Berita 134 anggota dewan yang mendukung perda antimaksiat dengan mengirimkan kontra memorandum ke Ketua DPR RI sepi di media massa, khususnya TV. Ada apa?
Hidayatullah.com–Selama ini situs berita detik.com dianggap cukup objektif. Namun dalam menulis berita tentang 134 anggota DPR yang kontra memorandum, sikapnya agak beda.
Selasa (27/6) sore, situs ini melansir berita tentang 134 anggota DPR. Anehnya, sejam kemudian berita itu hilang.
Sehari setelah itu, Rabu (28/6), detik.com malah menurunkan berita yang sama sekali berbeda. Yakni terkesan menuding anggota dewan dari partai berbasis massa Islam sebagai dalang di balik dukungan kontra memorandum.
Detik.com mengutip pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, usai berdiskusi di Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
“Banyak yang menilai, itu (perda) larinya ke partai Islam tertentu, seperti salah satunya PKS. Pemda seharusnya menerapkan peraturan atau UU yang bernuansa syariah, dengan dalih otonomi daerah,” ujarnya.
Ikrar, sebagaimana dikutip detik.com, juga mengatakan bahwa Perda berbau syariah tidak terlalu bermanfaat.
Sementara Suara Karya tak memuat berita tentang 134 anggota dewan itu. Koran milik Golkar ini justru menunculkan tulisan yang agak menyerang, meski di antara 134 penandatangan itu sebagian dari Fraksi Golkar.
Suara Karya menurunkan kutipan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif dengan judul, “Syafii Ma’arif: Perda Syariat Tak Bisa Diterapkan”. Tak ada satupun kutipan salah seorang penandatangan dari 134 anggota dewan pendukung kontra memorandum.
Hal senada juga terjadi di harian Suara Pembaruan dan Sinar Harapan. Sebelumnya, saat 56 anggota dewan mendesak perda antimaksiat, Suara Pembaruan menurunkan berita berjudul, “56 Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariat Islam”. Koran ini juga mengutip Soetardjo Soerjogoeritno.
“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diimbau agar telinganya dipasang, supaya bisa mendengarkan aspirasi daerah yang sebenarnya itu apa,” kata Soetardjo dikutip Pembaruan.
Selanjutnya, tanggal 21, media ini menurunkan lagi dengan judul, “Perda Harus Mengacu Konstitusi” dengan mengutip anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) AS Hikam.
Namun di saat ada 134 anggota dewan menolak petisi 56 anggota dewan yang keberatan perda, media ini tak menulisnya. Koran Sinar Harapan, hari Rabu, (28/6) justru menurunkan kutipan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Kalbar Andreas Lani.
Andreas justu menyoroti sikap pro dan kontra yang menurutnya terus menajam. Bukan adanya fakta keberatan 134 anggota dewan terhadap petisi 56 anggota dewan sebelumnya.
Stasiun televisi lebih kentara lagi. TV seperti SCTV, Indosiar, dan MetroTV juga kurang antusias memberitakannya.
MetroTV yang sebelumnya paling gencar menggelar dialog penolakan terhadap Perda antimaksiat oleh 56 anggota dewan, baik dalam editorial maupun dialog. Namun terhadap aksi 134 anggota dewan itu televisi berita ini diam saja. Bahkan berita di banner pun tidak ada. Jauh berbeda di dengan gebyar 56 anggota dewan yang mengusulkan perda antimaksiat dicabut.
Hanya ada beberapa media massa yang menurunkan berita tentang dukungan 134 anggota dewan tersebut. Misalnya koran Jawa Pos, harian Republika, dan Kompas di halaman 2.
Sebagaimana diketahui, Selasa (27/6) siang kemarin, sebanyak 134 orang anggota dewan memberi dukungan kontra memorandum, sebagai perlawanan atas memorandum yang disampaikan oleh 56 anggota DPR yang dimotori Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).
Kala itu, 56 anggota dewan itu meminta pemerintah mencabut Perda bernuansa syariat Islam. Namun belakangan, sebagian dari 56 anggota DPR itu mencabut dukungan, antara lain satu orang dari Fraksi PPP dan empat orang dari Fraksi Partai Golkar. Anggota dewan yang tetap kontra Perda bernuansa syariat Islam adalah dari Fraksi PDS dan Fraksi PDIP. [cha]
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3320&Itemid=65
Assalamu’alaikum Wr Wb
Berkenaan dengan proses pengesahan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi yang masih berlangsung sampai saat ini maka dengan ini kami, Keluarga Besar SMA Nurul Fikri, menyatakan mendukung kepada kesegeraan pengesahan RUU tersebut, mengingat sebagai bagian dari institusi pendidikan yang cukup lama bergiat dalam pembinaan generasi muda di negeri ini merasakan kekosongan ynag sangat pada pijakan penegakan hukum yang berkaitan dengan penjagaan moral bangsa.
Cukuplah kami sebagai pendidik di lapangan menjadi saksi maraknya penyebaran produk-produk pornigrafi yang menghujani anak-anak didik kami di setiap tempat dan waktu, serta dampaknya yang luar biasa terhadap dekadensi moral dan budi pekerti generasi penerus bangsa yang sama-sama kita cintai.
Kepada pihak-pihak yang sampai detik ini belum bisa memahami kebutuhan yang amat sangat akan UU pornografi bagi bangsa ini maka kami menyarankan untuk kembali memandang wajah-wajah anak negeri ini termasuk di lingkungan keluarga masing-masing, untuk kemudian menanyakan kepada hati nurani yang paling dalam, akankan kita membiarkan mereka tersesat dalam kehancuran moral dan masa depannya, padahal hari ini kita mampu berupaya menyelamatkan mereka. dan upaya tersebut yang paling penting diantaranya adalah menyediakan pijakan dan panduan hukum bagi kita semua, apoarat pemerintah, penegak hukum, institusi, LSM, masyarakat, dan keluarga untuk memerangi pornografi.
Wassalamu’alaikum Wr Wb