Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 18th Jun, 2006, Artikel

ISLAM, ANARKISME, DAN PENYESATAN OPINI

Buletin a-Islam Edisi 309

Pada saat sekarang terlihat ada upaya provokasi dan pembenturan antarkelompok Islam. Dibuatlah opini negatif bahwa kelompok-kelompok Islam adalah pembuat onar, anarkis, atau membahayakan Indonesia. Harapannya, umat Islam menjauhi kelompok Islam tersebut. Sementara itu, kelompok-kelompok, organisasi, atau LSM yang jelas-jelas merusak akhlak generasi dengan dana dari pihak asing, membuat negara terjerat utang hingga rakyat dijajah oleh pihak asing (baik dalam masalah ekonomi, budaya maupun politik) tidak dikatakan membahayakan Indonesia. Begitu juga, organisasi seperti RMS dan OPM yang secara terbuka menghendaki disintegrasi, tidak disebut membahayakan kebhinekaan.

Dukungan terhadap RUU Antipornografi-pornoaksi dituding sebagai islamisasi, arabisasi, bahkan talibanisasi. Penentangan terhadap majalah porno Playboy Indonesia dipandang membahayakan kehidupan kebinekaan. Munculnya peraturan daerah (Perda) yang dipandang ‘islami’ seperti antipelacuran, kewajiban bisa baca al-Quran bagi siswa Muslim yang akan masuk SMP, atau larangan perjudian dianggap membahayakan tatanan Indonesia yang plural. Padahal, perda-perda itu lahir dari proses demokratis, dan ditujukan untuk memperbaiki martabat masyarakat.

Opini seperti itu terus digelindingkan. Meski salah, lama-kelamaan ia akan membentuk semacam memori kolektif, yang akhirnya dianggap seolah-olah benar. Seperti kata Hitler, kebohongan seribu kali akan bisa menjadi kebenaran. Kelihatannya, inilah yang akhir-akhir ini tengah terjadi. Kebohongan demi kebohongan diulang, entah sudah berapa kali. Karena para penebar kebohongan itu mempunyai akses yang besar terhadap media massa, kampanye bohong (lie campaign) itu pun berlangsung terus-menerus. Namun, percayalah, rakyat tidak bisa dengan mudah dibohongi. Alih-alih mendapat dukungan, justru kelak akan terbongkar dengan jelas siapa yang merusak Indonesia ini. Yang akan terjadi justru sebaliknya, meminjam pepatah Arab: Al-Kadzdzab la yushaddiquhu wa law kana shadiq[an] (Para pembohong itu pada akhirnya omongannya tidak akan dianggap benar, sekalipun sesekali mereka benar).

Kita sadar, bahwa pernyataan berulang (repeat statement) terkait dengan anarkisme kelompok Islam-sementara anarkisme atas nama lainnya tidak disinggung-mempunyai tujuan akhir: pembubaran, pembekuan, atau pelarangan organisasi-organisasi yang dicap melakukan anarkisme. Karena itu, kita juga maklum, bahwa repeat statement semacam ini, yang dilakukan secara massif melalui media-media massa, merupakan bagian dari propaganda jahat (black campaign) untuk mengalahkan lawan. Tujuannya untuk menciptakan atmosfir yang kondusif bagi lahirnya kebijakan. Ketika atmosfir tersebut sudah terbentuk maka lahirnya kebijakan tinggal masalah waktu. Atmosfir yang kondusif itu sendiri akan digunakan sebagai justifikasi (pembenaran). Sebab, setiap kebijakan harus ada logikanya, baik logis maupun tidak. Nah, inilah yang sekarang tengah terjadi, dan terus-menerus digalang sampai tujuan mereka tercapai, meski untuk itu, mereka harus melakukan kebohongan publik terus-menerus dan massif.

Tampaknya, sebagian pengamat dan Pemerintah pun cukup hati-hati menyikapi opini ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Kamis, 8 Juni lalu, seusai memimpin rapat koordinasi terbatas menyatakan komitmen Pemerintah untuk menindak tegas kelompok masyarakat yang melakukan tindak anarkis sehingga merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum. “Pemerintah tidak akan pernah membiarkan atau memberi toleransi dalam bentuk apa pun terhadap siapa pun atau kelompok mana pun. Kebijakan kami jelas, menegakkan supremasi hukum secara tegas dan konsisten dengan mengedepankan kesetaraan di depan hukum,” ujar Widodo. (Kompas, 9/6/2006). Sementara itu, pengamat politik Fachry Ali menyatakan, sikap gegabah dalam mensikapi opini tersebut dapat melahirkan kondisi yang lebih ruwet.

Sikap Kritis

Kita semua setuju terhadap sikap Pemerintah yang akan menindak tegas segala tidak anarkis yang akan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita sertakan dalam menilai komitmen Pemerintah ini:

Pertama, sikap Pemerintah tersebut hanya dua hari selepas kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat (AS) 6 Juni lalu. Sebagian pihak khawatir, pertemuan Menko Polhukam dengan Donald Rumsfeld yang membicarakan seputar politik, hukum, dan keamanan turut membidani sikap Pemerintah tersebut. Artinya, mereka khawatir bahwa kebijakan ini bukan murni kebijakan Pemerintah, melainkan dipengaruhi oleh agenda politik global AS, yakni perang melawan terorisme. Padahal, perang melawan terorisme yang didefinisikan AS adalah perang terhadap kelompok-kelompok Islam yang bersikap kritis terhadap kezaliman yang dilakukan AS selama ini.

Kedua, kebijakan Pemerintah untuk menindak para pelaku tindakan anarkis cenderung mengarah pada wacana pembubaran ormas-ormas Islam yang diopinikan pihak-pihak tertentu. Kalaupun tindakan ormas Islam tertentu yang melakukan aksi sweeping terhadap berbagai tindak kemaksiatan dianggap anarkis, hal itu hanyalah akibat, sementara sebabnya adalah lemahnya hukum dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai kemasiatan yang mengancam masyarakat. Karena itu, alangkah lebih bijak jika Pemerintah menindak tegas para pelaku maksiat di negeri ini yang telah terbukti mengancam moral masyarakat daripada mengamini wacana pembubaran ormas-ormas Islam yang antikemaksiatan.

Ketiga, wacana pembubaran ormas-ormas yang anarkis terkesan dikembangkan oleh kalangan liberal hingga mengarah pada ormas-ormas atau gerakan yang dianggap radikal meski tidak melakukan aksi kekerasan. Ini jelas sudah di luar kendali. Karena itu, ucapan Wapres Yusuf Kalla perlu diamini. Beliau menyatakan, ancaman Pemerintah yang akan menindak tegas organisasi massa (ormas) radikal ditujukan pada tindakannya, bukan pada pemikiran orang-orangnya yang radikal. “Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang karena melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya: melanggar hukum. Mau berpikiran yang keras, silakan, asal jangan melanggar hukum,” kata Wapres Yusuf Kalla di kantornya, Jumat lalu. (Suarakarya-online.com, 10/6/2006).

Lebih dari itu, istilah radikal tidak bisa secara gebyah-uyah divonis negatif. Secara bahasa, radikal berasal dari kata radix, yang bermakna akar/asal. Paham radikal, dengan demikian, dapat dimaknai sebagai paham yang hendak kembali pada doktrin, keyakinan, atau ideologi yang paling mendasar (asali). Dalam pengertian seperti ini, paham radikal sebetulnya tidak bisa dianggap baik atau buruk. Kebaikan atau keburukan paham radikal tentu bergantung pada doktrin, keyakinan, dan ideologinya. Selama doktrin, keyakinan, dan ideologinya didasarkan pada akidah Islam (yang notabene didasarkan pada wahyu Allah SWT), tentu tidak layak sebuah paham radikal dinilai negatif.

Apalagi pada masa penjajahan Belanda, istilah radikal sendiri bermakna ‘positif’. Dalam disertasinya di Utrecht, Belanda, Adnan Buyung Nasution mencatat, pada tahun 1918, di Indonesia dibentuk apa yang disebut sebagai “Radicale Concentratie”, yang terdiri atas Budi Utomo, Sarekat Islam, Insulinde, dan Indische Sociaal Democratische Vereniging.

Pandangan Islam

Al-Quran dan as-Sunnah sesungguhnya telah mengharamkan siapapun untuk melakukan tindakan anarkis. Tidak ada satu peristiwa pun selama Rasulullah saw. menjalankan aktivitas dakwahnya di Makkah yang dapat dijadikan dalil untuk membolehkan penggunaan aksi kekerasan dalam memperjuangkan penerapan syariat Islam. Ketika sempat mucul keinginan beberapa Sahabat memohon kepada Rasul untuk melakukan perlawanan secara fisik terhadap kafir Qurays, Rasulullah saw. justru mencegah keinginan mereka seraya bersabda:

إِنِّي أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ، فَلاَ تُقَاتِلُوْا الْقَوْمَ

Aku diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum itu. (HR Ibnu Abi Hatim, an-Nasai, dan al-Hakim).

Bahkan ketika Rasulullah saw. telah mendapatkan baiat dari orang-orang Anshar di Aqabah dan mereka meminta izin kepada Rasul saw. untuk memerangi orang-orang Quraiys di Mina, Beliau menjawab, “Kami belum diperintahkan untuk melakukan itu.” (Sîrah Ibn Hisyâm bi Syarh al Wazîr al-Maghribi, I/305).

Di samping itu, kenyataan jelas menunjukkan bahwa perubahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan. Untuk mengubah mereka, Rasul saw. sendiri melakukan dua aktivitas. Pertama: perubahan pemikiran. Pemikiran dengan basis “Lâ ilâha illâ Allâh” yang Beliau hujamkan ke benak masyarakat Arab saat itu mampu mengubah mereka yang sebelumnya menyembah patung beralih pada penyembahan semata-mata kepada Allah SWT. Karena itu, dakwah Islam hari ini pun sejatinya harus difokuskan pada upaya untuk mengubah pemikiran masyarakat yang didominasi oleh ide-ide kufur (seperti demokrasi, HAM, pluralisme, liberalisme, feminisme, dan ide-ide sekular lainnya) kemudian menggantinya dengan pemikiran-pemikiran Islam semata.

Kedua: harus diingat, berbagai kondisi yang meresahkan masyarakat saat ini adalah berawal dari sistem pengaturan masyarakat yang rusak. Ini adalah persoalan politik. Oleh karena itu, rangkaian perjuangan menuju masyarakat yang lebih baik harus pula dilakukan dan diemban secara politis. Karena itu, di samping secara pemikiran (fikriyyah), perubahan masyarakat juga harus ditempuh dengan metode perjuangan yang bersifat politis (siyasiyyah). Inilah yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw. di Makkah dalam konteks perubahan masyarakat kala itu.

Wahai Kaum Muslim:

Saatnyalah kini, dalam konteks perubahan masyarakat dan perjuangan penegakkan syariat Islam, kita harus benar-benar menata pikiran dan mengendalikan emosi kita sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Rasulullah saw. Karena itu, sebagaimana Rasul saw., umat Islam saat ini harus melakukan perjuangan dengan metode fikriyyah sekaligus siyâsiyyah dengan menjauhkan diri dari tindakan kekerasan (ghayr ‘anif) dan anarkis. Kini saatnya, umat Islam merapatkan barisan. Jangan terprovokasi hingga terjebak untuk melakukan untuk benturan antarsesamanya.

Lebih dari itu, Allah SWT dalam banyak ayat dan hadis menyerukan kepada penguasa agar memberantas akar persoalan berupa berbagai kemaksiatan yang telah nyata merusak masyarakat. Jika Pemerintah berhasil menindak tegas para pelaku maksiat, mustahil akan lahir berbagai tindak kekerasan dan anarkis. Caranya adalah dengan: Pertama, memberlakukan hukum yang adil, tegas dan tanpa pandang bulu. Hukum yang adil, tegas dan tanpa pandang bulu tentu bukan hukum buatan manusia yang sarat dengan berbagai kepentingan, tetapi hukum yang berasal dari Allah, Zat yang tidak memiliki kepentingan apapun selain menghendaki kemaslahatan bagi umat manusia. Kedua, mengangkat para aparat penegak hukum yang amanah dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT. Hanya dengan dua hal inilah keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud, sementara tindakan kekerasan dan anarkis akan dapat dihindarkan sejauh mungkin. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alislam&id=309

Sun 18th Jun, 2006, Artikel

Depolitisasi di Balik Pembubaran Ormas

Oleh DENNY KODRAT

ADA dua isu yang cukup mengemuka pasca kunjungan Menhan AS Donald Rumsfeld 6 Juni lalu. Pertama, muncul kembali kekhawatiran yang dikemukakan oleh kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar di depan DPR RI (Senin,12/6) terkait akan dibebaskannya Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir (ABB) pada Rabu, 14 Juni. ABB disinyalir akan meneruskan sepak terjangnya dalam menciptakan radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Kedua, menguatnya kembali wacana penertiban dan pembekuan ormas-ormas yang anarkis dan meresahkan masyarakat. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ramli Hutabarat, sebagaimana dikutip Kompas (8/6) menyatakan, “Pemerintah memang dapat membekukan pengurus organisasi termasuk organisasinya, jika organisasi tersebut melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum secara terus-menerus.” Hal ini dipicu terjadinya eskalasi ormas-ormas menyusul akan disahkannya RUU APP. Ada dugaan pembicaraan antara Rumsfeld dan pemerintah Indonesia menghasilkan dua isu ini, mengingat kampanye AS “war against terrorism” masih terus berlangsung.

Seandainya pemerintah larut dan bersikap secara tidak proporsional dalam menyikapi masalah ini, sangat mungkin ketidakpercayaan publik terhadap SBY akan semakin meningkat.

Stigmatisasi

Sejatinya sangat disayangkan ungkapan kekhawatiran kepala BIN menyikapi akan dibebaskannya ABB. Kenapa demikian? Pertama, ABB telah menyelesaikan proses peradilan yang terkait dengan beberapa kasus, dari mulai kasus terorisme hingga masalah keimigrasian. Beliau pun telah menjalankan hasil putusan pengadilan dengan mendekam di lembaga pemasyarakatan. Logikanya adalah saat seorang terpidana telah menyelesaikan proses hukum tersebut, maka ia menjadi masyarakat yang sama seperti yang lain. Ia wajib mendapatkan hak sebagai warga negara. Adalah tidak fair saat kasus terorisme yang sempat dituduhkan dan telah dibahas di meja pengadilan, masih harus melekat dalam dirinya. Apalagi kemudian alat negara, seperti BIN, masih menjadikan ia sebagai sosok yang patut diwaspadai.

Lalu di manakah letak presumption of innocent (praduga tidak bersalah) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara?

Kedua, sosok ABB sebagai ulama, pengasuh pondok pesantren dan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang patut diwaspadai semakin memperkuat keinginan sebagian kalangan dan memberikan ruang pembenaran untuk membekukan ormas-ormas yang selalu meresahkan masyarakat. ABB dapat dijadikan alat untuk menekan pemerintah agar menertibkan tidak saja ormas yang dipandang selalu melakukan aksi premanisme, tapi juga ormas yang memiliki pandangan kritis dan radikal.

Ketiga, sikap BIN terhadap ABB ini pun semakin mengindikasikan adanya kembali stigmatisasi terhadap umat Islam, khususnya ormas Islam yang memperjuangkan pemberlakukan syariat Islam. Seandainya stigmatisasi itu tidak ada, maka tidak perlu muncul pernyataan yang bernada miring dan menjadikan bebas ABB sebagai sesuatu hal yang biasa. Begitupun dalam munculnya wacana penertiban ormas-ormas yang dianggap anarkis. Kesan stigmatisasi terhadap umat Islam pun cukup kental di sini. Kita ketahui bersama, gejolak demonstrasi yang cukup besar dilakukan oleh gabungan hampir seluruh ormas-ormas Islam, seperti MUI, Persis, Muhammadiyah, NU, FPI, HTI, MMI, al-Irsyad, dll terkait masalah RUU APP.

Sebenarnya umat Islam seharusnya berbangga dengan dapat bergabungnya hampir seluruh organisasi Islam dalam satu shaf, satu langkah dan satu isu bersama, setelah beberapa tahun lalu kita sering melihat organisasi Islam disibukkan dengan masalah furu’ seperti doa qunut, tahlilan, dll. Di samping itu, ormas-ormas Islam ternyata mampu mengartikulasikan keinginan politiknya (political expectation) dengan kata lain, kecerdasan dan partisipasi politik umat yang selama ini sering dianggap telah terpupus dan mandul, mulai menyeruak muncul. Ini berarti telah terjadi kemajuan dalam diri umat Islam. Seharusnya dengan melihat realitas seperti ini pemerintah memberikan apresiasi dan mendorong terus pemberdayaan ormas Islam. Oleh karena itu, adalah langkah set back bagi pemerintah saat mengaminkan rencana pembubaran ormas-ormas yang dipandang radikal.

Kontrol sosial

Dalam model masyarakat apapun, kontrol sosial sangat penting untuk mengawasi dan menjaga hubungan penguasa dan masyarakat. Dalam setting masyarakat demokrasi, peran partai politik sangat urgen. Apalagi ungkapan Lord Acton, “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” bukan menjadi sekadar hipotesis, tapi keniscayaan dalam setting politik masyarakat ini. Sehingga, konsep trias politika pun digulirkan. Tapi kemudian, peran partai politik pun akan menjadi mandul dan tidak efektif saat kesadaran politik masyarakat rendah. Makanya, masyarakat yang berdaya sangat diidamkan untuk memperkuat kontrol partai politik kepada penguasa.

Begitupun dalam masyarakat Islam, Rasulullah saw. mengumpamakan masyarakat dan negara sebagai perahu yang tengah berlayar di lautan lepas. Jika tidak terjadi saling mengingatkan (muhasabah lil hukm) disaat ada penumpangnya yang akan melubangi perahu, perahu akan tenggelam. Disamping itu, dalam al-Alquran surat Ali Imran ayat 104 diungkapkan kewajiban umat Islam untuk mendirikan organisasi atau partai politik. Allah Swt berfirman, “Hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.”

Negara sosialisme yang hanya melegalkan satu partai dan mengooptasi peran politik masyarakat hancur sebab terjadi absolutisme dan kediktatoran dalam diri penguasa. Penguasa selalu menyatakan dirinyalah yang paling benar dan bertindak semena-mena kepada rakyatnya. Hasilnya, model negara seperti ini tidak laku. Model kerajaan pun mengalami modifikasi dengan demokrasi untuk memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi dalam mengartikulasikan keinginan politiknya tersebut. Ormas-ormas Islam yang dikategorikan sebagai radikal dan patut dibubarkan seharusnya ditelaah secara komprehensif. Tabayun dari pemerintah dengan melihat secara jernih mainstram pemikiran dan metode/kebijakan (fikrah wal thariqah) organisasi merupakan langkah positif sehingga nantinya pemerintah dapat membedakan mana oknum yang melakukan aksi anarkis dan mana yang merupakan kebijakan organisasi.

Langkah ini pun harus secara adil dilakukan ke semua ormas yang terdaftar, baik berbasiskan agama, budaya, sosial, dll. untuk menghindari tudingan diskriminasi. Pemerintah harus belajar dari kebijakan AS yang secara bias dan diskriminatif melakukan penggolongan terhadap organisasi teroris. Hasilnya, publik pun tidak sepakat dan cenderung memahami langkah AS ini sebagai upaya untuk memuluskan kepentingan ekonomi kapitalisnya dan politik imperialisnya. Meski demikian, langkah pembubaran ormas radikal dikhawatirkan akan dianggap sebagai upaya depolitisasi kembali atas umat Islam, sebab UUD 1945 hasil amendemen dan UU. No. 8 tahun 1985 sudah menjamin kebebasan anak bangsa ini untuk mengeluarkan pendapat dan berorganisasi.

Kemudian setiap tindakan anarkisme dan main hakim sendiri pun langsung ditangani oleh kepolisian. Irjen (Pol.) Firman Gani, sebagaimana yang dikutip Tempo Interaktif (11/6) menyatakan “Kami sampai sekarang masih menahan 21 anggota FPI di Bekasi karena bertindak anarkis, walau ada sejumlah anggota FPI yang berunjuk rasa meminta 21 anggota yang ditahan dibe-baskan. Mereka tidak akan dilepaskan.” Dan masing-masing petinggi ormas tersebut paham risiko yang harus dilalui saat anak buahnya bertindak anarkis. Depolitisasi inilah yang nantinya akan mematikan kekritisan dalam menyikapi permasalahan yang muncul dalam bermasyarakat dan bernegara.

Umat Islam kembali akan dihantui oleh rasa kekhawatiran dan ketakutan untuk menyampaikan kebenaran yang semestinya menjadi tanggung jawab dirinya. Bangsa ini terpuruk saat depolitisasi menjadi senjata andalan rezim Orde Baru untuk membungkam setiap lawan politik dan setiap pandangan yang bertentangan dengan dirinya. Dan ternyata depolitisasi tidak menjadikan bangsa ini besar, malah sebaliknya.

Kembali, sanggupkah pemerintah bertindak objektif dan netral tanpa ada kepentingan lain dalam menyikapi ormas-ormas radikal ini. Kalau seandainya pemerintah tidak dapat bertindak objektif, lebih baik keinginan segelintir kelompok itu tidak terlalu perlu diakomodasi dulu. Bukankah masih banyak masalah lain yang perlu penyelesaian segera? Dan biarkanlah agenda-agenda ormas itu berjalan-sepanjang tidak menimbulkan anarkis dan konflik fisik-sebagai upaya pembelajaran memahami realitas perbedaan dan pemberdayaan kontrol sosial. Wallahu’alam bishawwab***

Penulis, Ketua Lajnah Siyasiyah DPD Hizbut Tahrir Jawa Barat.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/062006/16/0902.htm

Sun 18th Jun, 2006, Artikel

Perda Antimaksiat Bersifat Umum

JAKARTA — Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur pemberantasan kemaksiatan tidak dipersoalkan. Aturan-aturan itu, kata dia, tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Perda mencontohkan perda antipelacuran dan pelarangan minuman keras di sejumlah daerah. Perda-perda itu, kata Kalla, tidak melanggar undang-undang maupun hukum di Indonesia. ‘’Undang-undang di Indonesia memang tidak membolehkan pelacuran dan minuman keras,'’ katanya di Jakarta, Jumat (16/6).

Perda-perda itupun, kata Kalla, tidak tepat disebut perda syariat. Sebab yang diatur oleh perda-perda itu sifatnya umum. ‘’Itu hukum umum, bukan syariat,'’ jelasnya.

Perda-perda yang melarang minuman keras, kata Kalla, sama saja dengan aturan-aturan yang pernah diberlakukan di Amerika, yang melarang peredaran alkohol selama 10 tahun. ‘’Apa di Amerika berlaku hukum syariat? Kan bukan begitu,'’ ujarnya.

Soal apakah peraturan-peraturan yang bersifat umum itu dipengaruhi oleh syariat Islam, Kalla mengatakan itu bukan persoalan. Dia menegaskan pengaruh agama bukanlah kesalahan, karena setiap aturan perundangan yang dibuat memang bergantung situasi sebuah negara.

Kata Kalla, sejak lama hukum di Indonesia memang dipengaruhi syariat Islam. Contohnya Undang-undang (UU) Haji, UU Zakat, UU Perkawinan, dan hukum waris. Hal yang sama, kata dia, berlaku pula di Filipina yang dipengaruhi ajaran Katolik maupun Eropa.

Sementara itu, terjadi perdebatan antarsesama anggota DPR soal perda-perda antimaksiat. Wakil Ketua Fraksi PAN, Patrialis Akbar, mempertanyakan tudingan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Constant M Ponggawa, bahwa perda-perda antimaksiat itu inkonstitusional.

‘’Coba jelaskan, pasal mana di UUD kita yang dilanggar perda-perda itu. Jangan memvonis sesuatu sebelum melakukan pengkajian,'’ ujar Patrialis pada diskusi dialektika demokrasi di ruang wartawan gedung DPR/MPR, kemarin. Diskusi itu juga dihadiri Dirjen Perundang-undangan Depkum dan HAM, Oka Mahendra, dan anggota Fraksi PPP, Chozin Chumaedi.

Constant hanya terdiam. Padahal, dalam suratnya tertanggal 17 Mei 2006 yang ditujukan kepada pimpinan DPR, dia jelas-jelas menulis,'’…Kami meminta dengan hormat kepada pimpinan DPR RI untuk segera menyurati yang terhormat Presiden…agar segera mengambil langkah-langkah guna memperbaiki dan mencabut perda-perda yang inkonstitusional.'’

Di belakang surat itu dilampirkan tanda tangan 56 anggota DPR –termasuk Constant– kepada Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno pada Selasa (13/6). Constant sendiri adalah inisiator pembuatan surat itu. Bahkan nama dan tanda tangan Constant tertera di pengantar surat itu.

Patrialis Akbar juga mempertanyakan mengapa perda-perda itu hanya disebut bernuansa syariat Islam. Padahal, kata dia, bila perda-perda itu membawa misi pemberantasan kemaksiatan, itu merupakan ruh semua agama. ‘’Perda-perda itu jelas menggali nilai-nilai moral,'’ tandasnya.

Setelah tak bisa menjawab sisi mana dari perda-perda itu yang inkonstitusional, Constant mengatakan bahwa perda-perda itu bertentangan dengan prinsip kebangsaan. Dia menolak mencabut protesnya atas perda-perda itu. ‘’Di masa demokrasi tak usah dicabut. Biarlah kami bersuara,'’ kilahnya.

Dalam diskusi itu, Patrialis Akbar memang menyarankan penolakan perda antimaksiat itu dicabut, agar tak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. ‘’Sudahlah, sebaiknya tidak usah kita perpanjang,'’ katanya. Chozin Chumaedi mengaku heran dalam era demokrasi masih ada orang yang mempersoalkan sebuah produk aturan yang dibuat secara demokratis. Apalagi, kata dia, aturan itu sama sekali tak melanggar Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. ‘’Kok masih ada yang bicara seperti itu,'’ sesalnya.

Chozin mengingatkan bahwa perda-perda itu muncul karena masyarakat menghendaki. Sebab masyarakat resah terhadap maraknya kemaksiatan. Elite politik di daerah kemudian menangkap aspirasi itu dan terbentuklah perda-perda itu. ‘’Apa salahnya perda itu,'’ katanya.

Kalaupun perda-perda itu terinspirasi dari nilai-nilai Islam, Chozin menegaskan itu sama sekali tidak bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi. Apalagi, kata dia, Tap MPR No VII/2001 tentang Visi Indonesia 2020, jelas menginginkan terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius.

Menurut penelisikan Republika, perda-perda tersebut hanya mengatur masalah molimo. Yang terbanyak adalah tentang pemberantasan pelacuran, perjudian, dan peredaran minuman keras. Lainnya adalah perda tentang busana Muslimah dan pengentasan buta huruf Alquran (lihat box).

Cabut dukungan
Sementara itu, seorang anggota DPR, Anwar Sanusi, keluar dari barisan 56 anggota DPR yang menolak perda antimaksiat. Anggota Fraksi PPP ini mengaku sudah menyampaikan surat penarikan dukungan pada Rabu (14/6), kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Anwar Sanusi menilai penolakan atas perda-perda antimaksiat telah dipolitisasi. Sebab dari semula pengkajian perda, telah berisi penolakan perda. ‘’Bagaimana kita bisa meminta menolak kalau kita tidak pernah mengkajinya,'’ kata Anwar seraya meminta surat itu dicabut saja.

Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, mengatakan isi perda-perda yang diributkan tersebut sesungguhnya telah ada dalam KUHP. Kalaupun ada kesan syariat di perda-perda itu, dia menilai itu hanya simbolik belaka. Sebab substansinya hanyalah pengulangan KUHP.

‘’Ini bukan semangat substansial, tapi simbolistik. Bahkan cenderung over simbolistik,'’ katanya dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Kamis malam.

Organisasi seperti NU dan Muhammadiyah, kata Muzadi, perlu melakukan pencerahan kepada DPRD. Apalagi, kata dia, secara faktual ketentuan-ketentuan mengenai syariah di tingkat nasional semakin banyak. Sementara itu, di sejumlah daerah, sejak diberlakukannya perda-perda antimaksiat, keamanan dan ketertiban makin terjaga. Kriminalitas mengalami penurunan.

Sebagian Perda Itu

Sumatra Barat:
- Perda Provinsi Sumbar No 11/2001 tentang pemberantasan dan pencegahan maksiat.
- Perda Kab Solok No 10/2001 tentang kewajiban membaca Alquran bagi siswa dan pengantin.
- Perda Kab Solok No 6/2002 tentang pakaian Muslimah.
- Perda Kab Padang Pariaman No 2/2004 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat.
- Instruksi Wali Kota Padang tanggal 7 Maret 2005 tentang Pemakaian Busana Muslimah. - Perda No 3/2003 tentang wajib baca Alquran di Padang.
- Perda di Pasaman Barat tentang aturan berbusana Muslim di sekolah.

Sulawesi Selatan:
- Perda tentang pendidikan Alquran (provinsi)
- Perda No 6/2005 tentang busana Muslimah dan baca tulis Alquran (Enrekang)
- Perda tentang busana Muslimah dan penambahan jam pelajaran agama (Gowa)
- Perda No 15/2005 tentang pemberantasan buta aksara Alquran (Maros)
- Perda tentang busana Muslimah (Sinjai)
- Perda tentang busana Muslimah, baca tulis Alquran bagi siswa dan calon pengantin, dan zakat (Bulukumba)
- Perda tentang busana Muslimah (Takalar)

Jawa Timur:
- Perda No 7/2002 tentang larangan praktik prostitusi (Gresik)
- Perda No 15/2002 tentang peredaran minuman beralkohol (Gresik)
- Perda No 18/2001 tentang peredaran minuman keras (Pamekasan)
- No 14/2001 tentang penanganan pelacuran (Jember)

Jawa Barat
- 10 Februari ada desakan penyusunan perda antimaksiat (Purwakarta).
- 28 April menguat desakan penyusunan perda antimaksiat (Depok)
- Surat edaran tentang peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan (Tasikmalaya)
- Perda No 6/2000 tentang kesusilaan (Garut)
- Surat edaran tentang busana Muslimah (Cianjur)

Banten
Perda No 8/2005 tentang pelarangan pelacuran (Tangerang)

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=252640&kat_id=3

No Porn