Buletin a-Islam Edisi 309
Pada saat sekarang terlihat ada upaya provokasi dan pembenturan antarkelompok Islam. Dibuatlah opini negatif bahwa kelompok-kelompok Islam adalah pembuat onar, anarkis, atau membahayakan Indonesia. Harapannya, umat Islam menjauhi kelompok Islam tersebut. Sementara itu, kelompok-kelompok, organisasi, atau LSM yang jelas-jelas merusak akhlak generasi dengan dana dari pihak asing, membuat negara terjerat utang hingga rakyat dijajah oleh pihak asing (baik dalam masalah ekonomi, budaya maupun politik) tidak dikatakan membahayakan Indonesia. Begitu juga, organisasi seperti RMS dan OPM yang secara terbuka menghendaki disintegrasi, tidak disebut membahayakan kebhinekaan.
Dukungan terhadap RUU Antipornografi-pornoaksi dituding sebagai islamisasi, arabisasi, bahkan talibanisasi. Penentangan terhadap majalah porno Playboy Indonesia dipandang membahayakan kehidupan kebinekaan. Munculnya peraturan daerah (Perda) yang dipandang ‘islami’ seperti antipelacuran, kewajiban bisa baca al-Quran bagi siswa Muslim yang akan masuk SMP, atau larangan perjudian dianggap membahayakan tatanan Indonesia yang plural. Padahal, perda-perda itu lahir dari proses demokratis, dan ditujukan untuk memperbaiki martabat masyarakat.
Opini seperti itu terus digelindingkan. Meski salah, lama-kelamaan ia akan membentuk semacam memori kolektif, yang akhirnya dianggap seolah-olah benar. Seperti kata Hitler, kebohongan seribu kali akan bisa menjadi kebenaran. Kelihatannya, inilah yang akhir-akhir ini tengah terjadi. Kebohongan demi kebohongan diulang, entah sudah berapa kali. Karena para penebar kebohongan itu mempunyai akses yang besar terhadap media massa, kampanye bohong (lie campaign) itu pun berlangsung terus-menerus. Namun, percayalah, rakyat tidak bisa dengan mudah dibohongi. Alih-alih mendapat dukungan, justru kelak akan terbongkar dengan jelas siapa yang merusak Indonesia ini. Yang akan terjadi justru sebaliknya, meminjam pepatah Arab: Al-Kadzdzab la yushaddiquhu wa law kana shadiq[an] (Para pembohong itu pada akhirnya omongannya tidak akan dianggap benar, sekalipun sesekali mereka benar).
Kita sadar, bahwa pernyataan berulang (repeat statement) terkait dengan anarkisme kelompok Islam-sementara anarkisme atas nama lainnya tidak disinggung-mempunyai tujuan akhir: pembubaran, pembekuan, atau pelarangan organisasi-organisasi yang dicap melakukan anarkisme. Karena itu, kita juga maklum, bahwa repeat statement semacam ini, yang dilakukan secara massif melalui media-media massa, merupakan bagian dari propaganda jahat (black campaign) untuk mengalahkan lawan. Tujuannya untuk menciptakan atmosfir yang kondusif bagi lahirnya kebijakan. Ketika atmosfir tersebut sudah terbentuk maka lahirnya kebijakan tinggal masalah waktu. Atmosfir yang kondusif itu sendiri akan digunakan sebagai justifikasi (pembenaran). Sebab, setiap kebijakan harus ada logikanya, baik logis maupun tidak. Nah, inilah yang sekarang tengah terjadi, dan terus-menerus digalang sampai tujuan mereka tercapai, meski untuk itu, mereka harus melakukan kebohongan publik terus-menerus dan massif.
Tampaknya, sebagian pengamat dan Pemerintah pun cukup hati-hati menyikapi opini ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Kamis, 8 Juni lalu, seusai memimpin rapat koordinasi terbatas menyatakan komitmen Pemerintah untuk menindak tegas kelompok masyarakat yang melakukan tindak anarkis sehingga merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum. “Pemerintah tidak akan pernah membiarkan atau memberi toleransi dalam bentuk apa pun terhadap siapa pun atau kelompok mana pun. Kebijakan kami jelas, menegakkan supremasi hukum secara tegas dan konsisten dengan mengedepankan kesetaraan di depan hukum,” ujar Widodo. (Kompas, 9/6/2006). Sementara itu, pengamat politik Fachry Ali menyatakan, sikap gegabah dalam mensikapi opini tersebut dapat melahirkan kondisi yang lebih ruwet.
Sikap Kritis
Kita semua setuju terhadap sikap Pemerintah yang akan menindak tegas segala tidak anarkis yang akan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita sertakan dalam menilai komitmen Pemerintah ini:
Pertama, sikap Pemerintah tersebut hanya dua hari selepas kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat (AS) 6 Juni lalu. Sebagian pihak khawatir, pertemuan Menko Polhukam dengan Donald Rumsfeld yang membicarakan seputar politik, hukum, dan keamanan turut membidani sikap Pemerintah tersebut. Artinya, mereka khawatir bahwa kebijakan ini bukan murni kebijakan Pemerintah, melainkan dipengaruhi oleh agenda politik global AS, yakni perang melawan terorisme. Padahal, perang melawan terorisme yang didefinisikan AS adalah perang terhadap kelompok-kelompok Islam yang bersikap kritis terhadap kezaliman yang dilakukan AS selama ini.
Kedua, kebijakan Pemerintah untuk menindak para pelaku tindakan anarkis cenderung mengarah pada wacana pembubaran ormas-ormas Islam yang diopinikan pihak-pihak tertentu. Kalaupun tindakan ormas Islam tertentu yang melakukan aksi sweeping terhadap berbagai tindak kemaksiatan dianggap anarkis, hal itu hanyalah akibat, sementara sebabnya adalah lemahnya hukum dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai kemasiatan yang mengancam masyarakat. Karena itu, alangkah lebih bijak jika Pemerintah menindak tegas para pelaku maksiat di negeri ini yang telah terbukti mengancam moral masyarakat daripada mengamini wacana pembubaran ormas-ormas Islam yang antikemaksiatan.
Ketiga, wacana pembubaran ormas-ormas yang anarkis terkesan dikembangkan oleh kalangan liberal hingga mengarah pada ormas-ormas atau gerakan yang dianggap radikal meski tidak melakukan aksi kekerasan. Ini jelas sudah di luar kendali. Karena itu, ucapan Wapres Yusuf Kalla perlu diamini. Beliau menyatakan, ancaman Pemerintah yang akan menindak tegas organisasi massa (ormas) radikal ditujukan pada tindakannya, bukan pada pemikiran orang-orangnya yang radikal. “Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang karena melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya: melanggar hukum. Mau berpikiran yang keras, silakan, asal jangan melanggar hukum,” kata Wapres Yusuf Kalla di kantornya, Jumat lalu. (Suarakarya-online.com, 10/6/2006).
Lebih dari itu, istilah radikal tidak bisa secara gebyah-uyah divonis negatif. Secara bahasa, radikal berasal dari kata radix, yang bermakna akar/asal. Paham radikal, dengan demikian, dapat dimaknai sebagai paham yang hendak kembali pada doktrin, keyakinan, atau ideologi yang paling mendasar (asali). Dalam pengertian seperti ini, paham radikal sebetulnya tidak bisa dianggap baik atau buruk. Kebaikan atau keburukan paham radikal tentu bergantung pada doktrin, keyakinan, dan ideologinya. Selama doktrin, keyakinan, dan ideologinya didasarkan pada akidah Islam (yang notabene didasarkan pada wahyu Allah SWT), tentu tidak layak sebuah paham radikal dinilai negatif.
Apalagi pada masa penjajahan Belanda, istilah radikal sendiri bermakna ‘positif’. Dalam disertasinya di Utrecht, Belanda, Adnan Buyung Nasution mencatat, pada tahun 1918, di Indonesia dibentuk apa yang disebut sebagai “Radicale Concentratie”, yang terdiri atas Budi Utomo, Sarekat Islam, Insulinde, dan Indische Sociaal Democratische Vereniging.
Pandangan Islam
Al-Quran dan as-Sunnah sesungguhnya telah mengharamkan siapapun untuk melakukan tindakan anarkis. Tidak ada satu peristiwa pun selama Rasulullah saw. menjalankan aktivitas dakwahnya di Makkah yang dapat dijadikan dalil untuk membolehkan penggunaan aksi kekerasan dalam memperjuangkan penerapan syariat Islam. Ketika sempat mucul keinginan beberapa Sahabat memohon kepada Rasul untuk melakukan perlawanan secara fisik terhadap kafir Qurays, Rasulullah saw. justru mencegah keinginan mereka seraya bersabda:
إِنِّي أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ، فَلاَ تُقَاتِلُوْا الْقَوْمَ
Aku diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum itu. (HR Ibnu Abi Hatim, an-Nasai, dan al-Hakim).
Bahkan ketika Rasulullah saw. telah mendapatkan baiat dari orang-orang Anshar di Aqabah dan mereka meminta izin kepada Rasul saw. untuk memerangi orang-orang Quraiys di Mina, Beliau menjawab, “Kami belum diperintahkan untuk melakukan itu.” (Sîrah Ibn Hisyâm bi Syarh al Wazîr al-Maghribi, I/305).
Di samping itu, kenyataan jelas menunjukkan bahwa perubahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan. Untuk mengubah mereka, Rasul saw. sendiri melakukan dua aktivitas. Pertama: perubahan pemikiran. Pemikiran dengan basis “Lâ ilâha illâ Allâh” yang Beliau hujamkan ke benak masyarakat Arab saat itu mampu mengubah mereka yang sebelumnya menyembah patung beralih pada penyembahan semata-mata kepada Allah SWT. Karena itu, dakwah Islam hari ini pun sejatinya harus difokuskan pada upaya untuk mengubah pemikiran masyarakat yang didominasi oleh ide-ide kufur (seperti demokrasi, HAM, pluralisme, liberalisme, feminisme, dan ide-ide sekular lainnya) kemudian menggantinya dengan pemikiran-pemikiran Islam semata.
Kedua: harus diingat, berbagai kondisi yang meresahkan masyarakat saat ini adalah berawal dari sistem pengaturan masyarakat yang rusak. Ini adalah persoalan politik. Oleh karena itu, rangkaian perjuangan menuju masyarakat yang lebih baik harus pula dilakukan dan diemban secara politis. Karena itu, di samping secara pemikiran (fikriyyah), perubahan masyarakat juga harus ditempuh dengan metode perjuangan yang bersifat politis (siyasiyyah). Inilah yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw. di Makkah dalam konteks perubahan masyarakat kala itu.
Wahai Kaum Muslim:
Saatnyalah kini, dalam konteks perubahan masyarakat dan perjuangan penegakkan syariat Islam, kita harus benar-benar menata pikiran dan mengendalikan emosi kita sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Rasulullah saw. Karena itu, sebagaimana Rasul saw., umat Islam saat ini harus melakukan perjuangan dengan metode fikriyyah sekaligus siyâsiyyah dengan menjauhkan diri dari tindakan kekerasan (ghayr ‘anif) dan anarkis. Kini saatnya, umat Islam merapatkan barisan. Jangan terprovokasi hingga terjebak untuk melakukan untuk benturan antarsesamanya.
Lebih dari itu, Allah SWT dalam banyak ayat dan hadis menyerukan kepada penguasa agar memberantas akar persoalan berupa berbagai kemaksiatan yang telah nyata merusak masyarakat. Jika Pemerintah berhasil menindak tegas para pelaku maksiat, mustahil akan lahir berbagai tindak kekerasan dan anarkis. Caranya adalah dengan: Pertama, memberlakukan hukum yang adil, tegas dan tanpa pandang bulu. Hukum yang adil, tegas dan tanpa pandang bulu tentu bukan hukum buatan manusia yang sarat dengan berbagai kepentingan, tetapi hukum yang berasal dari Allah, Zat yang tidak memiliki kepentingan apapun selain menghendaki kemaslahatan bagi umat manusia. Kedua, mengangkat para aparat penegak hukum yang amanah dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT. Hanya dengan dua hal inilah keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud, sementara tindakan kekerasan dan anarkis akan dapat dihindarkan sejauh mungkin. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alislam&id=309