Di tengah timbul-tenggelamnya pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) memunculkan draf baru. Draf baru ini menawarkan definisi yang lebih detail soal pornografi, tapi tak menggunakan istilah pornoaksi. Namanya RUU Pornografi.
Definisi pornografi dari Kementerian yang dipimpin Meutia Hatta itu adalah: ‘’Materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual, dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.'’
Kendati tak menggunakan istilah pornoaksi, draf KKP sebenarnya sudah mencakupnya, yaitu pada rumusan ‘’…gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual.'’
Definisi pornografi versi KKP ini lebih detail dibanding draf versi DPR. DPR mendefinisikan pornografi sebagai: ‘’Subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.'’ Adapun pornoaksi, DPR mendefinisikannya sebagai: ‘’Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.'’
Perbedaan lainnya, RUU versi KPP tidak mencantumkan badan khusus untuk mengawasi masalah pornografi dan pornoaksi. Dalam draf DPR, badan khusus itu disebut. Namanya Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPN). Tapi dalam pembahasan di Puncak, tiga bulan lalu, DPR mendrop BAPN. Hal itu kemudian memicu reaksi sejumlah kalangan.
Tapi soal sanksi administrasi maupun pidana, DPR maupun KPP sama-sama berat. Bahkan, KPP terlihat menginginkan sanksi penjara dan denda yang lebih besar.
Disandingkan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR, Balkan Kaplale, mengatakan draf RUU yang dibuat KPP itu kemungkinan akan disandingkan dengan draf RUU hasil pembahasan Pansus. Namun, kata dia, penyandingan kedua draf itu baru bisa dilakukan setelah turunnya amanat presiden (ampres) yang menunjuk kementerian yang akan membahas RUU APP bersama DPR.
Pansus DPR sendiri, kata Balkan, sampai saat ini masih membahas RUU APP. ‘’Saat ini kita telah masuk Tim Perumus (Timus) keempat,'’ katanya saat dihubungi Republika, pekan lalu. Sebelumnya, Balkan berjanji DPR akan menyelesaikan RUU APP pada Juni ini. Menurut dia, saat ini seluruh fraksi di DPR sudah ikut serta membahas RUU APP dalam Timus. Sebelumnya, pada Timus pertama, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) absen. Balkan memprediksi dalam tiga kali pembahasan Timus, RUU APP versi DPR sudah selesai dibahas.
‘’Setelah selesai, baru kita serahkan kepada presiden. Nanti turun surat dari presiden yang akan menetapkan departemen/kementerian untuk membuat RUU sandingan,'’ kata Balkan. hri
Latar
RUU versi KPP
- Judul: RUU Pornografi
- Definisi: Pornografi adalah materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.
- Materi seksual mencakup tampilan tubuh manusia, aktivitas seksual atau hal-hal yang dapat diasosiasikan dengan aktivitas seksual seperti: erangan, desahan, siluet, simbol-simbol seks dan lain-lain.
- Ruang lingkup pengaturan pornografi: segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi produk media dan atau pertunjukan di depan umum yang bermuatan materi pornografis.
RUU versi DPR
- Judul: RUU Antipornografi dan Pornoaksi - Definisi pornografi: Substansi dalam media atau alat komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan atau erotika.
- Definisi pornoaksi: Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
- Barang pornografi: Semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid, dan media cetak sejenisnya, film dan/atau yang dipersamakan dengan film, VCD, DVD, CD, personal computer-compact disc read only memory, dan kaset.
- Jasa pornografi: Segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
( )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253775&kat_id=43