Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Kontra Memorandum 134 Anggota DPR di Mata Media Massa

Berita 134 anggota dewan yang mendukung perda antimaksiat dengan mengirimkan kontra memorandum ke Ketua DPR RI sepi di media massa, khususnya TV. Ada apa?

Hidayatullah.com–Selama ini situs berita detik.com dianggap cukup objektif. Namun dalam menulis berita tentang 134 anggota DPR yang kontra memorandum, sikapnya agak beda.

Selasa (27/6) sore, situs ini melansir berita tentang 134 anggota DPR. Anehnya, sejam kemudian berita itu hilang.

Sehari setelah itu, Rabu (28/6), detik.com malah menurunkan berita yang sama sekali berbeda. Yakni terkesan menuding anggota dewan dari partai berbasis massa Islam sebagai dalang di balik dukungan kontra memorandum.

Detik.com mengutip pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, usai berdiskusi di Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

“Banyak yang menilai, itu (perda) larinya ke partai Islam tertentu, seperti salah satunya PKS. Pemda seharusnya menerapkan peraturan atau UU yang bernuansa syariah, dengan dalih otonomi daerah,” ujarnya.

Ikrar, sebagaimana dikutip detik.com, juga mengatakan bahwa Perda berbau syariah tidak terlalu bermanfaat.

Sementara Suara Karya tak memuat berita tentang 134 anggota dewan itu. Koran milik Golkar ini justru menunculkan tulisan yang agak menyerang, meski di antara 134 penandatangan itu sebagian dari Fraksi Golkar.

Suara Karya menurunkan kutipan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif dengan judul, “Syafii Ma’arif: Perda Syariat Tak Bisa Diterapkan”. Tak ada satupun kutipan salah seorang penandatangan dari 134 anggota dewan pendukung kontra memorandum.

Hal senada juga terjadi di harian Suara Pembaruan dan Sinar Harapan. Sebelumnya, saat 56 anggota dewan mendesak perda antimaksiat, Suara Pembaruan menurunkan berita berjudul, “56 Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariat Islam”. Koran ini juga mengutip Soetardjo Soerjogoeritno.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diimbau agar telinganya dipasang, supaya bisa mendengarkan aspirasi daerah yang sebenarnya itu apa,” kata Soetardjo dikutip Pembaruan.

Selanjutnya, tanggal 21, media ini menurunkan lagi dengan judul, “Perda Harus Mengacu Konstitusi” dengan mengutip anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) AS Hikam.

Namun di saat ada 134 anggota dewan menolak petisi 56 anggota dewan yang keberatan perda, media ini tak menulisnya. Koran Sinar Harapan, hari Rabu, (28/6) justru menurunkan kutipan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Kalbar Andreas Lani.

Andreas justu menyoroti sikap pro dan kontra yang menurutnya terus menajam. Bukan adanya fakta keberatan 134 anggota dewan terhadap petisi 56 anggota dewan sebelumnya.

Stasiun televisi lebih kentara lagi. TV seperti SCTV, Indosiar, dan MetroTV juga kurang antusias memberitakannya.

MetroTV yang sebelumnya paling gencar menggelar dialog penolakan terhadap Perda antimaksiat oleh 56 anggota dewan, baik dalam editorial maupun dialog. Namun terhadap aksi 134 anggota dewan itu televisi berita ini diam saja. Bahkan berita di banner pun tidak ada. Jauh berbeda di dengan gebyar 56 anggota dewan yang mengusulkan perda antimaksiat dicabut.

Hanya ada beberapa media massa yang menurunkan berita tentang dukungan 134 anggota dewan tersebut. Misalnya koran Jawa Pos, harian Republika, dan Kompas di halaman 2.

Sebagaimana diketahui, Selasa (27/6) siang kemarin, sebanyak 134 orang anggota dewan memberi dukungan kontra memorandum, sebagai perlawanan atas memorandum yang disampaikan oleh 56 anggota DPR yang dimotori Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).

Kala itu, 56 anggota dewan itu meminta pemerintah mencabut Perda bernuansa syariat Islam. Namun belakangan, sebagian dari 56 anggota DPR itu mencabut dukungan, antara lain satu orang dari Fraksi PPP dan empat orang dari Fraksi Partai Golkar. Anggota dewan yang tetap kontra Perda bernuansa syariat Islam adalah dari Fraksi PDS dan Fraksi PDIP. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3320&Itemid=65

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by SMA Nurul FIkri, 20 October 2008 @ 9:18 am

    Assalamu’alaikum Wr Wb

    Berkenaan dengan proses pengesahan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi yang masih berlangsung sampai saat ini maka dengan ini kami, Keluarga Besar SMA Nurul Fikri, menyatakan mendukung kepada kesegeraan pengesahan RUU tersebut, mengingat sebagai bagian dari institusi pendidikan yang cukup lama bergiat dalam pembinaan generasi muda di negeri ini merasakan kekosongan ynag sangat pada pijakan penegakan hukum yang berkaitan dengan penjagaan moral bangsa.

    Cukuplah kami sebagai pendidik di lapangan menjadi saksi maraknya penyebaran produk-produk pornigrafi yang menghujani anak-anak didik kami di setiap tempat dan waktu, serta dampaknya yang luar biasa terhadap dekadensi moral dan budi pekerti generasi penerus bangsa yang sama-sama kita cintai.

    Kepada pihak-pihak yang sampai detik ini belum bisa memahami kebutuhan yang amat sangat akan UU pornografi bagi bangsa ini maka kami menyarankan untuk kembali memandang wajah-wajah anak negeri ini termasuk di lingkungan keluarga masing-masing, untuk kemudian menanyakan kepada hati nurani yang paling dalam, akankan kita membiarkan mereka tersesat dalam kehancuran moral dan masa depannya, padahal hari ini kita mampu berupaya menyelamatkan mereka. dan upaya tersebut yang paling penting diantaranya adalah menyediakan pijakan dan panduan hukum bagi kita semua, apoarat pemerintah, penegak hukum, institusi, LSM, masyarakat, dan keluarga untuk memerangi pornografi.

    Wassalamu’alaikum Wr Wb

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn