Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Kontra Memorandum 134 Anggota DPR di Mata Media Massa

Berita 134 anggota dewan yang mendukung perda antimaksiat dengan mengirimkan kontra memorandum ke Ketua DPR RI sepi di media massa, khususnya TV. Ada apa?

Hidayatullah.com–Selama ini situs berita detik.com dianggap cukup objektif. Namun dalam menulis berita tentang 134 anggota DPR yang kontra memorandum, sikapnya agak beda.

Selasa (27/6) sore, situs ini melansir berita tentang 134 anggota DPR. Anehnya, sejam kemudian berita itu hilang.

Sehari setelah itu, Rabu (28/6), detik.com malah menurunkan berita yang sama sekali berbeda. Yakni terkesan menuding anggota dewan dari partai berbasis massa Islam sebagai dalang di balik dukungan kontra memorandum.

Detik.com mengutip pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, usai berdiskusi di Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

“Banyak yang menilai, itu (perda) larinya ke partai Islam tertentu, seperti salah satunya PKS. Pemda seharusnya menerapkan peraturan atau UU yang bernuansa syariah, dengan dalih otonomi daerah,” ujarnya.

Ikrar, sebagaimana dikutip detik.com, juga mengatakan bahwa Perda berbau syariah tidak terlalu bermanfaat.

Sementara Suara Karya tak memuat berita tentang 134 anggota dewan itu. Koran milik Golkar ini justru menunculkan tulisan yang agak menyerang, meski di antara 134 penandatangan itu sebagian dari Fraksi Golkar.

Suara Karya menurunkan kutipan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif dengan judul, “Syafii Ma’arif: Perda Syariat Tak Bisa Diterapkan”. Tak ada satupun kutipan salah seorang penandatangan dari 134 anggota dewan pendukung kontra memorandum.

Hal senada juga terjadi di harian Suara Pembaruan dan Sinar Harapan. Sebelumnya, saat 56 anggota dewan mendesak perda antimaksiat, Suara Pembaruan menurunkan berita berjudul, “56 Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariat Islam”. Koran ini juga mengutip Soetardjo Soerjogoeritno.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diimbau agar telinganya dipasang, supaya bisa mendengarkan aspirasi daerah yang sebenarnya itu apa,” kata Soetardjo dikutip Pembaruan.

Selanjutnya, tanggal 21, media ini menurunkan lagi dengan judul, “Perda Harus Mengacu Konstitusi” dengan mengutip anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) AS Hikam.

Namun di saat ada 134 anggota dewan menolak petisi 56 anggota dewan yang keberatan perda, media ini tak menulisnya. Koran Sinar Harapan, hari Rabu, (28/6) justru menurunkan kutipan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Kalbar Andreas Lani.

Andreas justu menyoroti sikap pro dan kontra yang menurutnya terus menajam. Bukan adanya fakta keberatan 134 anggota dewan terhadap petisi 56 anggota dewan sebelumnya.

Stasiun televisi lebih kentara lagi. TV seperti SCTV, Indosiar, dan MetroTV juga kurang antusias memberitakannya.

MetroTV yang sebelumnya paling gencar menggelar dialog penolakan terhadap Perda antimaksiat oleh 56 anggota dewan, baik dalam editorial maupun dialog. Namun terhadap aksi 134 anggota dewan itu televisi berita ini diam saja. Bahkan berita di banner pun tidak ada. Jauh berbeda di dengan gebyar 56 anggota dewan yang mengusulkan perda antimaksiat dicabut.

Hanya ada beberapa media massa yang menurunkan berita tentang dukungan 134 anggota dewan tersebut. Misalnya koran Jawa Pos, harian Republika, dan Kompas di halaman 2.

Sebagaimana diketahui, Selasa (27/6) siang kemarin, sebanyak 134 orang anggota dewan memberi dukungan kontra memorandum, sebagai perlawanan atas memorandum yang disampaikan oleh 56 anggota DPR yang dimotori Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).

Kala itu, 56 anggota dewan itu meminta pemerintah mencabut Perda bernuansa syariat Islam. Namun belakangan, sebagian dari 56 anggota DPR itu mencabut dukungan, antara lain satu orang dari Fraksi PPP dan empat orang dari Fraksi Partai Golkar. Anggota dewan yang tetap kontra Perda bernuansa syariat Islam adalah dari Fraksi PDS dan Fraksi PDIP. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3320&Itemid=65

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

134 Anggota DPR Muslim Dukung Perda Anti Maksiat

Dukung Perda: 134 anggota DPR dukung Perda Anti Maksiat. Foto perwakilan anggota dewan saat menemui Agung Laksono. Tapi, tak banyak media memuatnya dibanding 56 anggota dewan yang meminta Perda dicabut. [foto: jp]

Setelah 56 anggota dewan meminta Perda Anti MAksiat dicabut, kini, sekitar 134 anggota dewan beragama Islam mendukung Perda tersebut. Diantaranya dari FPKB dan FPD

Hidayatullah.com—Siang tadi, Selasa (27/6) pukul 14.00 WIB, sekitar 134 Anggota DPR beragama Islam benar-benar meneken surat dukungan terhadap Perda Anti Maksiat. Surat itu diteken sekitar 8 fraksi. Diantaranya 42 orang dari FPPP, 30 dari FPKS, 30 dari FPAN, 10 dari FPBD, 6 dari FPG, 5 FPD, 3 orang dari FKB.

Surat yang diistilahkan kalangan wartawan sebagai ‘Kontra Memorandum’ itu diserahkan langsung kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/6) siang tadi.

“Ya kami mengirimkan surat itu sekitar jam 14.00 siang tadi, ” ujar Patrialis AKbar (FPAN) kepada hidayatullah.com tadi sore.

Patrialis termasuk diantara orang yang ikut hadir bersama Lukman Hakiem Syaifuddin (FPPP), Almuzammil Yusuf (FPKS), Akil Mochtar (FPG) dan Achmad Fauzie (FPD)

“Jumlahnya memang masih sedikit, sebab, masih banyak anggota dewan lain yang berada di luar kota. Tapi insyaallah mereka mendukung, ” ujar Patrialis kepada hidayatullah.com.

Selain diserahkan pada Ketua DPR RI, surat juga ditembuskan pada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]



Isi  ‘Kontra Memorandum’ yang disampaikan pada Ketua DPR RI oleh wakil 132 anggota dewan itu diantaranya berisi sepuluh poin penting. Di bawah ini adalah isinya
 
 
Hidayatullah.com—‘Kontra Memorandum’ yang dikirimkan 132 kepada Ketua DPR RI itu setidaknya berisi sepuluh point penting. Di bawah ini adalah kesepuluh poin yang ditulis kembali oleh redaksi hidayatullah.com.

  1. Bahwa Negara Kesatuan RI bukan negara sekuler dan juga bukan negara berdasarkan agama, melainkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum pada sila pertama Pancasila dan dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945
  2. Bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa bagi para pendiri Republik Indonesia adalah fundamen moral, tempat berpulang keempat sila lainnya dalam Pancasila.
  3. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah meletakkan agama sebagai sumber moral sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 dan Pasal 28E (1), 28J, (2), 29 (1), 31 (3) dan 31 (5), sehingga pihak-pihak yang mengatakan adanya perda-perda yang inkonstitusional tidak benar sama sekali, bahkan juga tidak ada undang-undang organik lainnya yang dilanggar.
  4. Bahwa seperti ditegaskan oleh Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa segenap agama yang ada di Indonesia akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya.
  5. Bahwa karenanya, tidak mungkin memisahkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dari agama, dan oleh karena itu pula anggapan bahwa syariat Islam bertentangan dengan konstitusi merupakan anggapan yang a-historis, dan tidak berpijak pada konstitusi.
  6. Bahwa hukum nasional kita dibangun dari sumber-sumber hukum adat, hukum barat dan hukum Islam yang sudah berabad-abad berintegrasi secara sosiologis-filosofis dengan bangsa Indonesia.
  7. Bahwa perda-perda yang disinyalis bernuansa syariat Islam itu adalah perda-perda yang mengatur tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang sampai sejauh ini masih merajalela, seperti perjudian, minuman keras, dan pelacuran/prostitusi.
  8. Bahwa perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa syariat Islam itu sesungguhnya adalah perda-perda yang lahir dari proses demokrasi di daerah yang melibatkan seluruh fraksi di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan konfigurasi partai-partai politik di daerah dan Pemerinthan Daerah dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan apapun dalam mengliminasi produk lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di daerah.
  9. Bahwa meminta Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut yang telah berusialebih dari 60 hari sejak saat disyahkan, sama saja dengan mendorong Presiden untuk bertindak otoriter, melawan demokrasi dan konstitusi.
  10. Bahwa permintaan 56 anggota DPR RI agar Ketua DPR RI atas nama DPR RI menyurati Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau ketidaktataan dalam melaksanakan tatatertib DPR RI.

Surat ini kemudian dilampirkan tanda tangan nama 132 Anggota DPR RI dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3317&Itemid=65

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Terbitnya Playboy Curi Kelengahan Pendukung RUU APP

Fraksi-PKS Online: Terbitnya Playboy versi Indonesia menuai kecaman dari berbagai pihak, yang peduli terhadap moralitas bangsa. Kalangan DPR tak kurang lantang menolak terbitnya majalah asal AS itu.

Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS DH. Al-Yusni, meminta aparat pemerintah mengusut pihak-pihak yang tetap nekat menerbitkan majalah haram itu. Padahal, pemerintah secara resmi telah melarangnya.

“Saya minta agar polisi mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya majalah itu secepat mungkin,”kata politisi PKS itu, Jumat (7/4).

Menurut Yusni, majalah cabul ini jelas-jelas mencederai TAP MPR Nomor 7/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ingin membentuk manusia Indonesia sebagai manusia yang bermartabat.

Selain itu, lanjut Yusni, majalah Playboy juga dianggap bertentangan dengan norma-norma ketimuran dan kesantunan yang dipegang mayoritas bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, dia meminta aparat keamanan mengambil tindakan tegas terhadap para pengelola dan pihak-pihak yang terkait terbitnya majalah tersebut.

Yusni juga mensinyalir tetap terbitnya majalah Playboy dalam rangka memanfaatkan kebuntuan pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang kini tengah di bahas DPR.

“Tampaknya mereka memanfaatkan situasi kebuntuan (RUU APP) ini. Apalagi dengan adanya aksi-aksi demo buruh menentang revisi UU Ketenagakerjaan,” kata Yusni menuding.(mca)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1317

No Porn