Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Ngurusin RUU APP?? hallah yg dah jelas bener diributin

Beberapa hari ini gw masuk ke blog yang dukung ma yang gak dukung RUU APP, sumpe rame tapi basi, anak kecil aja tau itu ngomongin pepesan kosong. yang ada yang bikin sekenario cengar cengar aja diatas, liatin boneka2xnya pada ribut ngerecokin RUU APP sementara yg urusan lain diabaikan. Aneh!!!!!
Setelah gw baca baca ternyata bener bener bakalan terjadi deadlock, gak bakalan ada kesepakatan, gak bakalan ada pengertian. coba kalo semua masalah berlandaskan agama semua done, selese TUNTAS tas tas!!! soalnya gw yakin semua kitab suci mempunyai aturan sosial kemasyarakatan yang jelas, dan pasti semuanya bener-namanya juga kitab suci, Karya agung sang PENCIPTA lagi.

ADAKAH SATU alasan SAJA yang bisa dipertanggung jawabkan kenapa kita harus mengabaikannya KITAB SUCI KITA SENDIRI???. so ngapain ributin ma RUU APP klo dah sesuai ma kitab SUCI??? Tell me plisss tell meeee!!! (lah kok gw ngotot see-penteng gak see hihihi)katanya Perempuan gak akan bebas klo ada RUU APP, hallah mo jungkir balik jumpalitan nungging, pake pakean backless tangtop apalah sok aja ?? asal tau batesannya ma tempatnya, klo masi bingung silahkan liat batesannya di agama masing2x BERES - kagak usah ributin APP!! kagak ada satupun KITAB SUCI yang nyuruh pake bikini ke pasar (ngarep amat analoginya yah hahahha)

Pakaian adat kagak boleh ? sapa bilang, gian sapa pula yg mo pake pakean ada Irian jaya ke Mall, ato dijalan raya, yg ada semua pada nyingkir ketakutan, klo di gedung kesenian, dijamin banyak yg nonton, kagak usah diributin juga masalah dah kelar, heran!!

Ada kemaksiatan didepan mata (whatever deskripsi masalah porno2xan ato apalah)?? silahkan liat disemua kitab suci didunia ini ada penjelasannya, yakin gw 1000%!

Sekarang menentang RUU, lagi refer aja ke Kitab SUCI, ada yang keluar dari bates bates itu gak? kalo ADA yang tidak sesuai ayo kita sama sama bergandengan tangan (hmm gw pilih bergandengan ma Dian Sasto ahhh) buat protes masalah itu. - gitu aja kok repot!!!

Kalau sudah sesuai dengan batesan Kitab Suci yang notabene karya TUHAN, kenapa kita harus mengingkari agama kita sendiri hanya karena sebuah kata KEBEBASAN???? Lieur jadinya!!

Apa karena HAK ASASI MANUSIA semata, so kita perlu membela orang orang yang hanya berlandaskan kebebasan saja, dengan mengabaikan kepercayaan kita anut??

Dalam hal ini siapa yang diuntungkan?? Ya jelas mereka yang yang kita tolong? karena azas kebebasannya ada yang dukung!!! enaknya mereka yg ongkang ongkang kaki huh!!!

Sipaa yang dirugikan? ya jelas kita yang membela orang itu dengan membabi buta, panas panasan ikut demo, mulut ampe pegel karena kebanyakan orasi, padahal secara tidak langsung udah melupakan aturan kepercayaan kita sendiri yang kita yakini.

Sekarangmah yang kita harus ngotot ngototan mpe perut kram bukan masalah RUU APP dan apalah, tapi harus ngotot MENENTANG dan MENYADARKAN SAUDARA SAUDARA yang menjungnjung tinggi KEBEBASAN yang tanpa landasan keTUHANAN.
Ayo kita semua yang merasa punya TUHAN dan BANGGA akan kepercayaan kita masing masing AYO BERGANDENGAN TANGAN (ma Dian Sastoo lagiiiii) buat perangin sebuah kata yang namanya KEBEBASAN YANG TANPA AZAS KETUHANAN!!!

http://www.genzi.rajakomen.com/?p=220

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

RUU APP; bersiap menuju kemajuan berbudaya

Undang-undang anti pornografi dan pornoaksi akan menghasilkan bentukan pada budaya bangsa kita, dengan kemajuan dalam berbagai aktivitas bermasyarakat. Kemajuan dalam berbudaya ini diharapkan dapat terwujud setelah unsur-unsur negatif dari budaya pornografi dan pornoaksi yang memakan banyak perhatian dari publik diperkecil dengan pelaksanaan undang-undang yang mengusung norma yang lebih positif dalam bermasyarakat.

Esensi dari pelaksanaan RUU ini bukanlah pelarangan semata, tapi dibalik itu, RUU ini akan menghasilkan dukungan yang lebih kuat bagi perbuatan dan perilaku bermasyarakat yang lebih baik.
Pelaksanaan RUU APP pun diharapkan akan mendukung pelaksanaan hukum dan memperkecil tindak kriminal akibat pornografi yang massif dan pornoaksi yang melukai norma masyarakat. Perilaku menyimpang yang semula dipertontonkan akan diperkecil interaksinya dengan publik. Dengan begitu rakyat akan memiliki kesempatan untuk mengkonsumsi tayangan positif dan konsumsi media yang bermuatan lebih bermutu lagi.

Perkembangan ekspresi budaya bernorma positif akan mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi dari masyarakat, sehingga budaya dengan norma yang mendukung kemajuan ini akan memiliki kesempatan berkembang yang lebih luas, dengan diperkecilnya atensi masyarakat pada budaya negatif.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pendapat publik bahwa RUU APP identik dengan larangan berekspresi adalah suatu kesalahan. Justru RUU APP akan memperluas ruang gerak masyarakat dalam berbudaya dan berekspresi, karena penyebaran arus budaya negatif yang banyak menyedot perhatian masyarakat akan diperkecil. Dengan demikian, kalangan budayawan beraliran positif yang memiliki norma berbudaya tinggi akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan atensi yang lebih luas dari masyarakat dan penerimaan yang lebih bagus. Pintu kesempatan untuk masyarakat lebih banyak berekspresi dalam berbagai bidang kehidupan pun kan tak lagi mengalami benturan pemasaran. Masyarakat yang semula takut berekspresi akan lebih terdorong oleh kemajuan berbudaya yang diusung oleh RUU APP.

Perkembangan budaya positif ini tentu saja akan membentuk masyarakat yang lebih berorientasi kemajuan dengan penerimaan pemasaran yang makin berkembang berkat adanya dorongan dalam RUU APP tersebut untuk menghasilkan karya dalam masyarakat berbudaya tinggi. Kekerasan terhadap karya seni pun akan semakin menurun. Sebelumnya, pornografi dan pornoaksi membuat ruang gerak pemasaran yang sempit bagi karya seni dan karya manusia yang bersifat positif dan membangun. Arus budaya akan menjadi lebih positif dan pergerakan budaya akan mengarah pada kemajuan pada titik-titik yang semula tumpul dalam membangun masyarakat. Dengan didukung oleh kebijakan lainnya yang berorientasi kemasyarakatan dan kemajuan budaya publik, bisa dipastikan akan banyak tumbuh karya budaya baru untuk mengisi kancah hiburan dan seni di masyarakat.

Salut untuk tim penyusun RUU yang peduli dan berani membentuk budaya bangsa.

penulis, pemerhati budaya dan media

Gina Al ilmi S.Psi

http://matadantelinga.blogspot.com/2006/06/ruu-app-bersiap-menuju-kemajuan.html

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Soal RUU APP, perlu didukung tapi harus dikaji dengan arif

Laporan RUDY RIWUKAHO

Kupang, NTT Online - Pemerintah NTT pada prinsipnya sangat mendukung adanya aturan yang bersifat membatasi hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kemerosotan moral. Namun pemerintah NTT mengharapkan agar RUU APP hendaknya dapat dikaji secara arif.

Demikian juru bicara Setprov NTT Eduard Gana saat ditemui NTT Online‚ di ruang kerjanya Rabu (24/5). Dia ditemui untuk dimintai ketegasan sikap pemerintah NTT soal muncul dualisme pendapat di kalangan masyarakat NTT antara dukung dan tidak mendukung kehadiran RUU APP.

Pada dasarnya kata Gana pemerintah NTT sangat menghargai ruang pribadi dari masing-masing warganya karena hal itu merupakan hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk pemerintah. Bertolak dari pemikiran seperti itu maka pemerintah NTT akan terus mendorong institusi keluarga dan institusi agama untuk berperan lebih aktif dalam meminimalisir dan bahkan meniadakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemerosotan moral serta mengharapkan agar kedua institusi ini dapat lebih memberikan pencerahan yang berhubungan dengan moral pribadi dan moral sosial dari anggota-anggotanya

Dilain pihak tambah Eduard Gana pemerintah NTT juga meminta kepada DPR RI melalui Pansus RUU APP agar dapat memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh aspirasi komponen bangsa agar saat pengambil kebijakan bisa arif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kekayaan budaya lokal yang telah menjadi ciri ke-Indonesiaan.

“Satu contoh di NTT misalnya orang Sumba kalau dia menari kainnya dililit sampai ke dada kemudian orang Sabu kalau bertemu di jalan saling berciuman apa ini bisa disebut pornoaksi kan tidak karena ini budaya kita di NTT,” jelas dia.

Menyangkut kesan RUU tersebut cenderung masuk ke ruang privat dari masing-masing warga negara mengingat urusan moral adalah kewenangan lembaga keluarga dan lembaga keluarga bukan menjadi urusan Negara, Eduard Gana mengatakan sejak dahulu pemerintah NTT sudah bersikapnya bahwa hal-hal yang berhubungan dengan internal pribadi dan rumah tangga dari warga masyarakat tidak boleh dimasuki oleh Negara yang boleh dimasuki oleh negara adalah negara wajib memberikan kesejahteraan dan menjunjungung tinggi hak asasi warga negaranya serta wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman. Contohi Bali.

Menyangkut dengan perlunya pemerintah NTT meniru sikap pemerintah Bali dimana Gubernur bersama Ketua DPRD Bali mendatangi Jakarta dan menyampaikan sikap tegas untuk menolak RUU tersebut nantinya diberlakukan di Bali, Eduard Gana dengan diplomatis mengatakan bagi pemerintah Bali jika RUU itu dijadikan UU dan diberlakukan di provinsi itu maka bisa dipastikan kalau pendapatannya dari sektor pariwisata akan anjlok.

Namun dia mengatakan untuk NTT sikap seperti itu tentu masih harus dibicarakan di tingkat pemeRIntahan NTT. “Tetapi apabila RUU APP tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dan ternyata sangat merugikan rakyat NTT maka bukan tidak mungkin sikap tegas berupa penolakan dapat diambil pemeRIntah bersama DPRD NTT”, tandasnya.

Sumber asli: ntt-online.org

Sun 25th Jun, 2006, Artikel

Zina dan Penyakit Menular

Kontribusi dari Aziz Hamid

‘’Wahai kaum Muhajirin. Ada lima perkara jika telah menimpa kalian, maka tidak ada kebaikan lagi bagi kalian. Dan aku berlindung kepada Allah SWT semoga kalian tidak menemui zaman itu.

Lima perkara itu ialah (salah satunya) tidak merajalela praktik perzinaan pada suatu kaum, sampai mereka berani berterus-terang melakukannya, melainkan akan terjangkit penyakit menular dengan cepat, dan mereka akan ditimpa penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat yang lalu.'’ (HR Ibnu Majah).

Ketika Islam turun, Rasulullah SAW telah memperingatkan akan bahaya zina dan akibatnya. Perbuatan zina biasanya terjadi tak serta-merta. Ada aktivitas taqrabu zina (mendekati zina) atau muqadimatu zina (pembukaan zina) terlebih dulu. Misalnya, memunculkan hasrat pada lawan jenis seperti bersentuhan, menggoda lawan jenis, berciuman, pelukan, gerakan erotis, dan sebagainya.

Perilaku ini sering dilakukan kebanyakan kaum muda masa kini yang sedang pacaran. Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ma’iz –ketika ia ingin disucikan (dihukum rajam) karena telah melakukan perbuatan zina– dengan ucapan, ‘’Sebelumnya engkau mungkin telah menciumnya.'’

‘’Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan tindakan yang buruk.'’ (QS Al-Isra (17): 32). Thabrani dan Al Hakim meriwayatkan, Rasulullah SAW pernah berkata bahwa bila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah SWT atas mereka sendiri.

Perbuatan serupa tapi lebih berbahaya dari zina ialah liwath (homoseksual). Dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan homoseksual, sebagaimana perkataan jumhur ulama ijma’ dari para sahabat dikatakan, ‘’Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan, dosanya berada persis di bawah tingkatan kekufuran, bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan tindakan pembunuhan.'’

Sekarang wabah penyakit AIDS menular begitu cepat. Dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun, pengidap AIDS dipastikan berkalang tanah alias mati. Belum ada obat ampuh penyembuh penyakit akibat human immuno deficiency virus (HIV) ini. Tidakkah kita menyadari bahwa penyakit menular yang belum pernah dijumpai umat masa-masa dahulu itu kemungkinan besar di antaranya AIDS, karen a saat ini diakui atau tidak zina dan liwath telah merajalela.

Masyarakat sudah mulai terbiasa dengan hubungan di luar nikah dan hubungan sesama jenis. Penyakit menular dan bencana lain yang merupakan azab Allah SWT bisa dicegah bila dalam masyarakat tampak geliat aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Jika seruan kebaikan dan pencegahan kemungkaran terabaikan, maka azab Allah SWT siap menanti.
(Jamaludin Wahid )

http://www.icmi.or.id/ind/content/view/446/1/

Sun 25th Jun, 2006, Berita

Setengah Juta WNI Terinfeksi HIV/AIDS

Laporan: Asan Aji

Malang-RoL– Pakar Ginekologi dan konsultan seks dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS menyebutkan bahwa penderita HIV/AIDS di Indonesia mencapai setengah juta atau 500 ribu orang. Salah satu penyumbang terbesar adalah akibat perselingkuhan.

‘’Berdasarkan data tersebut, Indonesia sekarang sudah menggeser posisi Thailan. Sebab, Indonesia telah menjadi episentrum HIV/ADIS,'’ jelas pakar Ginekologi iitu saat menjadi pembicara Ceramah Populer bertajuk “Seks, Perselingkuhan dan Keharmonisan Rumah Tangga” di Graha Medika Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan dia bahwa perselingkuhan itu marak mulai dari kalangan remaja hingga orang dewaasa. Disebutkan dia bila remaja putri yang hamil karena kecelakaan itu sekitar 68 persen.

Sedangkan remaja yang menggunakan/kecanduan narkoba sekitar 75 persen. Tragisnya, mereka semua berasal dari keluarga yang orangtuanya berselingkuh serta cerai.

Menurut dia, perselingkuhan itu terjadi pada suami, setelah istrinya berusia 40 tahun keatas. “Untuk tingkat perselingkuhan, lelaki tetap lebih tinggi. Perbandingannya, 2 dari 3 orang lelaki berselingkuh. Sedangkan perempuan 2 banding 5,” jelas dokter yang biasa berperaktek di Instalasi Diklat RS Kanker Dharmais Jakarta ini.

Ditegaskan dia bahwa perselingkuhan tidak murni karena faktor seks berdasarkan hasil penelitian lebih keccil dibandingkan faktor komunikasi. Sebab, 98 persen peselingkuhan karena faktor komunikasi.

“Suami-istri yang komunikasinya tidak terbangun dengan baik menjadi penyebab perselingkuhan. Itu Persentasenya mencapai 50%. Kalau faktor seks hanya 20-30% . Sedangkan sisanya karena faktor lain,” terang dia.

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=251800&kat_id=23

Sun 25th Jun, 2006, Berita

DPRD Riau Minta Penyuguh Tarian Telanjang Ditutup

Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Pekanbaru - Tempat hiburan Riau Plaza (RP) Karaoke diketahui menyuguhkan tontonan tarian telanjang bagi tamunya. Kabar ini pun membuat wakil rakyat berang. DPRD Riau minta tempat hiburan itu ditutup.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau, Mukti Sanjaya saat dihubungi detikcom, Jumat (19/5/2006) terkait maraknya tempat hiburan disusupi tarian telanjang.

Menurut Mukti, kehadiran tarian telanjang yang merambah hiburan di Pekanbaru, dianggap telah mengangkangi visi Riau tahun 2020 yang dijadikan pusat budaya Melayu se-Asia Tenggara. Kebudayaan Melayu sendiri memiliki nilai-nilai religius serta tatanan budaya yang sopan dan beradat.

“Tarian telanjang itu jelas tidak sopan dan tidak beradat, serta melanggar norma-norma agama. Bila memang di RP terbukti adanya tarian telanjang, kami sarankan kepada pihak pengusahanya untuk segera hengkang saja dari Riau ini. Jangan mereka menanamkan investasi dengan cara merusak moral masyarakat Riau,” ketus Mukti.

Menurut Mukti, sebelum hiburan tarian telanjang terus meluas di sejumlah tempat hiburan, hendaknya Polda Riau segara menurunkan timnya untuk melakukan razia ke sejumlah karaoke.

“Kalau memang di RP ada tarian telanjang, bagi saya tidak ada ampun. Tempat hiburan itu harus segara ditutup. Kita tidak main-main, bila masyarakat memiliki bukti kuat, berikan pada kami. Kita akan bersikap tegas menutup dan mengusir pihak pengelola hiburan yang merusak moral itu,” tegas Mukti.

Hadirnya tarian telanjang itu, lanjut Mukti, jelas akan merusak moral genarasi muda di Riau. Bila tarian telanjang tidak segera mendapat tanggapan dari pihak pemerintah daerah, dikhawatirkan sejumlah tempat hiburan lainnya juga akan menyediakan fasilitas hiburan tarian telanjang.

“Ini sangat berbahaya buat generasi kita ke depan. Sebab wanita telanjang menari di depan tamunya bukan merupakan tatanan budaya kita. Kalau memang pihak pengelola ingin berbisnis tarian telanjang, silakan saja angkat kaki dari Riau ini,” cetus Mukti.

Belakangan ini tarian telanjang dengan mudah dinikmati di sarana hiburan RP yang masih satu gedung dengan Hotel Quality di Jl Riau, Pekanbaru. Untuk mengundang dua wanita penari telanjang, harganya Rp 500 ribu per jam. Wanita penghibur ini juga bisa sekaligus diajak berkencan dalam dalam ruangan karaoke.

Namun pihak pengelola RP, Daniel Purba, membantah bila sarana hiburannya sering dijadikan ajang tarian telanjang. Dia juga menyebut, pihak manajemen RP sama sekali tidak melayani tarian telanjang tersebut. (sss)

detik.com

Wed 21st Jun, 2006, Artikel

H. Husein Umar: Moral Umat Makin Bergeser

Laporan: Adhes SS

Umat Islam, kini menghadapi tantangan yang sangat berat, Terlebih menghadapi zaman yang berubah, sehingga secara langsung dapat mempengaruhi beragam sendi kehidupan masyarakat yang mau tak mau akan memunculkan dampak negatif yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

“Maraknya tayangan pornografi, pornoaksi, seks bebas, aborsi adalah bagian dari masatah yang tengah dlhadapl umat, Dari tahun ke tahun, problematika itu semakin meningkat saja, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pergeseran moral dan akhlak ini jelas sangat memperihatinkan kita. Karena itu, sudah saatnya para juru dakwah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin lama semakin merusak perkembangan jiwa umat Islam, khususnya generasi muda,” demikian dikatakan Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) H. Husein Umar di Gedung Dewan Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dalam acara halal bi halal dan.silaturahim Keluarga Besar DDII.

Husein Umar mengakui, selama ini DDII banyak bergelut dengari dunia dakwah. Dengan dakwah Islam itu diharapkan dapat mengerem kecenderungan negatif yang ada di masyarakat kita. Pihaknya bersama sejumlah elemen lain, tidak pernah henti-hentinya untuk mendesak kepada pihak berwajib (aparat penegak hukum) untuk menindak tegas mereka yang bertanggungjawab terhadap kemerosotan akhlak umat.

“Kami sudah sampaikan keluhan itu kepada Kapolri dan pejabat-pejabat lainnya. Akan tetapi hingga kini tanggapannya belum seperti yang diharapkan. Ini bukti, law enforcement kita masih sangat lemah,” ujarnya. Menyikapi situasi itu, ia meminta agar segenap umat tidak patah semangat dan terus berjuang sekuat tenaga untuk membendung kemaksiatan dan kezaliman yang ada di negeri ini.

“Agar cita-cita tersebut dapat terlaksana, tentu perlu merapatkan barisan, meningkatkan tali ukhuwah Islamiyah yang erat, Jadi tak bisa berjalan sendiri-sendiri, Maka, sudah saatnya umat Islam bersatu. Sebab kalau tidak, umat Islam akan terus mengalami kemunduran dan tetap terjajah oleh para tirani, yang tidak mengharapkam Islam bangkit dan tampil gemilang,” kata Husein Umar.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=557

Wed 21st Jun, 2006, Artikel

Agar Kapal tak Tenggelam

‘’Perumpamaan orang yang proaktif menegakkan aturan-aturan Allah dan orang yang melanggarnya seperti kaum yang menumpang sebuah kapal. Sebagian mereka naik di bagian atas, sebagian lagi naik di bagian bawah. Para penumpang yang di bagian bawah jika ingin mengambil air harus naik ke atas melewati penumpang yang ada di bagian atas.

Maka (demi efisiensi dan kepraktisan) mereka berkata: ‘Kalau saja kita lubangi kapal ini dari tempat kita (niscaya kita mudah mengambil air) dan kita tidak akan menyakiti dan merepotkan saudara kita para penumpang yang ada di lantai atas!’

Jika semua orang yang mendengar dan mengetahui rencana ini apatis dan membiarkan mewujudkan ide mereka, niscaya semua penumpang tanpa kecuali akan tenggelam dan binasa. Namun, jika mereka (menyatukan langkah) melarang dan mencegah agar tidak direalisasikan rencana itu, niscaya mereka selamat dan menyelamatkan para penumpang seluruhnya.'’ (HR Bukhari).

Hadis di atas memberi pemahaman bahwa hidup di dunia ini seperti naik sebuah kapal besar. Tak seorang pun dari kita yang mau dan rela kapalnya tenggelam. Apatis dan mendiamkan merajalelanya kezaliman, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pornografi, pornoaksi, dan berbagai kemungkaran lainnya hanya mempercepat tenggelamnya kapal yang sedang kita naiki.

Dalam konteks inilah kita melihat mengapa mayoritas penduduk negeri ini menolak keras dan mendesak pemerintah menghentikan penerbitan majalah cabul bertaraf internasional, Playboy, serta mendesak disahkannya RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Pornografi dan pornoaksi merupakan bentuk penyimpangan dalam mempertontonkan sisi-sisi keindahan tubuh manusia sebagai karunia-Nya, dan mengikis budaya santun dan malu sebagai watak budaya ketimuran kita.

Apalagi, pornografi dan pornoaksi sangat reaktif menghancurkan moral yang merupakan pilar penyanggah kehidupan berbangsa, sehingga menjadikan bangsa dan negara di ambang jurang kehancuran dan kebinasaan. Karenanya, menolak kehadiran majalah Playboy dan menyetujui disahkannya RUU APP adalah bukti konkret kecintaan kita terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Ini termasuk amal dan upaya perbaikan yang dapat menyelamatkan bangsa dari kebinasaan. ‘’Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang yang berbuat kebaikan (dan selalu melakukan perbaikan).'’ (QS Hud (11): 117).

Maka, jangan biarkan gelombang kemungkaran, termasuk pornografi dan pornoaksi, menerjang dan menenggelamkan rumah, kampung, dan negeri kita. Kecuali jika kita relakan Republik Indonesia yang kita cintai ini terus berada dalam kubangan kesengsaraan dan keterpurukan berkepanjangan di semua aspek kehidupan.
(Ahmad Kusyairi Suhail )

http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/baru/index.php?option=com_content&task=view&id=836&Itemid=1

Wed 21st Jun, 2006, Artikel

Pendidikan Seks Untuk Anak

Oleh: Zulia Ilmawati
Psikolog, Pemerhati Masalah Anak dan Remaja

Perdebatan tentang perlu-tidaknya pendidikan seks diberikan kepada anak bermula dari keprihatinan terhadap pergaulan remaja saat ini. Para pemerhati masalah remaja berpendapat, seks bebas yang sekarang ini menggejala salah satunya disebabkan karena pengetahuan remaja tentang seksualitas masih sangat rendah. Karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk memasyarakatkan pendidikan seks kepada remaja. Program-program pendidikan seks pun mulai digulirkan, bahkan ada yang berpendapat bahwa pendidikan seks seharusnya diberikan sedini mungkin. Jika perlu, di bangku prasekolah pun ada kurikulum yang membahas khusus tentang pendidikan seks. Benarkah sepenting itu pendidikan seks bagi anak? Bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Apa itu Pendidikan Seks?

Ada banyak pengertian tentang apa itu pendidikan seks, bergantung pada sudut pandang yang dipakai. Menurut Dr. Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan seks adalah upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak sejak ia mengerti masalah-masalah yang berkenaan dengan seks, naluri, dan perkawinan. Dengan begitu, jika anak telah dewasa, ia akan dapat mengetahui masalah-masalah yang diharamkan dan dihalalkan; bahkan mampu menerapkan perilaku islami dan tidak akan memenuhi naluri seksualnya dengan cara-cara yang tidak islami.

Pendidikan seks di dalam Islam merupakan bagian integral dari pendidikan akidah, akhlak, dan ibadah. Terlepasnya pendidikan seks dengan ketiga unsur itu akan menyebabkan ketidakjelasan arah dari pendidikan seks itu sendiri, bahkan mungkin akan menimbulkan kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal manusia melakukan kegiatan seksual dalam rangka pengabdian kepada Allah. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan seks tidak boleh menyimpang dari tuntutan syariat Islam.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Orangtua manapun tentu selalu menginginkan anaknya menjadi anak yang baik. Anak adalah generasi yang diciptakan untuk kehidupan masa depan. Sepantasnyalah orangtua memberikan bekal berupa pendidikan yang menyeluruh, termasuk pendidikan seks. Orangtua dituntut memiliki kepekaan, keterampilan, dan pemahaman agar mampu memberi informasi dalam porsi tertentu, yang justru tidak membuat anak semakin bingung atau penasaran. Orangtua adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap anak dalam masalah pendidikan, termasuk pendidikan seks. Jadi, dalam hal ini, sesungguhnya tidak mutlak diperlukan adanya kurikulum khusus tentang pendidikan seks di sekolah-sekolah.

Pokok-Pokok Pendidikan Seks Perspektif Islam

Di antara pokok-pokok pendidikan seks yang bersifat praktis, yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak adalah:

1. Menanamkan rasa malu pada anak.

Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak, walau masih kecil, bertelanjang di depan orang lain; misalnya ketika keluar kamar mandi, berganti pakaian, dan sebagainya. Membiasakan anak perempuan sejak kecil berbusana Muslimah menutup aurat juga penting untuk menanamkan rasa malu sekaligus mengajari anak tentang auratnya.

2. Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan.

Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah. Adanya perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun semata-mata karena fungsi yang berbeda yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, harus dibiasakan dari kecil anak-anak berpakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Mereka juga harus diperlakukan sesuai dengan jenis kelaminnya. Ibnu Abbas ra. berkata:

Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki. (HR al-Bukhari).

3. Memisahkan tempat tidur mereka.

Usia antara 7-10 tahun merupakan usia saat anak mengalami perkembangan yang pesat. Anak mulai melakukan eksplorasi ke dunia luar. Anak tidak hanya berpikir tentang dirinya, tetapi juga mengenai sesuatu yang ada di luar dirinya. Pemisahan tempat tidur merupakan upaya untuk menanamkan kesadaran pada anak tentang eksistensi dirinya. Jika pemisahan tempat tidur tersebut terjadi antara dirinya dan orangtuanya, setidaknya anak telah dilatih untuk berani mandiri. Anak juga dicoba untuk belajar melepaskan perilaku lekatnya (attachment behavior) dengan orangtuanya. Jika pemisahan tempat tidur dilakukan terhadap anak dengan saudaranya yang berbeda jenis kelamin, secara langsung ia telah ditumbuhkan kesadarannya tentang eksistensi perbedaan jenis kelamin.

4. Mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin dalam 3 waktu).

Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta izin terlebih dulu adalah: sebelum shalat subuh, tengah hari, dan setelah shalat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka (Lihat: QS al-Ahzab [33]: 13). Jika pendidikan semacam ini ditanamkan pada anak maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan-santun dan etika yang luhur.

5. Mendidik menjaga kebersihan alat kelamin.

Mengajari anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin selain agar bersih dan sehat sekaligus juga mengajari anak tentang najis. Anak juga harus dibiasakan untuk buang air pada tempatnya (toilet training). Dengan cara ini akan terbentuk pada diri anak sikap hati-hati, mandiri, mencintai kebersihan, mampu menguasai diri, disiplin, dan sikap moral yang memperhatikan tentang etika sopan santun dalam melakukan hajat.

6. Mengenalkan mahram-nya.

Tidak semua perempuan berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja perempuan yang diharamkan dan yang dihalalkan telah ditentukan oleh syariat Islam. Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar ditaati. Dengan memahami kedudukan perempuan yang menjadi mahram, diupayakan agar anak mampu menjaga pergaulan sehari-harinya dengan selain wanita yang bukan mahram-nya. Inilah salah satu bagian terpenting dikenalkannya kedudukan orang-orang yang haram dinikahi dalam pendidikan seks anak. Dengan demikian dapat diketahui dengan tegas bahwa Islam mengharamkan incest, yaitu pernikahan yang dilakukan antar saudara kandung atau mahram-nya. Siapa saja mahram tersebut, Allah Swt telah menjelaskannya dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 22-23.

7. Mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata.

Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun, jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Begitu pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar atau film yang mengandung unsur pornografi. Karena itu, jauhkan anak-anak dari gambar, film, atau bacaan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.

8. Mendidik anak agar tidak melakukan ikhtilât.

Ikhtilât adalah bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa adanya keperluan yang diboleh-kan oleh syariat Islam. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang sudah dinggap biasa. Mereka bebas mengumbar pandangan, saling berdekatan dan bersentuhan; seolah tidak ada lagi batas yang ditentukan syariah guna mengatur interaksi di antara mereka. Ikhtilât dilarang karena interaksi semacam ini bisa menjadi mengantarkan pada perbuatan zina yang diharamkan Islam. Karena itu, jangan biasakan anak diajak ke tempat-tempat yang di dalamnya terjadi percampuran laki-laki dan perempuan secara bebas.

9. Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat.

Dinamakan khalwat jika seorang laki-laki dan wanita bukan mahram-nya berada di suatu tempat, hanya berdua saja. Biasanya mereka memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak bisa dilihat oleh orang lain. Sebagaimana ikhtilât, khalwat pun merupakan perantara bagi terjadinya perbuatan zina. Anak-anak sejak kecil harus diajari untuk menghindari perbuatan semacam ini. jika bermain, bermainlah dengan sesama jenis. Jika dengan yang berlainan jenis, harus diingatkan untuk tidak ber-khalwat.

10. Mendidik etika berhias.

Berhias, jika tidak diatur secara islami, akan menjerumuskan seseorang pada perbuatan dosa. Berhias berarti usaha untuk memperindah atau mempercantik diri agar bisa berpenampilan menawan. Tujuan pendidikan seks dalam kaitannya dengan etika berhias adalah agar berhias tidak untuk perbuatan maksiat.

11. Ihtilâm dan haid.

Ihtilâm adalah tanda anak laki-laki sudah mulai memasuki usia balig. Adapun haid dialami oleh anak perempuan. Mengenalkan anak tentang ihtilâm dan haid tidak hanya sekadar untuk bisa memahami anak dari pendekatan fisiologis dan psikologis semata. Jika terjadi ihtilâm dan haid, Islam telah mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain kewajiban untuk melakukan mandi. Yang paling penting, harus ditekankan bahwa kini mereka telah menjadi Muslim dan Muslimah dewasa yang wajib terikat pada semua ketentuan syariah. Artinya, mereka harus diarahkan menjadi manusia yang bertanggung jawab atas hidupnya sebagai hamba Allah yang taat.

Itulah beberapa hal yang harus diajarkan kepada anak berkaitan dengan pendidikan seks. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=204

Tue 20th Jun, 2006, Berita

Pemerintah Tidak akan Bubarkan Ormas Islam

Muhammad Atqa - detikcom

Jakarta - Pemerintah tidak akan membubarkan sejumlah ormas Islam. Pemerintah hanya menginginkan situasi yang ada saat ini tidak berujung pada konflik nasional.

Demikian klarifikasi yang disampaikan Dirjen Kesatuan Bangsa (Kesbang) Departemen Dalam Negeri Sudarsono saat menerima sejumlah pemimpin ormas Islam di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/6/2006).

“Kami mendapatkan klarifikasi dari Dirjen Kesbang Sudarsono bahwa rakor polkam waktu itu tidak dimaksudkan untuk membubarkan ormas Islam,” kata Sekjen Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Al Khaththath usai pertemuan.

Seperti diketahui, usai rakor polkam 8 Juni lalu pemerintah menyatakan akan menindak tegas ormas-ormas yang anarkis. Sebab keberadaan mereka dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Khaththath, isu pembubaran ormas Islam dimunculkan oleh pihak tertentu dengan dalih melakukan kekerasan. Wacana tersebut mengambil latar belakang pemberitaan pengusiran Gus Dur dari Purwakarta. Padahal Gus Dur sendiri telah mengklarifikasi tidak ada pengusiran.

“Ini yang menjadi keprihatinan kami. Setelah kami teliti lebih jauh, ternyata wacana ini berkaitan dengan aksi 21 Mei tentang dukungan terhadap RUU APP yang begitu besarnya,” ujar Khaththath.

Menurutnya, ada pembelokan isu dari dukungan umat Islam kepada RUU APP menjadi wacana pembubaran ormas Islam dengan dalih telah melakukan kekerasan.

Waacana itu sendiri sangat tidak masuk akal. Sebab ormas Islam tidak termasuk dalam butir-butir aturan pemerintah yang dianggap bisa dibubarkan. Misalnya mengganggu ketertiban umum, mendapat bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah, dan menyebarkan Marxisme dan Leninisme.

“Itu tidak ada sama sekali dalam ormas Islam,” tegasnya.(djo)

Sumber : Detik.com

No Porn