Oleh: Rahma Nisa Hakim
Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”, sekeras dan segencar apa pun perlawanan terhadap pornografi, pada kenyataannya perilaku pornografi dan pornoaksi tak pernah lenyap dari kehidupan kita. Malah semakin hari semakin menjadi-jadi. Upaya pemberantasan pornografi dan pornoaksi dilakukan pemerintah karena maraknya tayangan pornografi di media elektronik dan media cetak yang dianggap sudah keterlaluan dan sangat ‘mengkhawatirkan’.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sejak Desember 2004 mendesak agar tayangan yang menonjolkan pornografi dan pornoaksi segera dihentikan. Pada bulan Maret 2005 lalu presiden telah menyetujui rencana penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. MoU tersebut mulai direalisasikan secara nasional pada pertengahan April 2005 dengan mengikutsertakan sejumlah kementrian terkait seperti Kementrian Olah Raga, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, serta Menkomimfo dan Polri dibawah koordinasi Menko Kesra. Pemerintah melalui Menko Kesra Alwi Sihab telah mengukuhkan dibentuknya organisasi independen Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIPPP) pada 13 Mei 2005, yang anggotanya terdiri dari berbagai pakar dan masyarakat dari berbagai disiplin ilmu dengan ketuanya Drs. H Amidhan. Hingga pada bulan Agustus 2005 ini, pemerintah mencanangkan ‘Indonesia bebas dari Pornografi’.
Namun, langkah-langkah pemerintah tersebut agaknya tidak sejalan lurus dengan langkah di legislatif. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sudah diusulkan dua tahun silam tersebut, sampai kini masih berada di DPR dan tidak masuk dalam prioritas awal pembahasan. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005, RUU APP masuk dalam prioritas ke-21 dari 55 RUU yang akan dibahas DPR (www.pikiranrakyat.com, Mei 2005). Padahal, saat ini sudah masuk bulan Agustus, namun sosialisasi RUU APP masih belum terdengar. Kemungkinan besar, melihat posisi dan tenggat waktunya, RUU APP tersebut tidak bisa disahkan pada bulan Agustus ini dan otomatis program Pemerintah bahwa Bulan Agustus ‘Indonesia Bebas dari Pornografi’, belum bisa diwujudkan. Belum lagi, reaksi pro dan kontra dalam menyikapi RUU APP tersebut pun memungkinkan adanya pembahasan lebih lanjut. Namun meski demikian, pemerintah tetap mengupayakan menyusun rancangan strategis penanggulangan pornografi dengan membentuk Pusat Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi, dan Program Gerakan Nasional Keluarga Bersih Pornografi dan Pornoaksi, atas prakarsa Menpora dan Meneg Pemberdayaan Perempuan, sambil menunggu RUU APP disahkan DPR.
Pro dan Kontra Pornografi
Masalah pornografi dan pornoaksi telah lama menimbulkan banyak reaksi keras masyarakat baik pro maupun kontra. Desakan penolakan pornografi semakin gencar sejak munculnya Video Klip Nafa Urbach, VCD Bandung Lautan Asmara, Casting Sabun, goyang ngebor inul, film layar lebar Buruan Cium Gue (BCG), VCD Lombok dan kasus tebaru yang tidak kalah santer adalah keikut sertaan Artika Sari Devi, Putri Indonesia 2004, dalam ajang Miss Universe 2005 di Thailand. Kalangan yang menolak keras aksi pornografi dan pornoaksi diantaranya MUI, Ibu-ibu Majlis Taklim, Lembaga Keagamaan serta LSM dan Ormas yang konsen di bidang tersebut seperti MARKA, Media Watch dari Habibie Center, Masyarakat Tolak Pornografi, Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP), dan lain-lain. Mereka mendukung dan mendesak agar Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP) segera dilegislasi Pemerintah.
Alasan yang disampaikan kalangan tersebut, karena pornografi bertentangan dengan ajaran agama, merusak moral masyarakat serta memicu tindakan pelecehan perempuan, pemerkosaan dan pencabulan termasuk terhadap anak di bawah umur yang tidak jarang dilakukan oleh kakak, ayah atau tetangganya. Kebanyakan para pelaku mengaku terdorong melakukannya setelah sebelumnya baik secara langsung atau tidak langsung menonton acara yang menonjolkan pornografi dan pornoaksi seperti pagelaran dangdut, VCD dan tayangan porno lainnya. Meneg PP Meutia Hatta Swasono sendiri mengungkapkan bahwa pelecehan perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, baik di rumah, lingkungan sekitar rumah, tempat kerja maupun ruang publik. Akibat Pornografi, keluarga bukan lagi wilayah yang sangat aman dari pelecehan.
Oleh karenanya, disinilah urgensitas pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas mengenai pornografi dan pornoaksi. Selama ini, hanya KUHP dan Undang-undang Penyiaran saja yang menjadi pijakan hukum masalah tersebut. Meskipun sebenarnya RUU APP sudah disusun sejak tahun 2003, dan sampai kini masih mengendap di DPR.
Namun, di antara masyarakat yang mendesak pemberantasan pornografi dan pornoaksi, terdapat sebagian masyarakat lainnya yang justru menentang pelegalan RUU APP tersebut. Mereka umumnya dari kalangan artis, seniman, insan perfilman, remaja, media massa, serta LSM dan Ormas Perempuan yang memiliki pandangan berbeda terhadap pornografi. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya RUU APP akan ‘memasung’ kreatifitas seni yang sejatinya merupakan serpih-serpih fakta kehidupan, memutuskan mata pencaharian sebagian orang, dan terutama melanggar Kebebasan Berekspresi, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) tiap individu. Gambar, adegan ataupun tayangan yang selama ini dianggap pornografi selayaknya dipandang sebagai profesionalisme, karena merupakan bagian dari tuntutan profesi/pekerjaan mereka.
Di kalangan pembuat kebijakan, keberatan terhadap RUU APP disampairkan oleh Jaringan Prolegnas Pro Perempuan (JPPP), yang meskipun tidak menolak secara langsung RUU APP, akan tetapi mereka menilai harus ada pembahasan lebih mengenai RUU tersebut. Jaringan tersebut beranggotakan 35 organisasi perempuan diantaranya Komnas Perempuan, Kowani, Puan Amal Hayati, Muslimat NU, Cetro, Aliansi Pelangi Antarbangsa, Kalyanamitra, Pusat Krisis Terpadu RSCM, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta.
Dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (28/6), JPPP menilai RUU APP justru berpotensi melahirkan kekerasan baru, menempatkan korban menjadi pelaku terutama pada korban perempuan dan anak, melanggar kebebasan berekspresi, membakukan standar kesusilaan berdasarkan pemahaman ‘satu kelompok’ saja. RUU ini juga tidak mengatur ‘pembatasan’ akses terhadap situs porno di internet, majalah dan VCD, serta media lain yang bermuatan pornografi, dan juga tidak mengatur pengawasan pelaksanaan serta respons dari masyarakat (Kompas Sabtu, 2 Juli 2005).
Sorotan Draft RUU APP
Dalam RUU APP disebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika (Bab I, pasal 1, Ayat [1]). Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mempertontonkan atau mempertunjukkan eksploitasi seksualitas, kecabulan dan/atau erotika (Bab I, Pasal 1, Ayat [2]).
Menurut pandangan JPPP, definisi mengenai pornografi tersebut dinilai rancu, disebabkan pengertian eksploitasi seks, kecabulan, dan erotika memungkinkan pengertian atau penafsiran berbeda-beda. Dalam draft RUU APP, disebutkan bahwa eksploitasi seksual merupakan pemanfaatan seksual manusia ‘secara berlebihan’ untuk mendapat keuntungan materi atau nonmateri bagi diri sendiri atau orang lain. Tidak dijelaskan secara detail bagaimana dan apa batasan maksud ‘secara berlebihan’ dalam definisi tersebut sehingga terkategori eksploitasi seksual. Kecabulan menurut KUHP adalah perbuatan asusila atau melanggar kesopanan yang berhubungan dengan perkelaminan. Padahal pandangan masyarakat terhadap kesusilaan atau kesopanan pun tidak tetap, selalu berubah tergantung perubahan pola pikir dan budaya masyarakat. Sedangkan erotika adalah gairah seksual atau hal-hal yang membangkitkan gairah seksual. Padahal, sudah menjadi kodrat alami manusia bahwa ia memiliki gairah seksual.
RUU APP itu pun tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk eksploitasi seks, menekankan pada moralitas semata dan dikhawatirkan tidak memberikan perlindungan terhadap wanita sebagai korban, bahkan menjadikan perempuan dan anak yang merupakan korban sebagai pelaku. Beberapa kasus yang terungkap di media massa —dalam pandangan mereka— menunjukkan bahwa perempuan dan anak sebenarnya adalah korban walaupun mereka tampil dalam materi pornografi. Kasus VCD Bandung Lautan Asmara (2001), misalnya, dua mahasiswa di dalam VCD itu memaksudkan kegiatan seksual mereka untuk konsumsi pribadi, tetapi teman mereka mentransfer rekaman itu ke dalam VCD dan menyebarluaskannya tanpa izin. Begitu juga kasus VCD Lombok (2005) tentang sepasang remaja yang berpacaran dan melakukan hubungan seksual, gambarnya diambil dengan mencuri-curi di balik pohon. Mereka yang menjadi objek di VCD tersebut semuanya adalah korban bukan pelaku dan justru pelakunya adalah yang mentransfer,memperbanyak dan menyebarluaskan VCD tersebut tanpa izin.
Hampir keseluruhan yang menjadi objek pornografi adalah perempuan, sehingga mereka menilai bahwa ada relasi yang tidak imbang dalam pornografi dan tidak dipertimbangkan RUU ini, yakni perempuan secara nyata-nyata dijadikan obyek seksual dan pengobyekan itu dianggap sebagai obyektif, wajar, terjadi dimana-mana sehingga posisi perempuan (dan anak) sebagai korban tidak terlihat. Hal ini membuktikan RUU APP telah mengabaikan sama sekali fakta yang banyak terjadi, bahwa anak dan perempuan yang terlibat pornografi dan pornoaksi adalah korban dari perdagangan manusia. Karena ada relasi bersifat patriarkhi yang mensubordinasikan perempuan dan anak, terutama anak perempuan, yang membuatnya terpaksa masuk dunia semacam itu.
Pornografi pun telah menimbulkan kekerasan pada perempuan mulai dari awal produksi, penyebarannya sampai dampak pornografi itu sendiri. Bila pada awal produksi ada paksaan, rayuan, iming-iming untuk menjadi objek pornografi, pada pembuatan pornografi, tubuh perempuan dieksploitasi. Dalam penyebarannya, integrasi kebertubuhan perempuan tersebut hilang, dan dampak dari pornografi tersebut adanya kekerasan seksual terhadap perempuan yang menjadi objek pornografi, maupun secara umum dalam bentuk pemerkosaan, pelecehan dan pencabulan. Sehingga, menurut sudut pandang mereka yang khas feminis, inti masalah pornografi ini adalah adanya indikasi eksploitasi terhadap objek pornografi yang notabene perempuan, baik melalui bentuk pemaksaan, rayuan, iming-iming, penyebarluasan tanpa izin, atau pun adanya tindak kekerasan dampak pornografi seperti pelecehan, perkosaan dan pencabulan. Apabila secara nyata tidak terdapat indikasi eksploitasi yang disebutkan tadi, maka apa pun bentuknya tidak bisa dikategorikan pornografi karena hal tersebut adalah aspek lain yakni aspek ‘hak’ kebebasan individu, yang berbeda dan terpisah dari pornografi.
Oleh karenanya, prinsip yang harus dijaga dalam menyikapi Pornografi adalah bersikap hati-hati terhadap pornografi, karena tetap ada unsur “kebebasan berekspresi” yang harus dijaga. Yang diperlukan bukan melarang sama sekali pornografi, tetapi melakukan pembatasan penjualan, terutama pada anak-anak yang harus dilarang sama sekali. Pornografi bukanlah persoalan moralitas, tetapi masalah “hak” sehingga yang harus ditegakkan adalah hukum, bukan moralitas. Pendapat ini menunjukkan secara tidak langsung mereka mengakui bahwa upaya pemberantasan pornografi berdasarkan solusi pandangan mereka, memang ‘mustahil’ dilakukan.
JPPP pun merasa keberatan dengan istilah pornoaksi. Istilah tersebut dipahami baru muncul belakangan setelah sebuah organisasi kemasyarakatan melakukan penghancuran sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta akhir tahun lalu dan setelah ‘goyang inul’ menggemparkan Jakarta. Isi pasal-pasal mengenai pornoaksi dianggap berpotensi mengkriminalkan semua perempuan. Seperti pasal mengenai dilarang memperlihatkan payudara di muka umum, tidak dijelaskan payudara siapa. Bagaimana dengan ibu-ibu yang menyusui bayinya di muka umum? Selain itu, RUU ini dianggap memberatkan masyarakat bawah dengan banyaknya pasal yang tidak jelas seperti pasal dilarang mempertontonkan alat kelamin di muka umum. Bagaimana dengan kebiasaan masyarakat mandi dan buang air di kali? Jika kelak RUU ini disahkan maka pemerintah harus menanggung konsekuensinya, yaitu menyediakan kamar mandi untuk setiap rumah tangga. Menurut mereka, dalam fiqih Islam sendiri terdapat berbagai pandangan tentang apa yang disebut aurat pada perempuan dan laki-laki. Pengaruh budaya sangat kuat mempengaruhi fiqih sehingga misalnya tari perut merupakan tontonan biasa masyarakat Mesir. Oleh karenanya, dalam menyusun Undang-undang masalah pornografi dan pornoaksi ini, tidak perlu menjadikan Islam sebagai patokan hukum dikarenakan fiqih Islam pun beragam, tidak memiliki batasan yang jelas dan pasti, tergantung kepada budaya daerah dan masyarakatnya.
Dari keseluruhan draft RUU APP ini, JPPP menganggap banyak pasal yang mustahil secara politis maupun sosiologis. Secara politis menunjukkan negara ceriwis, masuk ruang privat individu. Secara sosiologis, RUU ini dikerangkakan oleh pandangan ‘sebagian’ umat Islam. Misalnya mengenai larangan menceritakan kisah-kisah cabul. Jika ini disetujui, para kiai yang membaca dan mengajarkan kitab kuning di pesantren bisa kena pasal-pasal tersebut. Begitu pula bila membaca al-Qur’an Surat Yusuf.
Sependapat dengan JPPP, Dra. Myra Diarsi. MA, aktivis perempuan yang saat ini bekerja di Komnas Perempuan, menilai RUU APP mubadzir karena menekankan moralitas semata dan tidak melindungi warga negara. Menurutnya, inti masalah pornografi adalah ada tidaknya eksploitasi. (www.Islib.com, wawancara 28/06/2005).
JPPP sendiri telah mengusulkan definisi dan batasan yang dianggap lebih tepat mengenai pornografi. Menurut pandangan mereka, Pornografi adalah materi berupa kata-kata atau gambar-gambar yang secara eksplisit menampilkan tubuh perempuan beserta bagian-bagiannya sebagai objek seksual, yang ditujukan untuk merangsang berahi dengan cara merendahkan martabat perempuan dan menundukkan dan/atau mengandung unsur kekerasan yang kesemuanya mencerminkan adanya relasi dominasi-subordinasi atau hierarki jenis kelamin/jender.
Pornografi anak, yaitu materi yang secara eksplisit menonjolkan anak-anak dan dimaksudkan terutama untuk tujuan pembangkitan hasrat seksual. Hal mendasar lain adalah pemisahan definisi erotika, yaitu materi-materi bukan pornografis, atau bebas dari unsur pornografis, tidak mengandung seksisme atau perendahan kemanusiaan, karena pada dasarnya erotika merupakan bentuk pengakuan atau penghargaan atas integritas kebertubuhan dan kemanusiaan seseorang.
Unsur-unsur pornografi adalah adanya materi berupa kata-kata atau gambar, secara eksplisit menampilkan tubuh perempuan, bertujuan merangsang berahi, cara yang digunakan adalah menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual dan/atau menundukkannya, dan/atau merendahkan martabat perempuan, dan/atau mengandung unsur kekerasan, serta mencerminkan adanya relasi dominasi-subordinasi hierarki berdasarkan jenis kelamin/jender.
Kebebasan Berekspresi, Topeng Eksploitasi Perempuan
Paradigma berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Ideologi Kapitalisme, dengan aqidahnya sekulerisme, sebuah paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama/Sang Pencipta, akan tetapi cukup diserahkan kepada manusia dengan asas manfaatnya. Agama sekaligus Sang Pencipta, cukup berperan di wilayah privat individu saja mengatur spiritual di sudut-sudut tempat peribadahan.
Asas manfaat menjadi tolok ukur nilai seluruh aktivitas kehidupannya. Apa saja yang dianggap bisa mendatangkan ‘kemanfaatan’ dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan yang bisa ‘dibisniskan’. Termasuk perempuan —diakui atau tidak oleh para pengemban Kapitalisme—, sudah lama dianggap sebagai komoditas yang bisa ‘dieksploitasi’ dalam berbagai bentuk, mulai dari pamer aurat hingga pelacuran, bahkan sering disebut-sebut sebagai bisnis ‘tertua’ di dunia. Meskipun pada faktanya, posisi perempuan sebagai komoditas ini ‘terkamuflase’ oleh sesuatu yang bernama Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkesan luhur dan agung, wujud penghargaan tertinggi atas hak kebebasan dasar manusia, baik dalam menentukan agama, berpendapat, memiliki atau pun mengekspresikan dirinya.
Namun, serapi dan seindah apapun kulit pembungkusnya, ‘sang penyamar’ tidak akan selamanya mampu bertahan dengan samarannya karena tidak sesuai dengan ‘jati diri’ yang sebenarnya. Perlahan namun pasti, akan terkuak identitas hakiki dibalik kamuflasenya. Perempuan sebagai sebuah komoditas, —walaupun terbungkus ide kebebasan berekspresi—, tetaplah objek yang ‘dibisniskan’, yang merupakan bentuk ‘pelecehan’ yang sangat tidak manusiawi meski tersembunyi sekalipun. Walau seribu aturan dilegalkan untuk ‘mencegah’ tindak peng-objek-kan (baca : eksploitasi) terhadap perempuan, upaya tersebut tidak akan mengubah kedudukan perempuan dalam pandangan kapitalisme, dari posisi ‘objek’ menjadi ‘subjek’, karena asas pandangannya masih tetap sama yakni sekulerisme dan kemanfaatan.
Melihat metode berpikir yang digunakan JPPP, kita menemukan ada dua standar pemikiran (standar ganda) yang bertentangan dalam masalah ini. Satu sisi, pelarangan pornografi dan pornoaksi dianggap tindakan ‘pemasungan’ terhadap kebebasan berekspresi dan nyata-nyata melanggar HAM. Adanya RUU APP menunjukkan negara telah melanggar wilayah privat individu. Namun, pada sisi lain, mereka keberatan dengan konsekuensi yang berupa “akibat/dampak”, yakni pelecehan perempuan dan tindak kekerasan lain yang disebabkan pornografi —kebebasan berekspresi—, sehingga mereka menuntut negara-lah yang harus bertanggung jawab untuk memberikan payung hukum dan menindak pelakunya dengan catatan tidak boleh mengotak atik “hak kebebasan berekspresi” yang merupakan sebab utama timbulnya dampak-akibat tersebut. Sepintas terlihat adanya egoisme individualis mendominasi pendapat mereka.
Selain itu, Undang-undang (UU) dalam demokrasi yang mereka agung-agungkan (dan juga dijajakan sebagai “kebenaran universal” ke negeri-negeri muslim), lahir sebagai sebuah kesepakatan rakyat yang direpresentasikan dalam lembaga legislatif yakni DPR/MPR. Draft RUU APP ini juga adalah sebuah kesepakatan rakyat, yang proses pengambilan keputusannya berdasarkan suara mayoritas sebagai kelaziman pengambilan hukum dalam sebuah negara demokratis. Jadi, ketika RUU APP itu disusun oleh DPR/MPR, harus dipahami sebagai sebuah proses demokratis yang merupakan realita kesepakatan rakyat, namun yang terjadi JPPP malah melakukan pengingkaran terhadap realita dengan dalih draft RUU APP tersebut merupakan sebuah produk dari ‘sekelompok kecil’ golongan umat. Dalam hal ini, JPPP terlihat tidak konsisten terhadap ide mereka sendiri mengenai kesepakatan rakyat, justru pendapat mereka cenderung egois ketimbang demokratis, bahkan terbilang konservatif ketimbang liberalis. Padahal mereka dikenal sebagai pengusung demokrasi dan liberalisme.
Standar Ganda dalam berpendapat ini terjadi tidak terlepas dari kekeliruan mereka dalam memahami konsep “masyarakat” yang dianggap sebagai “kumpulan individu” semata. Sehingga, persepsi terhadap masyarakat ‘tidak lebih penting’ perhatiannya dari individu, karena masyarakat dianggap ‘tidak ada bedanya’ dengan individu. Padahal secara realita masyarakat bukanlah kumpulan individu semata, namun masyarakat adalah individu-individu sebagai manusia yang saling berinteraksi berdasarkan aturan tertentu, yang aturan tersebut terbentuk atas kesamaan pemikiran dan perasaan yang dimiliki manusia tersebut. Berdasar realita masyarakat, maka menjadi sebuah kewajaran bahwa interaksi individu akan saling mempengaruhi individu lainnya (termasuk masyarakat). Di samping itu, interaksi antar individu terkait dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak hanya satu aspek saja, sehingga permasalahan individu pasti berhubungan dengan permasalahan pemuasan kebutuhan yang lainnya.
Karena pemahaman mereka yang rusak, yaitu masyarakat adalah kumpulan individu semata, maka menurut mereka kepentingan individu-lah yang menjadi titik perhatian dalam menetapkan segala sesuatu termasuk ketika menetapkan berbagai aturan atau solusi. Keberadaan negara tidak lebih hanya sebagai ‘sarana’ atau ‘wadah’ untuk menjamin penuh kebebasan dan melindungi kepentingan individu. Namun pada pelaksanaannya, kebebasan individu ini pada beberapa hal harus dibatasi karena terbukti adanya ketidakmungkinan penerapan ide kebebasan tersebut, yakni justru kebebasan individu mengakibatkan pertentangan antara individu itu sendiri. Salah satunya, pada kasus pornografi dan pornoaksi ini yang merupakan hak kebebasan berekspresi individu, namun ketika ada individu lain yang ‘mengeksploitasi’, maka hal ini mau tidak mau harus dibatasi. Hal ini menunjukkan, upaya tambal sulam solusi yang berasal dari pemikiran kapitalisme.
Bisa dipahami ketika mereka menyatakan bahwa pornografi tak mungkin ‘diberantas’, akan tetapi hanya bisa dilakukan ‘pembatasan’ saja, karena setiap solusi yang mereka tawarkan tidak sampai kepada ‘menghilangkan’ sebab/akar permasalahan disebabkan akan melanggar kebebasan berekspresi individu. Oleh karenanya, setiap solusi yang dihasilkan akan selalu memunculkan masalah baru, karena solusinya hanya sebatas cabang dan permukaan saja. Solusi seperti ini, semakin lama tentu bukannya semakin mempermudah penyelesaian akan tetapi masalah semakin melebar dan tumpang tindih, yang akibatnya tentu saja bukan hanya merusak sistem kehidupan namun juga merusak para pengusungnya. Bisa dipahami pula, kasus pornografi dan pornoaksi ini tidak mereka anggap sebagai masalah moralitas yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat, apalagi sebagai masalah sebuah tatanan kehidupan yang rusak, pornografi hanya masalah individu per individu saja tidak ada hubungan dengan masyarakat, hanya masalah ‘hak’ individu yang harus dibatasi agar tidak mengganggu individu lainnya. Dan disinilah fungsi adanya institusi negara. Makanya, pornografi hanya dipahami dengan definisi dan batasan-batasan sempit sebatas masalah kriminal ekploitatif.
Inilah gambaran nyata sistem kehidupan buatan manusia, kebangkitan semu yang nampak selama ini semakin jelas retak-retak keruntuhannya. Meningkatnya penderita AIDS dan penyakit seksual, meningkatnya pengguna narkoba, banyaknya bayi lahir di luar nikah, banyaknya kasus aborsi, maraknya prostitusi dan perselingkuhan, dan lain-lain, salah satu tanda kejatuhan ideologi batil tersebut. Tak ada yang bisa membantah, bahwa hanya aturan Sang Penciptalah yang mampu menegakkan kebangkitan hakiki karena Dia lah yang Maha Mengetahui segala kelemahan, kelebihan, baik dan buruknya manusia. Tentu saja, karena Dia lah yang menciptakan manusia beserta alam semesta dan segala isinya.
Pandangan Islam mengenai Pornografi dan Pornoaksi
Merupakan hal yang bisa dimengerti, RUU APP belum memberikan solusi secara tuntas masalah pornografi dan pornoaksi karena draft RUU APP lahir dalam sebuah sistem berpandangan demokrasi sekuleristik. Dan memang benar, RUU APP belum bisa memberikan batasan yang jelas dan tegas baik mengenai definisi pornografi maupun pornoaksi termasuk definisi eksploitasi seksual, kecabulan dan erotika. Sehingga, meskipun RUU tersebut pada akhirnya dilegalkan, tidak akan menjadi solusi atas permasalahan pornografi dan pornoaksi, meskipun hanya sekedar dampak perbaikan pada aspek sosial-kemasyarakatan, baik itu kepada individu, masyarakat maupun negara/pemerintah. Karena, inti masalah pornografi dan pornoaksi tidak lah berdiri sendiri, namun terkait dengan aspek-aspek lain seperti ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan lain-lain.
Pendapat bahwa dalam fiqih Islam terdapat berbagai pandangan tentang apa yang disebut aurat pada perempuan dan laki-laki, yang dipengaruhi kuat oleh budaya/adat istiadat, adalah pendapat yang dangkal dan tidak mendasar. Sumber dalil syara’ yang diperbolehkan menjadi sandaran dalam menggali hukum hanyalah al-Qur’an, as Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas syar’i. Budaya/adat kebiasaan atau sering disebut ‘urf, tidaklah termasuk dalil syara’, karena pada kenyataannya banyak sekali budaya Arab yang dilarang setelah datangnya Islam seperti kebiasaan mengurangi timbangan, mengubur anak-anak perempuan, berzina, dll. Adapun budaya yang kenyataannya tetap dibiarkan setelah datang Islam seperti poligami, bukan berarti bahwa Islam merujuk kepada budaya/kebiasaan tersebut, akan tetapi karena budaya tersebut memang tidak bertentangan dengan aturan Islam itu sendiri.
Islam memiliki batasan dan definisi yang jelas mengenai pornografi dan pornoaksi, dimana batasan dalam menilai perbuatan berasal dari Sang Pencipta sehingga sangat jelas dan hakiki. Sebagai manusia beragama, mau tidak mau, suka tidak suka, kita wajib menjadikan agama (halal-haram) menjadi standar dalam menilai segala sesuatu. Sebab setiap perbuatan manusia ada hukumnya, tidak bebas nilai sebagaimana pandangan ideologi sekuler yang hedonis. Islam mengharamkan kebebasan berekspresi. Islam mewajibkan semua aktivitas manusia terikat dengan syariat, karena “hukum asal perbuatan adalah terikat dengan syariat”. Karena itu, Islam telah menghadirkan aturan bagi semua aktivitas manusia. Hal itu bukan berarti bahwa Islam menghambat dan mengekang seseorang untuk berekpresi. Islam memberikan keleluasaan yang luas kepada setiap orang untuk berekspresi, berkreasi, dan berinovasi, tetapi tentu saja sesuai dengan batas-batas yang telah digariskan oleh Allah sebagai Penguasa manusia.
Seluruh aktivitas dalam Islam ada aturannya termasuk dalam pembahasan pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film,acara TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya yang mengumbar sekaligus menjual aurat baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat baik laki-laki maupun perempuan, yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja (seperti aksi para artis di panggung hiburan umum) hingga yang luar biasa dan atraktif (seperti tarian telanjang di tempat hiburan umum maupun di hiburan khusus seperti diskotek, klab malam, dan lain-lain). Dalam definisi tersebut, aurat lah yang menjadi titik pusat perhatian.Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab, aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Batasan aurat laki-laki adalah antara perut dan lutut.*1)
Islam menetapkan aturan tersendiri antara hukum menonton langsung dan menonton gambar/tayangan (tidak langsung) perihal yang di dalamnya terdapat unsur pornoaksi dan pornografi. Begitu pula Islam menetapkan aturan tersendiri antara mempertontonkan kecantikan di ruang privat (hayatul khas) dan di ruang publik (hayatul ‘âmm).*2)
Laki-laki dipersilahkan menikmati sepuasnya aurat wanita yang halal baginya, dengan catatan dilakukan di ruang privat. Sebaliknya, wanita juga bebas mengekspresikan seluruh potensi kecantikannya bahkan di hadapan laki-laki sekalipun, yakni kepada suaminya, asalkan khusus dilakukan di wilayah privat tertentu, yakni kamar khusus bagi pasangan suami istri yang kamar tersebut merupakan salah satu bagian dari wilayah hayatul khas.*3) Ini menunjukkan Islam sangat menjaga aurat dan aktivitas pribadi orang tua dari anak-anak dan para pembantu. Pembedaan aturan yang terdapat dalam hayatul khas dan hayatul ‘âm ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri, baik laki-laki maupun wanita, menjaga keutuhan keluarga, dan mencegah efek-efek sosial akibat diumbarnya aurat di ruang publik. Bukankah sudah banyak bukti terjadinya perzinaan, perkosaan, pelecehan seksual, perselingkuhan, dan lain-lain salah satunya dipicu oleh merebaknya pornografi dan pornoaksi di ruang publik, baik dalam bentuk pose di media cetak, VCD, televisi, film, musik atau diskotik?
Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara’, misalnya memberi pertolongan medis. Sementara itu, sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda, yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab, kaidah ushul fiqh yang mu’tabar menyebutkan: “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram”. Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram.
Solusi Islam
Islam menghargai kebebasan seseorang untuk berekspresi jika sesuai koridor syariat Islam, juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun mengarahkannya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai ideologi/pedoman kehidupan memiliki cara-cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.
Islam tidak sekadar menetapkan aturan agar tak seorang pun yang berada dalam wilayah Islam mengumbar aurat untuk memenuhi kebutuhan nalurinya, namun Islam memberikan tuntunan cara pemenuhan naluri tersebut dengan tepat, yakni lelaki perempuan hanya dibolehkan saling menikmati setelah melakukan aqad syar’i pernikahan. Terkait dengan implementasi penjagaannya dalam hayatul khas, Islam memberikan tuntunan pembangunan rumah dengan desain islami agar privasi dan aurat keluarga inti terjaga dari mata-mata yang tidak berhak menikmatinya, serta Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan kemudahan pembangunan rumah islami ini karena rumah merupakan salah satu dari kebutuhan mendasar warga negara.
Islam menetapkan seperangkat aturan agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tak perlu ada orang yang harus mencari nafkah dalam bisnis pornografi/pornoaksi. Pemerintah Islam akan mendidik rakyatnya untuk berpola pikir dan perilaku Islami sehingga setiap orang dapat memahami bahwa tujuan hidup yang benar serta tolok ukur kebahagiaan yang hakiki adalah ridha Allah bukan kesenangan materi semata, sehingga pemenuhan kebutuhan dan pelaksanaan bisnis pun tidak dibangun dari hal-hal yang dilarang oleh syara.
Otomatis ‘permintaan’ dan ‘penawaran’ pada bisnis pornografi/pornoaksi pun akan merosot tajam.
Bagaimanapun, setiap bisnis hanya akan berputar kalau ada ‘penawaran’ dan ‘permintaan’. Karena itu, keduanya harus dihancurkan. Media massa diarahkan agar tidak lagi memprovokasi umat dengan opini atau berita yang merangsang kebutuhan pornografi/pornoaksi. Demikian juga keberadaan berbagai sarana hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan akan dibersihkan, tanpa harus merusak fisiknya.
Namun demikian, walau pemerintah sudah menata pendidikan dan ekonomi secara islami, masih mungkin terdapat individu khilaf yang melakukan ‘permintaan’ secara diam-diam karena memang manusia bukanlah malaikat yang bebas dari kekhilafan. Sistem yang benarlah yang akan menjaga individu ini agar tidak sampai melakukan perbuatan maksiat. Aturan pelarangan ‘penawaran’ dan pemberantasan ‘para provokator’ pornografi dan pornoaksi yang diterapkan negara, akan otomatis menjaga individu khilaf tersebut dari melakukan perbuatan maksiat karena ia kesulitan untuk mendapat akses untuk menikmati pornografi dan pornoaksi, sehingga tidak hanya orang shaleh saja yang terjaga dalam sistem Islam melainkan juga termasuk orang-orang non muslim maupun orang-orang yang belum shaleh. Di sini tampak nyata bahwa sistem Islam bukanlah sistem individualistis seperti halnya sistem kapitalis.
Jika setelah langkah-langkah ini dilakukan, setelah negara mengatasi masalah di sisi ‘permintaan’ dengan perbaikan pendidikan dan ekonomi, kemudian mengatasi masalah di sisi ‘penawaran’ dengan menghilangkan “para provokator”-nya, masih tetap ada yang nekad melanggar hukum, maka negara tak akan ragu-ragu lagi menerapkan sanksi represif. Hukuman jilid atau rajam akan diterapkan kepada pezina. Hukuman ta’zir akan diterapkan bagi para pengelola dan pendukung bisnis ini. Walhasil, memberantas pornografi/pornoaksi tak bisa sepotong-sepotong, namun harus komprehensif.
Untuk menegakkan seluruh sistem yang yang komprehensif dibutuhkan sebuah institusi yakni negara yang berdasarkan kepada Islam secara keseluruhan. Tanpa institusi ini, tidak mungkin solusi Islam bisa diterapkan. Sehingga, yang harus dilakukan adalah perubahan sistem dari akar-akarnya (taghyir). Melakukan perubahan sistem, memang bukan hal yang mudah, butuh dukungan seluruh komponen baik individu, keluarga, masyarakat maupun negara yang dilandasi atas kesadaran dan pemahaman Islam sebagai pedoman kehidupan. Tanpa pemahaman Islam yang utuh, jangan harap ada kesadaran dari tiap komponen untuk berjuang menegakkan tatanan Islam.
Disinilah kewajiban dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar sebagai upaya penyadaran dan pemahaman baik kepada individu, keluarga, masyarakat maupun penguasa negara. Dakwah tidak akan optimal jika hanya dilakukan oleh sendiri-sendiri saja, sehingga keberadaan sebuah partai/kelompok dakwah beserta para pengembannya yang sudah terbina dengan Islam adalah sebuah keharusan agar dakwah bisa berjalan optimal dan terkoordinir. Yang nantinya, mereka lah yang bergerak di tengah masyarakat dan berjuang bersama menegakkan sistem Islam secara kaffah. Oleh karenanya, dakwah yang dilakukan haruslah dakwah politis, yang memahamkan dan menyeru umat bagaimana seharusnya sebuah pengaturan urusan umat dijalankan beserta keberadaan institusi penjaganya, yang merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin saat ini dimana pun mereka berada.
Khatimah
Jelaslah, upaya pemberantasan pornografi dan pornoaksi tidak cukup hanya dengan disusun dan dikeluarkannya Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Karena masalah ini tidak hanya disebabkan oleh persoalan moralitas semata, akan tetapi merupakan masalah sistemik yang tidak terpisah dari sistem-sistem lainnya, seperti sistem Ekonomi, Pendidikan, Sanksi, dan juga Pemerintahan yang secara tidak langsung memiliki kontribusi besar tehadap lahirnya Pornografi dan Pornoaksi.
Karena merupakan masalah sistemik, maka cara penyelesaian masalah pornografi dan pornoaksi ini harus dengan cara sistemik pula, yakni dengan mengubah tatanan/sistem yang ada dengan sebuah tatanan yang pasti memberikan solusi menyeluruh atas seluruh permasalahan manusia dan kehidupannya. Solusi siapa lagi jika bukan tatanan dari Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini? Kalau bukan Solusi Islam yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Nya Muhammad Saw? Allahu Akbar!! Wallahu ‘alam bi shawab.
Catatan Kaki:
1. “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah ra].
Abu Sa’id Al-Hudri ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda:
“Aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dan lututnya.” [Al-Hadits].
Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Imam Ahmad dan Bukhari].
2. Hayatul Khas (Kehidupan Khusus) yaitu kehidupan di dalam rumah bersama suami/istri, muhrim seperti ayah, saudara laki-laki, paman, dan lain-lain, atau wanita lain. Pada kehidupan ini Islam menentukan batasan aurat dan syarat pakaian penutup aurat yang berbeda dengan ketentuan pada kehidupan umum. Hayatul Amm (Kehidupan Umum) yaitu kehidupan di luar rumah bersama dengan anggota masyarakat lain seperti di pasar, jalan, mesjid, dan lain-lain dan ketika berada di hadapan laki-laki non muhrim.
3. “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu milki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah shalat isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (Qs. an-Nûr [24]: 58–59).
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ra. Berkata, Rasulullah Saw bersabda:
“Suruhlah anak-anakmu yang telah berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila sudah berumur sepuluh tahun. Dan pisah-pisahkanlah mereka dalam tempat tidur.” [HR. Abu Dawud].
Maraji’:
1. An-Nabhani, Syekh Taqiyuddin; Terjemahan Peraturan Hidup Dalam Islam; Pustaka Thariqul Izzah; Bogor; 2001
2. ‘Atiyat, Ahmad; Jalan Baru Islam; Pustaka Thariqul Izzah;Bogor; 2004.
3. Mukti, Harry; Kapitalisme Dunia Entertainment; Hayatulislam.net; Publikasi 26/04/2004.
4. Supatmiati, Asri; Artika dan Ideologi Miss Universe, Harian Radar Bogor edisi Sabtu, 29 Mei 2005.
5. Prambudi, Ninuk Mardiana; Cermati RUU Pornografi dan Pornoaksi; www.kompas.com.02/07/05
http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=38&Itemid=2