Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

134 Anggota DPR Muslim Dukung Perda Anti Maksiat

Dukung Perda: 134 anggota DPR dukung Perda Anti Maksiat. Foto perwakilan anggota dewan saat menemui Agung Laksono. Tapi, tak banyak media memuatnya dibanding 56 anggota dewan yang meminta Perda dicabut. [foto: jp]

Setelah 56 anggota dewan meminta Perda Anti MAksiat dicabut, kini, sekitar 134 anggota dewan beragama Islam mendukung Perda tersebut. Diantaranya dari FPKB dan FPD

Hidayatullah.com—Siang tadi, Selasa (27/6) pukul 14.00 WIB, sekitar 134 Anggota DPR beragama Islam benar-benar meneken surat dukungan terhadap Perda Anti Maksiat. Surat itu diteken sekitar 8 fraksi. Diantaranya 42 orang dari FPPP, 30 dari FPKS, 30 dari FPAN, 10 dari FPBD, 6 dari FPG, 5 FPD, 3 orang dari FKB.

Surat yang diistilahkan kalangan wartawan sebagai ‘Kontra Memorandum’ itu diserahkan langsung kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/6) siang tadi.

“Ya kami mengirimkan surat itu sekitar jam 14.00 siang tadi, ” ujar Patrialis AKbar (FPAN) kepada hidayatullah.com tadi sore.

Patrialis termasuk diantara orang yang ikut hadir bersama Lukman Hakiem Syaifuddin (FPPP), Almuzammil Yusuf (FPKS), Akil Mochtar (FPG) dan Achmad Fauzie (FPD)

“Jumlahnya memang masih sedikit, sebab, masih banyak anggota dewan lain yang berada di luar kota. Tapi insyaallah mereka mendukung, ” ujar Patrialis kepada hidayatullah.com.

Selain diserahkan pada Ketua DPR RI, surat juga ditembuskan pada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]



Isi  ‘Kontra Memorandum’ yang disampaikan pada Ketua DPR RI oleh wakil 132 anggota dewan itu diantaranya berisi sepuluh poin penting. Di bawah ini adalah isinya
 
 
Hidayatullah.com—‘Kontra Memorandum’ yang dikirimkan 132 kepada Ketua DPR RI itu setidaknya berisi sepuluh point penting. Di bawah ini adalah kesepuluh poin yang ditulis kembali oleh redaksi hidayatullah.com.

  1. Bahwa Negara Kesatuan RI bukan negara sekuler dan juga bukan negara berdasarkan agama, melainkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum pada sila pertama Pancasila dan dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945
  2. Bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa bagi para pendiri Republik Indonesia adalah fundamen moral, tempat berpulang keempat sila lainnya dalam Pancasila.
  3. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah meletakkan agama sebagai sumber moral sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 dan Pasal 28E (1), 28J, (2), 29 (1), 31 (3) dan 31 (5), sehingga pihak-pihak yang mengatakan adanya perda-perda yang inkonstitusional tidak benar sama sekali, bahkan juga tidak ada undang-undang organik lainnya yang dilanggar.
  4. Bahwa seperti ditegaskan oleh Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa segenap agama yang ada di Indonesia akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya.
  5. Bahwa karenanya, tidak mungkin memisahkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dari agama, dan oleh karena itu pula anggapan bahwa syariat Islam bertentangan dengan konstitusi merupakan anggapan yang a-historis, dan tidak berpijak pada konstitusi.
  6. Bahwa hukum nasional kita dibangun dari sumber-sumber hukum adat, hukum barat dan hukum Islam yang sudah berabad-abad berintegrasi secara sosiologis-filosofis dengan bangsa Indonesia.
  7. Bahwa perda-perda yang disinyalis bernuansa syariat Islam itu adalah perda-perda yang mengatur tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang sampai sejauh ini masih merajalela, seperti perjudian, minuman keras, dan pelacuran/prostitusi.
  8. Bahwa perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa syariat Islam itu sesungguhnya adalah perda-perda yang lahir dari proses demokrasi di daerah yang melibatkan seluruh fraksi di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan konfigurasi partai-partai politik di daerah dan Pemerinthan Daerah dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan apapun dalam mengliminasi produk lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di daerah.
  9. Bahwa meminta Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut yang telah berusialebih dari 60 hari sejak saat disyahkan, sama saja dengan mendorong Presiden untuk bertindak otoriter, melawan demokrasi dan konstitusi.
  10. Bahwa permintaan 56 anggota DPR RI agar Ketua DPR RI atas nama DPR RI menyurati Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau ketidaktataan dalam melaksanakan tatatertib DPR RI.

Surat ini kemudian dilampirkan tanda tangan nama 132 Anggota DPR RI dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3317&Itemid=65

8 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by breettt, 29 March 2008 @ 10:48 am

    Preeeeettttt

  2. Comment by Salim Syarief, 28 July 2008 @ 4:51 am

    AKSI DAMAI SEJUTA UMMAT DIGELAR LAGI..!!!

    Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

    Kami mengajak Kaum Muslimin & Muslimat untuk ikut dalam

    AKSI DAMAI ke ISTANA NEGARA

    Pada Hari: Senin, 4 Agustus 2008, Pukul: 08.00 WIB s/d selesai.

    Berkumpul di depan Istana Negara Jakarta.

    Dengan Tujuan :

    “BUBARKAN AHMADIYAH….!!!” Dengan KEPPRES.

    GERAKAN CINTA NABI SAW
    Sekretariat: Jl.Pedat I No.40 Otista, Jakarta.

    Himbauan :
    -Jangan Berbuat Anarkis.
    -Gunakan Busana Muslim.

    Catatan : Rencana Aksi Damai ini sudah di-informasikan kepada pihak yang berwajib. Harap yang mengakses pengumuman ini, membantu untuk menyebarluaskan kepada saudara kita melalui berbagai media/ sarana demi kelancaran Aksi Damai ini.

    Info selengkapnya, klik: alfaizin99.blogspot.com

  3. Comment by budakbageur, 22 September 2008 @ 2:48 am

    Jangan pada NAIFF!!! Tidak sadarkah kita, bahwa pertarungan abadi antara manusia (Adam) dengan syetan (Iblis) berawal sejak manusia diciptakan oleh Tuhan, dan akan berakhir hingga kiamat nanti. Sejarah mencatat — dalam kitab-kitab suci agama samawi — bahwa Iblis harus terusir dari surga “gara-gara Adam”! Sejak saat itulah, dendam kusumah Iblis beserta anak-cucunya……. Anda tahu sendiri-lah lanjutan ceritanya! Nah RUU-Pornografi, adalah salah satu manifestasi dari pertarungan antara manusia yang memiliki ruh baik (terbimbing oleh petunjuk Tuhan) dengan ruh jahat (manusia yang tertutup nuraninya oleh bisikan anak-cucu Iblis, sehingga memandang baik apa yang sesungguhnya menurut nuraninya sendiri adalah buruk). Padahal sudah sangat jelas, hanya golongan syetanlah yang menghendaki kebinasaan dan disorder pada kehidupan manusia, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi, SAYA TIDAK SETUJU RUU-PORNOGRAFI MENJADI DEBATABLE ! No compromise with the Devil !!!

  4. Comment by david, 24 September 2008 @ 4:33 pm

    Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
    ngapain ada diskusi kl ini cm di khususkan buat yang dukung aja.

  5. Comment by david, 24 September 2008 @ 4:34 pm

    ga obyektif namanya, takut ya buat diskusi yg tidak setuju terhadap ruu tersebut

  6. Comment by Nadya Meitary, 18 October 2008 @ 5:30 pm

    Assalamualikum, Saya sebagai murid Pesantren Terpadu Serambi Mekkah Padang Panjang sangat mendukung RUU APP, karena dengan pornografi, apa jadinya Indonesia ini beberapa tahun yang akan datang? Wassalam

  7. Comment by jeffry haris, 29 October 2008 @ 11:41 pm

    apakah aparat mampu memberantas prostitusi yang berkedok panti pijat yang biasanya ada di sekitar kampus ( generasi muda)

  8. Comment by gepy, 1 November 2008 @ 2:15 am

    Katanya gak ada unsur agama dalam blog ini???

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn