Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 27th Jun, 2006, Berita

Banyak Salah Kaprah Soal Perda Anti Kemaksiatan

Nurfajri Budi Nugroho - detikcom

Jakarta - Polemik soal keberadaan perda-perda anti kemaksiatan berlanjut. Banyak pihak yang salah kaprah dengan menilai perda-perda itu sebagai perda syariat Islam.

“Kok dicurigai sebagai syariat Islam. Semua agama kan mengatur itu, untu menghapus kemaksiatan. Makanya baca dulu dong, dan jangan dilihat ini Islam dan bukan Islam. Ini ada kesalahpahaman yang sengaja dibangun,” kata anggota DPR Slamet Effendy Yusuf.

Akibat salah kaprah itu, tambah Slamet, saat ini muncul phobia (ketakutan) terhadap ajaran Islam. Apabila phobia semacam ini masih berlanjut, tidak mustahil persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan akan bermunculan di negeri ini.

“Selama ada phobia terhadap yang besar, maka negeri ini akan porak-poranda dan terjadi antagonisme sosial. Arabisasi lah, Islamisasi lah. Kenapa tidak salahkan seperti saya yang menggunakan jas sebagai kebarat-baratan, alias westernisasi,” jelas dia kepada detikcom, Selasa (27/6/2006).

Slamet yang juga ketua Badan Kehormatan DPR ini turut menyesalkan argumentasi yang dipaksakan dalam menolak adanya perda-perda tersebut. Hal serupa juga terjadi pada penolakan terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Penolakan yang bermunculan kerap kali dibarengi dengan ancaman akan memisahkan diri dari NKRI.

Dia menyesalkan soal penggunaan Pancasila sebagai senjata untuk melakukan penolakan. “Padahal yang harus diwaspadai adalah fundamentalisme di semua agama yang menganggap agama lain sebagai ancaman,” katanya.(mar)

Sumber : Detik.com

No Porn