Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 13th Aug, 2006, Artikel

RUU APP Bukan Tiket ke Surga

BAGIAN I DARI BANYAK TULISAN, DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN DISKUSI DENGAN SRIKANDI DEMOKRASI INDONESIA. TANGGAPAN ATAS BUKU RUU APP Bukan Tiket ke Surga

Tanggapan:
190706, diadakan Diskusi dan Launching Buku “RUU APP Bukan Tiket ke Surga” karya Dewi Djakse, anggota DPR RI dari FPDIP. Narasumber: Prof H Rustam Tamburaka, Maria Ulfah Anshor, Tri Utami, Moderator, Guntur Romli.

Ini sebuah pendidikan politik yang baik, terutama bagi anggota Dewan, bahwa selalu ada cara yang cerdas dan ramah untuk menyatakan perbedaan. Antara lain dengan menulis buku. Soal itu, ada Baharuddin Aritonang atau AM Fatwa yang telah menulis pledoi terpanjang (1.118 halaman) dalam sejarah peradilan kita.

Peradilan menentukan benar salah (normative) di atas meja hijau. Tapi tulisan (media massa, buku dll) bukanlah hakim, ia hanya bisa berdiri di depan pintu kebenaran sembari mengetuk-ngetuknya dan hanya bisa mengetuknya, hingga suatu saat terbuka. Mungkin itu yang diinginkan Wakil Bendahara Bidang Inventarisasi Kekayaan DPP PDIP tersebut.

Tapi sayangnya, ketiga narasumber, tampak tidak terlalu menguasai buku yang akan dibahas.

Maaf, Bukunya sendiri bagi saya, sebenarnnya tidak terlalu menarik. Hampir separuh lebih dari isi buku hanya bercerita nilai-nilai floating fhilosofy. Bahkan sejumlah pernyataan penulis beranjak dari asumsi-asumsi yang tidak jelas.

Men-Timur Tengah-kan Indonesia

Indonesia menurut penulis terpengaruh oleh warna kultur Timur Tengah dan Belanda. Penulis, tidak bisa membedakan antara local culture _expression dan transcendental value, semua perilaku timur tengah hanya dipandang sebagai realitas antropologi budaya local.

Penulis juga mengkritik sikap kelompok masyarakat tertentu di Indonesia yang mengidentifikasikan dirinya melalui sentimen agama terhadap persoalan Palestina yang tertindas. Tampak sekali, penulis lagi-lagi tidak jernih memandang antara; Sikap komunitas masyarakat/kelompok dengan kebijakan pemerintah. Ia seolah harus dipaksa sejalan.

Penulis juga kacau balau memahami antara relasi nasionalitas dan psikologi religi yang menembus batas semu suku, ras dan kenegaraan. Dalam Islam, dengan tegas Nabi Muhammad mengatakan bahwa muslim itu bersaudara, lalu betapa egoisnya si-penulis jika merasa terganggu dengan nilai-nilai intern agama lain.

Di satu sisi, penulis (non muslim) menggunakan argumentasi dengan menyitir ayat-ayat Al-Qur’an untuk membenarkan pendapatnya, tapi di sisi lain ia mengabaikannya (atau mungkin tidak tahu) jika tak sejalan dengan pendapatnya.

Kerancuan berpikir ini akhirnya memunculkan statemen2 emosional yang jauh dari kearifan apalagi empati.

Judul Buku;
Mempersempit masalah, mengaburkan realitas, memperuncing konflik.

Memang, RUU APP Bukan Tiket ke Surga. Bahkan beragama sekalipun, belum menjamin. Penulis terjebak dalam pikiran sempit yang penuh prasangka sektarian, jika perdebatan RUU APP hanya dimaknai sebagai masalah surga dan neraka atau persoalan mayoritas dan minoritas. Mempersempit masalah, mengaburkan realitas, memperuncing konflik.

Entah, mungkin si penulis dihinggapi islamophobia. Tapi apakah memang agama tak berhak mengurus peradaban yang kacau ini, bahkan untuk sekadar persoalan moral? Apakah agama hanya disiapkan Tuhan sebagai hiburan manusia pasca kematian? Cliffort Geertz menyinggung, “Inilah realitas keberagamaan yang serba kuburan & ganjaran oriented,”

Parahnya, para kapitalis yang berprinsip Porno adalah Uang, pandai mengalihkan perhatian, berlindung di balik issu-issu sensitif, agama. Dalam ekonomi kapitalis, tubuh menjadi bagian semiotika komiditi yang diperjualbelikan.

Sejak awal RUU APP menimbulkan stigma seolah ia adalah pilihan mati antara dukung dan tidak. Antara penolak pornografi dan pendukungnya.

RUU APP harus dipandang dengan pikiran jernih bahwa siapapun pasti ingin hidup dalam sosio-kultural dan politis lokal yang memiliki perangkat kontrol moral.

Untuk itu, warga, masyarakat dan pemerintah tentu punya tanggungjawab masing-masing. Pembebanan urusan moral hanya pada kalangan agamawan yang tidak punya kapasitas kuratif adalah sebuah permintaan yang berlebihan. Buktinya, kewalahan juga dari dulu cuma diposisikan sebagai pemimpin kultural. Lalu dicaci dan dipersalahkan karena (kata sebagian orang) terbukti gagal. Tapi masih saja diharap-harap.

Kita tidak perlu terjebak menolak atau mendukung. Menolak atau mendukung secara buta tanpa alasan yang rasional merupakan sikap yang sama-sama tidak dewasa.

Saya lebih suka mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam RUU APP tsb antara lain:

1. Menyangkut draft2 tertentu yang menimbulkan bias makna.
2. Penambahan pasal tentang industri, penyebaran media/film terkait.
3. Sinkronisasi dengan UU lain, seperti UU Pers, penyiaran, KUHP, dll.
4. Kejelasan delik, konsekwensi dan perangkatnya.
5. Dll,

Meski keberadaan UU ini tak mampu menghancurkan sepenuhnya porno tsb, setidaknya mengurangi. Prof Etty R Agoes mengingatkan jangan karena takut tidak sempurna lalu kita sama sekali tak memiliki aturan. Ini yang terjadi pada RUU PWP (Pengelolaan Wilayah Pesisir) yang sejak tahun 2000 sampai sekarang belum selesai-selesai. Tampaknya RUU (A)PP bernasib serupa? Entah, mungkin karena sama-sama mengatur wilayah “pesisir” kali.

Selain agama, Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof Dr Syamsul Wahidin, M.Sc mengatakan, ada sudut pandang lain ketika kita bicara 2 porno tersebut yaitu Hukum, HAM, Moral dan Seni.

Namun hukum hadir lebih sebagai korban pertarungan antar kepentingan/politik aliran berbeda itu. Ia dipaksa memberikan teks-teks kompromistis yang tak selamanya hasil dari sebuah proses yang demokratis dan kadang mengabaikan benswelt/lifeworld. Hukum seperti ini sejatinya hanya membuat masyarakat hidup di bawah tirani kesadaran normatif. Bagaimana dengan RUU APP? Apakah ia dipaksakan? Lalu apa artinya puluhan juta demontrasi mendukung RUU APP? Tapi kembali mengingatkan, RUU APP bukan persoalan dukung mendukung.

Harus diakui, kegundahan atas pornografi dan pornoaksi di Indonesia adalah sebuah kewajaran. Beberapa teman mengatakan, “Mencari VCD-VCD porno paling mudah, ya di negeri ini,” Maaf, meminjam istilah Karl Bath, mungkinkah di sini, Tuhan sudah mati. (Mohon tidak dihakimi seperti NOVEL Naguib Mahfouz, sastrawan Mesir peraih Nobel 1988).

Namun kepada siapa harapan untuk memberantasnya bertumpu?

Pada agamawan, budayawan atau orang tua, keluarga? Atau ada jawaban lain? Ibu Djakse telah menjawabnya, tapi lagi-lagi, maaf Ibu, saya tergoda untuk mendebatnya.

Maaf, belum sempat tuntas, karena harus ke NDI.

Pendapat saya benar tapi ada kemungkinan untuk salah.
Pendapat ibu salah tapi ada kemungkinan untuk benar.

Sayang sekali, Ibu Djakse…. .
Seandainya dirimu punya sedikit waktu untuk bersamaku. Aku bahagia, karena barangkali ada sesuatu yang tersembunyi dan tak kupahami…. dari tulisanmu

Tapi ………….
Kalau aku magang di tempatmu…. Udah terlambat y?

Terus berkarya!
Salam Hormat.

ARBAIN.

http://arbain2010.blogspot.com/2006/08/ruu-app-bukan-tiket-ke-surga.html

Tue 1st Aug, 2006, Artikel

Tidak patut orang Indonesia ikut Miss Universe

JAKARTA - Ketua Umum Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Dr H Deding Ishak Ibnu Sudja SH MM mengatakan tidak sepatutnya bangsa Indonesia mengirim peserta model ratu-ratuan yang lebih mengedepankan aurat keindahan tubuh wanita yang mengumbar syahwat.

Ketika dihubungi Harian Terbit di Jakarta, kemarin, sehubungan dengan keikutsertaan Nadine Chandrawinata ke ajang Miss Universe, Deding Ishak mengatakan bagi bangsa Indonesia mengumbar aurat itu bertentangan dengan tata nilai masyarakat timur. Semestinya yang ditonjolkan dalam memberikan penilaian terhadap kaum wanita adalah inner beauty-nya dan bukan lebih banyak tampilan pakaian renang dan sebagainya.

Menurut Deding Ishak, semestinya wanita Indonesia tampil dengan prestasi yang membanggakan bangsa antara lain di bidang iptek, termasuk mereka yang berhasil menaklukan gunung Himalaya. Ini menunjukkan bahwa wanita bukanlah kaum yang lemah dan mudah diekspolitasi. Wanita tidak sekadar cantik fisiknya tapi cantik pikiran, sikap, perilaku dan hatinya. (asa)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=41899&start=0

Tue 1st Aug, 2006, Artikel

ANAK-ANAK KITA DALAM ANCAMAN!

Negara Paling Bertanggung Jawab
Buletin al-Islam Edisi 315

Setiap hari berbagai media (cetak maupun elektronik) selalu menyajikan berita tentang berbagai kasus yang mendera anak-anak kita. Pelecehan seksual, penculikan, penyiksaan, pembunuhan (bahkan sejak usia sangat dini dengan aborsi), perdagangan anak, anak-anak yang terbelakang karena kurang gizi, anak-anak putus sekolah, hingga kriminalitas anak (terlibat narkoba atau menjadi pemalak) adalah masalah-masalah yang muncul. Belum lagi ancaman yang muncul dari media seperti tayangan-tayangan kekerasan, pornografi dan pornoaksi.

Karena itu, Hari Anak Nasional 23 Juli 2006 lalu tampaknya dapat kita jadikan momentum untuk merumuskan solusi jitu dalam menyelamatkan anak-anak kita dari segala bahaya yang saat ini sedang mengancam mereka.

Potret Gelap Anak-anak Kita

Kasus Gizi Buruk dan Busung Lapar

Di tengah himpitan persoalan ekonomi yang melanda negeri ini, kasus gizi buruk terus-menerus menghantui kita, terutama rakyat miskin yang berjumlah tidak kurang 36,1 juta yang tersebar di pelosok Tanah Air. Secara keseluruhan, sejak Januari sampai Novermber 2005, terdapat 71.815 balita yang menderita gizi buruk di Indonesia. Dari jumlah itu, 232 di antaranya meninggal dunia. Perinciannya adalah sebagai berikut: 3438 kasus di Nusa Tenggara Barat, 33 di antaranya meninggal; 12.028 kasus di Jawa Tengah, 94 di antaranya meninggal; 13.969 kasus di Nusa Tenggara Timur, 52 di antaranya meninggal; 56 kasus di Riau, 4 di antaranya meninggal; 3.763 kasus di Nanggroe Aceh Darussalam, 8 di antaranya meninggal; 1.155 kasus di Papua, 3 di antaranya meninggal; 56 kasusu di Kalimantan Selatan, 4 di antaranya meninggal; 39 kasus di Kalimantan Tengah, 1 di antaranya meninggal; 5 kasus di Maluku, 1 di antaranya meninggal (Suara Pembaruan, 11/2/06).

Kasus Buta Aksara dan Putus Sekolah

Akibat kemiskinan dunia pendidikan terkena dampaknya. Banyak keluarga miskin yang tidak sanggup menyekolahkan anaknya lagi. Direktur Kesetaraan PLS Depdiknas Ella Yulaelawati mengatakan, data 2005 menunjukkan bahwa siswa SMP yang putus sekolah 1.000.746, di SMA/SMK 151.976 siswa. Lulusan SMA/SMK yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi 681.361 siswa. Masih terdapat persoalan lain, di antaranya: masih besarnya penduduk buta aksara berjumlah 14,6 juta; masih tingginya jumlah anak usia dini yang belum terlayani, baru terlayani 1,4 juta (12,5% dari 11,9 juta anak usia 2-4 tahun; masih besarnya angka anak yang putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (Waspada.co.id, 14/7/06).

Ancaman Televisi

Sekitar 60 juta anak Indonesia menonton TV selama berjam-jam hampir sepanjang hari. Berdasarkan penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2002, di Jakarta, misalnya, anak-anak menghabiskan sekitar 30-35 jam di depan pesawat TV selama seminggu atau 1560-1820 jam pertahun. Angka itu bahkan jauh lebih besar daripada jam belajar anak di Sekolah Dasar (SD) yang tidak sampai 1.000 jam setahun.

Apa yang ditonton? Anak-anak menonton acara TV apa saja karena kebanyakan keluarga tidak memberi batasan menonton yang jelas: mulai dari acara gosip selebritis; berita kriminal berdarah-darah, sinetron remaja yang penuh kekerasan, seks, intrik, mistis, amoral; film dewasa yang diputar dari pagi hingga malam; penampilan grup musik yang berpakaian seksi dan menyanyikan lagu dengan lirik orang dewasa, sinetron berbungkus agama yang banyak menampilkan rekaan azab, hantu, iblis, siluman, dan seterusnya. (Bisnis.com, 21/7/06).

Ancaman Pornografi dan Seks Bebas

Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei sepanjang tahun 2005 di antara kalangan anak-anak SD, usia 9-12 tahun. Respondennya 1.705 anak di Jabodetabek. Ditemukan, ternyata 80 persen dari anak-anak itu sudah mengakses materi pornografi dari bermacam-macam sumber: komik-komik, VCD/DVD, dan situs-situs porno. Di Indonesia, komik-komik porno harganya cuma Rp 2.000-Rp 3.000, sementara VCD porno bisa Rp 10.000 dua keping. Itu bisa dibeli di stasiun kereta, di depan sekolah, di depan kantor polisi, bisa di mana saja. Survei lain, misalnya dari BKKBN 2002, menyebutkan hampir 40 persen remaja pernah berhubungan seks sebelum menikah. BBC dan CNN pada 2001 juga pernah melaporkan, Indonesia dan Rusia merupakan pemasok terbesar materi pornografi anak, di mana anak-anak ditampilkan dalam adegan-adegan seksual. (Republika, 21/5/06).

Dipaksa Bekerja dan Melacur

Lebih dari 3 juta anak dilibatkan dalam pekerjaan yang berbahaya. Sekitar sepertiga pekerja seks komersial berumur kurang dari 18 tahun; 40.000-70.000 anak lainnya telah menjadi korban eksploitasi seksual. Sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya, di antaranya untuk bisnis seks. Belum lagi 5.000 anak ditahan atau dipenjara, yang 84 persen di antaranya ditempatkan di penjara dewasa. (Fai.umj.ac.id, 10/6/06).

Ancaman Kekerasan Fisik dan Psikis

Banyak media massa sudah sering memberitakan kasus-kasus perlakuan kasar, penyalahgunaan atau pelecehan (child abuse) terhadap anak-anak. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, selama tahun 2005 diketemukan 736 kasus kekerasan terhadap anak yang terbagi atas: 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis dan 130 kasus penelantaran anak. (Tempointeraktif.com, 13/1/06).

Perdagangan dan Eksploitasi Seksual Anak

Sekjen Komnas Anak Aris Merdeka Sirait mengemukakan, Indonesia merupakan pemasok perdagangan anak dan wanita (trafficking) terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya, terdapat sekitar 200 sampai 300 ribu Pekerja Seks Komersil (PSK) berusia di bawah usia 18 tahun. Tak cuma di dalam negeri, mereka juga memasok kebutuhan di Asia Tenggara. Sedihnya lagi, kata Sirait, “Sekitar 23 persen dari 6750 tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong ternyata bekerja di wilayah prostitusi.” (Tempointeraktif.com, 2/12/2004).

Akar Masalah

Dari paparan beberapa fakta kasus yang menimpa anak-anak kita di atas, kita dapat menyimpulkan betapa rumit dan kompleksnya persoalan yang mendera anak-anak kita saat ini. Namun demikian, jika ditelusuri akar penyebabnya, hal itu paling tidak dapat dikembalikan pada 4 faktor; tiga faktor kembali kepada aktor/pelaku yakni orangtua/keluarga, media, dan negara; satu faktor kembali pada sistem.

Pertama: orangtua/keluarga. Kondisi ekonomi yang sulit, misalnya, sering memaksa banyak orangtua mengorbankan anak-anak mereka. Banyak anak, misalnya, terpaksa-bahkan dipaksa orangtuanya-untuk bekerja pada usia dini. Yang lebih menyedihkan, mereka ada yang dipaksa bekerja sebagai PSK. Banyak pula anak-anak yang menjadi korban perceraian orangtuanya; menjadi anak-anak brokenhome yang cenderung berperilaku negatif seperti menjadi pecandu narkoba, terjerumus seks bebas, dll.

Kedua: media. Media massa, terutama televisi, secara langsung ataupun tidak, telah ikut andil dalam mendorong berbagai kasus yang mendera anak-anak kita. Banyaknya kasus kriminalitas anak, misalnya, sering diinspirasi oleh tayangan-tayangan kekerasan dalam televisi. Demikian pula kasus-kasus seksual yang dilakukan anak-anak. Televisi, misalnya, banyak ‘mengajarkan’ pergaulan bebas dalam bentuk sinetron. Mungkin niat awalnya hanya sebatas mengangkat realitas. Namun kenyataannya, hal ini justru sering memberi semacam ‘inspirasi’ kepada penontonnya, terutama anak-anak.

Ketiga: negara. Kebijakan keliru yang dilakukan oleh negara dalam pengelolaan ekonomi, misalnya, diakui atau tidak, telah mengakibatnya lahirnya banyak keluarga miskin. Dijualnya berbagai sumber kekayaan alam oleh negara atas nama privatisasi, misalnya, telah mengakibatkan berbagai sumber kekayaan alam negara itu dikuasai oleh asing. Akibatnya, Indonesia kehilangan pendapatan yang sangat besar untuk mensejahterakan warganya. Inilah, antara lain, yang mendorong lahirnya banyak keluarga miskin. Kondisi ini memaksa para orangtua dari keluarga miskin untuk mempekerjakan anak-anaknya yang masih di bawah umur, bahkan di antara mereka ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks. Padahal, pada dasarnya, tidak akan ada orangtua yang tega membebani anaknya untuk bekerja pada usia yang belum saatnya, apalagi untuk menjadi seorang PSK. Namun, karena faktor kemiskinan, banyak orangtua tidak memiliki pilihan lain karena pemenuhan kebutuhan sehari-hari adalah tuntutan yang tidak dapat ditoleransi. Walhasil, anak-anak pada akhirnya menjadi salah satu korban dari kemiskinan struktural yang diciptakan oleh negara.

Kembali pada Sistem Islam

Jika ditelusuri, muara seluruh persoalan di atas sebetulnya adalah faktor keempat, yakni diterapkannya sistem Kapitalisme yang berakar pada sekularisme (penolakan campur tangan agama [baca: syariah] dalam kehidupan). Karena itu, diperlukan perubahan bentuk sistem yang bersumber dari sekularisme ini (sistem ekonomi, sosial, dll; termasuk kebijakannya) dengan sistem alternatif yang lebih baik. Itulah sistem Islam. Sebab, Islam adalah tuntunan hidup manusia yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai Pencipta manusia. Aturan Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam memperlakukan anak-anak. Islam sangat menghargai anak-anak sejak dini, bahkan saat ia masih dalam kandungan. Islam memberikan tuntunan kepada setiap orangtua Muslim untuk meneladani Rasulullah saw. dalam memperlakukan anak-anak. Di samping itu, Islam juga memiliki aturan lain yang rinci, yang sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup anak-anak. Islam, misalnya, telah menetapkan kewajiban memberi nafkah ada pada suami. Oleh karena itu, jika suami tidak memiliki pekerjaan maka negara wajib memberikan lapangan pekerjaan sehingga suami mempunyai penghasilan. Jika kondisi suami tidak memungkinkan bekerja karena suatu alasan (cacat, misalnya) maka beban menafkahi ada di pihak keluarga suami. Jika tak mampu juga maka negara wajib memberikan santunan. Sebab, negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:

«فَالأَمِيْرُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»

Pemimpin manusia adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. (HR Muslim).

Dengan demikian, tidak akan ada anak yang harus ikut bekerja membantu orangtuanya karena alasan kesulitan ekonomi.

Islam juga sangat memperhatikan kondisi lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang. Segala hal yang tidak kondusif bagi perkembangan anak harus dihilangkan. Media-media yang merusak kepribadian anak-yang tentu diharamkan-(seperti yang mengekspos kekerasan atau pornoaksi dan pornografi) harus dilarang. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fikih yang menyatakan:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ اْلحَرَامِ حَرَامٌ

Sarana yang dapat mengantarkan pada keharaman adalah haram.

Di sinilah wajibnya negara memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi tumbuhnya generasi yang bahagia, cerdas, sehat, dan mumpuni.

Renungan

Anak adalah permata. Begitulah ungkapan yang menggambarkan betapa anak begitu berharga. Wajar jika pemerhati anak yang biasa disapa Kak Seto pernah mengatakan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai anak-anak. Sebab, anak adalah aset masa depan bangsa. Bisa dibayangkan jika kondisi anak-anak Indonesia seperti saat ini, akan seperti apa masa depan bangsa dan negeri ini.

Karena itu, menelantarkan dan menyia-nyiakan anak, apalagi sampai membunuhnya, misalnya, sangat dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya rugilah orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tiada mengetahui. (QS al-An’am [6]: 140).

Wallâhu a’lam. []

Tue 1st Aug, 2006, Artikel

Janji SBY Berantas Pornografi Ditagih

Presiden bisa dianggap memberi perlindungan politis kepada Playboy.

JAKARTA — Komitmen dan janji-janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegakkan moralitas dan memberantas pornografi kini diuji. Komitmen dan janji-janji yang diucapkannya dalam kampanye itu kini berhadapan dengan kenyataan bahwa pengelola majalah Playboy adalah orang dekatnya.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin, menilai citra Presiden Yudhoyono akan berpengaruh begitu publik mengetahui penerbit Playboy adalah orang dekat Presiden. Apalagi, Presiden sudah telanjur berjanji bila terpilih dia akan memberantas pornografi dan menegakkan moralitas.

‘’Jadi istilahnya janji itu sekarang kita tagih. Presiden harus mengambil special approach terhadap Ponti Corulus. Masyarakat luas sekarang ingin bukti, bukan janji lagi. Nah sekarang inilah ujiannya,'’ kata Lukman yang juga anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM di Jakarta, kemarin.

Lukman menilai sepak terjang Playboy sudah sangat nekat. Kendati mendapat penentangan luas, majalah yang terkenal karena memampang model-model perempuan telanjang itu tetap saja terbit. Karena itu, agar keresahan tak meluas, dia menilai tindakan perlu diambil.

Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Politik An Nashr, Munarman, menilai sulitnya pemberantasan Playboy memang telah menerbitkan kecurigaan ikon pornografi itu mendapat perlindungan politis. Dan karena Ponti Carolus, adalah anggota tim sukses Yudhoyono, kecurigaan pun mengarah ke Istana. ‘’Apalagi hingga edisi ketiga sekarang ini Playboy aman-aman saja, tenang-tenang saja, bahkan tampil lebih berani,'’ kata mantan ketua YLBHI, itu.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Slamet Effendi Yusuf, mendesak polisi bertindak tegas terhadap Playboy dan pengelolanya. ‘’Ada apa sih dengan Ponti Corolus? Kok dia nekat benar. Apakah dia punya begitu banyak uang, atau punya beking yang sangat luar biasa? Saya benar-benar tak paham,'’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Data Majelis Mujahidin, Fauzan Al Anshari, menilai secara moral Presiden memang harus bertanggung jawab terhadap terbitnya Playboy. ‘’Ini bukan soal hukum saja. Ini soal politik yang serius. Tindakan tegas tegas dari Presiden harus dilakukan karena proses hukum berjalan sangat lamban,'’ ujarnya. Fauzan menilai merupakan sebuah ironi karena dalam periode kepemimpinan Yudhoyono-Jusuf Kalla Playboy bisa terbit. Padahal di masa kepemimpinan presiden sebelumnya hal serupa tak pernah terjadi.

Di tempat terpisah, Panglima Laskar Jihad, Ustadz Ja’far Umar Thalib menyampaikan dua pilihan untuk pemerintah soal Playboy. ‘’Pemerintah atau umat Islam yang akan bertindak. Jelas Playboy bykan industri pers, tapi industri seks,'’ tandasnya. Dia menilai Playboy merupakan provokasi.

Sementara itu, Partai Demokrat (PD) menolak dikait-kaitkan dengan aktivitas Ponti Carolus yang menerbitkan Playboy. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan Ponti Carolus tak terlibat lagi di PD. Setelah gagal terpilih sebagai anggota legislatif dalam pemilu, Mubarok mengatakan Ponti tak terlibat lagi di PD. ‘’Pengurus pun tidak,'’ kilahnya. Karena tak punya kaitan lagi, Mubarok mengatakan PD tak bisa berbuat apa-apa lagi dalam menyikapi Ponti dan Playboy.uba/osa/dip
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=258244&kat_id=6

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Kontra Memorandum 134 Anggota DPR di Mata Media Massa

Berita 134 anggota dewan yang mendukung perda antimaksiat dengan mengirimkan kontra memorandum ke Ketua DPR RI sepi di media massa, khususnya TV. Ada apa?

Hidayatullah.com–Selama ini situs berita detik.com dianggap cukup objektif. Namun dalam menulis berita tentang 134 anggota DPR yang kontra memorandum, sikapnya agak beda.

Selasa (27/6) sore, situs ini melansir berita tentang 134 anggota DPR. Anehnya, sejam kemudian berita itu hilang.

Sehari setelah itu, Rabu (28/6), detik.com malah menurunkan berita yang sama sekali berbeda. Yakni terkesan menuding anggota dewan dari partai berbasis massa Islam sebagai dalang di balik dukungan kontra memorandum.

Detik.com mengutip pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, usai berdiskusi di Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

“Banyak yang menilai, itu (perda) larinya ke partai Islam tertentu, seperti salah satunya PKS. Pemda seharusnya menerapkan peraturan atau UU yang bernuansa syariah, dengan dalih otonomi daerah,” ujarnya.

Ikrar, sebagaimana dikutip detik.com, juga mengatakan bahwa Perda berbau syariah tidak terlalu bermanfaat.

Sementara Suara Karya tak memuat berita tentang 134 anggota dewan itu. Koran milik Golkar ini justru menunculkan tulisan yang agak menyerang, meski di antara 134 penandatangan itu sebagian dari Fraksi Golkar.

Suara Karya menurunkan kutipan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif dengan judul, “Syafii Ma’arif: Perda Syariat Tak Bisa Diterapkan”. Tak ada satupun kutipan salah seorang penandatangan dari 134 anggota dewan pendukung kontra memorandum.

Hal senada juga terjadi di harian Suara Pembaruan dan Sinar Harapan. Sebelumnya, saat 56 anggota dewan mendesak perda antimaksiat, Suara Pembaruan menurunkan berita berjudul, “56 Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariat Islam”. Koran ini juga mengutip Soetardjo Soerjogoeritno.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diimbau agar telinganya dipasang, supaya bisa mendengarkan aspirasi daerah yang sebenarnya itu apa,” kata Soetardjo dikutip Pembaruan.

Selanjutnya, tanggal 21, media ini menurunkan lagi dengan judul, “Perda Harus Mengacu Konstitusi” dengan mengutip anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) AS Hikam.

Namun di saat ada 134 anggota dewan menolak petisi 56 anggota dewan yang keberatan perda, media ini tak menulisnya. Koran Sinar Harapan, hari Rabu, (28/6) justru menurunkan kutipan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Kalbar Andreas Lani.

Andreas justu menyoroti sikap pro dan kontra yang menurutnya terus menajam. Bukan adanya fakta keberatan 134 anggota dewan terhadap petisi 56 anggota dewan sebelumnya.

Stasiun televisi lebih kentara lagi. TV seperti SCTV, Indosiar, dan MetroTV juga kurang antusias memberitakannya.

MetroTV yang sebelumnya paling gencar menggelar dialog penolakan terhadap Perda antimaksiat oleh 56 anggota dewan, baik dalam editorial maupun dialog. Namun terhadap aksi 134 anggota dewan itu televisi berita ini diam saja. Bahkan berita di banner pun tidak ada. Jauh berbeda di dengan gebyar 56 anggota dewan yang mengusulkan perda antimaksiat dicabut.

Hanya ada beberapa media massa yang menurunkan berita tentang dukungan 134 anggota dewan tersebut. Misalnya koran Jawa Pos, harian Republika, dan Kompas di halaman 2.

Sebagaimana diketahui, Selasa (27/6) siang kemarin, sebanyak 134 orang anggota dewan memberi dukungan kontra memorandum, sebagai perlawanan atas memorandum yang disampaikan oleh 56 anggota DPR yang dimotori Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).

Kala itu, 56 anggota dewan itu meminta pemerintah mencabut Perda bernuansa syariat Islam. Namun belakangan, sebagian dari 56 anggota DPR itu mencabut dukungan, antara lain satu orang dari Fraksi PPP dan empat orang dari Fraksi Partai Golkar. Anggota dewan yang tetap kontra Perda bernuansa syariat Islam adalah dari Fraksi PDS dan Fraksi PDIP. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3320&Itemid=65

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

134 Anggota DPR Muslim Dukung Perda Anti Maksiat

Dukung Perda: 134 anggota DPR dukung Perda Anti Maksiat. Foto perwakilan anggota dewan saat menemui Agung Laksono. Tapi, tak banyak media memuatnya dibanding 56 anggota dewan yang meminta Perda dicabut. [foto: jp]

Setelah 56 anggota dewan meminta Perda Anti MAksiat dicabut, kini, sekitar 134 anggota dewan beragama Islam mendukung Perda tersebut. Diantaranya dari FPKB dan FPD

Hidayatullah.com—Siang tadi, Selasa (27/6) pukul 14.00 WIB, sekitar 134 Anggota DPR beragama Islam benar-benar meneken surat dukungan terhadap Perda Anti Maksiat. Surat itu diteken sekitar 8 fraksi. Diantaranya 42 orang dari FPPP, 30 dari FPKS, 30 dari FPAN, 10 dari FPBD, 6 dari FPG, 5 FPD, 3 orang dari FKB.

Surat yang diistilahkan kalangan wartawan sebagai ‘Kontra Memorandum’ itu diserahkan langsung kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/6) siang tadi.

“Ya kami mengirimkan surat itu sekitar jam 14.00 siang tadi, ” ujar Patrialis AKbar (FPAN) kepada hidayatullah.com tadi sore.

Patrialis termasuk diantara orang yang ikut hadir bersama Lukman Hakiem Syaifuddin (FPPP), Almuzammil Yusuf (FPKS), Akil Mochtar (FPG) dan Achmad Fauzie (FPD)

“Jumlahnya memang masih sedikit, sebab, masih banyak anggota dewan lain yang berada di luar kota. Tapi insyaallah mereka mendukung, ” ujar Patrialis kepada hidayatullah.com.

Selain diserahkan pada Ketua DPR RI, surat juga ditembuskan pada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]



Isi  ‘Kontra Memorandum’ yang disampaikan pada Ketua DPR RI oleh wakil 132 anggota dewan itu diantaranya berisi sepuluh poin penting. Di bawah ini adalah isinya
 
 
Hidayatullah.com—‘Kontra Memorandum’ yang dikirimkan 132 kepada Ketua DPR RI itu setidaknya berisi sepuluh point penting. Di bawah ini adalah kesepuluh poin yang ditulis kembali oleh redaksi hidayatullah.com.

  1. Bahwa Negara Kesatuan RI bukan negara sekuler dan juga bukan negara berdasarkan agama, melainkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum pada sila pertama Pancasila dan dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945
  2. Bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa bagi para pendiri Republik Indonesia adalah fundamen moral, tempat berpulang keempat sila lainnya dalam Pancasila.
  3. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah meletakkan agama sebagai sumber moral sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 dan Pasal 28E (1), 28J, (2), 29 (1), 31 (3) dan 31 (5), sehingga pihak-pihak yang mengatakan adanya perda-perda yang inkonstitusional tidak benar sama sekali, bahkan juga tidak ada undang-undang organik lainnya yang dilanggar.
  4. Bahwa seperti ditegaskan oleh Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa segenap agama yang ada di Indonesia akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya.
  5. Bahwa karenanya, tidak mungkin memisahkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dari agama, dan oleh karena itu pula anggapan bahwa syariat Islam bertentangan dengan konstitusi merupakan anggapan yang a-historis, dan tidak berpijak pada konstitusi.
  6. Bahwa hukum nasional kita dibangun dari sumber-sumber hukum adat, hukum barat dan hukum Islam yang sudah berabad-abad berintegrasi secara sosiologis-filosofis dengan bangsa Indonesia.
  7. Bahwa perda-perda yang disinyalis bernuansa syariat Islam itu adalah perda-perda yang mengatur tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang sampai sejauh ini masih merajalela, seperti perjudian, minuman keras, dan pelacuran/prostitusi.
  8. Bahwa perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa syariat Islam itu sesungguhnya adalah perda-perda yang lahir dari proses demokrasi di daerah yang melibatkan seluruh fraksi di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan konfigurasi partai-partai politik di daerah dan Pemerinthan Daerah dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan apapun dalam mengliminasi produk lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di daerah.
  9. Bahwa meminta Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut yang telah berusialebih dari 60 hari sejak saat disyahkan, sama saja dengan mendorong Presiden untuk bertindak otoriter, melawan demokrasi dan konstitusi.
  10. Bahwa permintaan 56 anggota DPR RI agar Ketua DPR RI atas nama DPR RI menyurati Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau ketidaktataan dalam melaksanakan tatatertib DPR RI.

Surat ini kemudian dilampirkan tanda tangan nama 132 Anggota DPR RI dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, para Wakil Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekjen DPR RI. [cha]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3317&Itemid=65

Wed 28th Jun, 2006, Artikel

Terbitnya Playboy Curi Kelengahan Pendukung RUU APP

Fraksi-PKS Online: Terbitnya Playboy versi Indonesia menuai kecaman dari berbagai pihak, yang peduli terhadap moralitas bangsa. Kalangan DPR tak kurang lantang menolak terbitnya majalah asal AS itu.

Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS DH. Al-Yusni, meminta aparat pemerintah mengusut pihak-pihak yang tetap nekat menerbitkan majalah haram itu. Padahal, pemerintah secara resmi telah melarangnya.

“Saya minta agar polisi mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya majalah itu secepat mungkin,”kata politisi PKS itu, Jumat (7/4).

Menurut Yusni, majalah cabul ini jelas-jelas mencederai TAP MPR Nomor 7/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ingin membentuk manusia Indonesia sebagai manusia yang bermartabat.

Selain itu, lanjut Yusni, majalah Playboy juga dianggap bertentangan dengan norma-norma ketimuran dan kesantunan yang dipegang mayoritas bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, dia meminta aparat keamanan mengambil tindakan tegas terhadap para pengelola dan pihak-pihak yang terkait terbitnya majalah tersebut.

Yusni juga mensinyalir tetap terbitnya majalah Playboy dalam rangka memanfaatkan kebuntuan pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang kini tengah di bahas DPR.

“Tampaknya mereka memanfaatkan situasi kebuntuan (RUU APP) ini. Apalagi dengan adanya aksi-aksi demo buruh menentang revisi UU Ketenagakerjaan,” kata Yusni menuding.(mca)

http://fpks-dpr-ri.com/new/?op=isi&id=1317

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Ketika Aparat tak Bertindak

Rahimi Sabirin
Direktur Program Center for Moderate Muslim

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan segera menertibkan dan menjatuhkan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang memakai cara-cara anarkis. Sebelumnya pula, Menko Polkumkam, Widodo AS, juga berencana menertibkan ormas-ormas radikal yang kerap berbuat anarkis. Rencana Pemerintah tersebut segera menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sejauh ini, tidak bisa dipungkiri, memang ada kelompok-kelompok masyarakat yang gemar melakukan aksi-aksi anarkis. Mereka tidak mematuhi aturan hukum sebagai mekanisme dalam penyelesaian masalah. Karena itu, sebagai pemegang otoritas, pemerintah/negara lewat aparatnya mesti bertindak tegas. Tapi, di sisi lain, rencana pemerintah tersebut bisa menambah masalah baru dalam hubungan antara negara dan masyarakat.

Sejauh ini, apa yang disebut sebagai kelompok radikal dan anarkis hampir selalu merujuk kelompok-kelompok yang ada dalam umat Islam. Cara pandang seperti itu justru makin menguatkan stigmatisasi terhadap umat Islam sebagai sumber anarkisme sekaligus kelompok yang kerap menggerogoti stabilitas sosial dan negara.

Negara lemah

Munculnya ormas dan kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak kekerasan memang gejala mengkhawatirkan. Dalam konteks makro, munculnya anarkisme merupakan bukti ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Gejala ini juga mereflesikan lemahnya negara. Gunnar Myrdal menyebut kecenderungan ini sebagai ciri negara lembek (soft states) di mana ketidakpatuhan masyarakat pada hukum –dalam berbagai bentuknya– tidak mampu diantisipasi oleh negara. Fungsi negara sebagai regulator menjadi minor.

Di negara-negara yang demokrasinya sudah maju, hukum menjadi panglima. Hukum dan demokrasi adalah dua sisi dari satu keping mata uang. Mustahil demokrasi bisa berjalan baik jika hukum tidak ditegakkan. Keduanya harus berjalan simultan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, demokrasi berubah menjadi anarki. Di negeri ini sudah terbukti, kebebasan politik tanpa batas-batas hukum pasca-Orde Baru memunculkan anarki di mana-mana dan berkelanjutan.

Refleksi lemahnya negara (hukum) sebenarnya berlangsung dalam berbagai konteks kejadian. Gerakan separatis di Papua dan Aceh yang membuncah sejak awal reformasi juga mencerminkan lemahnya negara. Konflik horisontal berbau SARA di Poso, Ambon, Palu, dan beberapa daerah lain juga membuktikan tidak efektifnya kendali negara atas masyarakat. Kalau kendali negara efektif, konflik-konflik sosial dan politik tidak akan berkepanjangan, bahkan bisa diantisipasi sejak awal.

Munculnya kelompok-kelompok semi militer di lingkungan masyarakat juga mencerminkan tidak berfungsinya alat-alat negara. Organisasi semi militer ini tidak hanya ada di partai-partai dalam bentuk satuan tugas (satgas), tapi juga dimiliki ormas-ormas. Ketika aparat keamanan tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, organisasi semi militer ini mengambil peran itu.

Stigmatisasi

Sekalipun rencana pemerintah menertibkan kelompok-kelompok yang kerap berbuat anarki sangat positif, perlu juga dikritisi motivasi sekaligus ‘implikasi lain’ di balik rencana tersebut. Sebab ada kecenderungan usaha itu merupakan cara lain untuk memberangus ormas-ormas berideologi radikal.

Pengalaman di masa lalu menunjukkan, negara memberangus ideologi kelompok radikal atas nama penegakan ideologi negara. Padahal, dalam tafsiran objektifnya, Pancasila sebagai ideologi negara tidak menafikan keberagaman ideologi dalam masyarakat. Pancasila adalah refleksi kesatuan dalam keberagamaan atau bhinneka tunggal ika. Pancasila justru memberikan ruang subur bagi pluralitas.

Hanya saja, rezim Orde Baru menafsirkan Pancasila secara parsial sebagai keharusan semua elemen bangsa tunduk pada kemauan politik pemerintah minus kritisisme. Ideologi negara ini pada akhirnya diperalat hanya untuk kepentingan politik rezim dengan membungkam kebebasan rakyat.

Pemerintah sekarang, atas nama apapun, mestinya tidak mengulang kesalahan rezim Orde Baru. Sekalipun keberadaan ormas-ormas radikal cukup merepotkan pemerintah, tidak ada hak negara melarang keyakinan ideologis warganya. Begitu pula kelompok-kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan kelompok radikal, tidak berhak melarangnya. Pemahaman dan keyakinan orang terhadap agama dan kepercayaan tertentu adalah kebebasan asasi yang dilindungi oleh konstitusi, bahkan Deklarasi Universal HAM.

Persoalannya menjadi lain kalau ormas radikal itu bertindak anarkis dan mengganggu ketertiban sosial dan stabilitas negara. Tapi mestinya, yang diberangus adalah tindakan anarkisnya, bukan radikalisme ideologisnya. Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya tegas atas ormas-ormas radikal yang berbuat anarkis, tapi kepada siapapun juga yang berbuat anarkis, tanpa pandang bulu.

Hanya saja, pengalaman selama ini, tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok Islam yang dicap radikal memunculkan implikasi lain. Ketika ada upaya memberangus kelompok radikal dan anarkis, asosiasinya hampir selalu kepada kelompok-kelompok Islam, sebutlah Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahiddin Indonesia, dan lainnya. Padahal, dalam kenyataannya, bukan mereka saja yang melakukan aksi anarkis, tapi juga kelompok-kelompok lainnya.

Di atas itu, apa yang mereka lakukan juga bukan tanpa sebab. Bukan maksud menjustifikasi, tapi tindakan mereka merupakan refleksi tidak berfungsinya aparat negara. Ketika FPI menggerebek tempat-tempat yang dianggap sarang maksiat, itu karena mereka melihat negara tidak mamainkan perannya menertibkan tempat-tempat yang merusak moral masyarakat. Begitu pula perihal munculnya kelompok-kelompok agama yang dianggap ‘’sesat'’, mereka melihat negara tidak dapat memainkan perannya dalam mengantisipasi munculnya keresahan sosial.

Kekerasan verbal

Anarkisme tak hanya bisa dilekatkan pada aksi-aksi kekerasan fisik, tapi juga kekerasan dalam bentuk non-fisik. Inilah yang disebut sosiolog Bustanuddin Agus sebagai kekerasan verbal (Agus, 2006). Kekerasan verbal tak kalah berbahayanya dibandingkan kekerasan fisik. Kekerasan verbal tidak hanya melukai korbannya secara langsung, tapi berdampak luas dan berlapis-lapis, mulai dari psikologis, sosiologis dan politis.

Atas nama hukum, negara boleh melakukan pressure terhadap kelompok-kelompok radikal. Hanya saja, tindakan negara justru kerap memunculkan kekerasan verbal dalam bentuk stigmatisasi. Seperti pengalaman di masa lalu, stigmatisasi yang muncul bukan sekadar efek samping tindakan negara, tapi juga sebentuk upaya sistematis (by design).

Ketika stigmatisasi sudah menggejala, korbannya jauh lebih besar. Mereka yang tidak melakukan kesalahan pun akan menerima getahnya. Mereka yang mendukung RUU Antipornografi dan Pornoaksi dan memperjuangkan perda antimaksiat di sejumlah daerah, bisa pula menjadi korban stigma sebagai aspirasi kelompok radikal. Stigmatisasi menafikan pluralitas aspirasi dalam masyarakat.

Di sinilah letak kekhawatiran atas rencana pemerintah menertibkan ormas-ormas radikal. Stigmatisasi atas kelompok-kelompok Islam radikal adalah wujud kekerasan verbal yang dilakukan negara atas nama menegakkan hukum dan ketertiban sosial. Kalau hal itu yang terjadi, negara telah berbuat sangat tidak adil terhadap warganya sendiri. Ini tak ubahnya seperti yang dilakukan rezim masa lalu.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253756&kat_id=16

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Draf Baru dari Kantor Meutia

Di tengah timbul-tenggelamnya pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) memunculkan draf baru. Draf baru ini menawarkan definisi yang lebih detail soal pornografi, tapi tak menggunakan istilah pornoaksi. Namanya RUU Pornografi.

Definisi pornografi dari Kementerian yang dipimpin Meutia Hatta itu adalah: ‘’Materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual, dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.'’
Kendati tak menggunakan istilah pornoaksi, draf KKP sebenarnya sudah mencakupnya, yaitu pada rumusan ‘’…gerak tubuh melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual.'’

Definisi pornografi versi KKP ini lebih detail dibanding draf versi DPR. DPR mendefinisikan pornografi sebagai: ‘’Subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.'’ Adapun pornoaksi, DPR mendefinisikannya sebagai: ‘’Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.'’

Perbedaan lainnya, RUU versi KPP tidak mencantumkan badan khusus untuk mengawasi masalah pornografi dan pornoaksi. Dalam draf DPR, badan khusus itu disebut. Namanya Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPN). Tapi dalam pembahasan di Puncak, tiga bulan lalu, DPR mendrop BAPN. Hal itu kemudian memicu reaksi sejumlah kalangan.

Tapi soal sanksi administrasi maupun pidana, DPR maupun KPP sama-sama berat. Bahkan, KPP terlihat menginginkan sanksi penjara dan denda yang lebih besar.

Disandingkan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR, Balkan Kaplale, mengatakan draf RUU yang dibuat KPP itu kemungkinan akan disandingkan dengan draf RUU hasil pembahasan Pansus. Namun, kata dia, penyandingan kedua draf itu baru bisa dilakukan setelah turunnya amanat presiden (ampres) yang menunjuk kementerian yang akan membahas RUU APP bersama DPR.

Pansus DPR sendiri, kata Balkan, sampai saat ini masih membahas RUU APP. ‘’Saat ini kita telah masuk Tim Perumus (Timus) keempat,'’ katanya saat dihubungi Republika, pekan lalu. Sebelumnya, Balkan berjanji DPR akan menyelesaikan RUU APP pada Juni ini. Menurut dia, saat ini seluruh fraksi di DPR sudah ikut serta membahas RUU APP dalam Timus. Sebelumnya, pada Timus pertama, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) absen. Balkan memprediksi dalam tiga kali pembahasan Timus, RUU APP versi DPR sudah selesai dibahas.

‘’Setelah selesai, baru kita serahkan kepada presiden. Nanti turun surat dari presiden yang akan menetapkan departemen/kementerian untuk membuat RUU sandingan,'’ kata Balkan. hri

Latar

RUU versi KPP

- Judul: RUU Pornografi
- Definisi: Pornografi adalah materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh melalui media komunikasi dan atau pertunjukan di depan umum yang disengaja untuk membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar kesusilaan masyarakat.
- Materi seksual mencakup tampilan tubuh manusia, aktivitas seksual atau hal-hal yang dapat diasosiasikan dengan aktivitas seksual seperti: erangan, desahan, siluet, simbol-simbol seks dan lain-lain.
- Ruang lingkup pengaturan pornografi: segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi produk media dan atau pertunjukan di depan umum yang bermuatan materi pornografis.

RUU versi DPR

- Judul: RUU Antipornografi dan Pornoaksi - Definisi pornografi: Substansi dalam media atau alat komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan atau erotika.
- Definisi pornoaksi: Perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
- Barang pornografi: Semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid, dan media cetak sejenisnya, film dan/atau yang dipersamakan dengan film, VCD, DVD, CD, personal computer-compact disc read only memory, dan kaset.
- Jasa pornografi: Segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253775&kat_id=43

Mon 26th Jun, 2006, Artikel

Pemerintah Fasilitasi Perda Bernuansa Syariat

Sejak lahir masyarakat Indonesia sudah berkenalan dengan syariat.

MAROS — Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah tak akan menghalangi daerah yang ingin membuat peraturan daerah (perda) bernuansa syariat Islam. Bahkan, kata dia, pemerintah akan memfasilitasinya, karena semua Muslim boleh menjalankan syariatnya.

Wapres menegaskan, sejak lahir masyarakat Indonesia sudah diperkenalkan dengan syariat. Baik itu dalam pengertian akidah maupun ibadah. ‘’Tak ada yang tak menjalankan syariat Islam,'’ katanya saat meresmikan Masjid Al Markaz Al Islami di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Ahad (25/6).

Namun peran pemerintah, kata Wapres, hanya sebatas memfasilitasi. Pemerintah tak mengurusi bagaimana masyarakat harus beribadah. Kalau urusan beribadah sampai dicampuri pemerintah, Wapres mengatakan itu sama artinya pemerintah atau bupati mengambil alih peran Allah SWT.

‘’Kalau yang salah beribadah kan berdosa, bukan dimasukkan ke penjara,'’ kata Wapres. Soal perda antipelacuran dan minuman keras yang saat ini diributkan, Wapres mengatakan sesungguhnya hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab larangan untuk perbuatan-perbuatan itu juga ada di semua agama. Negara pun, kata dia, melarang perbuatan-perbuatan itu.

Sedangkan untuk perda pengentasan baca Alquran, Wapres menilainya hal itu positif belaka. Perda seperti itu, kata dia, sama halnya dengan wajib belajar sembilan tahun yang dibuat pemerintah. Konsekuensinya, kata dia, pemda harus menyediakan Alquran untuk masyarakat.

‘’Tapi kalau ada perda yang menghukum warganya yang tak membaca Alquran, nah itu yang salah. Jadi kuncinya, jangan beragama karena takut pada bupati,'’ Wapres menyarankan. Sementara itu, Ketua PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan soal perda bernuansa syariat maupun proses persiapan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, harus dilaksanakan dalam konteks persaudaran kebangsaan, kemanusiaan, dan keislaman. Karena itu, kata dia, hendaknya dihindarkan pro dan kontra yang mengakibatkan chaos.

Bila merujuk Piagam Madinah, Khofifah mengatakan sebenarnya umat Islam tidak bermasalah dalam menyikapi perbedaaan. ‘’Dalam Piagam tersebut jelas sekali disebutkan bagaimana cara mengakomodasi toleransi dan pluralitas yang mengutamakan nilai keadilan,'’ katanya usai pelantikan PP Muslimat NU di Istora Senayan, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, anggota DPR yang menarik dukungannya dari petisi penolakan perda bernuansa syariat Islam, Anwar Sanusi, mengatakan tidak ada yang salah dengan perda-perda itu. ‘’Sebab hukum positif kita memberlakukan sistem hukum Islam, barat, adat,'’ kata Anwar kepada Republika, kemarin.

Karena itu, kata anggota Fraksi PPP itu, tidak salah kalau nilai Islam dijadikan pijakan aturan hukum di Indonesia. Hal itu, kata dia, bahkan sudah diberlakukan dalam UU Perkawinan, UU Haji, UU Zakat, dan beberapa peraturan perundangan lainnya.

Kehadiran perda bernuansa syariat Islam di suatu daerah, kata Anwar, bahkan bisa menjadi keharusan. Misalnya perda tentang penyembelihan hewan di DKI Jakarta. ‘’Tanpa perda ini, tata cara penyembelihan hewan bisa tidak sesuai syariat dan bisa menjadi masalah,'’ katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Muhammad Fauzi, meminta semua pihak melihat Tap MPR No V/MPR/2000. Dalam Tap itu disebutkan bahwa penyebab krisis di Indonesia adalah karena nilai agama dan budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika oleh sebagian masyarakat.

‘’Apa ada yang salah kalau nilai agama kemudian kita jadikan pijakan pembuatan peraturan daerah?'’ kata anggota Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Apalagi, kata dia, suatu aturan yang berlaku bagi umat Islam, tak harus berlaku bagi umat beragama lain. djo/ina/dwo/uba

Jangan Ikut Garang

Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, meminta umat Islam tidak terpengaruh terhadap upaya-upaya sebagian kalangan yang ingin menampilkan Islam secara garang. Menurut dia, masyarakat harus konsisten untuk menampilkan Islam yang berwajah lemah lembut.

Muzadi mengatakan, salah satu hasil penting dari International Conference of Islamic Scholar (ICIS) II, pekan lalu, adalah munculnya kenyataan bahwa 85 persen wajah umat Islam adalah moderat dan lemah lembut. Wajah tersebut, kata dia, seperti yang ditampilkan warga nahdliyin saat ini.

‘’Untuk itu kami tetap serukan terutama kepada warga nahdliyin agar terus mengamalkan ajaran Rasulullah menurut pemahaman para alim ulama,'’ kata Hasyim Muzadi pada acara pelantikan Pengurus Pusat Muslimat NU, di Istora Senayan, Jakarta, kemarin (25/6). Hasyim Muzadi mengatakan saat ini ada kesenjangan antara nilai ajaran Islam dan perilaku warga nahdliyin. Warga NU melalui organisasinya, kata dia, akan mempersempit jarak itu. ‘’NU ke depan akan tetap berdiri di tengah. Tidak melayani desakan kaum radikal maupun liberal,'’ tandasnya.

Syariat

Soal syariat, Muzadi mengatakan NU tak ingin memaknainya dengan teks belaka. ‘’Sebab bila teks dibawa, maka orang non-Islam akan langsung bereaksi. Jadi kami ingin membawa nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara universal,'’ katanya. Pada sisi lain, kata dia, NU juga akan berusaha menjadi bingkai NKRI dan Pancasila. Dengan demikian, kata dia, di tangan NU persoalan falsafah negara tersebut menjadi aman dan tidak akan terus menerus dipersoalan lagi. ‘’Jadi nanti soal NKRI dan Pancasila tidak akan diutak-atik lagi.

NU berkomitmen akan hal itu,'’ujarnya. Sementara itu, soal dakwah, Muzadi meminta dilakukan secara lemah lembut. Sebab bila dakwah dilakukan dengan kekerasan atau bahkan dengan perang, dia pesimistis akan berhasil. ‘’Kita mesti melihat mengapa 90 persen rakyat Indonesia itu memeluk Islam. Jawabannya jelas karena para ulama kita dahulu mendakwahkan dengan sikap serta akhlak yang baik,'’ katanya.

Belanda yang menjajah Indonesia 350 tahun, kata Muzadi, tidak bisa menggantikan Islam, karena Belanda melakukan ‘dakwah’-nya dengan kekerasan dan penjajahan. ‘’Ini yang harus kita pahami,'’ tegasnya.
(uba )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=253776&kat_id=43

No Porn