Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 1st Aug, 2006, Berita

Playboy Harus Dinilai

Kapolda Metro Jaya membantah tak serius menangani Playboy.

JAKARTA — Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja se-Indonesia (PGI), Pdt Andreas Yewangoe, menilai pemerintah berhak menilai pantas-tindaknya majalah Playboy terbit di Indonesia. Penilaian itu, kata dia, bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak.

‘’Bila terbukti kehadiran Playboy merusak dengan penerbitan-penerbitan yang seronok, saya kira wajib dihentikan,'’ katanya kepada Republika di Jakarta, Jumat (28/7).

Menurut Andreas, tindakan pemerintah itu tak hanya berlaku terhadap Playboy, tapi juga terhadap penerbitan lain yang merusak moral bangsa. Pemerintah dan tokoh agama, kata Andreas, harus menjamin masyarakat tidak ‘jatuh’ dalam pengaruh buruk produk pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, dan Ketua PBNU, Andi Djamaro, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menindak pengelola Playboy, Ponti Carolus. Bila Presiden yang langsung bertindak, keduanya yakin polisi dan kejaksaan akan lebih mudah menindaknya.

Din dan Andi Djamaro menilai kesulitan penindakan atas Playboy selama ini lebih disebabkan faktor kedekatan Ponti Carolus kepada kekuasaan. Ponti Carolus adalah mantan wakil sekjen Partai Demokrat dan mantan anggota tim sukses Yudhoyono dalam pemilu presiden. Akibatnya, polisi dan kejaksaan pun mereka nilai seperti kehilangan nyali dan keseriusan. Tapi Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman, membantah polisi tak serius menangani kasus Playboy. ‘’Kita tetap serius. Siapa bilang tidak serius,'’ katanya kepada Republika di Markas Polda, Jumat (28/7).

Soal belum ditahannya pemilik Playboy, Ponti Carolus, dan Pemimpin Redaksi Playboy, Erwin Arnada, Adang mengatakan hal itu bergantung prosedurnya. Dia meminta pers dan masyarakat tak menekan polisi.

Tiga perkara
Saat ini, kata Adang, ada tiga perkara yang menyangkut Playboy. Pertama, kasus Playboy yang dilaporkan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI). Untuk kasus ini, sudah ada tiga tersangka dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua, laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap dua model yang tampil di Playboy, yakni Joanna Alexandria dan Fla Priscillia. FPI juga melaporkan Ponti Carolus dan Pemimpin Redaksi Playboy Erwin Arnada. Ketiga, laporan FPI terhadap tiga model Playboy yang tampil di edisi ketiga.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan penanganan kasus Playboy tak akan ditunda-tunda. Sebab polisi, kata dia, juga ingin kasus tersebut segera selesai. Saat ini, kata Ketut, berkas yang dikirim ke Kejati mengalami perkembangan. Berkas itu adalah status tersangka dua model yang tampil seronok di Playboy edisi perdama, yakni Oktavina Kartika Gunawan dan Andhara Early.

Pekan lalu, kata Ketut, Kejati mengembalikan berkas dua model ke polisi, karena dinilai kurang lengkap. Tapi pada Senin (24/7) lalu, penyidik menyerahkan kembali berkas itu ke Kejati ditambah satu berkas tambahan atas nama tersangka Erwin Arnada.

Untuk berkas-berkas lainnya, kata Ketut, belum diserahkan ke Kejati, karena masih dikembangkan. Antara lain terhadap kasus yang menimpa model Playboy di edisi kedua dan ketiga.

Ketut menyadari, meski sudah berupaya maksimal, masih banyak masyarakat yang menilai polisi tidak bertindak tegas. Khususnya karena belum menahan Erwin Arnada. Tapi, dia berkilah penahanan tak cukup dilakukan karena Pasal 282 yang menjerat Erwin.

‘’Kami sudah berbuat maksimal. Tapi, dicermati pula kejaksaan dan pengadilan. Kalau nanti [para tersangka] divonis bebas, jangan salahkan polisi dong. Jadi, mari bekerja sama,'’ ujarnya.
(hri/zak )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=258538&kat_id=6

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn