Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 18th May, 2006, Diskusi

Diskusi 1: Bahaya Pornografi

Ruang lingkup dalam diskusi ini membahas: bahaya pornografi, definisi pornografi, contoh pornografi, dsb

Sebagai pembuka, saya kutip beberapa berita dan pernyataan yang berkaitan dengan bahaya pornografi.

Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual.

Riset telah menunjukkan bahwa pornografi dan pesan di dalamnya membentuk sikap dan mendorong terbentuknya perilaku yang dapat merugikan individu pengguna dan keluarga mereka. Pornografi meningkatkan dorongan perzinaan, prostitusi, dan harapan khayali yang dapat mengakibatkan perilaku promiscuous yang berbahaya (melakukan sesuatu tanpa memilih-milih mana yang baik mana yang buruk).

Banyak studi menemukan bahwa pronografi sangat menimbulkan kecanduan. The National Council on Sexual Addiction Compulsivity memperkirakan bahwa 6-8 % orang Amerika kecanduan seks. Dr. Victor Cline, seorang pakar kecanduan seks, menemukan bahwa ada 4 tahap perkembangan kecanduan seksual di antara orang-orang yang mengkonsumsi pornografi:

  1. Adiksi: tahap di mana pornografi memberikan rangsangan seksual yang sangat kuat (aphrodisiac effect), diikuti dengan pelepasan, yang paling seringnya dilakukan melalui masturbasi.
  2. Eskalasi: adiksi dalam waktu yang lama akan membutuhkan material yang lebih eksplisit dan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.
  3. Desensitisasi: apa yang sebelumnya dianggap kotor, mengguncang (jiwa), dan mengganggu, pada tahap ini menjadi suatu hal yang biasa dan bisa diterima.
  4. Tindakan seksual: terjadi peningkatan kecenderungan untuk mencontoh atau berperan sesuai dengan perilaku yang dilihat dalam pornografi.

KEJAHATAN AKIBAT PORNOGRAFI: KASUS DI INDONESIA

Di Indonesia, pornografi juga sudah mengakibatkan tindak kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri. Beberapa kejadian yang dilaporkan oleh media massa seperti yang dikutip di bawah ini seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.

* Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com).

* Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menonton VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.id, 20/10/ 2003).

* Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com).

* Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/ 2003).

* Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www. Balipost.co.id/balipost cetak/2004). []

Artikel lainnya:

Selamat berdiskusi dengan santun…

Thu 13th Apr, 2006, Diskusi

Aturan Main Diskusi

Forum diskusi dibuka untuk mengetahui dan mendengarkan alasan-alasan, baik dari pihak yang kontra maupun yang pro RUU Pornografi.

Peserta diskusi mempunyai komitmen yang jelas untuk kemajuan bangsa dan keluarga, tidak egois atau keras kepala dalam mempertahankan pendapat tanpa dasar/alasan yang jelas.

Diskusi ini bukan bertujuan untuk mematahkan/mempertahankan argumen masing-masing pihak, tapi mencari titik temu dan titik dimana kita tidak bisa sepakat.

Diskusi didesain secara terstruktur sehingga kita tidak kembali lagi ke topik yang sudah dibahas di topik sebelumnya.
Berikut ini urutan diskusi yang kami tetapkan:

  1. Bahaya Pornografi
  2. Perlunya UU Pornografi
  3. Pembahasan RUU Pornografi

Dan berikut ini aturan main dalam berdiskusi:

  1. Sedapat mungkin user menggunakan identitas asli, agar jelas pertanggungjawaban dalam diskusi ataupun akreditasi terhadap saran dan sumbangsih anda. Anda bertanggung jawab penuh terhadap apa-apa yang anda posting. Catatan tambahan, IP address anda akan dicatat saat memposting.
  2. Gunakan bahasa yang baik dan benar. Hindari perkataan yang kasar, vulgar, tak sopan, memprovokasi dan penuh kebencian. Tidak diperkenankan memposting spam, iklan, dan surat berantai.
  3. Diskusi dilakukan secara teratur dan bertahap, mohon dibaca dulu diskusi sebelumnya agar pembahasan tidak berulang.
  4. Tidak diperkenankan copy-paste artikel secara keseluruhan (sebagian atau quote di perbolehkan) dan harus memberikan URL sumber artikel tsb. Hal ini perlu untuk mencegah panjangnya thread dan loading yang lama.
  5. Moderator berhak untuk mendelete posting yang tidak memenuhi aturan di atas.
  6. Hasil dari diskusi per topik akan dipublikasikan dalam web blog ini
  7. Setiap user yang tidak dapat memenuhi peraturan di atas akan dikenakan sangsi berupa teguran, dihapus postingnya, atau IP anda di-block.

Demikian peraturan Diskusi ini dibuat agar kelancaran dan kenyamanan diskusi tetap terjaga.

Selamat berdiskusi secara sehat

Tue 11th Apr, 2006, Diskusi

Mahasiswa Desak Pengesahan RUU Antipornografi

DPR mendukung polisi dalam merazia media porno

JAKARTA–Sekitar 200 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Jumat (10/2) siang, melakukan unjuk rasa di depan Istana Presiden, Jakarta. Mereka menuntut agar Rancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (APP) segera disahkan menjadi undang-undang.

Dalam aksinya, mereka juga menyeru para pedagang koran untuk tidak ikut terlibat dalam proyek merusak moral bangsa Indonesia dengan menjual media pornografi. Unjuk rasa berlangsung dengan tertib.

‘’Kami prihatin atas maraknya sejumlah media cetak yang mengandung unsur pornografi. Maka kami menuntut kepada DPR dan juga pemerintah untuk segera mengesahkan RUU APP,'’ kata Marwan, salah seorang juru bicara aksi. Unjuk rasa FSLDK tidak hanya di Jakarta, juga di 22 kota lain. Sebelumnya, perwakilan mereka bertemu dengan anggota Pansus RUU APP DPR RI. ‘’Kami menerima seluruh seluruh isi dari RUU tersebut dan meminta segera disahkan dan diundangka,'’ ujar Marwan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), memiliki semangat sama. Ketua BEM UI, Azman, di forum Pansus RUU APP menilai bahwa pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah bukan masalah sepele. ‘’Kehadiran APP untuk melindungi moral rakyat, serta harkat dan martabat perempuan Indonesia. Jangan sampai karena kepentingan pemodal, rela mengorbankan moralitas generasi bangsa ini,'’ Azman.

Sebaliknya, Koalisi LSM Perempuan, menyatakan menolak kehadiran RUU APP. Dalih mereka, substansi RUU tersebut terlalu mengurusi privat perempuan, diskriminasi, dan menimbulkan sentimen SARA (suku, agama ras, dan antargolongan) . Mereka menghendaki agar aturan yang sudah ada, yaitu KUHP dan UU Pers disempurnakan saja, tidak harus membuat aturan khusus. Adanya pro-kontra diakui anggota Pansus APP. Namun dari lebih 50 lembaga yang diundang untuk memberikan masukan, mayoritas mendukung.

Anggota Pansus, Damanhuri dari Fraksi PAN, mengatakan, semangat RUU APP justru untuk mengangkat harkat dan martabat bukan melecehkan perempuan. Sedangkan pasal-pasal di KUHP yang mengatur pornografi belum lengkap dan tidak ada efek jera bagi para pelaku. ‘’Di RUU APP diatur lebih detail sanksi dan nilai denda para pelakunya,'’ katanya.

Ketua Pansus APP, Balkan Kaplale, mengatakan, DPR bersama pemerintah mengagendakan akan merevisi KUHP yang berkandungan lebih dari 700 pasal. Pasal yang akan direvisi termasuk tentang pornografi.

‘’Pembahasan revisi KUHP diperkirakan membutuhkan waktu sampai lima tahun. Oleh karena itu, disepakati setengahnya dari pasal-pasal revisi KUHP akan diserahkan ke RUU APP,'’ ungkap Balkan yang juga anggota Fraksi PDIP.

Seiring pembahasan RUU APP, aparat kepolisian di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, dan Surbaya kini gencar merazia media porno. Sejumlah penerbit sampai pengecer pun menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal-pasal antipornografi dalam KUHP. Termasuk menjadi tersangka, artis Anjasmara dan Isabel Yahya karena menjadi model untuk pose ‘’bugil'’ atas nama karya seni.

‘’Maraknya media porno karena aparat hukum tidak mau segera menindak para pemimpin redaksinya,'’ ujar Wakil Ketua Pansus RUU APP, Agung Sasongko. Empat anggota Komisi VIII DPR RI, kemarin datang ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka adalah Widad Bujowirnyono, Nadrah Mizahari, Alfidel Jinu, dan Agung Sasongko.
(zam/ant/vie )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=234802&kat_id=6

No Porn