Kapolda Metro Jaya membantah tak serius menangani Playboy.
JAKARTA — Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja se-Indonesia (PGI), Pdt Andreas Yewangoe, menilai pemerintah berhak menilai pantas-tindaknya majalah Playboy terbit di Indonesia. Penilaian itu, kata dia, bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak.
‘’Bila terbukti kehadiran Playboy merusak dengan penerbitan-penerbitan yang seronok, saya kira wajib dihentikan,'’ katanya kepada Republika di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurut Andreas, tindakan pemerintah itu tak hanya berlaku terhadap Playboy, tapi juga terhadap penerbitan lain yang merusak moral bangsa. Pemerintah dan tokoh agama, kata Andreas, harus menjamin masyarakat tidak ‘jatuh’ dalam pengaruh buruk produk pornografi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, dan Ketua PBNU, Andi Djamaro, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menindak pengelola Playboy, Ponti Carolus. Bila Presiden yang langsung bertindak, keduanya yakin polisi dan kejaksaan akan lebih mudah menindaknya.
Din dan Andi Djamaro menilai kesulitan penindakan atas Playboy selama ini lebih disebabkan faktor kedekatan Ponti Carolus kepada kekuasaan. Ponti Carolus adalah mantan wakil sekjen Partai Demokrat dan mantan anggota tim sukses Yudhoyono dalam pemilu presiden. Akibatnya, polisi dan kejaksaan pun mereka nilai seperti kehilangan nyali dan keseriusan. Tapi Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman, membantah polisi tak serius menangani kasus Playboy. ‘’Kita tetap serius. Siapa bilang tidak serius,'’ katanya kepada Republika di Markas Polda, Jumat (28/7).
Soal belum ditahannya pemilik Playboy, Ponti Carolus, dan Pemimpin Redaksi Playboy, Erwin Arnada, Adang mengatakan hal itu bergantung prosedurnya. Dia meminta pers dan masyarakat tak menekan polisi.
Tiga perkara
Saat ini, kata Adang, ada tiga perkara yang menyangkut Playboy. Pertama, kasus Playboy yang dilaporkan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI). Untuk kasus ini, sudah ada tiga tersangka dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua, laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap dua model yang tampil di Playboy, yakni Joanna Alexandria dan Fla Priscillia. FPI juga melaporkan Ponti Carolus dan Pemimpin Redaksi Playboy Erwin Arnada. Ketiga, laporan FPI terhadap tiga model Playboy yang tampil di edisi ketiga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan penanganan kasus Playboy tak akan ditunda-tunda. Sebab polisi, kata dia, juga ingin kasus tersebut segera selesai. Saat ini, kata Ketut, berkas yang dikirim ke Kejati mengalami perkembangan. Berkas itu adalah status tersangka dua model yang tampil seronok di Playboy edisi perdama, yakni Oktavina Kartika Gunawan dan Andhara Early.
Pekan lalu, kata Ketut, Kejati mengembalikan berkas dua model ke polisi, karena dinilai kurang lengkap. Tapi pada Senin (24/7) lalu, penyidik menyerahkan kembali berkas itu ke Kejati ditambah satu berkas tambahan atas nama tersangka Erwin Arnada.
Untuk berkas-berkas lainnya, kata Ketut, belum diserahkan ke Kejati, karena masih dikembangkan. Antara lain terhadap kasus yang menimpa model Playboy di edisi kedua dan ketiga.
Ketut menyadari, meski sudah berupaya maksimal, masih banyak masyarakat yang menilai polisi tidak bertindak tegas. Khususnya karena belum menahan Erwin Arnada. Tapi, dia berkilah penahanan tak cukup dilakukan karena Pasal 282 yang menjerat Erwin.
‘’Kami sudah berbuat maksimal. Tapi, dicermati pula kejaksaan dan pengadilan. Kalau nanti [para tersangka] divonis bebas, jangan salahkan polisi dong. Jadi, mari bekerja sama,'’ ujarnya.
(hri/zak )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=258538&kat_id=6