Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Ketika Aparat tak Bertindak

Rahimi Sabirin
Direktur Program Center for Moderate Muslim

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan segera menertibkan dan menjatuhkan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang memakai cara-cara anarkis. Sebelumnya pula, Menko Polkumkam, Widodo AS, juga berencana menertibkan ormas-ormas radikal yang kerap berbuat anarkis. Rencana Pemerintah tersebut segera menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sejauh ini, tidak bisa dipungkiri, memang ada kelompok-kelompok masyarakat yang gemar melakukan aksi-aksi anarkis. Mereka tidak mematuhi aturan hukum sebagai mekanisme dalam penyelesaian masalah. Karena itu, sebagai pemegang otoritas, pemerintah/negara lewat aparatnya mesti bertindak tegas. Tapi, di sisi lain, rencana pemerintah tersebut bisa menambah masalah baru dalam hubungan antara negara dan masyarakat.

Sejauh ini, apa yang disebut sebagai kelompok radikal dan anarkis hampir selalu merujuk kelompok-kelompok yang ada dalam umat Islam. Cara pandang seperti itu justru makin menguatkan stigmatisasi terhadap umat Islam sebagai sumber anarkisme sekaligus kelompok yang kerap menggerogoti stabilitas sosial dan negara.

Negara lemah

Munculnya ormas dan kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak kekerasan memang gejala mengkhawatirkan. Dalam konteks makro, munculnya anarkisme merupakan bukti ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Gejala ini juga mereflesikan lemahnya negara. Gunnar Myrdal menyebut kecenderungan ini sebagai ciri negara lembek (soft states) di mana ketidakpatuhan masyarakat pada hukum –dalam berbagai bentuknya– tidak mampu diantisipasi oleh negara. Fungsi negara sebagai regulator menjadi minor.

Di negara-negara yang demokrasinya sudah maju, hukum menjadi panglima. Hukum dan demokrasi adalah dua sisi dari satu keping mata uang. Mustahil demokrasi bisa berjalan baik jika hukum tidak ditegakkan. Keduanya harus berjalan simultan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, demokrasi berubah menjadi anarki. Di negeri ini sudah terbukti, kebebasan politik tanpa batas-batas hukum pasca-Orde Baru memunculkan anarki di mana-mana dan berkelanjutan.

Refleksi lemahnya negara (hukum) sebenarnya berlangsung dalam berbagai konteks kejadian. Gerakan separatis di Papua dan Aceh yang membuncah sejak awal reformasi juga mencerminkan lemahnya negara. Konflik horisontal berbau SARA di Poso, Ambon, Palu, dan beberapa daerah lain juga membuktikan tidak efektifnya kendali negara atas masyarakat. Kalau kendali negara efektif, konflik-konflik sosial dan politik tidak akan berkepanjangan, bahkan bisa diantisipasi sejak awal.

Munculnya kelompok-kelompok semi militer di lingkungan masyarakat juga mencerminkan tidak berfungsinya alat-alat negara. Organisasi semi militer ini tidak hanya ada di partai-partai dalam bentuk satuan tugas (satgas), tapi juga dimiliki ormas-ormas. Ketika aparat keamanan tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, organisasi semi militer ini mengambil peran itu.

Stigmatisasi

Sekalipun rencana pemerintah menertibkan kelompok-kelompok yang kerap berbuat anarki sangat positif, perlu juga dikritisi motivasi sekaligus ‘implikasi lain’ di balik rencana tersebut. Sebab ada kecenderungan usaha itu merupakan cara lain untuk memberangus ormas-ormas berideologi radikal.

Pengalaman di masa lalu menunjukkan, negara memberangus ideologi kelompok radikal atas nama penegakan ideologi negara. Padahal, dalam tafsiran objektifnya, Pancasila sebagai ideologi negara tidak menafikan keberagaman ideologi dalam masyarakat. Pancasila adalah refleksi kesatuan dalam keberagamaan atau bhinneka tunggal ika. Pancasila justru memberikan ruang subur bagi pluralitas.

Hanya saja, rezim Orde Baru menafsirkan Pancasila secara parsial sebagai keharusan semua elemen bangsa tunduk pada kemauan politik pemerintah minus kritisisme. Ideologi negara ini pada akhirnya diperalat hanya untuk kepentingan politik rezim dengan membungkam kebebasan rakyat.

Pemerintah sekarang, atas nama apapun, mestinya tidak mengulang kesalahan rezim Orde Baru. Sekalipun keberadaan ormas-ormas radikal cukup merepotkan pemerintah, tidak ada hak negara melarang keyakinan ideologis warganya. Begitu pula kelompok-kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan kelompok radikal, tidak berhak melarangnya. Pemahaman dan keyakinan orang terhadap agama dan kepercayaan tertentu adalah kebebasan asasi yang dilindungi oleh konstitusi, bahkan Deklarasi Universal HAM.

Persoalannya menjadi lain kalau ormas radikal itu bertindak anarkis dan mengganggu ketertiban sosial dan stabilitas negara. Tapi mestinya, yang diberangus adalah tindakan anarkisnya, bukan radikalisme ideologisnya. Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya tegas atas ormas-ormas radikal yang berbuat anarkis, tapi kepada siapapun juga yang berbuat anarkis, tanpa pandang bulu.

Hanya saja, pengalaman selama ini, tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok Islam yang dicap radikal memunculkan implikasi lain. Ketika ada upaya memberangus kelompok radikal dan anarkis, asosiasinya hampir selalu kepada kelompok-kelompok Islam, sebutlah Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahiddin Indonesia, dan lainnya. Padahal, dalam kenyataannya, bukan mereka saja yang melakukan aksi anarkis, tapi juga kelompok-kelompok lainnya.

Di atas itu, apa yang mereka lakukan juga bukan tanpa sebab. Bukan maksud menjustifikasi, tapi tindakan mereka merupakan refleksi tidak berfungsinya aparat negara. Ketika FPI menggerebek tempat-tempat yang dianggap sarang maksiat, itu karena mereka melihat negara tidak mamainkan perannya menertibkan tempat-tempat yang merusak moral masyarakat. Begitu pula perihal munculnya kelompok-kelompok agama yang dianggap ‘’sesat'’, mereka melihat negara tidak dapat memainkan perannya dalam mengantisipasi munculnya keresahan sosial.

Kekerasan verbal

Anarkisme tak hanya bisa dilekatkan pada aksi-aksi kekerasan fisik, tapi juga kekerasan dalam bentuk non-fisik. Inilah yang disebut sosiolog Bustanuddin Agus sebagai kekerasan verbal (Agus, 2006). Kekerasan verbal tak kalah berbahayanya dibandingkan kekerasan fisik. Kekerasan verbal tidak hanya melukai korbannya secara langsung, tapi berdampak luas dan berlapis-lapis, mulai dari psikologis, sosiologis dan politis.

Atas nama hukum, negara boleh melakukan pressure terhadap kelompok-kelompok radikal. Hanya saja, tindakan negara justru kerap memunculkan kekerasan verbal dalam bentuk stigmatisasi. Seperti pengalaman di masa lalu, stigmatisasi yang muncul bukan sekadar efek samping tindakan negara, tapi juga sebentuk upaya sistematis (by design).

Ketika stigmatisasi sudah menggejala, korbannya jauh lebih besar. Mereka yang tidak melakukan kesalahan pun akan menerima getahnya. Mereka yang mendukung RUU Antipornografi dan Pornoaksi dan memperjuangkan perda antimaksiat di sejumlah daerah, bisa pula menjadi korban stigma sebagai aspirasi kelompok radikal. Stigmatisasi menafikan pluralitas aspirasi dalam masyarakat.

Di sinilah letak kekhawatiran atas rencana pemerintah menertibkan ormas-ormas radikal. Stigmatisasi atas kelompok-kelompok Islam radikal adalah wujud kekerasan verbal yang dilakukan negara atas nama menegakkan hukum dan ketertiban sosial. Kalau hal itu yang terjadi, negara telah berbuat sangat tidak adil terhadap warganya sendiri. Ini tak ubahnya seperti yang dilakukan rezim masa lalu.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253756&kat_id=16

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn