Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Draf Baru dari Kantor Meutia

Di tengah timbul-tenggelamnya pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) memunculkan draf baru. Draf baru ini menawarkan definisi yang lebih detail soal pornografi, tapi tak menggunakan istilah pornoaksi. Namanya RUU Pornografi.

Definisi pornografi dari Kementerian yang dipimpin Meutia Hatta itu adalah: ‘’Materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual, dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.'’
Kendati tak menggunakan istilah pornoaksi, draf KKP sebenarnya sudah mencakupnya, yaitu pada rumusan ‘’…gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual.'’

Definisi pornografi versi KKP ini lebih detail dibanding draf versi DPR. DPR mendefinisikan pornografi sebagai: ‘’Subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.'’ Adapun pornoaksi, DPR mendefinisikannya sebagai: ‘’Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.'’

Perbedaan lainnya, RUU versi KPP tidak mencantumkan badan khusus untuk mengawasi masalah pornografi dan pornoaksi. Dalam draf DPR, badan khusus itu disebut. Namanya Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPN). Tapi dalam pembahasan di Puncak, tiga bulan lalu, DPR mendrop BAPN. Hal itu kemudian memicu reaksi sejumlah kalangan.

Tapi soal sanksi administrasi maupun pidana, DPR maupun KPP sama-sama berat. Bahkan, KPP terlihat menginginkan sanksi penjara dan denda yang lebih besar.

Disandingkan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR, Balkan Kaplale, mengatakan draf RUU yang dibuat KPP itu kemungkinan akan disandingkan dengan draf RUU hasil pembahasan Pansus. Namun, kata dia, penyandingan kedua draf itu baru bisa dilakukan setelah turunnya amanat presiden (ampres) yang menunjuk kementerian yang akan membahas RUU APP bersama DPR.

Pansus DPR sendiri, kata Balkan, sampai saat ini masih membahas RUU APP. ‘’Saat ini kita telah masuk Tim Perumus (Timus) keempat,'’ katanya saat dihubungi Republika, pekan lalu. Sebelumnya, Balkan berjanji DPR akan menyelesaikan RUU APP pada Juni ini. Menurut dia, saat ini seluruh fraksi di DPR sudah ikut serta membahas RUU APP dalam Timus. Sebelumnya, pada Timus pertama, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) absen. Balkan memprediksi dalam tiga kali pembahasan Timus, RUU APP versi DPR sudah selesai dibahas.

‘’Setelah selesai, baru kita serahkan kepada presiden. Nanti turun surat dari presiden yang akan menetapkan departemen/kementerian untuk membuat RUU sandingan,'’ kata Balkan. hri

Latar

RUU versi KPP

- Judul: RUU Pornografi
- Definisi: Pornografi adalah materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.
- Materi seksual mencakup tampilan tubuh manusia, aktivitas seksual atau hal-hal yang dapat diasosiasikan dengan aktivitas seksual seperti: erangan, desahan, siluet, simbol-simbol seks dan lain-lain.
- Ruang lingkup pengaturan pornografi: segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi produk media dan atau pertunjukan di depan umum yang bermuatan materi pornografis.

RUU versi DPR

- Judul: RUU Antipornografi dan Pornoaksi - Definisi pornografi: Substansi dalam media atau alat komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan atau erotika.
- Definisi pornoaksi: Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
- Barang pornografi: Semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid, dan media cetak sejenisnya, film dan/atau yang dipersamakan dengan film, VCD, DVD, CD, personal computer-compact disc read only memory, dan kaset.
- Jasa pornografi: Segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253775&kat_id=43

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn