Wahabi. Bahkan latar belakang berdirinya NU yang merupakan kelanjutan dari Komite Hijaz adalah untuk menangkal terhadap arus wahabisasi.

Namun tuduhan bahwa kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan aktivis liberal sebagai Wahabian terlalu digeneralisasi.

Memang diakui bahwa kelompok Wahabi seperti Salafi merupakan kelompok yang berseberangan dengan kelompok liberal, tetapi tidak semua yang berseberangan liberalis adalah wahabi.

Syeikh Abdul Qodim Zallum misalnya, jelas bukan Wahabi. Abdul Qodim Zallum merupakan tokoh yang banyak mengkritisi Wahabi. Dalam bukunya Kaifa Hudimat al-Khilafah, Syeikh Zallum mengkritik keras peran gerakan Wahabi yang terlibat dalam konspirasi meruntuhkan kekhilafahan Usmaniah di Turki.

Dus, tidak pula bisa digeneralisasikan seolah-olah setiap mahasiswa NU yang nyantri di Saudi terpengaruh Wahabi. Banyak kiai NU yang kritis terhadap kelompok liberal mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia, tetapi mereka tidak belajar pada ulama Wahabi. Di antara mereka banyak yang belajar pada (alm) Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki.

Sebut misalnyal; Luthfi Basori misalnya, seorang kiyai muda NU yang kritis terhadap liberal adalah murid beliau. Demikian pula tokoh FPI, Abdurrahman Assegaf, anggota Dewan Imamah Nusantara (DIN) seperti Habib Thohir Al-Kaff dan K.H. Najih Maimun juga murid beliau.

Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki adalah seorang ulama Saudi yang banyak berseberangan dengan orang-orang Wahabi. Bahkan beliau pernah divonis sebagai ulama sesat oleh tokoh-tokoh wahabi seperti Syeikh Abdullah bin Baz maupun Syeikh Sulaiman bin Mani’ dan atas rekomendasi ulama wahabi pula dicekal tidak boleh mengajar di Masjid al-Haram oleh pemerintah Saudi.

Pencekalan itu akhirnya dicabut sebelum beliau wafat karena kepiawaiannya memenangkan perdebatan dengan tokoh-tokoh wahabi.

Ada misi utama yang dibawa oleh para aktivis liberal dengan strateginya, yaitu mensosialisaikan faham sekularisme. Dalam berbagai kesempatan para aktivis liberal senantiasa menyampaikan misi ini. Penolakannya terhadap RUU APP pun dilakukan karena misi ini.

Kaum liberal memandang bahwa RUU APP terlampau jauh mengatur masalah moralitas yang dalam pandangannya yang sekuler, hal tersebut merupakan wilayah privat. Dikotomi privat dan publik inilah merupakan ciri dari faham sekularisme. Berbagai upaya yang dilakukan mulai dari pengguliran isu wahabisasi, pembelokan idiom-idiom NU dapat dibaca sebagai strategi sekularisasi khususnya yang dilakukan terhadap NU.

Patut disadari oleh para nahdliyin bahwa NU sejak kelahirannya tidak berfaham sekuler dan tidak pula anti formalisasi. Bahkan, NU memandang formalisasi syari’at menjadi sebuah kebutuhan. Hanya saja yang ditempuh NU dalam melakukan upaya formalisasi bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan, tetapi menggunakan cara gradual yang mengarah pada penyadaran. Hal ini karena sepak terjang NU senantiasa berpegang pada kaidah fiqhiyah seperti maa laa yudraku kulluh la yutraku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua janganlah kemudian meninggalkan semua) dan kaidah dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih (mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan).

Sejarah NU menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU justru concern pada perjuangan formalisasi Islam. Dalam kerangka ini NU pernah mengukuhkan pemerintah Soekarno sebagai waliyy al-amri al-dlorui bi al-syaukah.

Adanya pengukuhan ini merupakan kebutuhan syar’i yang terkait dengan masalah perwalian pernikahan khususnya wali hakim, di mana hanya sah apabila diangkat oleh pemerintah yang sah pula secara syari’at. Dalam kasus ini pemerintah Soekarno untuk sementara masih dapat ditolelir sebagai pemerintah yang sah secara syari’at. Namun, karena sifatnya yang belum kaffah maka dikatakan al-dloruri.

Penggunaan kata al-dloruri (sementara) yang disifatkan pada kata walyy al-amri menunjukkan adanya pengakuan bahwa proses perjuangan menuju formaliasai syari’at belum selesai. Maka upaya menuju ke arah yang lebih sempurna masih terus dilakukan. Hal ini dapat dicermati dari sepak terjang NU pada masa-masa berikutnya seperti perjuangan NU dipimpin KH Bisri Samsuri melalui fraksi PPP menggolkan UU Perkawinan serta menolak penetapan aliran kepercayaan sebagai agama.

Karenanya, kita patut wasapada dengan cara pengalihan perhatian dengan pelabelan wahabisasi yang dilakukan kalangan liberal. Di tengah hubungan NU dengan gerakan-gerakan Islam lain yang sudah makin baik selama sepuluh tahun terakhir ini, stigmatisai dan pelabelan istilah itu boleh jadi pemecah ukhuwah antara kaum nahdhiyyin dengan kelompok Islam lain.[]

*) Warga NU, Aktivis Lembaga Kajian Islam Hanif (L-Jihan)

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3169&Itemid=60

Sat 17th Jun, 2006, Artikel

DILEMA RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI: PEMASUNGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI ATAUKAH SOLUSI?

Oleh: Rahma Nisa Hakim

Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”, sekeras dan segencar apa pun perlawanan terhadap pornografi, pada kenyataannya perilaku pornografi dan pornoaksi tak pernah lenyap dari kehidupan kita. Malah semakin hari semakin menjadi-jadi. Upaya pemberantasan pornografi dan pornoaksi dilakukan pemerintah karena maraknya tayangan pornografi di media elektronik dan media cetak yang dianggap sudah keterlaluan dan sangat ‘mengkhawatirkan’.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sejak Desember 2004 mendesak agar tayangan yang menonjolkan pornografi dan pornoaksi segera dihentikan. Pada bulan Maret 2005 lalu presiden telah menyetujui rencana penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. MoU tersebut mulai direalisasikan secara nasional pada pertengahan April 2005 dengan mengikutsertakan sejumlah kementrian terkait seperti Kementrian Olah Raga, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, serta Menkomimfo dan Polri dibawah koordinasi Menko Kesra. Pemerintah melalui Menko Kesra Alwi Sihab telah mengukuhkan dibentuknya organisasi independen Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIPPP) pada 13 Mei 2005, yang anggotanya terdiri dari berbagai pakar dan masyarakat dari berbagai disiplin ilmu dengan ketuanya Drs. H Amidhan. Hingga pada bulan Agustus 2005 ini, pemerintah mencanangkan ‘Indonesia bebas dari Pornografi’.

Namun, langkah-langkah pemerintah tersebut agaknya tidak sejalan lurus dengan langkah di legislatif. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sudah diusulkan dua tahun silam tersebut, sampai kini masih berada di DPR dan tidak masuk dalam prioritas awal pembahasan. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005, RUU APP masuk dalam prioritas ke-21 dari 55 RUU yang akan dibahas DPR (www.pikiranrakyat.com, Mei 2005). Padahal, saat ini sudah masuk bulan Agustus, namun sosialisasi RUU APP masih belum terdengar. Kemungkinan besar, melihat posisi dan tenggat waktunya, RUU APP tersebut tidak bisa disahkan pada bulan Agustus ini dan otomatis program Pemerintah bahwa Bulan Agustus ‘Indonesia Bebas dari Pornografi’, belum bisa diwujudkan. Belum lagi, reaksi pro dan kontra dalam menyikapi RUU APP tersebut pun memungkinkan adanya pembahasan lebih lanjut. Namun meski demikian, pemerintah tetap mengupayakan menyusun rancangan strategis penanggulangan pornografi dengan membentuk Pusat Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi, dan Program Gerakan Nasional Keluarga Bersih Pornografi dan Pornoaksi, atas prakarsa Menpora dan Meneg Pemberdayaan Perempuan, sambil menunggu RUU APP disahkan DPR.

Pro dan Kontra Pornografi
Masalah pornografi dan pornoaksi telah lama menimbulkan banyak reaksi keras masyarakat baik pro maupun kontra. Desakan penolakan pornografi semakin gencar sejak munculnya Video Klip Nafa Urbach, VCD Bandung Lautan Asmara, Casting Sabun, goyang ngebor inul, film layar lebar Buruan Cium Gue (BCG), VCD Lombok dan kasus tebaru yang tidak kalah santer adalah keikut sertaan Artika Sari Devi, Putri Indonesia 2004, dalam ajang Miss Universe 2005 di Thailand. Kalangan yang menolak keras aksi pornografi dan pornoaksi diantaranya MUI, Ibu-ibu Majlis Taklim, Lembaga Keagamaan serta LSM dan Ormas yang konsen di bidang tersebut seperti MARKA, Media Watch dari Habibie Center, Masyarakat Tolak Pornografi, Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP), dan lain-lain. Mereka mendukung dan mendesak agar Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP) segera dilegislasi Pemerintah.

Alasan yang disampaikan kalangan tersebut, karena pornografi bertentangan dengan ajaran agama, merusak moral masyarakat serta memicu tindakan pelecehan perempuan, pemerkosaan dan pencabulan termasuk terhadap anak di bawah umur yang tidak jarang dilakukan oleh kakak, ayah atau tetangganya. Kebanyakan para pelaku mengaku terdorong melakukannya setelah sebelumnya baik secara langsung atau tidak langsung menonton acara yang menonjolkan pornografi dan pornoaksi seperti pagelaran dangdut, VCD dan tayangan porno lainnya. Meneg PP Meutia Hatta Swasono sendiri mengungkapkan bahwa pelecehan perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, baik di rumah, lingkungan sekitar rumah, tempat kerja maupun ruang publik. Akibat Pornografi, keluarga bukan lagi wilayah yang sangat aman dari pelecehan.

Oleh karenanya, disinilah urgensitas pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas mengenai pornografi dan pornoaksi. Selama ini, hanya KUHP dan Undang-undang Penyiaran saja yang menjadi pijakan hukum masalah tersebut. Meskipun sebenarnya RUU APP sudah disusun sejak tahun 2003, dan sampai kini masih mengendap di DPR.

Namun, di antara masyarakat yang mendesak pemberantasan pornografi dan pornoaksi, terdapat sebagian masyarakat lainnya yang justru menentang pelegalan RUU APP tersebut. Mereka umumnya dari kalangan artis, seniman, insan perfilman, remaja, media massa, serta LSM dan Ormas Perempuan yang memiliki pandangan berbeda terhadap pornografi. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya RUU APP akan ‘memasung’ kreatifitas seni yang sejatinya merupakan serpih-serpih fakta kehidupan, memutuskan mata pencaharian sebagian orang, dan terutama melanggar Kebebasan Berekspresi, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) tiap individu. Gambar, adegan ataupun tayangan yang selama ini dianggap pornografi selayaknya dipandang sebagai profesionalisme, karena merupakan bagian dari tuntutan profesi/pekerjaan mereka.

Di kalangan pembuat kebijakan, keberatan terhadap RUU APP disampairkan oleh Jaringan Prolegnas Pro Perempuan (JPPP), yang meskipun tidak menolak secara langsung RUU APP, akan tetapi mereka menilai harus ada pembahasan lebih mengenai RUU tersebut. Jaringan tersebut beranggotakan 35 organisasi perempuan diantaranya Komnas Perempuan, Kowani, Puan Amal Hayati, Muslimat NU, Cetro, Aliansi Pelangi Antarbangsa, Kalyanamitra, Pusat Krisis Terpadu RSCM, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta.

Dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (28/6), JPPP menilai RUU APP justru berpotensi melahirkan kekerasan baru, menempatkan korban menjadi pelaku terutama pada korban perempuan dan anak, melanggar kebebasan berekspresi, membakukan standar kesusilaan berdasarkan pemahaman ‘satu kelompok’ saja. RUU ini juga tidak mengatur ‘pembatasan’ akses terhadap situs porno di internet, majalah dan VCD, serta media lain yang bermuatan pornografi, dan juga tidak mengatur pengawasan pelaksanaan serta respons dari masyarakat (Kompas Sabtu, 2 Juli 2005).

Sorotan Draft RUU APP
Dalam RUU APP disebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika (Bab I, pasal 1, Ayat [1]). Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mempertontonkan atau mempertunjukkan eksploitasi seksualitas, kecabulan dan/atau erotika (Bab I, Pasal 1, Ayat [2]).

Menurut pandangan JPPP, definisi mengenai pornografi tersebut dinilai rancu, disebabkan pengertian eksploitasi seks, kecabulan, dan erotika memungkinkan pengertian atau penafsiran berbeda-beda. Dalam draft RUU APP, disebutkan bahwa eksploitasi seksual merupakan pemanfaatan seksual manusia ‘secara berlebihan’ untuk mendapat keuntungan materi atau nonmateri bagi diri sendiri atau orang lain. Tidak dijelaskan secara detail bagaimana dan apa batasan maksud ‘secara berlebihan’ dalam definisi tersebut sehingga terkategori eksploitasi seksual. Kecabulan menurut KUHP adalah perbuatan asusila atau melanggar kesopanan yang berhubungan dengan perkelaminan. Padahal pandangan masyarakat terhadap kesusilaan atau kesopanan pun tidak tetap, selalu berubah tergantung perubahan pola pikir dan budaya masyarakat. Sedangkan erotika adalah gairah seksual atau hal-hal yang membangkitkan gairah seksual. Padahal, sudah menjadi kodrat alami manusia bahwa ia memiliki gairah seksual.

RUU APP itu pun tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk eksploitasi seks, menekankan pada moralitas semata dan dikhawatirkan tidak memberikan perlindungan terhadap wanita sebagai korban, bahkan menjadikan perempuan dan anak yang merupakan korban sebagai pelaku. Beberapa kasus yang terungkap di media massa —dalam pandangan mereka— menunjukkan bahwa perempuan dan anak sebenarnya adalah korban walaupun mereka tampil dalam materi pornografi. Kasus VCD Bandung Lautan Asmara (2001), misalnya, dua mahasiswa di dalam VCD itu memaksudkan kegiatan seksual mereka untuk konsumsi pribadi, tetapi teman mereka mentransfer rekaman itu ke dalam VCD dan menyebarluaskannya tanpa izin. Begitu juga kasus VCD Lombok (2005) tentang sepasang remaja yang berpacaran dan melakukan hubungan seksual, gambarnya diambil dengan mencuri-curi di balik pohon. Mereka yang menjadi objek di VCD tersebut semuanya adalah korban bukan pelaku dan justru pelakunya adalah yang mentransfer,memperbanyak dan menyebarluaskan VCD tersebut tanpa izin.

Hampir keseluruhan yang menjadi objek pornografi adalah perempuan, sehingga mereka menilai bahwa ada relasi yang tidak imbang dalam pornografi dan tidak dipertimbangkan RUU ini, yakni perempuan secara nyata-nyata dijadikan obyek seksual dan pengobyekan itu dianggap sebagai obyektif, wajar, terjadi dimana-mana sehingga posisi perempuan (dan anak) sebagai korban tidak terlihat. Hal ini membuktikan RUU APP telah mengabaikan sama sekali fakta yang banyak terjadi, bahwa anak dan perempuan yang terlibat pornografi dan pornoaksi adalah korban dari perdagangan manusia. Karena ada relasi bersifat patriarkhi yang mensubordinasikan perempuan dan anak, terutama anak perempuan, yang membuatnya terpaksa masuk dunia semacam itu.

Pornografi pun telah menimbulkan kekerasan pada perempuan mulai dari awal produksi, penyebarannya sampai dampak pornografi itu sendiri. Bila pada awal produksi ada paksaan, rayuan, iming-iming untuk menjadi objek pornografi, pada pembuatan pornografi, tubuh perempuan dieksploitasi. Dalam penyebarannya, integrasi kebertubuhan perempuan tersebut hilang, dan dampak dari pornografi tersebut adanya kekerasan seksual terhadap perempuan yang menjadi objek pornografi, maupun secara umum dalam bentuk pemerkosaan, pelecehan dan pencabulan. Sehingga, menurut sudut pandang mereka yang khas feminis, inti masalah pornografi ini adalah adanya indikasi eksploitasi terhadap objek pornografi yang notabene perempuan, baik melalui bentuk pemaksaan, rayuan, iming-iming, penyebarluasan tanpa izin, atau pun adanya tindak kekerasan dampak pornografi seperti pelecehan, perkosaan dan pencabulan. Apabila secara nyata tidak terdapat indikasi eksploitasi yang disebutkan tadi, maka apa pun bentuknya tidak bisa dikategorikan pornografi karena hal tersebut adalah aspek lain yakni aspek ‘hak’ kebebasan individu, yang berbeda dan terpisah dari pornografi.

Oleh karenanya, prinsip yang harus dijaga dalam menyikapi Pornografi adalah bersikap hati-hati terhadap pornografi, karena tetap ada unsur “kebebasan berekspresi” yang harus dijaga. Yang diperlukan bukan melarang sama sekali pornografi, tetapi melakukan pembatasan penjualan, terutama pada anak-anak yang harus dilarang sama sekali. Pornografi bukanlah persoalan moralitas, tetapi masalah “hak” sehingga yang harus ditegakkan adalah hukum, bukan moralitas. Pendapat ini menunjukkan secara tidak langsung mereka mengakui bahwa upaya pemberantasan pornografi berdasarkan solusi pandangan mereka, memang ‘mustahil’ dilakukan.

JPPP pun merasa keberatan dengan istilah pornoaksi. Istilah tersebut dipahami baru muncul belakangan setelah sebuah organisasi kemasyarakatan melakukan penghancuran sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta akhir tahun lalu dan setelah ‘goyang inul’ menggemparkan Jakarta. Isi pasal-pasal mengenai pornoaksi dianggap berpotensi mengkriminalkan semua perempuan. Seperti pasal mengenai dilarang memperlihatkan payudara di muka umum, tidak dijelaskan payudara siapa. Bagaimana dengan ibu-ibu yang menyusui bayinya di muka umum? Selain itu, RUU ini dianggap memberatkan masyarakat bawah dengan banyaknya pasal yang tidak jelas seperti pasal dilarang mempertontonkan alat kelamin di muka umum. Bagaimana dengan kebiasaan masyarakat mandi dan buang air di kali? Jika kelak RUU ini disahkan maka pemerintah harus menanggung konsekuensinya, yaitu menyediakan kamar mandi untuk setiap rumah tangga. Menurut mereka, dalam fiqih Islam sendiri terdapat berbagai pandangan tentang apa yang disebut aurat pada perempuan dan laki-laki. Pengaruh budaya sangat kuat mempengaruhi fiqih sehingga misalnya tari perut merupakan tontonan biasa masyarakat Mesir. Oleh karenanya, dalam menyusun Undang-undang masalah pornografi dan pornoaksi ini, tidak perlu menjadikan Islam sebagai patokan hukum dikarenakan fiqih Islam pun beragam, tidak memiliki batasan yang jelas dan pasti, tergantung kepada budaya daerah dan masyarakatnya.

Dari keseluruhan draft RUU APP ini, JPPP menganggap banyak pasal yang mustahil secara politis maupun sosiologis. Secara politis menunjukkan negara ceriwis, masuk ruang privat individu. Secara sosiologis, RUU ini dikerangkakan oleh pandangan ‘sebagian’ umat Islam. Misalnya mengenai larangan menceritakan kisah-kisah cabul. Jika ini disetujui, para kiai yang membaca dan mengajarkan kitab kuning di pesantren bisa kena pasal-pasal tersebut. Begitu pula bila membaca al-Qur’an Surat Yusuf.

Sependapat dengan JPPP, Dra. Myra Diarsi. MA, aktivis perempuan yang saat ini bekerja di Komnas Perempuan, menilai RUU APP mubadzir karena menekankan moralitas semata dan tidak melindungi warga negara. Menurutnya, inti masalah pornografi adalah ada tidaknya eksploitasi. (www.Islib.com, wawancara 28/06/2005).

JPPP sendiri telah mengusulkan definisi dan batasan yang dianggap lebih tepat mengenai pornografi. Menurut pandangan mereka, Pornografi adalah materi berupa kata-kata atau gambar-gambar yang secara eksplisit menampilkan tubuh perempuan beserta bagian-bagiannya sebagai objek seksual, yang ditujukan untuk merangsang berahi dengan cara merendahkan martabat perempuan dan menundukkan dan/atau mengandung unsur kekerasan yang kesemuanya mencerminkan adanya relasi dominasi-subordinasi atau hierarki jenis kelamin/jender.

Pornografi anak, yaitu materi yang secara eksplisit menonjolkan anak-anak dan dimaksudkan terutama untuk tujuan pembangkitan hasrat seksual. Hal mendasar lain adalah pemisahan definisi erotika, yaitu materi-materi bukan pornografis, atau bebas dari unsur pornografis, tidak mengandung seksisme atau perendahan kemanusiaan, karena pada dasarnya erotika merupakan bentuk pengakuan atau penghargaan atas integritas kebertubuhan dan kemanusiaan seseorang.

Unsur-unsur pornografi adalah adanya materi berupa kata-kata atau gambar, secara eksplisit menampilkan tubuh perempuan, bertujuan merangsang berahi, cara yang digunakan adalah menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual dan/atau menundukkannya, dan/atau merendahkan martabat perempuan, dan/atau mengandung unsur kekerasan, serta mencerminkan adanya relasi dominasi-subordinasi hierarki berdasarkan jenis kelamin/jender.

Kebebasan Berekspresi, Topeng Eksploitasi Perempuan
Paradigma berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Ideologi Kapitalisme, dengan aqidahnya sekulerisme, sebuah paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama/Sang Pencipta, akan tetapi cukup diserahkan kepada manusia dengan asas manfaatnya. Agama sekaligus Sang Pencipta, cukup berperan di wilayah privat individu saja mengatur spiritual di sudut-sudut tempat peribadahan.

Asas manfaat menjadi tolok ukur nilai seluruh aktivitas kehidupannya. Apa saja yang dianggap bisa mendatangkan ‘kemanfaatan’ dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan yang bisa ‘dibisniskan’. Termasuk perempuan —diakui atau tidak oleh para pengemban Kapitalisme—, sudah lama dianggap sebagai komoditas yang bisa ‘dieksploitasi’ dalam berbagai bentuk, mulai dari pamer aurat hingga pelacuran, bahkan sering disebut-sebut sebagai bisnis ‘tertua’ di dunia. Meskipun pada faktanya, posisi perempuan sebagai komoditas ini ‘terkamuflase’ oleh sesuatu yang bernama Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkesan luhur dan agung, wujud penghargaan tertinggi atas hak kebebasan dasar manusia, baik dalam menentukan agama, berpendapat, memiliki atau pun mengekspresikan dirinya.

Namun, serapi dan seindah apapun kulit pembungkusnya, ‘sang penyamar’ tidak akan selamanya mampu bertahan dengan samarannya karena tidak sesuai dengan ‘jati diri’ yang sebenarnya. Perlahan namun pasti, akan terkuak identitas hakiki dibalik kamuflasenya. Perempuan sebagai sebuah komoditas, —walaupun terbungkus ide kebebasan berekspresi—, tetaplah objek yang ‘dibisniskan’, yang merupakan bentuk ‘pelecehan’ yang sangat tidak manusiawi meski tersembunyi sekalipun. Walau seribu aturan dilegalkan untuk ‘mencegah’ tindak peng-objek-kan (baca : eksploitasi) terhadap perempuan, upaya tersebut tidak akan mengubah kedudukan perempuan dalam pandangan kapitalisme, dari posisi ‘objek’ menjadi ‘subjek’, karena asas pandangannya masih tetap sama yakni sekulerisme dan kemanfaatan.

Melihat metode berpikir yang digunakan JPPP, kita menemukan ada dua standar pemikiran (standar ganda) yang bertentangan dalam masalah ini. Satu sisi, pelarangan pornografi dan pornoaksi dianggap tindakan ‘pemasungan’ terhadap kebebasan berekspresi dan nyata-nyata melanggar HAM. Adanya RUU APP menunjukkan negara telah melanggar wilayah privat individu. Namun, pada sisi lain, mereka keberatan dengan konsekuensi yang berupa “akibat/dampak”, yakni pelecehan perempuan dan tindak kekerasan lain yang disebabkan pornografi —kebebasan berekspresi—, sehingga mereka menuntut negara-lah yang harus bertanggung jawab untuk memberikan payung hukum dan menindak pelakunya dengan catatan tidak boleh mengotak atik “hak kebebasan berekspresi” yang merupakan sebab utama timbulnya dampak-akibat tersebut. Sepintas terlihat adanya egoisme individualis mendominasi pendapat mereka.

Selain itu, Undang-undang (UU) dalam demokrasi yang mereka agung-agungkan (dan juga dijajakan sebagai “kebenaran universal” ke negeri-negeri muslim), lahir sebagai sebuah kesepakatan rakyat yang direpresentasikan dalam lembaga legislatif yakni DPR/MPR. Draft RUU APP ini juga adalah sebuah kesepakatan rakyat, yang proses pengambilan keputusannya berdasarkan suara mayoritas sebagai kelaziman pengambilan hukum dalam sebuah negara demokratis. Jadi, ketika RUU APP itu disusun oleh DPR/MPR, harus dipahami sebagai sebuah proses demokratis yang merupakan realita kesepakatan rakyat, namun yang terjadi JPPP malah melakukan pengingkaran terhadap realita dengan dalih draft RUU APP tersebut merupakan sebuah produk dari ‘sekelompok kecil’ golongan umat. Dalam hal ini, JPPP terlihat tidak konsisten terhadap ide mereka sendiri mengenai kesepakatan rakyat, justru pendapat mereka cenderung egois ketimbang demokratis, bahkan terbilang konservatif ketimbang liberalis. Padahal mereka dikenal sebagai pengusung demokrasi dan liberalisme.

Standar Ganda dalam berpendapat ini terjadi tidak terlepas dari kekeliruan mereka dalam memahami konsep “masyarakat” yang dianggap sebagai “kumpulan individu” semata. Sehingga, persepsi terhadap masyarakat ‘tidak lebih penting’ perhatiannya dari individu, karena masyarakat dianggap ‘tidak ada bedanya’ dengan individu. Padahal secara realita masyarakat bukanlah kumpulan individu semata, namun masyarakat adalah individu-individu sebagai manusia yang saling berinteraksi berdasarkan aturan tertentu, yang aturan tersebut terbentuk atas kesamaan pemikiran dan perasaan yang dimiliki manusia tersebut. Berdasar realita masyarakat, maka menjadi sebuah kewajaran bahwa interaksi individu akan saling mempengaruhi individu lainnya (termasuk masyarakat). Di samping itu, interaksi antar individu terkait dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak hanya satu aspek saja, sehingga permasalahan individu pasti berhubungan dengan permasalahan pemuasan kebutuhan yang lainnya.

Karena pemahaman mereka yang rusak, yaitu masyarakat adalah kumpulan individu semata, maka menurut mereka kepentingan individu-lah yang menjadi titik perhatian dalam menetapkan segala sesuatu termasuk ketika menetapkan berbagai aturan atau solusi. Keberadaan negara tidak lebih hanya sebagai ‘sarana’ atau ‘wadah’ untuk menjamin penuh kebebasan dan melindungi kepentingan individu. Namun pada pelaksanaannya, kebebasan individu ini pada beberapa hal harus dibatasi karena terbukti adanya ketidakmungkinan penerapan ide kebebasan tersebut, yakni justru kebebasan individu mengakibatkan pertentangan antara individu itu sendiri. Salah satunya, pada kasus pornografi dan pornoaksi ini yang merupakan hak kebebasan berekspresi individu, namun ketika ada individu lain yang ‘mengeksploitasi’, maka hal ini mau tidak mau harus dibatasi. Hal ini menunjukkan, upaya tambal sulam solusi yang berasal dari pemikiran kapitalisme.

Bisa dipahami ketika mereka menyatakan bahwa pornografi tak mungkin ‘diberantas’, akan tetapi hanya bisa dilakukan ‘pembatasan’ saja, karena setiap solusi yang mereka tawarkan tidak sampai kepada ‘menghilangkan’ sebab/akar permasalahan disebabkan akan melanggar kebebasan berekspresi individu. Oleh karenanya, setiap solusi yang dihasilkan akan selalu memunculkan masalah baru, karena solusinya hanya sebatas cabang dan permukaan saja. Solusi seperti ini, semakin lama tentu bukannya semakin mempermudah penyelesaian akan tetapi masalah semakin melebar dan tumpang tindih, yang akibatnya tentu saja bukan hanya merusak sistem kehidupan namun juga merusak para pengusungnya. Bisa dipahami pula, kasus pornografi dan pornoaksi ini tidak mereka anggap sebagai masalah moralitas yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat, apalagi sebagai masalah sebuah tatanan kehidupan yang rusak, pornografi hanya masalah individu per individu saja tidak ada hubungan dengan masyarakat, hanya masalah ‘hak’ individu yang harus dibatasi agar tidak mengganggu individu lainnya. Dan disinilah fungsi adanya institusi negara. Makanya, pornografi hanya dipahami dengan definisi dan batasan-batasan sempit sebatas masalah kriminal ekploitatif.

Inilah gambaran nyata sistem kehidupan buatan manusia, kebangkitan semu yang nampak selama ini semakin jelas retak-retak keruntuhannya. Meningkatnya penderita AIDS dan penyakit seksual, meningkatnya pengguna narkoba, banyaknya bayi lahir di luar nikah, banyaknya kasus aborsi, maraknya prostitusi dan perselingkuhan, dan lain-lain, salah satu tanda kejatuhan ideologi batil tersebut. Tak ada yang bisa membantah, bahwa hanya aturan Sang Penciptalah yang mampu menegakkan kebangkitan hakiki karena Dia lah yang Maha Mengetahui segala kelemahan, kelebihan, baik dan buruknya manusia. Tentu saja, karena Dia lah yang menciptakan manusia beserta alam semesta dan segala isinya.

Pandangan Islam mengenai Pornografi dan Pornoaksi
Merupakan hal yang bisa dimengerti, RUU APP belum memberikan solusi secara tuntas masalah pornografi dan pornoaksi karena draft RUU APP lahir dalam sebuah sistem berpandangan demokrasi sekuleristik. Dan memang benar, RUU APP belum bisa memberikan batasan yang jelas dan tegas baik mengenai definisi pornografi maupun pornoaksi termasuk definisi eksploitasi seksual, kecabulan dan erotika. Sehingga, meskipun RUU tersebut pada akhirnya dilegalkan, tidak akan menjadi solusi atas permasalahan pornografi dan pornoaksi, meskipun hanya sekedar dampak perbaikan pada aspek sosial-kemasyarakatan, baik itu kepada individu, masyarakat maupun negara/pemerintah. Karena, inti masalah pornografi dan pornoaksi tidak lah berdiri sendiri, namun terkait dengan aspek-aspek lain seperti ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan lain-lain.

Pendapat bahwa dalam fiqih Islam terdapat berbagai pandangan tentang apa yang disebut aurat pada perempuan dan laki-laki, yang dipengaruhi kuat oleh budaya/adat istiadat, adalah pendapat yang dangkal dan tidak mendasar. Sumber dalil syara’ yang diperbolehkan menjadi sandaran dalam menggali hukum hanyalah al-Qur’an, as Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas syar’i. Budaya/adat kebiasaan atau sering disebut ‘urf, tidaklah termasuk dalil syara’, karena pada kenyataannya banyak sekali budaya Arab yang dilarang setelah datangnya Islam seperti kebiasaan mengurangi timbangan, mengubur anak-anak perempuan, berzina, dll. Adapun budaya yang kenyataannya tetap dibiarkan setelah datang Islam seperti poligami, bukan berarti bahwa Islam merujuk kepada budaya/kebiasaan tersebut, akan tetapi karena budaya tersebut memang tidak bertentangan dengan aturan Islam itu sendiri.

Islam memiliki batasan dan definisi yang jelas mengenai pornografi dan pornoaksi, dimana batasan dalam menilai perbuatan berasal dari Sang Pencipta sehingga sangat jelas dan hakiki. Sebagai manusia beragama, mau tidak mau, suka tidak suka, kita wajib menjadikan agama (halal-haram) menjadi standar dalam menilai segala sesuatu. Sebab setiap perbuatan manusia ada hukumnya, tidak bebas nilai sebagaimana pandangan ideologi sekuler yang hedonis. Islam mengharamkan kebebasan berekspresi. Islam mewajibkan semua aktivitas manusia terikat dengan syariat, karena “hukum asal perbuatan adalah terikat dengan syariat”. Karena itu, Islam telah menghadirkan aturan bagi semua aktivitas manusia. Hal itu bukan berarti bahwa Islam menghambat dan mengekang seseorang untuk berekpresi. Islam memberikan keleluasaan yang luas kepada setiap orang untuk berekspresi, berkreasi, dan berinovasi, tetapi tentu saja sesuai dengan batas-batas yang telah digariskan oleh Allah sebagai Penguasa manusia.

Seluruh aktivitas dalam Islam ada aturannya termasuk dalam pembahasan pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film,acara TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya yang mengumbar sekaligus menjual aurat baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat baik laki-laki maupun perempuan, yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja (seperti aksi para artis di panggung hiburan umum) hingga yang luar biasa dan atraktif (seperti tarian telanjang di tempat hiburan umum maupun di hiburan khusus seperti diskotek, klab malam, dan lain-lain). Dalam definisi tersebut, aurat lah yang menjadi titik pusat perhatian.Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab, aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Batasan aurat laki-laki adalah antara perut dan lutut.*1)

Islam menetapkan aturan tersendiri antara hukum menonton langsung dan menonton gambar/tayangan (tidak langsung) perihal yang di dalamnya terdapat unsur pornoaksi dan pornografi. Begitu pula Islam menetapkan aturan tersendiri antara mempertontonkan kecantikan di ruang privat (hayatul khas) dan di ruang publik (hayatul ‘âmm).*2)

Laki-laki dipersilahkan menikmati sepuasnya aurat wanita yang halal baginya, dengan catatan dilakukan di ruang privat. Sebaliknya, wanita juga bebas mengekspresikan seluruh potensi kecantikannya bahkan di hadapan laki-laki sekalipun, yakni kepada suaminya, asalkan khusus dilakukan di wilayah privat tertentu, yakni kamar khusus bagi pasangan suami istri yang kamar tersebut merupakan salah satu bagian dari wilayah hayatul khas.*3) Ini menunjukkan Islam sangat menjaga aurat dan aktivitas pribadi orang tua dari anak-anak dan para pembantu. Pembedaan aturan yang terdapat dalam hayatul khas dan hayatul ‘âm ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri, baik laki-laki maupun wanita, menjaga keutuhan keluarga, dan mencegah efek-efek sosial akibat diumbarnya aurat di ruang publik. Bukankah sudah banyak bukti terjadinya perzinaan, perkosaan, pelecehan seksual, perselingkuhan, dan lain-lain salah satunya dipicu oleh merebaknya pornografi dan pornoaksi di ruang publik, baik dalam bentuk pose di media cetak, VCD, televisi, film, musik atau diskotik?

Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara’, misalnya memberi pertolongan medis. Sementara itu, sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda, yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab, kaidah ushul fiqh yang mu’tabar menyebutkan: “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram”. Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram.

Solusi Islam
Islam menghargai kebebasan seseorang untuk berekspresi jika sesuai koridor syariat Islam, juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun mengarahkannya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai ideologi/pedoman kehidupan memiliki cara-cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.

Islam tidak sekadar menetapkan aturan agar tak seorang pun yang berada dalam wilayah Islam mengumbar aurat untuk memenuhi kebutuhan nalurinya, namun Islam memberikan tuntunan cara pemenuhan naluri tersebut dengan tepat, yakni lelaki perempuan hanya dibolehkan saling menikmati setelah melakukan aqad syar’i pernikahan. Terkait dengan implementasi penjagaannya dalam hayatul khas, Islam memberikan tuntunan pembangunan rumah dengan desain islami agar privasi dan aurat keluarga inti terjaga dari mata-mata yang tidak berhak menikmatinya, serta Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan kemudahan pembangunan rumah islami ini karena rumah merupakan salah satu dari kebutuhan mendasar warga negara.

Islam menetapkan seperangkat aturan agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tak perlu ada orang yang harus mencari nafkah dalam bisnis pornografi/pornoaksi. Pemerintah Islam akan mendidik rakyatnya untuk berpola pikir dan perilaku Islami sehingga setiap orang dapat memahami bahwa tujuan hidup yang benar serta tolok ukur kebahagiaan yang hakiki adalah ridha Allah bukan kesenangan materi semata, sehingga pemenuhan kebutuhan dan pelaksanaan bisnis pun tidak dibangun dari hal-hal yang dilarang oleh syara.

Otomatis ‘permintaan’ dan ‘penawaran’ pada bisnis pornografi/pornoaksi pun akan merosot tajam.

Bagaimanapun, setiap bisnis hanya akan berputar kalau ada ‘penawaran’ dan ‘permintaan’. Karena itu, keduanya harus dihancurkan. Media massa diarahkan agar tidak lagi memprovokasi umat dengan opini atau berita yang merangsang kebutuhan pornografi/pornoaksi. Demikian juga keberadaan berbagai sarana hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan akan dibersihkan, tanpa harus merusak fisiknya.

Namun demikian, walau pemerintah sudah menata pendidikan dan ekonomi secara islami, masih mungkin terdapat individu khilaf yang melakukan ‘permintaan’ secara diam-diam karena memang manusia bukanlah malaikat yang bebas dari kekhilafan. Sistem yang benarlah yang akan menjaga individu ini agar tidak sampai melakukan perbuatan maksiat. Aturan pelarangan ‘penawaran’ dan pemberantasan ‘para provokator’ pornografi dan pornoaksi yang diterapkan negara, akan otomatis menjaga individu khilaf tersebut dari melakukan perbuatan maksiat karena ia kesulitan untuk mendapat akses untuk menikmati pornografi dan pornoaksi, sehingga tidak hanya orang shaleh saja yang terjaga dalam sistem Islam melainkan juga termasuk orang-orang non muslim maupun orang-orang yang belum shaleh. Di sini tampak nyata bahwa sistem Islam bukanlah sistem individualistis seperti halnya sistem kapitalis.

Jika setelah langkah-langkah ini dilakukan, setelah negara mengatasi masalah di sisi ‘permintaan’ dengan perbaikan pendidikan dan ekonomi, kemudian mengatasi masalah di sisi ‘penawaran’ dengan menghilangkan “para provokator”-nya, masih tetap ada yang nekad melanggar hukum, maka negara tak akan ragu-ragu lagi menerapkan sanksi represif. Hukuman jilid atau rajam akan diterapkan kepada pezina. Hukuman ta’zir akan diterapkan bagi para pengelola dan pendukung bisnis ini. Walhasil, memberantas pornografi/pornoaksi tak bisa sepotong-sepotong, namun harus komprehensif.

Untuk menegakkan seluruh sistem yang yang komprehensif dibutuhkan sebuah institusi yakni negara yang berdasarkan kepada Islam secara keseluruhan. Tanpa institusi ini, tidak mungkin solusi Islam bisa diterapkan. Sehingga, yang harus dilakukan adalah perubahan sistem dari akar-akarnya (taghyir). Melakukan perubahan sistem, memang bukan hal yang mudah, butuh dukungan seluruh komponen baik individu, keluarga, masyarakat maupun negara yang dilandasi atas kesadaran dan pemahaman Islam sebagai pedoman kehidupan. Tanpa pemahaman Islam yang utuh, jangan harap ada kesadaran dari tiap komponen untuk berjuang menegakkan tatanan Islam.

Disinilah kewajiban dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar sebagai upaya penyadaran dan pemahaman baik kepada individu, keluarga, masyarakat maupun penguasa negara. Dakwah tidak akan optimal jika hanya dilakukan oleh sendiri-sendiri saja, sehingga keberadaan sebuah partai/kelompok dakwah beserta para pengembannya yang sudah terbina dengan Islam adalah sebuah keharusan agar dakwah bisa berjalan optimal dan terkoordinir. Yang nantinya, mereka lah yang bergerak di tengah masyarakat dan berjuang bersama menegakkan sistem Islam secara kaffah. Oleh karenanya, dakwah yang dilakukan haruslah dakwah politis, yang memahamkan dan menyeru umat bagaimana seharusnya sebuah pengaturan urusan umat dijalankan beserta keberadaan institusi penjaganya, yang merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin saat ini dimana pun mereka berada.

Khatimah
Jelaslah, upaya pemberantasan pornografi dan pornoaksi tidak cukup hanya dengan disusun dan dikeluarkannya Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Karena masalah ini tidak hanya disebabkan oleh persoalan moralitas semata, akan tetapi merupakan masalah sistemik yang tidak terpisah dari sistem-sistem lainnya, seperti sistem Ekonomi, Pendidikan, Sanksi, dan juga Pemerintahan yang secara tidak langsung memiliki kontribusi besar tehadap lahirnya Pornografi dan Pornoaksi.

Karena merupakan masalah sistemik, maka cara penyelesaian masalah pornografi dan pornoaksi ini harus dengan cara sistemik pula, yakni dengan mengubah tatanan/sistem yang ada dengan sebuah tatanan yang pasti memberikan solusi menyeluruh atas seluruh permasalahan manusia dan kehidupannya. Solusi siapa lagi jika bukan tatanan dari Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini? Kalau bukan Solusi Islam yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Nya Muhammad Saw? Allahu Akbar!! Wallahu ‘alam bi shawab.

Catatan Kaki:
1. “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah ra].

Abu Sa’id Al-Hudri ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda:
“Aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dan lututnya.” [Al-Hadits].

Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Imam Ahmad dan Bukhari].

2. Hayatul Khas (Kehidupan Khusus) yaitu kehidupan di dalam rumah bersama suami/istri, muhrim seperti ayah, saudara laki-laki, paman, dan lain-lain, atau wanita lain. Pada kehidupan ini Islam menentukan batasan aurat dan syarat pakaian penutup aurat yang berbeda dengan ketentuan pada kehidupan umum. Hayatul Amm (Kehidupan Umum) yaitu kehidupan di luar rumah bersama dengan anggota masyarakat lain seperti di pasar, jalan, mesjid, dan lain-lain dan ketika berada di hadapan laki-laki non muhrim.

3. “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu milki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah shalat isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (Qs. an-Nûr [24]: 58–59).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Suruhlah anak-anakmu yang telah berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila sudah berumur sepuluh tahun. Dan pisah-pisahkanlah mereka dalam tempat tidur.” [HR. Abu Dawud].

Maraji’:
1. An-Nabhani, Syekh Taqiyuddin; Terjemahan Peraturan Hidup Dalam Islam; Pustaka Thariqul Izzah; Bogor; 2001
2. ‘Atiyat, Ahmad; Jalan Baru Islam; Pustaka Thariqul Izzah;Bogor; 2004.
3. Mukti, Harry; Kapitalisme Dunia Entertainment; Hayatulislam.net; Publikasi 26/04/2004.
4. Supatmiati, Asri; Artika dan Ideologi Miss Universe, Harian Radar Bogor edisi Sabtu, 29 Mei 2005.
5. Prambudi, Ninuk Mardiana; Cermati RUU Pornografi dan Pornoaksi; www.kompas.com.02/07/05

http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=38&Itemid=2

Sat 17th Jun, 2006, Artikel

Syariat Ilahi, dan Gosip Arab(isasi)

Nasrulloh Afandi
Alumnus Pesantren Lirboyo Kediri, Mahasiswa Universitas Karaouiyine Maroko

Akhir-akhir ini ada banyak oknum, baik individual maupun yang mengaku delegasi dari institusi tertentu, gencar menghunjani mayoritas Muslimin bangsa Indonesia dengan gosip: “Kronis terjangkit virus Arab-isme”. Sehingga mayoritas (Muslimin Indonesia) dituduh bahwa dalam beribadah harus serba ke-Arab-Araban. Sekilas, hunjaman gosip itu cukup menggelikan, namun perlu diantisipasi efeknya yang sungguh membahayakan orisinilitas syariat Ilahi. Fenomena tersebut, mencuat kembali setelah terjadinya skandal shalat dua bahasa (Arab-Indonesia) yang dikomando oleh mantan preman sekaligus mantan petinju, Yusman Roy, di Malang, Jawa Timur, Mei 2005. Sampai kini, gosip ‘Arabisasi agama’ itu, bertambah deras dihunjamkan di tengah bergolaknya pro-kontra RUU APP. Oleh oknum-oknum tertentu, isu Arabisasi terhadap bangsa Indonesia juga diangkat dan dijadikan ‘kitab suci’ untuk landasan gerak menolak RUU APP.

Dalam konteks syariatul Islamiyah perspektif ushul al-fiqh, para pengecer gosip Arabisme agama itu, wajar untuk dinyatakan bahwa mereka kurang maksimal dalam menalar eksistensi orisinilitas sumber-sumber syariat Islam. Mungkin juga, mereka sengaja membuat sensasi dengan berbagai kepentingan sempitnya, dan tidak memperhatikan efek samping dari tindakannya.

Jati diri agama
Diturunkannya Islam adalah untuk menjadi rahmat bagi semua. Dalam Alquran, jelas tidak terdapat satu ayat pun yang menyatakan bahwa diturunkannya Islam adalah khusus bagi orang-orang berbahasa Arab, atau orang yang punya hubungan darah dengan bangsa Arab. Tetapi tidak bisa dipungkiri, kemampuan berbahasa Arab untuk mengkaji orisinilitas sumber-sumber syariat Islam, berpengaruh signifikan dan tidak bisa disepelekan. Perlu untuk selalu diingat, esensi dari opini Imam Al Ghazali dalam karya spektakulernya, Al-Mustashfa menjelaskan, totalitas sumber hukum Islam dipetakan menjadi dua. Pertama, dalil yang terdapat kesepakatan antarulama untuk menerapkannya. Kedua, dalil yang terdapat perbedaan pandang antarulama untuk menerapkannya.

Semua sumber itu bernaung di bawah satu atap, yakni Alquran. Menurut tokoh tauhid, Imam Abi Hasan Al As’ary dalam kitab Maqolat Al Islamiyin, tidak ada yang mengingkarinya, bahwa Alquran merupakan sumber utama totalitas syariatul Islamiyah. Mayoritas ahli ilmu Alquran menyatakan bahwa di antara bagian dari definisi Alquran secara terminologi adalah firman Allah SWT berbahasa Arab.

Atas dasar substansi-substansi tersebut. Di sini kita dapat menyimpulkan, jelaslah untuk memahami apalagi menggali totalitas dalil-dalil syar’i itu, penguasaan terhadap unsur-unsur bahasa Arab adalah hal sangat menentukan atau syarat mutlak. Logisnya, bila tanpa menguasai bahasa Arab dengan berbagai elemennya, akankah maksimal langkah untuk memahami berbagai orisinilitas sumber-sumber dalil syar’i tersebut?

Skandal wacana
Ulama terdahulu sangat banyak menjembatani lajunya cakrawala pemikiran (Islam). Hal ini terbukti dengan dikembangbiakkannya pengajaran ilmu mantiq, yang menurut Imam Al Ghozali adalah ilmu manajemen berpikir, untuk menyelamatkan manusia dari perselingkuhan pemikiran. Sampai kini ilmu tersebut masih marak diajarakan di berbagai pesantren.

Skandal yang banyak terjadi sekarang adalah, dengan keterbatasan pengetahuannnya dan dorongan popularitas, sebagian orang mencampakkan esensi orisinilitas ajaran Alquran dan memberangus hasil ijtihad para imam madzhab. Mayoritas komunitas penganut liberalisme berdalih bahwa fungsi pemikiran liberalisme adalah pembangkit gerak ilmiah. Pada kenyataannya, gerbong pemikiran mereka ‘kebablasan dan tidak jelas’ akan ke mana orientasi dan muaranya?

Sedangkan risiko telah kaburnya orisinilitas syariat Islam akibat ulah mereka, sungguh nyata. Di antara fenomenanya, mereka mensucikan opini para orientalis (non-Muslim), sebagai senjata untuk menghujat hasil ijtihad para imam madzhab Islam. Alhasil, isu membangkitkan pemikiran Islam itu, jelas hanyalah dalih irasional dari pemuja liberalisme belaka. Realistis bukan? Memang cukup tepat ungkapan seorang pujangga Arab, yang sudah sangat sering kita dengar: Ambillah kebaikan darimanapun datangnya. Tetapi perlu diingat, Alquran Aurat Al Baqarah ayat 120, menegaskan: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepada kamu (Muslimin) sampai kamu mengikuti agama mereka”.

Pemikiran para orientalis Yahudi-Nasrani Barat kini sering dijadikan ‘kitab suci’ sumber utama hukum Islam oleh orang-orang yang mengaku pemikir Islam kontemporer di Indonesia. Padahal, mungkinkah para orientalis Barat itu berpikir untuk kemajuan Islam? Kalaulah tanpa kepentingan sempit, komunitas ilmiah pastilah mengatahui substansi jawabannya.

Kalaulah opini para orientalis Barat itu hanya dijadikan sebagai pelengkap wacana, tentu tidaklah masalah. Namun tidak demikian kenyataannya. Anehnya lagi, mereka mengangkat opini orang-orang yang tidak jelas itu sebagai argumentasi untuk menginjak hasil ijtihad para imam madzhab. Sungguh aneh!

Para pengusung liberalisme menganggap langkahnya itu untuk membangkitkan gerbong pemikiran. Ibarat bertempur, sekarang ini liberalisme kekurangan ‘musuh’, karena ‘intelektual muda’ mulai banyak mengusung liberalisme. Kader konservatisme agama sangat minim. Medan pertempuran pemikiran tidak seru lagi.

Menjamurnya sarjana pengangguran yang berpacu ke arena pemikiran Islam adalah embrio unggul gerakan liberalisme, tentunya dengan orientasi peluang penghasilan materi. Mereka datang dari aneka-ragam latar belakang akademik (bukan hanya dari program studi ke-agamaan). Hal itu jelas mendorong keroposnya landasan ilmiah (keagamaan) para ‘pemikir Islam’ itu.

Wabah Inggris(isme)
Apakah para pengecer gosip ‘Islam Arabi-isme’ itu lupa, atau mungkin tidak tahu, bahwa orisinilitas Alquran adalah berbahasa Arab? Realitasnya, entah atas dasar apa? Orang-orang yang menganggap dirinya ‘cendikiawan muslim kontemporer’ itu, dengan kalimat ‘agama Arab-isme’, terus membabi-buta mencemooh umat Islam yang berpegang kepada hasil ijtihad para imam madzhab.

Karenanya, wajar rasanya bila sekarang-sekarang ini komunitas Muslim di luar liberalisme, pun balik menyatakan bahwa para penganut liberalisme dan saudara-saudaranya (sekularisme, pluralisme dan sejenisnya) itu, adalah komunitas yang terinfeksi virus ‘Barat-isme’. Mereka galak mengkampanyekan ‘Inggris-isasi agama’ dengan berpegang teguh pada ‘kitab suci’ berbagai kepentingan sempit. Cukup realistis dan sangat adil bukan umat liberalisme dianugerahi sebutan ersebut sebagai imbalan atas gosip Arab-isme dan Arab-isasi agama yang gencar mereka lontarkan?

Dengan mengakses pemikiran para orientalis (non-Muslim), mereka menganggap dirinya ‘mujtahid kontemporer’ dan patut dijadikan panutan dalam berbagai aspek asas-asas beribadah. Melalui tulisan-tulisannya, mereka sangat bangga mengutip buku-buku berbahasa Inggris. Seolah-olah merasa ketinggalan zaman, bila tulisannya tidak disertai kutipan atau variasi dari buku berbahasa Inggris. Memang sering kedapatan kemampuan bahasa Arab mereka apa adanya.

Singkatnya, komunitas liberalis dan ’saudara-saudaranya’ itu, tidak berlebihan bila dinyatakan terjangkit ‘Islam Inggris-isme’. Keroposnya orisinilitas syariat Islam dalam beragama adalah di antara risiko dominan dari maraknya wabah ‘Islam Inggris-isme’. Berbagai jaringan pemikiran Islam, memang harus terus selalu diperluas dan dikembangkan, sebagai upaya estafet peradaban agama, dan tentunya dengan kedewasaan ilmiah.

Ikhtisar
- Mayoritas (Muslimin Indonesia) dituduh bahwa dalam beribadah harus serba ke-Arab-Araban. Tuduhan ini banyak datang dari kalangan liberal.
- Para pengecer gosip Arabisme agama itu, wajar untuk dinyatakan bahwa mereka kurang maksimal dalam menalar eksistensi orisinilitas sumber-sumber syariat Islam.
- Untuk menggali totalitas dalil-dalil syar’i, penguasaan terhadap unsur-unsur bahasa Arab adalah hal sangat menentukan.
- Dengan keterbatasan pengetahuann dan dorongan popularitas, sebagian orang mencampakkan esensi orisinilitas ajaran Alquran.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=250572&kat_id=16

Sat 17th Jun, 2006, Artikel

Pro Kontra APP dan Isu Arabisasi

Ass. wr. wb.

Ba’da tahmid wa sholawat. Di tengah maraknya pro dan kontra pada penggodogan RUU APP ada isu tentang Arabisasi. Bagi mereka yang menggulirkan isu tersebut berpendapat bahwa kebudayaan Islam merupakan bagian dari kebudayaan Timur Tengah yang telah menglobal ke seluruh penjuru dunia terutama bagi orang yang menganut agama Islam.

Salah satu contoh dari fenomena Arabisasi tersebut adalah pemakaian jilbab. Menurut mereka jilbab bukanlah bagian dari Islam tapi semata- mata merupakan bentukan budaya dari Timur Tengah. Saya juga mendengar bahwa jilbab dengan berbagai macam bentuk telah muncul sebelum Islam telah muncul itu sendiri. Karena para puteri bangsawan pada zaman dahulu kala sebelum Islam telah mengenakan jilbab sebagai tanda kebesaran.

Ustadz saya mohon penjelasannya. Karena jilbab yang saya tahu merupakan perintah dari Allah seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an surah An-Nur:31. Jazakumullah khairan Katsira atas penjelasan dari ustadz

Wass. wr. wb.

Firdausil Hawa

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Anda tidak perlu bersusah payah memikirkan masalah pro kontra RUU APP ini. Petanya mudah dan sederhana sekali. Hanya antara al-haq dan al-bathil. Mereka yang mendukung diberlakukannya adalah orang-orang shalih yang peduli pada moral dan agamanya. Sedangkan yang menentangnya adalah orang tidak bermoral, berakhlaq rendah, tidak punya wawasan serta dadanya dipenuhi bisikan syetan.

Padahal tukang becak di pinggir jalan pun tahu bahwa pornografi yang marak di negeri ini memang diakibatkan tidak adanya aturan dan undang-undang yang tegas menindak semua bentuk pornografi.

Namun orang-orang yang hatinya sudah didominasi syetan nampaknya sudah kalap, hatinya pekat, takut bila syetan tidak punya tempat lagi untuk mencabik-cabik moral umat. Mereka sekarang sedang gelisah bak cacing kena garam. Deg-degan dan khawatir kalau-kalau RUU itu sampai disahkan DPR. Sebab salah satu pintu rejeki mereka akan tertutup, yaitu penghasilan dari menjual aurat serta mengeksploitasinya. Selain itu mereka pasti akan dimarahi habis-habisan oleh tuan mereka, yaitu iblis yang terkutuk, bila Indonesia sampai melarang pornografi.

Karena itu tindakan haram apapun pasti mereka lakukan demi tetap tegaknya kemaksiatan dan angkara murka di negeri ini. Iblis, syetan dan jamaahnya itu sudah kepalang basah ingin memasukkan bangsa ini semua ke neraka. Dan usaha mereka ini sudah setengah jalan. Kalau sampai ada kebenaran Islam diangkat, apalagi sampai mendapat dukungan DPR, adalah kiamat kubro buat mereka.

Karena itu mereka akan menggerakkan semua kader dan simpatisannya untuk berjuang sekuat tenaga agar kebatilan tetap berjaya, bahkan kalau perlu selama-lamanya.

Dan yang namanya memutar balik fakta serta logika untuk mengelabuhi masyarakat memang makanan sehari-hari mereka. Dusta, bohong, rekayasa dan pemalsuan sudah hal biasa buat mereka. Yang penting ide mereka tetap menang, walau tidak masuk akal sekalipun.

Argumentasi bahwa jilbab itu pakaian Arab sebenarnya sudah basi sekali. Lagu lama yang diaransemen ulang. Dari zaman biang sekuler gaek hanya itu-itu saja yang dimunculkan.

Padahal sejarah dengan jelas sekali menyebutkan bahwa sebelum turunnya ayat hijab, wanita Arab tidak berjilbab. Logika sederhananya, kalau wanita Arab sudah berjilbab, mengapa pula turun ayat yang mewajibkannya? Bandingkan dengan kebiasaan orang Arab naik unta, toh tidak ada ayat yang mewajibkan orang arab naik unta, kan? Sebab tiap hari mereka sudah naik unta, buat apa diperintah-perintah?

Pendeknya kalangan sekuler anti RUU APP itu sedang bingung, takut dan resah hatinya, karena melihat al-haq begitu banyak di mana-mana. Jilbab yang mereka hina sejak puluhan tahun yang lalu, ternyata justru semakin marak dan digemari.

Jadi mari kita saksikan dengan seksama, bagaimana ekspresi orang yang sedang cemas dan takut punah. Mereka sedang diambang kepunahan, mirip (mitos?) punahnya dinosaurus di masa lalu. Dan sebentar lagi anak-anak kita akan mengenal porgnografi tidak lebih sebagai sejarah purbakala di masa lalu.

وَقُلْ جَاء الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

Dan katakanlah, “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (QS Al-Isra’: 81)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.eramuslim.com/csl/ust/4486792d.htm

No Porn