Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Soal RUU APP, perlu didukung tapi harus dikaji dengan arif

Laporan RUDY RIWUKAHO

Kupang, NTT Online - Pemerintah NTT pada prinsipnya sangat mendukung adanya aturan yang bersifat membatasi hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kemerosotan moral. Namun pemerintah NTT mengharapkan agar RUU APP hendaknya dapat dikaji secara arif.

Demikian juru bicara Setprov NTT Eduard Gana saat ditemui NTT Online‚ di ruang kerjanya Rabu (24/5). Dia ditemui untuk dimintai ketegasan sikap pemerintah NTT soal muncul dualisme pendapat di kalangan masyarakat NTT antara dukung dan tidak mendukung kehadiran RUU APP.

Pada dasarnya kata Gana pemerintah NTT sangat menghargai ruang pribadi dari masing-masing warganya karena hal itu merupakan hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk pemerintah. Bertolak dari pemikiran seperti itu maka pemerintah NTT akan terus mendorong institusi keluarga dan institusi agama untuk berperan lebih aktif dalam meminimalisir dan bahkan meniadakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemerosotan moral serta mengharapkan agar kedua institusi ini dapat lebih memberikan pencerahan yang berhubungan dengan moral pribadi dan moral sosial dari anggota-anggotanya

Dilain pihak tambah Eduard Gana pemerintah NTT juga meminta kepada DPR RI melalui Pansus RUU APP agar dapat memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh aspirasi komponen bangsa agar saat pengambil kebijakan bisa arif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kekayaan budaya lokal yang telah menjadi ciri ke-Indonesiaan.

“Satu contoh di NTT misalnya orang Sumba kalau dia menari kainnya dililit sampai ke dada kemudian orang Sabu kalau bertemu di jalan saling berciuman apa ini bisa disebut pornoaksi kan tidak karena ini budaya kita di NTT,” jelas dia.

Menyangkut kesan RUU tersebut cenderung masuk ke ruang privat dari masing-masing warga negara mengingat urusan moral adalah kewenangan lembaga keluarga dan lembaga keluarga bukan menjadi urusan Negara, Eduard Gana mengatakan sejak dahulu pemerintah NTT sudah bersikapnya bahwa hal-hal yang berhubungan dengan internal pribadi dan rumah tangga dari warga masyarakat tidak boleh dimasuki oleh Negara yang boleh dimasuki oleh negara adalah negara wajib memberikan kesejahteraan dan menjunjungung tinggi hak asasi warga negaranya serta wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman. Contohi Bali.

Menyangkut dengan perlunya pemerintah NTT meniru sikap pemerintah Bali dimana Gubernur bersama Ketua DPRD Bali mendatangi Jakarta dan menyampaikan sikap tegas untuk menolak RUU tersebut nantinya diberlakukan di Bali, Eduard Gana dengan diplomatis mengatakan bagi pemerintah Bali jika RUU itu dijadikan UU dan diberlakukan di provinsi itu maka bisa dipastikan kalau pendapatannya dari sektor pariwisata akan anjlok.

Namun dia mengatakan untuk NTT sikap seperti itu tentu masih harus dibicarakan di tingkat pemeRIntahan NTT. “Tetapi apabila RUU APP tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dan ternyata sangat merugikan rakyat NTT maka bukan tidak mungkin sikap tegas berupa penolakan dapat diambil pemeRIntah bersama DPRD NTT”, tandasnya.

Sumber asli: ntt-online.org

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn